<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304</id><updated>2012-02-16T00:09:29.990-08:00</updated><category term='t'/><title type='text'>Suwandi</title><subtitle type='html'>Beranda Intelektual Muda</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>29</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-6106097883965898078</id><published>2011-01-14T21:40:00.000-08:00</published><updated>2011-01-14T21:42:03.469-08:00</updated><title type='text'>Pemilu dan Krisis Legitimasi Parpol</title><content type='html'>Koran FAJAR, Makassar, Kamis 12 Januari 2011&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilu 2014 masih tiga tahun lagi, namun isunya mulai berhembus hangat sejak kini. Termasuk perebutan kursi RI 1, serta pertanyaan dan prediksi seputar siapa parpol pemenang Pemilu 2014 setidaknya mulai ramai dibicarakan.&lt;br /&gt;Hal ini mengundang “decak kagum” sekaligus kekhawatiran akan masa depan demokrasi politik di Indonesia. “Decak kagum” manakala melihat tingginya antusiasme elit menyongsong Pemilu 2014. Seakan-akan semua orang dianggap melek politik, padahal tidak demikian. Seolah-olah persoalan negara hanya seputar politik Pemilu. Hal ini kemudian melahirkan kekhawatiran ketika rakyat menyadari bahwa selama ini, aspirasi mereka telah gagal dipenuhi pemerintah, termasuk parpol. Ketika rakyat sadar, bahwa mereka hanya dijadikan “sapi perah” atas sumbangan suara yang diberikan pada pemilu. &lt;br /&gt;Memang, salah satu prasyarat suksesnya Pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih. Namun pada Pemilu 2004 dan 2009, Golput tampil menjadi “pemenang”. Dengan persentase 23,34% dari total pemilih terdaftar. Angka ini lebih besar dari angka parpol pemenang pemilu. seperti Golkar (16,54%), PDIP (14,21%), dan PKB (8,10%). Pada Pemilu 2009, Golput kembali menjadi pemenang (39,1%) dengan menyingkirkan partai pemenang Pemilu seperti Demokrat (20,85%), Golkar (14,45%), PDIP (14,03%) (Sumber:KPU).&lt;br /&gt;Golput memberi sinyal bahaya terhadap kelangsungan demokrasi. Golput memberi fakta tentang rendahnya apresiasi rakyat terhadap Pemilu, secara khusus terhadap Parpol sebagai penyokong. Memang benar bahwa, Pemilu tidak semua  tentang parpol, seperti pemilihan anggota DPD yang tidak melewati pintu Parpol. Akan tetapi secara keseluruhan, Pemilu terlanjur identik dengan parpol. Maka berarti, kegagalan Pemilu dengan tingginya angka Golput, berarti juga kegagalan Parpol dalam mendekatkan diri dan meraih kepercayaan rakyat sebagai konstituennya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disforia Multipartai&lt;br /&gt;Ironisnya, pertambahan jumlah parpol tidak berkorelasi positif dengn apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Parpol. Sehingga kemudian muncul pertanyaan, mengapa Golput begitu tinggi dalam sistem multipartai? Bukankah multipartai adalah solusi dari kekakuan sistem Pemilu selama ini sehingga seharusnya rakyat mengapresiasi Pemilu dalam sistem multipartai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab oleh semua pelaku/aktor. &lt;br /&gt;Namun setidaknya, hal ini mengindikasikan bahwa, euforia demokrasi pada Pemilu 1999-2009 yang mengulang “sukses” Pemilu 1955 dalam melahirkan multipartai, berubah menjadi disforia. Ketika Parpol sebagai penyokong demokrasi telah mengalami krisis legitimasi dari rakyat sebagai konstituennya (pemegang hak suara) dengan masih tingginya angka Golput.&lt;br /&gt;Seyogyanya, kehadiran multipartai pada Pemilu 1999, 2004, 2009 (walaupun pernah terjadi pada Pemilu 1955) yang kemudian meramaikan konsep lembaga legislatif (walaupun yang lolos parliamentary treshold hanya  9 parpol) harus diapresiasi secara adil dan berimbang. Adil dalam pengertian, sistem multipartai dianggap mengakomodasi hak sipil-politik rakyat, untuk ukuran Indonesia sebagai negara multi dan plural. Sedangkan berimbang, artinya bahwa sistem multiparpol harus dibarengi dengan kualitas kinerja parpol. Utamanya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai konstituennya. Tidak hanya menjadikan rakyat sebagai “sapi perah”, ketika suaranya hanya dibutuhkan pada saat Pemilu. jika demikian, maka yang nampak bukan demokrasi, tapi oligarki.       &lt;br /&gt;Sesungguhnya, sistem multipartai melahirkan resiko ganda. Pada satu sisi, multipartai dirasa perlu untuk mengakomodasi beragam kepentingan yang tidak terwakili dalam sistem dwi partai (PDI dan PPP, Golkar menjadi Parpol nanti pada Pemilu 1999) pada masa Orba dulu. Multipartai dianggap cocok mewakili keragaman bangsa dan kepentingan rakyat yang berbeda. &lt;br /&gt;Pada sisi lain, multipartai menjadi masalah ketika Pemilu menghasilkan pemerintahan terbelah, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Juan Liz. Ketika pemenang pilpres dalam pemilu langsung tidak mendapatkan dukungan signifikan di DPR karena perolehan suara partai pengusung capres/cawapres, dianggap tidak cukup untuk memback up program-program pemerintah.  Yang muncul kemudian adalah tarik menarik dukungan politik. Pasangan capres/cwapres terpilih akan lebih sibuk membangun komunikasi dengan parpol yang mendapat suara mayoritas di DPR ketimbang mengurusi masalah rakyat. &lt;br /&gt;Namun pada kenyataannya, kerumitan konsep multipartai sesungguhnya dirasakan oleh rakyat. Masalah besar kemudian muncul ketika rakyat menjadi bingung dan seolah tidak siap dengan perubahan sistem kepartaian, dari dwi partai ke multipartai. Rakyat, yang kesadaran politiknya masih hijau “terpaksa” ikut Pemilu dalam “ketidaktahuannya”, partai mana dan siapa yang akan dicoblos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis Identitas&lt;br /&gt;Hal ini terjadi karena Parpol mengalami krisis identitas. Krisis identitas ini akhirnya membawa dampak pada krisis legitimasi rakyat terhadap parpol. Krisis identitas terjadi karena parpol tidak menampilkan sosok idealnya sebagai parpol. Dalam tataran ideal, parpol adalah sarana penyaluran aspirasi masyarakat ke lembaga perwakilan. Utang budi suara yang diberikan rakyat pada pemilu harus dibalas dengan kinerja yang memuaskan rakyat. Ibarat transaksi jual beli, penjual dan pembeli sama-sama puas. Hak dan kewajiban ditunaikan masing-masing pihak. Dalam konteks pemilu, rakyat sebagai penjual suara dan parpol sebagai pembeli suara harus sama-sama puas dan untung. Rakyat dan parpol harus satu visi. Sehingga rakyat betul-betul menganggap parpol sebagai mitra. &lt;br /&gt;Rakyat menjadi kecewa ketika melihat Parpol nanti hadir pada saat momen Pemilu. Ketika membutuhkan suara rakyat. Parpol baru muncul dengn beragam jualan isu. Namun ketika pemilu usai, rakyat ditinggalkan dengan tetap dalam kondisi miskin dan terbelakang. Padahal, dalam negara demokrasi, parpol dan rakyat adalah pilar. Keduanya tidak bisa bekerja sendiri, namun harus ditopang oleh lainnya. Keduanya saling mempengaruhi dan membutuhkan. Parpol membutuhkan rakyat sebagai pemegang hak suara. Sedangkan rakyat juga membutuhkan Parpol untuk memperjuangkan aspirasinya. &lt;br /&gt;Partai politik tidak hanya didirikan untuk mencapai suatu cita-cita dan aspirasi politik tertentu. Parpol tidak sekedar alat atau kendaraan politik. Jika demikian maka parpol hanya akan menjadi milik dan hanya untuk memuaskan libido kekuasaan segelintir orang. Seharusnya gagasan utama parpol adalah perjuangan parpol berdasarkan sistem nilai dan visi yang diembannya, yang diselaraskan dengan visi rakyat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-6106097883965898078?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/6106097883965898078/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2011/01/pemilu-dan-krisis-legitimasi-parpol.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6106097883965898078'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6106097883965898078'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2011/01/pemilu-dan-krisis-legitimasi-parpol.html' title='Pemilu dan Krisis Legitimasi Parpol'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-1006096353920355991</id><published>2011-01-14T21:39:00.000-08:00</published><updated>2011-01-14T21:40:46.666-08:00</updated><title type='text'>KPK, Seriuslah Bekerja</title><content type='html'>Oleh; Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Busyro Muqoddas akhirnya terpilih menjadi Pimpinan KPK setelah melewati serangkaian test yang panjang dan melelahkan. Namun, ujian sesungguhnya menunggu sang pimpinan KPK terpilih untuk menyelesaikan beberapa kasus korupsi besar (big corruption). Diantaranya; kasus korupsi mafia pajak dengan tersangka utama Gayus Tambunan, dugaan korupsi skandal bailout Century, kasus rekening gendut beberapa perwira tinggi Mabes Polri, dugaan korupsi dalam penjualan saham PT Krakatau Steel, serta kasus korupsi lain yang harus tuntas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Superbody dan Powerfull&lt;br /&gt;Saat ini KPK boleh berbangga, karena dibanding komponen penegak hukum lain yang diserahi tanggungjawab dalam upaya pemberantasan korupsi, publik lebih berharap pada KPK. Mengapa? Ada beberapa faktor pemicu mengapa ekspektasi publik pada KPK begitu tinggi.&lt;br /&gt;Pertama, saat ini dunia penegakan hukum (law enforcement) sedang mengalami masa-masa sulit. Korupsi telah memporakporandakan sistem penegakan hukum. Tidak sedikit diantaranya melibatkan oknum penegak hukum. Mulai hakim, jaksa, polisi dan pengacara. Kondisi ini melahirkan gejala ketidakpercayaan publik (public distrust) atas kinerja lembaga penegak hukum yang dipandang tidak optimal. Bahkan gejala public distrust ini melebar pada sentimen pemerintah.   &lt;br /&gt;Pada beberapa kasus yang muncul, publik menilai profesionalisme dan idealisme penegak hukum sangat mudah dibeli. Seperti dalam kasus penyuapan beberapa oknum Rutan Mako Brimob oleh Gayus Tambunan. Maupun dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha Artalita Suryani beberapa waktu lalu. Uang terlihat sangat digdaya dan menjadi raja. Sampai-sampai sumpah setia abdi Negara untuk bekerja jujur dan professional dilanggar hanya karena uang. Oleh karenanya, KPK dibentuk untuk mendorong maksimalisasi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bersama Polri dan Kejaksaan (terdapat dalam risalah pembentukan undang-undang KPK).   &lt;br /&gt;Kedua, KPK hadir sebagai pendobrak (burglar) dan penghancur (destroyer) korupsi ketika dua kompatriotnya; Polri dan Kejaksaan lemah. Beberapa kewenangan istimewa diberikan UU No 30/2002 (Pasal 12) kepada KPK sebagai senjata untuk menambah tekanan dan daya dobrak. Senjata tersebut diantaranya dalam hal; melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; perintah kepada bank untuk memblokir rekening tersangka jika diduga uang tersebut hasil korupsi; termasuk menghentikan sementara suatu transaksi keuangan yang berdasarkan bukti awal diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa. Sebagian kewenangan ini tidak dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.&lt;br /&gt;Ketiga, sebagai Komisi Negara, KPK adalah satu-satunya Komisi Negara yang diberikan kewenangan penuntutan (ke Pengadilan Tipikor) atas hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya. Kewenangan penuntutan ini tidak dimilik oleh Komisi Negara lainnya seperti Komnas HAM dan Komisi Yudisial. Membuat objektifvitas hasil penyelidikan dan penyidikan KPK tetap terjaga. Hasilnya bisa dilihat, koruptor yang diadili di Pengadilan Tipikor semuanya berakhir di penjara. &lt;br /&gt;Keempat, untuk memperkuat kewenangan, maka Pasal 39 ayat (3) UU KPK ”memerintahkan”  KPK untuk merekrut penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan. Hal yang sama tidak berlaku untuk Polri dan Kejaksaan serta Komisi Negara lainnya dalam konteks ketatanegaraan saat ini. Hal ini membuat organisasi KPK semakin kuat karena penyidik Polri dan Kejaksaan yang ditugaskan di KPK adalah orang-orang pilihan. Sehingga lebih professional ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan. &lt;br /&gt;Keempat ( ini yang lebih penting), hingga saat ini, publik melihat KPK relatif bersih dari korupsi. Pasca merebaknya isu suap terhadap dua pimpinan KPK; Bibit dan Chandra yang kemudian tidak terbukti, simpati dan dukungan publik terhadap KPK semakin meningkat. Berbeda halnya dengan sentimen negatif publik terhadap lembaga penegak hukum lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seriuslah Bekerja&lt;br /&gt;Maka dengan tingginya ekspektasi publik, serta kewenangan yang ekstra, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak serius bekerja. Apalagi ditambah dengan dukungan anggaran yang besar dari APBN, KPK harus mampu membayar semuanya. Kinerja yang maksimal adalah harga pantas yang harus dibayar oleh KPK.&lt;br /&gt;Mengapa? Alasan pertama, karena kita sudah letih saban hari direcoki dengan persoalan korupsi yang  seakan tidak akan pernah berakhir. Ketika negara lain sudah jauh melesat, kita masih berkutat dengan persoalan korupsi; korupsi pajak, korupsi bantuan sosial, mark up anggaran dan lain sebagainya. Kita sudah cukup lama malu dikenal sebagai negara korup, baik di Asia maupun di dunia. &lt;br /&gt;Kedua, karena biaya operasional KPK bersumber dari APBN. APBN adalah uang rakyat, maka pertanggungjawabannya pun harus ke rakyat; baik transparansi penggunaan anggaran maupun bobot kinerja yang dihasilkan. Dalam hal ini KPK harus bisa membuktikan bahwa besarnya anggaran operasional yang dialokasikan APBN harus sebanding kinerja yang maksimal. Bahwa uang rakyat dipergunakan sebaik-baiknya untuk menangkap dan menghukum mereka (baca: koruptor) yang merampok uang rakyat.&lt;br /&gt;Kedua, karena korupsi adalah musuh utama bangsa saat ini. Hingga saat ini korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di Indonesia, karena korupsi sudah merebak di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat secara meluas, sistematis dan terorganisir.  Korupsi membuat sistem ekonomi macet, penegakan hukum lemah, menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis sehingga menyulitkan terwujudnya pemerintahan yang baik. Dalam aspek Ekosob, korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa tetapi sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-1006096353920355991?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/1006096353920355991/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2011/01/kpk-seriuslah-bekerja.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1006096353920355991'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1006096353920355991'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2011/01/kpk-seriuslah-bekerja.html' title='KPK, Seriuslah Bekerja'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-4345825143869785443</id><published>2011-01-14T21:13:00.001-08:00</published><updated>2011-01-14T21:38:55.108-08:00</updated><title type='text'>Ketika Politik Citra Mengalahkan Kinerja</title><content type='html'>Koran FAJAR, Makassar, 21 Oktober 2010&lt;br /&gt;Oleh Wiwin Suwandi (Pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa terasa sudah setahun, perahu bernama “Indonesia” yang dinakhodai SBY dan Boediono menyeberangi lautan samudera. Belum juga tiba di tepian, terjangan ombak dan badai tak henti menggoyang perahu hingga nyaris “karam”. Sang nakhoda pun dipaksa bekerja keras untuk menyelamatkan perahu agar tidak karam dihempas badai. &lt;br /&gt;Ditengah setahun perjalanan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II sejak dilantik Oktober tahun lalu, isu reshuffle kabinet kembali dimunculkan untuk menggoyang pemerintahan SBY-Boediono. Namun seperti yang terlihat, isu reshuffle tidak mampu menjatuhkan citra SBY dimata rakyat. Sekalipun survey terhadap elektabilitas terhadap SBY dikatakan turun, namun secara umum citra SBY masih lebih populer dibanding elit lainnya. &lt;br /&gt;Tampaknya, tim politik pencitraan Istana “sukses” memainkan perannya untuk menjaga popularitas SBY. Sampai-sampai sebuah soal ujian CPNS disebuah departemen memasukan pertanyaan tentang judul lagu SBY. Terlepas dari unsur kesengajaan atau tidak, sudah cukup bagi seorang Tjipta Lesmana untuk menilai hal ini sebagai bentuk politik “jilat menjilat” dan budaya “menghamba” seorang “budak” terhadap “tuan”nya.     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik Citra yang Kebablasan&lt;br /&gt;Politik pencitraan secara berlebihan dan kebablasan terhadap seorang SBY telah menihilkan konsep presidensialisme untuk mewujudkan kinerja kabinet yang maksimal. Energi untuk membentuk citra SBY terlalu besar, kelewatan (over dosis) dan mengesampingkan hal yang lebih substansial, seperti pemberantasan korupsi dan pengurangan kemiskinan.&lt;br /&gt;Konsep kinerja kabinet yang dibangun bukan mengutamakan aspek profesionalisme, namun faktor kedekatan dan politik utang budi. Akibatnya, beberapa Menteri tidak memiliki konsep kerja selama lima tahun kedepan. Konsep kerja biasanya hasil ciplakan dari menteri sebelumnya. Baru setahun usia kabinet, UKP4 telah berulang kali merilis raport merah pada beberapa kementerian. Termasuk kementerian hukum dan hak asasi manusia.  &lt;br /&gt;Semasa dua periode kepemimpinan, SBY cenderung mementingkan politik pencitraan. Dan terbukti bagaimana politik pencitraan yang dibangun mampu mempertahankan elektabilitas SBY. Hingga membuat SBY jadi “penyanyi dadakan” dengan membuat tiga album lagu. Termasuk harus merekayasa soal CPNS untuk memasukan pertanyaan tentang judul lagu SBY. Publik dihipnotis oleh politik citra yang ditampilkan bahwa selama Indonesia berdiri, hanya satu presiden yang berhasil membuat tiga album lagu, yaitu SBY. Dalam kasus soal CPNS, politik “pengkultusan” terhadap SBY oleh menterinya, menunjukan rendahnya integritas seorang bawahan terhadap atasannya. &lt;br /&gt;Juga bagaimana politik citra dimainkan hingga membuat seorang Ruhut Sitompul melempar wacana amandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga kali. Agar SBY mampu “oppo” untuk ketiga kalinya. Semuanya terjadi bukan secara kebetulan atau tidak disengaja. Melainkan sudah disetting sedemikian rupa untuk melanggengkan dinasti.   &lt;br /&gt;Inilah yang disebut Haryatmoko dalam buku Yasraf Amir Piliang,  Transpolitika: Dinamika Politik didalam Era Virtualitas sebagai “politik citra”. Bagaimana momen kebenaran telah digantikan oleh momen citra. Sehingga politik terperangkap didalam permainan bebas citra dan teks. Dengan demikian, politik kehilangan fondasinya. Penciptaan citra dan manipulasi teks demi kekuasaan murni dengan menyembunyikan kebenaran itu sendiri (Y.A. Piliang: 2005).&lt;br /&gt;Politik citra melalui manipulasi teks terhadap fakta yang terjadi ini dapat ditemui dalam kasus banjir badang Wasior. Bagaimana kemudian fakta tentang illegal loging yang menyebabkan banjir di Wasior, Papua Barat, dibantah dengan retorika bahwa banjir bandang di Wasior adalah gejala alam. Sementara data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menemukan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) oleh dua perusahaan kayu di Wasior sudah melampaui batas. Negara lebih melindungi pelaku illegal loging hanya karena pertimbangan devisa, ketimbang menegakan hak asasi rakyatnya sebagai pihak yang berdaulat.  &lt;br /&gt;Juga dalam rapor merah Polri terkait dugaan korupsi beberapa oknum jenderal Mabes Polri dalam kasus suap gayus tambunan. SBY lebih mengkonsentrasikan isu pada penggantian Kapolri ketimbang mendukung pemeriksaan terhadap aktor mafia kasus yang bermain dalam internal Mabes Polri untuk mensupport upaya reformasi kepolisian. Suara-suara yang menuntut SBY segera melakukan reformasi di tubuh Polri tidak diindahkan. SBY tidak mampu “melunakkan” Polri dengan mendorong reformasi Polri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkuasanya Kaum Demagog&lt;br /&gt;Lebih jauh, sistem politik yang terbangun selama dua periode pemerintahan SBY cenderung melindungi dan mempertahankan dominasi kaum demagog. Demagog dalam istilah Yunani kuno adalah para perusak sistem politik, penjilat, berwatak culas dan licik. Para kaum demagog ini bisa dari kalangan politisi, penegak hukum, pengusaha, dan lain sebagainya. Kaum demagog adalah musuh demokrasi.     &lt;br /&gt;Mahfud M.D., dalam tulisannya di Majalah Gatra pada 5 September 2007 menyebut para demagog adalah agitator-penipu yang seakan-akan memperjuangkan rakyat padahal semua itu dilakukan demi kekuasaan untuk dirinya. Demagog biasa menipu rakyat dengan janji-janji manis agar dipilih tapi kalau sudah terpilih tak peduli lagi pada rakyat, bahkan dengan kedudukan politiknya sering mengatasnamakan rakyat untuk mengeruk keuntungan. Hampir setiap hari rakyat melihat demagog, politisi perseorangan maupun institusi yang membohongi rakyat. Ada tokoh politik yang berpidato sampai mau menangis karena ingin membela rakyat, padahal pekerjaannya merampok hak-hak rakyat. &lt;br /&gt;Secara umum, Indonesia dimasa kepemimpinan SBY, baik dalam KIB Jilid I maupun setahun perjalanan KIB Jilid II hanya membangun politik pencitraan, namun minus kinerja. Angka korupsi masih tinggi, tidak sedikit diantaranya dilakukan oleh kalangan penegak hukum. Retorika pemberantasan korupsi hanya dibangun dalam logika undang-undang, bukan berupaya menghilangkan cara berpikir koruptif para penyelenggara Negara. Amburadulnya sistem manajemen perhubungan  memicu terjadinya kecelakaan (baik darat, laut, maupun udara) dalam intensitas yang cukup tiinggi. Serta beragam kasus lainnya yang hanya diselesaikan melalui pidato.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-4345825143869785443?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/4345825143869785443/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2011/01/ketika-politik-citra-mengalahkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/4345825143869785443'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/4345825143869785443'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2011/01/ketika-politik-citra-mengalahkan.html' title='Ketika Politik Citra Mengalahkan Kinerja'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-6287700322054469867</id><published>2010-08-03T00:19:00.000-07:00</published><updated>2010-08-03T00:24:59.893-07:00</updated><title type='text'>Degradasi Legitimasi DPR Kita</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/TFfD5lpZNbI/AAAAAAAAAFs/bL-hRfWKL_U/s1600/DPR+Malas.jpeg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 89px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/TFfD5lpZNbI/AAAAAAAAAFs/bL-hRfWKL_U/s320/DPR+Malas.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5501080863982040498" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan&lt;br /&gt;(Dimuat dalam Koran FAJAR Makassar, edisi Selasa 3 Agustus 2010)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah  terlalu banyak kecaman yang ditujukan untuk menyoroti sikap-perilaku anggota DPR kita, yang dalam melaksanakan tiga fungsi utamanya; legislasi, pengawasan dan anggaran sangat jauh panggang dari api. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR tak mampu membuat publik puas dengan menekan pemerintah untuk lebih bertanggungjawab sekaitan dengan maraknya kasus ledakan tabung gas elpiji di beberapa wilayah. &lt;br /&gt;Malah terkait fungsi legislasi, DPR baru menyelesaikan 5 RUU dari target  70 RUU yang akan diselesaikan tahun ini. Senada dengan analisis Syamsuddin Haris, tantangan utama DPR adalah meningkatkan produktifitas dan kualitas legislasi. Masalah terbesar DPR 2004-2009 adalah kegagalannya dalam meningkatkan produktifitas dan kualitas UU yang dihasilkan. DPR lalu juga hanya bisa menyelesaikan 38,6 persen RUU prioritas. Hal ini kemudian membuat publik pesimis dengan prospek DPR kedepan. Kejengkelan publik pun bertambah dengan perilaku beberapa anggota DPR yang sering bolos ketika harus mengikuti rapat paripurna. &lt;br /&gt;Juga karena kejengkelan tersebut, seorang artis senior nekat melakukan “teaterikal” gerakan mahasiswa ’98 dengan memanjat dan mencoret atap gedung DPR untuk memprotes sikap wakil rakyat yang menurutnya tidak tegas, jujur dan adil. Tindakan tersebut adalah bentuk kekecewaan seorang warga Negara terhadap DPR. Sekalipun menurut anggota DPR adalah tidak wajar. Namun, ibarat “anjing menggonggong kafilah berlalu”, beragam kritik publik ini dianggap angin lalu oleh DPR yang tetap saja sibuk dengan urusan masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengulang Menyalahkan Sistem&lt;br /&gt;Pertanyaannya kemudian, apa yang salah dengan DPR kita? Mengapa ketika reformasi sudah berjalan dua belas tahun, DPR tak kunjung memperlihatkan kemajuan berarti sekaitan dengan fungsi utamanya; legislasi, pengawasan dan anggaran? DPR kita seolah masih “diperbudak” oleh watak Orba yang cenderung melihat pelaksanaan fungsi dalam kacamata kuda. Bukan berpikir bagaimana agar fungsi tersebut secara benar dan tepat mampu mensejahterakan rakyat. &lt;br /&gt;Satu dari banyak faktor yang bisa dijadikan alasan dalam mengkritisi DPR kita adalah sistem. Sistem ini sebagai biang keladi mengapa DPR kita masih “begitu-begitu saja”. Tanpa mengesampingkan aspek personal anggota DPR yang memang sebagian juga “bermasalah”, sistem ini lebih dikritik karena mengelola energi yang cenderung besar. Untuk lebih jelasnya, mari kita membedah satu persatu kelemahan sistem tersebut. Pertama, Pemilu langsung anggota DPR memiliki plus-minus kualitas demokrasi di indonesia. Disatu sisi, sistem Pemilu langsung memang telah menjamin terpenuhinya kebebasan Sipol masyarakat karena rakyat bisa langsung menilai dan memilih wakil-wakilnya secara lebih terbuka dan transparan. &lt;br /&gt;Namun justeru disinilah masalah itu muncul. Sistem tersebut mengakibatkan pergantian kursi legislator menurut ukuran capital (baca: modal) dan popularitas, bukan kemampuan. Orang-orang yang dulunya kompeten dan masih layak dipertahankan, terpaksa harus meninggalkan empuknya kursi senayan karena perolehan suaranya tidak mencukupi. Mereka yang tadinya kapabel, kritis dan lantang digantikan oleh “gerombolan artis” yang entah dari mana datangnya tiba-tiba masuk hanya dengan bermodalkan popularitas. Jadilah DPR ibarat lakon “Opera  Van Java” versi DPR. Dari 560 anggota DPR, sekitar 70 persen adalah orang baru yang belum memiliki pengalaman politik cukup.&lt;br /&gt;Pemilu langsung juga telah memanaskan peta politik yang tidak jarang berujung konflik; baik antar pasangan calon, maupun antar massa pasangan calon. Sebagaimana yang juga terjadi pada Pemilukada dan Pilpres. Parpol juga ketiban berkah karena banyak yang mendaftar sebagai Caleg. Karena UU Pemilu DPR/DPD/DPRD mengatur persyaratan pencalonan harus melalui Parpol. Selain itu, praktek money politic juga menjadi fenomena yang terus berulang tiap kali hajatan pesta demokrasi Pemilukada atau Pilpres digelar .  &lt;br /&gt;Kedua, sistem rekrutmen kader Parpol selama ini cenderung mengutamakan faktor materi dan status sosial, bukan kemampuan kader dalam menjawab berbagai permasalahan bangsa. Untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, Parpol memperlihatkan diri sebagai “rentenir” yang aktif mencari nasabah. Dengan kata lain, lebih memprioritaskan “gizi” sebagai ukuran, bukan kemampuan sang calon. Jadilah si calon lenggak-lenggok ke Senayan sekalipun minim kemampuan. &lt;br /&gt;Hal ini juga yang menjadi kelemahan undang-undang Pemilu DPR/DPD/DPRD karena kurang memperhatikan aspek personalia caleg. Urusan pencalonan seluruhnya diserahkan pada Parpol yang terbukti juga hanya menjadi rentenir yang sibuk mencari nasabah yang ingin berinvestasi politik sebagai Caleg. Syarat pencalonan melalui Parpol yang longgar, telah membuka fenomena praktek pemerasan oleh Parpol terhadap siapa saja yang berniat menjadi Caleg. Yang berduit akan diprioritaskan dan lebih berpeluang duduk di kursi dewan ketimbang yang “miskin”. Imbasnya, mahalnya ongkos politik yang telah dikeluarkan ketika mengikuti tahapan Pileg membuat sebagian anggota DPR menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan korupsi. Seperti yang dilakukan oleh Al Amin Nasution dkk.    &lt;br /&gt;Juga undang-undang parpol yang tidak sedikitpun menyinggung soal rekrutmen personal yang kapabel. Undang-undang Parpol hanya mengatur aspek teknis-formal terkait syarat pendirian Parpol dan lain sebagainya. Tidak menyinggung bagaimana agar Parpol memiliki kader yang kompeten    &lt;br /&gt;Ketiga, politik kartel di DPR yang sering dipraktekan selama ini sejatinya juga telah melemahkan tugas dan fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan. Utamanya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Politik kartel menjadi alat bartel bagi parta berkuasa (the rulling party) agar kelompok oposisi tidak melangkah lebih jauh. Beberapa masalah yang seharusnya memerlukan pengawasan dan menuntut penyelesaian, tidak dilaksanakan oleh DPR. Kita bisa melihat bagaimana mudahnya beberapa anggota DPR dari partai pro pemerintah mengatakan “lebih baik kasus Century di peti es-kan saja”. Termasuk kelambanan DPR dalam menekan pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ledakan tabung gas elpiji.  &lt;br /&gt;Beberapa masalah tentang DPR diatas membuat konsep lembaga perwakilan di negara ini menjadi ambigu. Pada satu sisi, lembaga perwakilan dituntut lebih pro aktif mendengarkan suara rakyat yang tidak menembus gedung parlemen. Mampu menjalankan tiga fungsi utamanya; legislasi, pengawasan dan anggaran secara lebih nyata dan bertanggungjawab. Namun pada sisi lain, kelemahan sistem perekrutan. Minimnya kemampuan personalia anggota DPR, dan beberapa masalah lainnya membuat DPR kita kehilangan kepercayaan dari rakyat. Masih untung hanya satu orang yang kemarin memanjat gedung DPR. Bisa dibayangkan jika yang memanjat gedung DPR itu adalah ribuan mahasiswa yang kecewa dengan DPR seperti demonstrasi mahasiswa tahun 1998 lalu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-6287700322054469867?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/6287700322054469867/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/08/degradasi-legitimasi-dpr-kita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6287700322054469867'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6287700322054469867'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/08/degradasi-legitimasi-dpr-kita.html' title='Degradasi Legitimasi DPR Kita'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/TFfD5lpZNbI/AAAAAAAAAFs/bL-hRfWKL_U/s72-c/DPR+Malas.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-2070531914318991143</id><published>2010-06-08T01:38:00.001-07:00</published><updated>2010-06-08T01:46:16.494-07:00</updated><title type='text'>Waspadai Korupsi Kekuasaan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/TA4CWyuIpjI/AAAAAAAAAFk/-4H6KxN7-xI/s1600/korupsi+kekuasaan.jpeg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 135px; height: 135px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/TA4CWyuIpjI/AAAAAAAAAFk/-4H6KxN7-xI/s320/korupsi+kekuasaan.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5480320387152127538" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koran FAJAR Makassar, Sabtu 5 Juni 2010&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Peneliti Politik, Hukum dan Konstitusi&lt;br /&gt;Pada Pusat Kajian Konsitusi Unhas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan extra ordinary dan abuse of public office, tidak saja mengandalkan perangkat undang-undang yang juga terkadang tidak bertuah. Lebih dari itu, political will pemerintah ditambah dengan dukungan kelembagaan yang kuat, akan menjadi pembuktian sukses tidaknya program pemberantasan korupsi dijalankan. Korupsi harus dipandang sebagai musuh bersama (common enemy). Dukungan kelembagaan berupa hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memudahkan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Bersama Polri dan Kejaksaan, KPK menjadi amunisi baru dalam kampanye perang melawan korupsi. &lt;br /&gt;Saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) sudah mulai bekerja untuk merekrut dua calon pimpinan KPK yang akan direkomendasikan ke DPR dan dipilih salah satunya. Masyarakat tentu berharap agar proses seleksi pimpinan KPK yang baru, berjalan secara demokratis dan transparan. Hal ini agar terpilih figur pimpinan yang bersih, tanpa cacat, mampu menjaga independensi KPK dengan tidak membawa KPK pada arus politik, dan tentunya disegani oleh para koruptor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK Jilid I&lt;br /&gt; Sejak lahirnya, KPK mengemban tugas teramat berat; mengembalikan makna supremasi hukum yang “bersembunyi” dibalik Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Supremasi hukum yang  selama  tiga puluh dua tahun “dipenjara” oleh rezim Orba  dengan memelihara kultur koruptif melalui kendali Istana. Mengakibatkan makna Negara hukum (rechstaat) berbalik menjadi Negara kekuasaan (machstaat).&lt;br /&gt;KPK Jilid I bekerja dibawah tekanan maraknya praktek korupsi dikalangan pejabat Negara serta terbebani kegagalan pendahulunya yang lebih dulu “mangkat” atau “sengaja dibubarkan”. Seperti Tim Pemberantasan Korupsi (TPK/ 1967), Komisi Anti Korupsi (KAK/1970), Komisi Empat (1970), OBSTIB (1977), Tim Pemberantasan Korupsi (TPK/1982), Timtastipikor (2004). Walaupun kita sudah memiliki tiga undang-undang anti korupsi (31/1971, 31/1999 dan 20/2001) &lt;br /&gt;Dimulai dengan penangkapan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dalam kasus pengadaan helikopter tahun 2004 lalu, KPK Jilid I dibawah Taufiqrachman Ruki secara perlahan berhasil menumbuhkan spirit pemberantasan korupsi. KPK berhasil membalikan persepsi masyarakat yang semula pesimis dengan segala tetek bengek kampanye pemberantasan korupsi, menjadi optimis. Dalam kasus Puteh, KPK berhasil mendobrak tembok tebal politisasi korupsi pada era Orba yang banyak melindungi pejabat. KPK telah membuktikan bahwa prinsip equality before the law bukan sebuah mitos.&lt;br /&gt;Selanjutnya, pemeriksaan korupsi Probosutedjo bersama pengacaranya, Harini Wijoso dalam kasus Hutan Tanaman Industri, yang menggoyang gedung Mahkamah Agung tahun 2005 lalu semakin mengukuhkan kiprah KPK. Apalagi ditengah munculya isu judicial corruption saat itu membuat KPK semakin bersemangat. Namun sayang, KPK Jilid I tidak mampu menuntaskan kasus korupsi rezim Orba yang melibatkan Cendana. Bersama kasus BLBI dan dugaan korupsi penjualan kapal Tanker Pertamina yang kemudian hilang bak ditelan bumi, KPK akhirnya tak berdaya melawan keputusan Jaksa Agung yang meng-SP3-kan kasus korupsi Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK Jilid II&lt;br /&gt; Dibawah kendali Antasari Azhar, KPK semakin unjuk gigi. Penangkapan Jaksa Urip dan pengusaha Artalita dalam kasus suap menguatkan desakan reformasi total kejaksaan. Tertangkapnya Jaksa Urip saat itu membuat masyarakat menuntut agar Kejagung melakukan reformasi kejaksaan untuk menghilangkan praktek korupsi. Mendorong terwujudnya good governance dan clean government di instansi Kejaksaan.&lt;br /&gt;Sukses dalam kasus Urip, KPK kembali memperlihatkan “taji”nya dengan menangkap komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawadi Joannes dalam kasus suap. Beberapa anggota DPR pun tidak luput dari pemeriksaan. Gedung Dewan yang saat rezim Orba terkesan “sakral” dan “angker”untuk dimasuki akhirnya didobrak oleh KPK dengan tertangkapnya Al Amin Nasution dan Yusuf  Emir Faisal dalam kasus korupsi pengalihan fungsi hutan di Tanjung Bintan dan Tanjung Api-Api. Era otonomi daerah yang mulai digulirkan sejak tahun 1999 juga membuka pintu masuk bagi KPK untuk membidik beberapa pejabat daerah setingkat Bupati dan Gubernur dalam dugaan korupsi. Hasilnya, beberapa pejabat tersebut divonis di Pengadilan khusus Tipikor.&lt;br /&gt;Namun sayang, penahanan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin membuat KPK berada pada titik nadir. Banyak pihak memprediksi inilah akhir dari sepak terjang KPK. Mulai saat itu, beberapa serangan balik yang dialamatkan kepada KPK membuat lembaga superbody ini kehilangan digdaya. Apalagi dengan penahanan Bibit dan Chandra oleh Mabes Polri dengan tuduhan menerima suap dalam kasus Anggoro membuat KPK dan Mabes Polri telibat “perang dingin”. Terakhir, dugaan korupsi dalam skandal bailout Century menanti penyelesaian  oleh KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK Jilid III; Waspadai Korupsi Kekuasaan   &lt;br /&gt;Berkaca pada sepak terjang KPK Jilid I dan II, maka kiprah KPK Jilid III tidak jauh berbeda dengan pendahulunya. Bergigi menangani kasus korupsi pejabat Negara, namun tak bernyali jika sudah menyentuh jenis korupsi kronism dan clientalism. Apalagi yang menyentuh ring satu Istana seperti yang terjadi dalam kasus skandal bailout Century lalu.&lt;br /&gt;  KPK Jilid I dan II hanya menang jika berhadapan dengan jenis korupsi “ringan” seperti pencurian aset negara ( pillaging of state assets) sebagai bentuk korupsi yang paling banyak dan paling mudah dilakukan. Bentuk aset yang dicuri jenisnya sangat luas, mulai dari peralatan kantor, mesin-mesin, sampai pada BUMN. Sistim administrasi yang lemah, serta tidak adanya control yang memadai menyebabkan keberadaan aset tidak terkontrol. Juga korupsi jenis distorsi anggaran belanja pemerintah; pengeluaran APBN untuk sesuatu proyek mengalami distorsi karena adanya mark-up  yang dilakukan pejabat yang berwenang untuk sesuatu proyek yang berakibat biaya proyek lebih tinggi dari yang sebenarnya dengan kelebihan biaya masuk kekantong pribadi. &lt;br /&gt;KPK tumpul jika berhadapan dengan modul korupsi patronisme (clientalism.) Korupsi ini bisa terjadi manakala pejabat memperoleh jabatan politik dengan memberi imbalan materi pada pendukungnya. Seperti yang terjadi pada kasus Miranda Goeltom. Ini adalah money politik seperti yang dipahami secara luas oleh publik selama ini. KPK juga masih lemah dan ”sungkan” jika berhadapan dengan korupsi kronism. Adalah bentuk korupsi yang terjadi manakala pengangkatan jabatan publik dan pemberian hak-hak ekonomi didasarkan atas hubungan family seperti yang terjadi pada masa Orba.&lt;br /&gt;Dalam persiapan menjelang Pemilu 2014 mendatang. Baik Pileg maupun dan Pilpres, korupsi kekuasaan dengan model patronisme dan kronism besar kemungkinan akan terjadi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-2070531914318991143?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/2070531914318991143/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/06/waspadai-korupsi-kekuasaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/2070531914318991143'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/2070531914318991143'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/06/waspadai-korupsi-kekuasaan.html' title='Waspadai Korupsi Kekuasaan'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/TA4CWyuIpjI/AAAAAAAAAFk/-4H6KxN7-xI/s72-c/korupsi+kekuasaan.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-8287740072190987848</id><published>2010-05-10T17:55:00.000-07:00</published><updated>2010-05-10T18:00:26.094-07:00</updated><title type='text'>“Memaafkan” Sri Mulyani, Bergesernya Teori Rule of Law</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S-ir8_DM14I/AAAAAAAAAFU/QXxcLMm7UOY/s1600/sri.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 135px; height: 101px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S-ir8_DM14I/AAAAAAAAAFU/QXxcLMm7UOY/s320/sri.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5469810811646826370" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Koran FAJAR Makassar, Senin 10 Mei 2010&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Peneliti Politik, Hukum dan Konsitusi&lt;br /&gt;pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampaknya konstitusi kita yang mengatakan bawa Negara kita adalah Negara hukum (rechstaat), harus dirubah sebagai negara kekuasaan (machstaat). Doktrin rule of law yang (secara teori) kita anut telah bergeser menjadi rule of polithic dengan begitu dominannya kekuatan politik yang mengendalikan independensi hukum.  &lt;br /&gt;  Para pihak yang selama ini ngotot menginginkan agar Sri Mulyani dan Boediono diproses secara hukum karena dinilai sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kisruh skandal bailout Century beberapa waktu lalu tampaknya harus siap gigit jari. Sebagaimana laporan media, bahwa Sri Mulyani telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Keuangan kepada SBY karena diminta oleh Bank Dunia (World Bank) untuk menjadi salah satu Direktur Pelaksana Bank Dunia.&lt;br /&gt;Keputusan pengunduran diri ini jelas menguntungkan Sri Mulyani secara politis. Karena untuk sementara bisa aman dari kejaran tuntutan hukum penyelesaian kasus Century yang melibatkannya. SBY telah membuka “jalan pintas” untuk selamat dari tuntutan hukum kepada Sri Mulyani. Sementara pada sisi yang lain, sikap SBY menerima pengunduran diri Sri Mulyani dianggap menguatkan posisi diplomasi keuangan Indonesia yang ingin mengamankan kepentingannya dengan Bank Dunia dengan menempatkan Sri Muyani sebagai salah satu pejabat penting Bank Dunia.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rule of Law yang Hilang&lt;br /&gt;Jika benar teori pengamat bahwa politik determinan atas hukum (determinan-dominan, bisa juga dikatakan mengendalikan), maka teori tersebut benar adanya jika melihat bagaimana negara memberikan “pengampunan” kepada Sri Mulyani, sosok yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap kebijakan bailout Century lalu bersama Boediono. Teori politik determinan hukum dalam kasus Sri Mulyani membuktikan bergesernya konsep rule of law “ala Indonesia’, bukan sebagai sebagai Negara hukum (rechstaat) namun kembali menjadi negara kekuasaan (machstaat) sebagaimana yang pernah terjadi pada rezim Orba dulu. &lt;br /&gt;Salah satu tujuan hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial, sebagaimana teori R. Pound. Dalam pandangan sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini dimaksudkan agar tercipta keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat, dengan tidak melanggar norma-norma hukum. Namun demikian, akhir-akhir ini, fungsi ini cenderung disalahgunakan menjadi hukum sebagai “alat rekayasa kepentingan”. Dengan mengutamakan kepentingan politik minus substansi diatas kepentingan hukum dan nilai-nilai keadilan.  &lt;br /&gt;Rule of law kita adalah rule of law yang hilang atau disembunyikan. Kenapa? Karena sejatinya rule of law dimunculkan dalam setiap tindakan, bukan malah disembunyikan, atau mungkin “sengaja” dihilangkan. Ketika rezim Orba, konsep rule of law dihilangkan dengan tampilnya politik sebagai kekuatan dominan, mengikis independensi hukum. Kekuasaan Negara hanya berada dibawah kendali satu tangan. &lt;br /&gt;Kini setelah reformasi ’98, roh rule of law itu coba dimunculkan kembali melalui empat tahap Perubahan UUD 1945 (1999-2002). Namun ibarat bayi, rule of law melalui supremasi hukum itu masih berjalan tertatih-tatih. Diterpa banyak tantangan dan hambatan. Hambatan untuk mewujudkan rule of law ini semakin terasa ketika negara tunduk dibawah intervensi politik dan mengamputasi independensi hukum.&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;Politik Impunity dan Matinya Rule of Law&lt;br /&gt; Semua negara yang mengatasnamakan dirinya sebagai Negara hukum hendaknya menjadikan hukum sebagai ujung tombak proses pencarian keadilan. Bukan menggunakannya untuk melegitimasi kekuasaan yang meyimpang. Prinsip rule of law diutamakan. Karena jika hukum hanya digunakan untuk “mengamini ceramah” penguasa, maka Negara tersebut tidak bisa dikatakan sebagai Negara hukum (rechstaat), namun Negara kekuasaan (machstaat). Siapapun yang melanggar hukum, maka prinsip equality before the law diprioritaskan.      &lt;br /&gt;Sejak awal, skandal Century telah memunculkan dua kubu berseberangan diantara para ekonom. Antara yang pro dan kontra dilandasi argumentasi pembenaran masing-masing terhadap kebijakan bailout tersebut. Pertentangan tersebut telah melahirkan kebingungan ditengah-tengah masyarakat dan kisruh politik nasional. &lt;br /&gt;Kini, masalah tersebut berlanjut. Bagi pihak yang selama ini kontra terhadap kebijakan bailout dan mendukung penyelesaian proses hukum terhadap Sri Mulyani dan Boediono, menilai keputusan SBY menerima pengunduran diri tersebut sebagai langkah mundur penegakan hukum, utamanya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, seorang Presiden seyogyanya mendukung upaya penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip equality before the law. Bukan malah memberikan “pengampunan” terhadap pelanggar hukum. Langkah tersebut seolah memberikan lampu hijau bagi lahirnya politik impunitas terhadap seorang pejabat yang perah terjadi selama rezim Orba berkuasa. &lt;br /&gt;Sementara yang pro kebijakan bailout, menganggap langkah SBY tersebut sebagai langkah yang tepat guna mengamankan kepentingan diplomasi keuangan Indonesia terhadap Bank Dunia. Asumsinya, dengan masuknya Sri Mulyani, Indonesia akan mudah mendapat bantuan dana maupun fasilitas program yang didanai oleh Bank Dunia.&lt;br /&gt;Polemik Sri Mulyani saat ini adalah dilema pemerintahan yang juga pernah dialami oleh sebagian negara selain Indonesia. Ketika seorang pejabat penting, apalagi menjabat sebagai pejabat keuangan yang sangat “diistimewakan” karena peran dan pengalamannya dinilai mampu menaikan pertumbuhan ekonomi secara signifikan namun kemudian terkena masalah hukum, maka beban berat berada dipundak Presiden/PM untuk mengambil sikap; apakah mengikuti tuntutan oposisi untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan atau bahkan melindunginya dengan memberikan perlindungan (impunity) secara politik agar terbebas dari tuntutan hukum.             &lt;br /&gt; Politik impunity adalah hal yang paling ditakutkan dalam Negara hukum. Karena politik impunity hanya melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh pejabat Negara. Sebagaimana yang terjadi pada rezim Orba dulu, politik impunity telah menghasilkan kekuasaan yang koruptif. Politik impunity telah melemahkan kinerja lembaga-lembaga hukum Negara karena keputusan tentang bersalah atau tidaknya seseorang bukan dipengadilan, namun diputuskan oleh penguasa Orde Baru.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-8287740072190987848?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/8287740072190987848/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/05/memaafkan-sri-mulyani-bergesernya-teori.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/8287740072190987848'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/8287740072190987848'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/05/memaafkan-sri-mulyani-bergesernya-teori.html' title='“Memaafkan” Sri Mulyani, Bergesernya Teori Rule of Law'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S-ir8_DM14I/AAAAAAAAAFU/QXxcLMm7UOY/s72-c/sri.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-1547441052174808033</id><published>2010-04-14T02:47:00.000-07:00</published><updated>2010-04-14T02:49:35.555-07:00</updated><title type='text'>Penegakan Hukum dan Profesionalisme Aparat (Tanggapan atas Kolom Prof Achmad Ali)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S8WPgxsgM5I/AAAAAAAAAFM/I7Zk3rgjbeo/s1600/Susno+Duadji.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 212px; height: 159px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S8WPgxsgM5I/AAAAAAAAAFM/I7Zk3rgjbeo/s320/Susno+Duadji.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5459927916515177362" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Unhas&lt;br /&gt;Dan Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam teori maupun praktek penegakan hukum selama ini, semua komponen, apakah itu aparat (hakim, polisi, jaksa dan pengacara) maupun masyarakat luas terbebani tanggungjawab yang sama dalam memelihara ketertiban dan mewujudkan penegakan hukum. Karena makna supremasi hukum bukanlah makna tekstual-normatif semata, namun makna yang mengandung nilai filosofis sangat tinggi karena bersifat universal, tidak diskriminatif. &lt;br /&gt; Membaca kolom dosen saya, Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr. Achmad Ali SH.MH., di FAJAR (7/04/2010) tentang “Nokia Care Makassar dan Susno Duadji yang Tidak Profesional” secara “awam” dan dengan tingkat pengetahuan hukum saya yang pas-pasan (sangat berbanding jauh dengan tingkat pengetahuan hukum beliau), mendalami tulisan tersebut ada dua kesimpulan yang bisa saya tarik. &lt;br /&gt;Pertama, kekecewaan beliau terhadap pelayanan Nokia Care Makassar yang menurutnya tidak professional karena menghilangkan data-data penting di HP Nokia beliau ketika HP tersebut telah diservis oleh karyawan Nokia Care, padahal sebelumnya telah diwanti-wanti oleh anak beliau bahwa boleh diservis namun dengan catatan semua data yang tersimpan jangan sampai hilang (artinya kurang lebih kepada si karyawan Nokia Care tersebut “jangan mengatakan IYA jika tidak bisa menjamin keselamatan data yang tersimpan dalam HP tersebut”). &lt;br /&gt;Ini adalah kekecewaan yang wajar menurut saya karena dalam beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang perlindungan konsumen memang menjamin keselamatan produk oleh produsen ke konsumen, serta dijamin dengan ketentuan pidana jika hak-hak konsumen dilanggar, termasuk dalam kasus ini adalah HP Nokia beliau. Kemudian, karena kasus tersebut bisa saja pihak Nokia Care Makassar dikenai Pasal Kelalaian dalam KUHP karena terbukti ceroboh menghilangkan data penting yang ada di HP tersebut sehingga merugikan beliau sebagai seorang konsumen sekaligus pakar hukum.  &lt;br /&gt;Kesimpulan kedua, secara gramatikal, beliau “seolah-olah” menyamakan kasus salah servis karyawan Nokia  Care Makassar tersebut dengan kasus “Perang Bharatayudha (kursip penulis)” antara Susno Duadji dan Mabes Polri yang menggoyang rimba belantara hukum Indonesia saat ini dengan tuduhan sama-sama tidak professional. Menurutnya, Susno Duadji telah bertindak “tidak professional” dengan membongkar bobrok di Mabes Polri ketika Susno sudah di non jobkan, yang seharusnya sejak dari Susno menjabat sebagai Kabareskrim, kasus tersebut telah diusut. Tersirat dalam bahasa tulisan tersebut kekecewaan beliau atas tindakan Susno Duadji karena dianggap tidak professional dengan mencemarkan nama baik Polri. Secara awam kita patut bertanya, adilkah kita menyamakan kasus pribadi antara beliau dengan pihak Nokia Care dengan kasus Susno Duadji yang merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang ingin melihat POLRInya bersih dan terhormat? &lt;br /&gt; Membaca tulisan tersebut membuat saya penasaran. Sebagai orang yang masih ingin belajar banyak lagi tentang hukum, ingin bertanya kepada beliau. Ukuran profesionalisme seperti apa yang beliau pakai sehingga menyebut langkah Susno Duadji, seorang Jenderal Polri, yang melaporkan adanya dugaan mafia pajak di Mabes Polri sebagai tindakan tidak professional? Apakah ukuran professionalisme dan kewajiban ummat Muhammad SAW dalam visi amar makruf nahi munkar (sebagaimana yang tertulis dalam al qur’an dan as-sunnah) membahasakan kebenaran itu selalu dikaitkan dengan jabatan, sebagai Jenderal, Kapolri, Kapolres dan sebagainya, atau bisa saja dilakukan oleh orang yang biasa-biasa saja?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebenaran Bahasa Universal dan Profesionalisme Susno&lt;br /&gt; Dengan tetap menaruh hormat kepada beliau sebagai seorang yang kepakaran hukumnya tidak diragukan lagi, hemat saya masalah membahasakan kebenaran itu adalah kewajiban semua umat manusia. Tidak perduli dia dari golongan agama, ras, suku, apalagi jabatan. Kebenaran tetap  harus disuarakan untuk menjauhkan kita dari tindakan yang batil. Hal yang sama kita dapatkan dalam pepatah lama “kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang tidak terorgaisir”. &lt;br /&gt; Dengan tidak memposisikan diri di pihak mana; apakah berada dipihak yang pro atau kontra, tetap saya sepakat dengan pendapat beliau bahwa dalam melihat kasus Susno Duadji ini terlalu dini kalau kemudian kita secara spontanitas langsung mem-pahlawan-kan seseorang, dan secara tergesa-gesa menuduh seseorang atau pihak lain sebagai “maling” dan lain sebagainya sementara proses hukum masih berjalan. Jangan sampai kita terjebak pada opini sesaat yang sering membuat kita salah/keliru mengambil kesimpulan. &lt;br /&gt;Tetap kita secara fair menghormati asas presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah) dalam hukum positif kita sebagaimana yang tercantum dalam butir 3 Penjelasan Umum KUHAP tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil maupun yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, Pasal 11 ayat (1) Universal Declaration of Human Rughts (UDHR) serta dalam Pasal 14 ayat (2) International Convention of Civil and Political Rights (ICCPR) sebagaimana yang telah diratifikasi dengan UU No 12 Tahun 2005.&lt;br /&gt; Namun demikian, secara patut juga bisa kita terima reaksi rakyat Indonesia yang mengapresiasi keberanian Susno Duadji dalam upayanya membongkar indikasi sindikat mafia pajak yang melibatkan institusi Polri. Hal tersebut harus kita lihat sebagai sebuah rasa cinta Susno terhadap Polri dan negaranya. Setidaknya secara ksatria, Susno telah memperlihatkan bahwa masih ada aparat yang berani dan “bersih”. Dan kita juga semua yakin, bahwa masih banyak aparat penegak hukum yang masih memiliki idealisme seperti Susno dipenjuru nusantara yang berani membahasakan kebenaran sekalipun melawan atasan.  &lt;br /&gt; Yang hilang dari upaya penegakan hukum kita saat ini adalah sosok-sosok penegak hukum yang memiliki jiwa petarung, pemberani dan “pembangkang” seperti alm mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa, alm Hakim Agung Kartasasmita yang berani melawan kemapanan sistem ketika diketahuinya sistem tersebut salah/keliru. Saat ini yang bisa kita lakukan hanya berdoa agar reinkarnasi sosok-sosok terhormat tersebut bisa lahir dalam semua komponen utama sistem penegakan hukum kita. Jika memang pada akhirnya, apa yag dituduhkan oleh Susno tersebut benar adanya, secara ksatria kita harus mengapresiasinya sebagai sebuah kemajuan dalam upaya penegakan hukum kita. Namun kalaupun Susno juga terlibat dalam sindikat mafia tersebut, maka secara ramai-ramai kita akan menghakiminya. Salam, sekian dan terima kasih.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-1547441052174808033?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/1547441052174808033/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/04/penegakan-hukum-dan-profesionalisme.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1547441052174808033'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1547441052174808033'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/04/penegakan-hukum-dan-profesionalisme.html' title='Penegakan Hukum dan Profesionalisme Aparat (Tanggapan atas Kolom Prof Achmad Ali)'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S8WPgxsgM5I/AAAAAAAAAFM/I7Zk3rgjbeo/s72-c/Susno+Duadji.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-6132101563995797549</id><published>2010-04-09T04:03:00.000-07:00</published><updated>2010-04-09T04:33:37.906-07:00</updated><title type='text'>ख़ेबहगिआन Ortu</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S78QUgyt6wI/AAAAAAAAAFE/3WHYi-I6848/s1600/S4020051.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S78QUgyt6wI/AAAAAAAAAFE/3WHYi-I6848/s320/S4020051.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5458099217982417666" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S78OYIpZsEI/AAAAAAAAAE8/IVolmPxYr8w/s1600/S4020637.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S78OYIpZsEI/AAAAAAAAAE8/IVolmPxYr8w/s320/S4020637.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5458097081197113410" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S78MlXt1s6I/AAAAAAAAAE0/9jE9LjHoPZw/s1600/S4020636.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S78MlXt1s6I/AAAAAAAAAE0/9jE9LjHoPZw/s320/S4020636.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5458095109557302178" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-6132101563995797549?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/6132101563995797549/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/04/ortu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6132101563995797549'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6132101563995797549'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/04/ortu.html' title='ख़ेबहगिआन Ortu'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S78QUgyt6wI/AAAAAAAAAFE/3WHYi-I6848/s72-c/S4020051.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-20012925027668636</id><published>2010-03-31T21:14:00.000-07:00</published><updated>2010-03-31T21:17:09.483-07:00</updated><title type='text'>“Nyanyian” Susno dan Tantangan Satgas Mafia Hukum</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QeO6Zk18I/AAAAAAAAAEk/jEQMFADmo8U/s1600/polri.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 114px; height: 113px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QeO6Zk18I/AAAAAAAAAEk/jEQMFADmo8U/s320/polri.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5455018290196043714" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QeIf7JcbI/AAAAAAAAAEc/G3PbZw1UcfE/s1600/susno+duadji.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 105px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QeIf7JcbI/AAAAAAAAAEc/G3PbZw1UcfE/s320/susno+duadji.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5455018180009882034" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Koran FAJAR, Senin 29 Maret 2010&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Unhas &lt;br /&gt;Dan Institute Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujian terhadap  upaya penegakan hukum di Indonesia seolah tak ada habisnya. Belum usai kasus hukum skandal bailout Century, dunia hukum di Negara kita kembali geger dengan kasus Komjenpol Susno Duadji, mantan Kabareskrim Mabes Polri yang berseteru dengan Mabes Polri dalam perkara penggelapan pajak oleh oknum pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan yang disinyalir melibatkan dua petinggi Mabes Polri. &lt;br /&gt;Seolah mengulang drama Cicak vs Buaya beberapa waktu lalu, “nyanyian” Susno ini telah membuat “perang terbuka” antara Susno dan Mabes Polri, institusi tempatnya meniti karir kepolisian selama ini. Ibarat pertarungan antara David vs Goliath, Susno berani menyuarakan fakta yang selama ini diyakininya sebagai kebenaran yang sudah seharusnya disuarakan. Sekalipun harus melawan atasan dan pertaruhan status sebagai seorang Jenderal Bintang Tiga Mabes Polri. &lt;br /&gt;Dikemudian hari, kontroversi Susno ini memunculkan pro-kontra. Oleh Mabes Polri, tuduhan Susno ini dinilai sebagai pelecehan terhadap institusi Polri, melanggar kode etik, pencemaran nama baik terhadap dua Jenderal, serta pelanggaran terhadap peraturan internal Polri lainnya. Sehingga Susno disudutkan, bahkan kemudian di-tersangka-kan. Namun kemudian, konsistensi Susno dalam melakukan perlawanan membuat ritme opini menjadi simpatik, dengan publik sebagai “hakim”nya. Dengan memakai logika suara mayoritas lebih mendekati kebenaran ketimbang pembelaan yang dilayangkan oleh Mabes Polri.  Siapa sebenarnya “tersangka”; Susno atau Mabes Polri? Karena publik menilai apa yang dilakukan oleh Susno merupakan “jihad” amar ma’ruf nahi mungkar, sebagai seorang muslim, terlepas dari status Susno sebagai seorang Jenderal Bintang Tiga.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa Berani?&lt;br /&gt;Siapa berani? Pertanyaan ini kemudian lahir. Apakah Polri, KPK atau Satgas Mafia Hukum yang berani mengambil kasus ini. Kasus Susno Duadji dan Gayus Tambunan bukan kasus hukum “kelas teri”, tetapi kasus “kelas kakap” yang penanganannya membutuhkan konsentrasi dan keberanian ekstra. Memang untuk sementara, alur kasus ini masih menjadi otoritas Mabes Polri yang memeriksa Susno dengan beragam tuduhan pelanggaran internal. Tapi (jika) seandainya kasus ini kemudian melebar, dengan fakta-fakta yang mendukung keterangan Susno.  beranikah KPK atau Satgas Mafia Hukum menanganinya? Karena dimata publik, Mabes Polri sudah menjadi “tersangka” &lt;br /&gt;Irama kasus ini menjadi menarik karena dalam keterangannya, Susno telah menyebut inisial pihak yang diduga melibatkan diri dalam dugaan penggelapan pajak tersebut.  Tidak tanggung-tanggung, pihak yang disebut itu adalah orang dalam Mabes Polri sendiri bersama Gayus Tambunan. Sebuah keberanian yang amat jarang dimiliki oleh penegak hukum lainnya sekelas Susno. &lt;br /&gt;Kasusnya menjadi semakin seru karena pihak yang kemudian “ditersangkakan” adalah Susno, yang notabene adalah orang dalam Mabes Polri. Yang di-tersangka-kan pun bukan masyarakat biasa, namun seorang Jenderal Bintang Tiga yang masih punya pengaruh cukup kuat di Mabes. Sekali lagi pertanyaannya, siapa yang berani mengambil kasus Susno Duadji?&lt;br /&gt;Dengan tetap menghormati asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah), kita memang tidak boleh menuduh seseorang telah melakukan perbuatan pidana sebelum pengadilan membuktikannya. Tapi dalam kasus ini, atas dasar (kepentingan) apa Susno berbohong? Dengan perjalanan yang sudah semakin jauh, berliku dan terjal, ketika publik sudah bisa mengukur kredebilitas Polri, mungkinkah Susno akan menyerah dan mengatakan dirinya berbohong? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanti Gebrakan Satgas Mafia Hukum&lt;br /&gt;Ketika kasus ini bergulir, ketika KPK masih disibukan dengan kasus Century, Satgas Mafia Hukum telah bekerja duluan dengan mengumpulkan bukti awal. Seolah tidak ingin dipandang sebagai “pemain kelas dua” dengan status sebagai “anak bawang”, Satgas unjuk gigi dan menampilkan diri sebagai lembaga yang bisa dipercaya dengan bekerja mengumpulkan data dari pihak-pihak terkait, termasuk Susno.  &lt;br /&gt;Dengan tetap mengusung optimisme, kita semua berharap agar Satgas mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun demikian, sebagai catatan kritis dalam tulisan ini, tetap saja ada beberapa point penting menyertai perjalanan Satgas Mafia Hukum. Keterlibatannya dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Menarik karena dari sekian banyak lembaga penegak hukum yang dibentuk (Polri, Kejaksaan, KPK), Satgas Mafia Hukum adalah lembaga yang terakhir dibentuk. Itupun dengan kewenangan yang tumpul. Lembaga dengan model serupa pernah ada pada tahun 2004 yaitu Tim Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi (Timtastipikor) melalui keppres No 59 Tahun 2004 yang kemudian dibubarkan oleh Presiden beberapa waktu kemudian.&lt;br /&gt;Pertama, banyak orang meragukan kemampuan Satgas dalam mengawali perang terbuka dengan para mafia hukum di Indonesia. Karena secara kelembagaan, Satgas tidak cukup senjata mematikan untuk melumpuhkan para mafia hukum. Satgas tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat karena dibentuk  hanya  dengan Keppres yang notabene merupakan hak prerogatif presiden, yang juga sewaktu-waktu bisa dicabut oleh presiden jika dianggap mengganggu tugas-tugas eksekutif.&lt;br /&gt;Pembentuannya tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya (Polri, KPK dan Kejaksaan) melalui undang-undang yang merupakan kompromi politik antara DPR dan Presiden, sehingga posisi Satgas tidak cukup  memiliki kekuatan (power) dan posisi tawar (bargaining position) yang kuat untuk bisa melakukan penekanan.  Oleh karenanya, seperti halnya rekomendasi Tim 9 bentukan Presiden dalam perkara kriminalisasi KPK beberapa waktu lalu tidak dilaksanakan oleh Presiden, bisa ditebak jika hasil penyelidikan Satgas nantinya hanya bersifat rekomendasi biasa sehingga bisa dengan mudah diacuhkan Presiden.    &lt;br /&gt;Kedua, sebagaimana nasib Tim 9 yang kemudian dibubarkan Presiden karena dianggap terlampau berani mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Kapolri dan Ketua Jaksa Agung sehingga dinilai sudah memasuki ranah kekuasaan Presiden, maka tidak menutup kemungkinan nasib Satgas akan sama dengan dengan Tim 9 jika rekomendasi yang dihasilkan nantinya “sama galaknya” dengan rekomendasi Tim 9 beberapa waktu lalu. Dengan  status  sebagai lembaga “nomor dua” atau bahkan “anak bawang” dalam “permainan” penegakan hukum di Indonesia bersama Polri, Kejaksaan dan KPK membuat kredebilitas Satgas Mafia Hukum dipandang lemah oleh masyarakat.  &lt;br /&gt;Oleh karenanya, agar tidak dipandang sebagai “anak bawang”, tidak ada cara yang ditunjukan Satgas Mafia Hukum selain bekerja secara maksimal dan berani mengungkap kebenaran yang terselubung sekalipun harus berseberangan dengan penguasa sehingga publik menganggap Satgas mampu mewakili aspirasi mereka yang mendambakan Indonesia yang bermartabat dan bersih dari para mafia hukum. Semoga.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-20012925027668636?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/20012925027668636/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/03/nyanyian-susno-dan-tantangan-satgas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/20012925027668636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/20012925027668636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/03/nyanyian-susno-dan-tantangan-satgas.html' title='“Nyanyian” Susno dan Tantangan Satgas Mafia Hukum'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QeO6Zk18I/AAAAAAAAAEk/jEQMFADmo8U/s72-c/polri.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-670509954182562865</id><published>2010-03-31T21:07:00.000-07:00</published><updated>2010-03-31T21:13:44.757-07:00</updated><title type='text'>Dari Reformasi ke Revitalisasi:  Upaya Mengembalikan Wibawa Hukum</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QdY5BfOOI/AAAAAAAAAEU/1Dy412aLVyc/s1600/dewi+keadilan.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 71px; height: 124px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QdY5BfOOI/AAAAAAAAAEU/1Dy412aLVyc/s320/dewi+keadilan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5455017362113640674" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Koran FAJAR, 17 Maret 2010&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Peneliti Politik, Hukum dan Konstitusi&lt;br /&gt;Pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelas tahun sudah kita lalui dalam upaya rekonstruksi untuk memurnikan idealisme hukum kita dari virus Orba. Rekonstruksi paradigma hukum pasca reformasi ’98 yang dimulai dari amandemen pertama UUD 1945 pada 1999 silam adalah upaya awal bagaimana sistem hukum kita lebih demokratis. Beragam konsep telah dijalankan. Dari sentralisasi ke desentralisasi. Dari otoritarian ke demokratisasi, liberalisasi politik menjadi wacana yang lantang disuarakan. Pada titik ini kemudian, paham konstitusionalisme modern ini mulai dikembangkan di Indonesia. Konstitusi yang menekankan supremasi hukum diatas segalanya.  &lt;br /&gt;Dalam konstruksi hukum di Indonesia, konstitusi menjadi pintu masuk bagi penerapan hukum tersebut. Konstitusi, dalam hal ini UUD 1945 secara tertulis telah memberi rule bagaimana agar penyelenggaraan pemerintahan Negara itu harus selalu mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau kelompok. Karena konstitusi dibuat atas dasar kepentingan umum, bukan pribadi atau kelompok.     &lt;br /&gt;Namun apa yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2009-2010) sungguh jauh panggang dari api. Idealisme konstitusi di indonesia diuji dengan berbagai masalah. Mulai dari kasus Prita, KPK, hingga Century yang telah memunculkan demonstrasi dan kerusuhan dimana-mana sejatinya telah memberi sinyal kuning bagi kelangsungan penegakan hukum di Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan menjadi “macet” karena seluruh energi terfokus pada satu isu yang juga sebenarnya menguntungkan pihak lain secara politis. Mulai dari obrolan warung kopi, lesehan pinggir jalan hingga lobi hotel bintang lima mengupas topik Century sebagai menu utama. &lt;br /&gt;Dalam sudut pandang yang plural, masyarakat kemudian menilai dan mengambil kesimpulan atas apa yang terjadi, yang tidak sedikit diantaranya menghakimi hukum sehingga hukum menjadi pesakitan dan ‘diadili’. Para sarjana hukum, mulai yang bergelar S1 hingga guru besar. Mulai yang bergelar “pengangguran” hingga yang sudah menduduki jabatan selalu ditanya oleh masyarakat awam, kenapa hal itu bisa terjadi?&lt;br /&gt;Benarkah hukum kita sejahat itu? Jika jawabannya adalah TIDAK, maka bagaimana (kita sebagai pelaku hukum) menjelaskan pada masyarakat atas beragam kasus diatas. Akankah kita membohongi masyarakat dengan mengatakan bahwa kondisi hukum di Indonesia baik-baik saja, berada dalam kondisi fit alias tidak terkena penyakit “muntaber” sementara dalam kenyatannya hukum di Negara kita (memang) lagi terserang penyakit muntaber sehingga sering “mencret”?&lt;br /&gt;Kemudian, kalaupun kita (secara ksatria) mengatakan YA, sudahkah kita melakukan instropeksi atas apa yang telah terjadi? Instropeksi secara personal dengan melakukan revitalisasi moral untuk menjadi penegak hukum yang berintegritas dan kredibel, kemudian dilanjutkan dengan revitalisasi secara struktural-kelembagaan dengan melakukan reformasi institusi, merekrut yang bersih dan membuang yang kotor dan “bervirus”. Kemudian setelah itu, ramuan apa yang akan digunakan untuk mengobati penyakit “muntaber” dunia hukum kita saat ini agar tidak terjadi lagi selanjutnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keniscayaan Konsep Revitalisasi &lt;br /&gt;Ketika mendiskusikan problematika masalah hukum di Indonesia, banyak orang menyodorkan konsep reformasi. Ada yang menggagas reformasi total, ada pula usulan konsep reformasi setengah-setengah. Pertanyaan yang lahir kemudian. Apakah  selamanya solusi atas keterpurukan hukum adalah dengan mewacanakan REFORMASI? Benarkah reformasi menjadi kartu As solusi atas keterpurukan hukum di Indonesia?  Jika jawabannya adalah YA, mengapa 11 tahun perjalanan reformasi pasca ’98, keterpurukan hukum kita masih terlihat. Lantas apa masalahnya? Mungkinkah reformasi dikambinghitamkan atas masalah-masalah hukum yang terjadi akhir-akhir ini?&lt;br /&gt;Saya pikir sangat tidak bijaksana jika reformasi dikambinghitamkan atas masalah hukum yang terjadi saat ini. Reformasi bukan tujuan. Ia hanyalah pintu gerbang menuju kehidupan kenegaraan yang lebih baik sebagai tujuan utama. Secara ksatria kita harus mengapresiasi upaya dari tokoh yang berhasil melahirkan reformasi.  Karena jika tidak, maka sampai saat ini kita masih hidup di zaman jahiliyah Orba. &lt;br /&gt;Menjawab masalah atas keterpurukan hukum di Indonesia tidak hanya mengandalkan hukum secara normatif, yang terkadang juga sering dilanggar oleh pelaku hukum itu sendiri. Kasus korupsi dan penyuapan yang melibatkan aparat penegak hukum adalah masalah moral dan persoalan rekrutmen personal yang nepotis. Bukan karena kita kekurangan pasal untuk menjerat pelaku korupsi maupun menekan praktek korupsi. Berarti solusinya lebih pada revitalisasi moral dan sistem. Merekonstruksi ulang bangunan sistem hukum kita harus menekankan pada pembentukan moral dan mental aparat hukum yang berintegritas. Jadi konsep menjadi bergeser dari reformasi ke revitalisasi.  &lt;br /&gt;Empat komponen utama dalam sistem penegakan hukum; hakim, polisi, jaksa dan pengacara adalah pemegang kartu As berhasil atau gagalnya upaya penegakan hukum di Indonesia. Kenapa? Karena keempat komponen ini adalah pemain utama dunia hukum. Mereka adalah pendekar-pendekar hukum yang  harus bekerja bersama, bahu membahu dalam upaya penegakan hukum.  &lt;br /&gt; Berarti revitalisasi dimulai dari keempat komponen ini. Kenapa? Karena disitulah awalnya. Awal dari keberhasilan penegakan hukum mulai dilaksanakan.  Juga sekaligus awal kehancuran sistem hukum jika kendali hukum dipegang oleh penguasa lalim yang tidak berperikemanusiaan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-670509954182562865?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/670509954182562865/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/03/dari-reformasi-ke-revitalisasi-upaya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/670509954182562865'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/670509954182562865'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/03/dari-reformasi-ke-revitalisasi-upaya.html' title='Dari Reformasi ke Revitalisasi:  Upaya Mengembalikan Wibawa Hukum'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/S7QdY5BfOOI/AAAAAAAAAEU/1Dy412aLVyc/s72-c/dewi+keadilan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-5793136104439962518</id><published>2010-02-06T06:50:00.000-08:00</published><updated>2010-02-06T06:51:57.547-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='t'/><title type='text'>Pilkada: Menguji Keampuhan Demokrasi</title><content type='html'>Tribun Timur, Senin 1 Februari 2010&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Peneliti Politik, Hukum dan Konstitusi&lt;br /&gt;Pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah negara hukum, demokrasi adalah sebuah instrumen atau sarana bagaimana prinsip kebebasan sipil-politik tersebut bisa tersalurkan dengan baik. Ide murni demokrasi adalah bagaimana seluruh masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan maupun pembuatan keputusan politik. Negara hanya menyiapkan instrumen (rule) bagaimana demokrasi tersebut tersalurkan dengan baik tanpa ada yang melanggar. Sejatinya, demokrasi bukan sebagai tujuan untuk mencapai kesejahteraan, namun demokrasi adalah jembatan menuju kesejahteraan tersebut.   &lt;br /&gt;Tahun 2010 ini masyarakat di beberapa daerah di Sulsel akan melaksanakan hajatan lima tahunan, Pilkada langsung secara serentak di sepuluh kabupaten. Sejak jauh hari, perang spanduk dan baliho meramaikan hampir setiap sudut kota, membuat kota bak lautan kampanye. Simpatisan maupun tim sukses telah bergerilya mempromosikan jagoannya untuk mencari dukungan masyarakat. Lembaga survey yang menjual ’produk pemenang’pun sejak awal telah mendekati mereka yang berduit untuk di promosikan menjadi calon bupati. Perang argumentasi untuk menasbihkan diri sebagai yang terbaik dilakukan oleh setiap pasangan calon melalui simbol-simbol politik yang digunakan untuk mempengaruhi pskologi massa. Dalam kondisi ini, praktek money politic dan black campaign mulai meneror idealisme demokrasi dalam hajatan lima tahunan tersebut. &lt;br /&gt;Dalam konteks good governance and clean government, pilkada merupakan sarana untuk melakukan evaluasi atas kerja-kerja pemerintahan selama periode berjalan. Dalam pilkada, perwujudan kehendak rakyat tersebut dituangkan dalam hak dan kewajiban yang tersedia. Hak bagi konstituen untuk menyalurkan aspirasi mereka, memilih pemimpin yang menurut mereka adalah panutan, tanpa intervensi dan paksaan dari siapapun, termasuk negara. Serta kewajiban bagi pihak-pihak yang merasa dipercayakan untuk mengemban amanah rakyat, sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. &lt;br /&gt;Sama halnya dengan pemilu, pilkada merupakan sarana perwujudan aspirasi rakyat dalam proses politik. Dalam pilkada maupun pemilu, rakyat bisa ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah, termasuk nasib mereka dikemudian hari. Hal ini menggambarkan bahwa, siapapun yang kelak terpilih, apapun keputusan yang dihasilkan setelah pemenang ditentukan, tetap saja rakyat sebagai obyek yang harus diperhatikan nasibnya. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. &lt;br /&gt;Pada sisi yang lain, pilkada juga merupakan sarana untuk melahirkan regenerasi pemerintahan dalam sistem kaderisasi politik. Dalam negara demokratis, tidak dikenal adanya penguasa yang ’disembah’ dan ’ditakdirkan’ untuk berkuasa seumur hidup tanpa ada yang bisa menggantikannya. Jangan sampai penyakit Louis XIV dari Perancis yang mengatakan I’etat c’est moi (negara adalah saya) sampai menghinggapi seorang pemimpin (presiden/kepala daerah). Atau keputusan MPRS yang mengangkat Soekarno sebagai presiden RI seumur hidup pada era Orde Lama terulang kembali.  Kejatuhan rezim politik otoriter dari kisah sejarah yang tertulis seperti Ferdinand Marcos di Filiphina, Jenderal Franco di Spanyol, Jean Claude di Haiti, serta Soeharo dengan Orde Barunya di Indonesia menunjukan bahwa kekuatan politik yang mengesampingkan demokrasi dengan cara menggagungkan politik otoriter dan absolut akan digilas sejarah dan meninggalkan catatan hitam kepemimpinannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilkada: Mencegah Tradisi Anarkis&lt;br /&gt;Sejak rezim pemilu langsung digulirkan pada tahun 2004 melalui pemilihan presiden dan wakil presiden kemudian diikuti dengan pemilihan kepala daerah dan wakilnya di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, rekam jejak perjalanan untuk mencari entitas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada selalu menunjukan fenomena memilukan. Praktek hajatan Pilkada dalam memperebutkan kursi sebagai penguasa daerah selalu dibumbui dengan praktek anarkis, meminta tumbal dan ongkos politik yang tidak sedikit. &lt;br /&gt;Dalam setiap momen pilkada, elit politik lebih sering menampilkan pendidikan politik tidak sehat kepada masyarakat. Pelanggaran etika politik berupa praktek money politic dan black campaign dilakukan sejumlah elit hnya untuk mengejar ambisinya menduduki tahta kekuasaan. Dan ini dilakukan secara nyata maupun sembunyi-sembunyi serta tanpa rasa malu. Permusuhan dan pertikaian dalam drama perebutan kekuasaan sering ditampilkan oleh elit dan ironisnya hal ini ditonton dan tidak sedikit juga dilakukan oleh masyarakat yang kesadaran politiknya masih ’hijau’. ’Kursi’ yang diperebutkan menjadi barang mewah yang selalu meminta ’tumbal’ bagi sang pemenang. Pemenang pertarungan ditentukan dari siapa yang memiliki ’logistik’ cukup. Sehingga terkadang pelaksanaan pilkada diwarnai dengan konflik dan kekerasan.&lt;br /&gt;Apa yang menyebabkan tradisi anarkis ini selalu terulang. Hal ini karena motivasi utama dari para petarung adalah untuk mendapatkan uang dan kekuasaan. Bukan menggunakan jabatannya untuk melayani masyarakat dengan ikhlas tanpa harus menumpuk kekayaan. Motivasi uang dan kekuasaan ini menjadi potensi utama terjadinya praktek korupsi. Sehingga tujuan utama kepemimpinan dari yang tadinya melayani dan menyejahterakan masyarakat berbalik menjadi ajang perlombaan menumpuk harta kekayaan pribadi dengan cara korupsi. Hal ini sejalan dengan aksioma politik yang diungkapkan oleh Lord Acton, yakni power tends to corrupt and absolute power tends corrupt absolutelly. Bahwa kekuasaan cenderung untuk korup dan kekuasaan yang mutlak cenderung untuk korup secara mutlak pula.&lt;br /&gt;Selain itu, pilkada melanggengkan tradisi anarkis oleh massa awam yang terpetak kedalam beberapa kubu dukungan. Melalui godaan rupiah, massa dimobilisasi untuk menekan massa yang lain. Sehingga Pilkada menjadi ruang pertarungan, tidak saja oleh elit politik, tetapi juga berimbas pada massa awam yang pendidikan politiknya belum matang. Hal ini terjadi terus menerus tanpa diketahui kapan akan berakhir. Kondisi ini tidak sejalan dengan salah satu sifat dasar manusia yaitu saling mengasihi dan membantu, namun sebaliknya justeru mengamini teori Hobbes tentang homo homini lupus, bahwa manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Saya yakin, kita semua menginginkan teori Hobbes tersebut tidak terjadi pada pelaksanaan Pilkada di Sulsel. Oleh karena itu, kearifan dan kebijaksanaan dari para elit politik untuk seminimal mungkin menghindari konflik terbuka sangat diharapkan untuk mewujudkan pilkada yang sehat dan sistem demokrasi yang kuat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-5793136104439962518?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/5793136104439962518/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/02/pilkada-menguji-keampuhan-demokrasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/5793136104439962518'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/5793136104439962518'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/02/pilkada-menguji-keampuhan-demokrasi.html' title='Pilkada: Menguji Keampuhan Demokrasi'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-2542042958519759912</id><published>2010-02-06T06:42:00.000-08:00</published><updated>2010-02-06T06:50:02.546-08:00</updated><title type='text'>PAN, Amien Rais dan Idealisme yang Tersisa (Catatan Kritis Sebelas Tahun PAN)</title><content type='html'>Tribun Timur, Rabu 13 Januari 2010&lt;br /&gt;Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Peneliti Politik, Hukum dan Konstitusi&lt;br /&gt;Pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas dan PusHAM Unhas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kongres Partai Amanat Nasional yang berlangsung di Batam selama tiga hari akhirnya secara aklamasi mendaulat Hatta Radjasa sebagai Ketua Umum. Menariknya, terpilihnya Hatta Radjasa didahului dengan pengunduran diri Drajad Wibowo yang sebelumnya diprediksi menjadi pesaing kuat Hatta. Jadilah Kongres PAN menjadi pengakuan sepihak atas eksistensi seorang Hatta. Sebuah drama politik minus substansi demokrasi yang dipertontonkan oleh partai yang besar dari rahim reformasi dan mengklaim diri sebagai partai reformis.&lt;br /&gt;Sebagai ‘partai reformis’ yang dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1998, tidak lama setelah jatuhnya era despotisme Orba Soeharto, PAN yang didirikan oleh sejumlah tokoh dari sejumlah aktivis LSM, Majelis Amanah Rakyat (WARA) dan beberapa tokoh nasional seperti M Amien Rais, Goenawan Moehammad, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Toety Herawaty, Emil Salim, AM Fatwa, Zoemrotin, PAN mengusung idealisme melalui cita-cita yang dicanangkannya yaitu berakar pada moral agama, kemanusiaan, kemajemukan, nonsektarian dan nondiskriminatif. Sejarah pendirian dengan segenap cita-citanya itu secara terus-menerus merupakan spirit yang mendasari eksistensi PAN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idealisme yang Tersisa&lt;br /&gt;Naiknya Hatta Radjasa sebagai Ketum PAN menyisakan idealisme yang tersisa dari sang proklamator, HM Amien Rais. Sudah pasti, konsekuensi politik dari naiknya Hatta akan secara radikal mengubah garis perjuangan partai yang mengklaim dirinya sebagai partai reformis. Hatta yang notabene adalah orang dekat SBY dan berkoalisi dengan kabinet SBY-Boediono sudah pasti tidak akan mengambil sikap oposisi, namun akan total dan loyal menyokong pemerintah, sekalipuan harus berseberangan dengan garis konstitusi. Para pendukung PAN pun, yang reformis dan selama ini konsisten menjaga poros poros politik Amin Rais, akhirnya menjadi pesimis dengan visi garis perjuangan PAN, mengawal agenda reformasi yang tersisa. &lt;br /&gt;Apa yang bisa dibaca dari garis politik atau haluan PAN pasca naiknya Hatta? Bahwa selain akan mengubah garis perjuangan PAN, Hatta juga akan lebih condong memakai tenaga orang-orang yang selama ini sekubu dengannya dan menyingkirkan kader yang berseberangan dengannya. Politik adalah pertentangan antara like and dislike. Praktek ”buang membuang’, dan penyingkiran sejumlah kader hanya karena berseberangan sikap politik adalah fenomena biasa yang terjadi dalam sebuah partai. Apalagi dalam partai besar seperti PAN. Sikap politik dan loyalitas kedalam kabinet SBY-Boediono akan memudahkan kader-kader PAN yang haus kekuasaan untuk berlomba mencari muka sekedar untuk memburu dan mendapatkan jabatan. Kata reformasi dan idealisme partai kemungkinan besar hanya akan menjadi sejarah usang dalam buku politik PAN. &lt;br /&gt;Selanjutnya, sejumlah kader yang masih menyisakan idealismenya akan mengalami kegamangan; apakah akan tetap bertahan dalam partai dengan konsekuensi diacuhkan, memutuskan keluar dari partai dan bergabung dengan partai lain dan menyandang status sebagai ’kader buangan”, atau bahkan mendirikan partai baru yang bisa melanjutkan perjuangan idealisme mereka. Sebagaimana PKB, PDK-PDIP, NU-PKNU atau GOLKAR-HANURA. Dalam situasi ini, peran dan ketokohan seorang Amin Rais sebagai begawan PAN yang selama pemerintahan SBY-JK selalu konsisten tampil sebagai oposisi, mengkritisi setiap kebijakan pemerintah akan diuji dan dipertaruhkan. Apakah mampu menyelamatkan idealisme yang dipertahankan selama bertahun-tahun atau bahkan menangis melihat ”kehancuran” PAN.&lt;br /&gt;Sebagai catatan kritis dalam tulisan ini, selama sebelas tahun berkiprah, PAN tidak konsisten menunjukan identitas sebagai partai reformis dan idealis. Kultur politik yang berwatak oportunistis dan pragmatis, menghalangi cita-cita dan idealisme dari para pemrakarsa PAN, utamanya HM Amin Rais yang menginginkan PAN konsisten dalam garis ’oposisi’. Tak satupun tokoh selain Amin Rais yang mampu ditonjolkan dan laku ’dijual’ ke publik untuk mendapatkan kepercayaan. Amin Rais pun yang mewakili simbol sebagai salah satu tokoh reformis, juga tidak mampu menarik dukungan publik secara maksimal. &lt;br /&gt;Hal ini dapat dilihat dari Pemilu Presiden 2004 lalu, ketokohan seorang Amin Rais yang berpasangan dengan Siswono, tak mampu membeli suara publik yang menjatuhkan pilihannya pada SBY-JK. Pasangan Amin Rais-Siswono pun akhirnya hanya menduduki nomor buncit dalam perolehan suara. ”Tragedi” ini berulang pada Pilpres 2009 lalu, PAN kalah bersaing dengan partai-partai besar lainnya dalam menjual calon presidennya. Soetrisno Bachrir yang seyogyanya diharapkan mampu bersaing dalam perebutan kursi RI I akhirnya hanya mampu menjadi penonton karena ketokohannya tak laku di mata publik. &lt;br /&gt;Kenapa hal ini bisa terjadi? Hal ini karena idealisme seorang Amin Rais  tentang sebuah ”Indonesia yang mandiri dan bermartabat” tak mampu ditularkan ke sejumlah kader PAN. Kalaupun ada, kader PAN yang mengikuti arah perjuangan Amin Rais hanya sedikit jumlahnya. Tak mampu mengalahkan dominasi kaum demagog yang bercokol dalam tubuh PAN. Kaum demagog adalah orang-orang (politisi, penegak hukum, aktivis yang menjual isu demokrasi untuk kepentingannya sendiri). Kaum demagog ini mengkhianati idealisme dan konsistensi perjuangan PAN.   &lt;br /&gt;Kaum demagog dalam tubuh PAN, maupun dalam partai-partai lainnya selama ini menjadi penghambat pewacanaan arus utama demokrasi dalam sistem politik nasional. Penghambaan terhadap materi dan kekuasaan, konflik dalam drama perebutan kekuasaan yang ditampilkan oleh elit selama ini yang telah menjadi racun dan benalu yang menghancurkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia. &lt;br /&gt;Akhirnya kondisi ini mengakibatkan sistem kaderisasi dan pola regenerasi kepemimpinan dalam tubuh PAN pasca mundurnya HM Amin Rais mengalami degradasi. Figur-figur yang naik dan tampil di publik hanya menyontek karakter politik konvensional. Tidak mampu bersaing dengan figur dari partai lain.  Konsekuensi ini secara otomatis akan mempertanyakan eksistensi PAN mengawal agenda reformasi sebelum perhelatan Pemilu 2014. Dengan sang nakhoda baru, dilema PAN untuk tetap memperlihatkan diirinya sebagai parta reformis mengalami kegamangan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-2542042958519759912?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/2542042958519759912/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/02/pan-amien-rais-dan-idealisme-yang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/2542042958519759912'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/2542042958519759912'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2010/02/pan-amien-rais-dan-idealisme-yang.html' title='PAN, Amien Rais dan Idealisme yang Tersisa (Catatan Kritis Sebelas Tahun PAN)'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-341119600157419760</id><published>2009-11-04T04:43:00.000-08:00</published><updated>2009-11-04T04:57:09.757-08:00</updated><title type='text'>KPK, POLRI dan Rekonsiliasi Kelembagaan</title><content type='html'>Oleh: Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Pengamat Politik, Hukum dan Konstitusi&lt;br /&gt;Pada Pusat Kajian Konstitusi (PKK) Unhas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapapun sepakat, bahwa perseteruan KPK vs POLRI yang begitu panas hingga menjadi headline media akhir-akhir ini dengan menggunakan bahasa provatif; Cicak vs Buaya telah memicu sentimen kelembagaan antara dua lembaga negara. Laksana perseteruan antara Pandawa dan Kurawa dalam mitos Mahabarata, daya pikat korupsi yang begitu dahsyat telah membuat dua lembaga ini saling berseteru untuk menunjukan siapa yang lebih hebat. Presiden pun keblinger hingga meminta bantuan beberapa tokoh nasional untuk mendiskusikan serta mencari solusi konkrit dari masalah ini. Dari sisi politis, kasus ini menjadi pertaruhan SBY selaku kepala negara dan juga sebagai seorang negarawan. Apakah mampu menyelesaikan masalah ini secara proporsional, tanpa ada yang merasa dirugikan.&lt;br /&gt;Belum selesai misteri kasus Bank Century, kasus perseteruan KPK vs POLRI akhir-akhir ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah. Banyaknya pejabat hukum yang terlibat dalam pemutaran rekaman di MK Selasa lalu menjadikan orientasi negara hukum Indonesia menjadi tanda tanya. &lt;br /&gt;Namun langkah penangguhan penahanan oleh POLRI pasca terbongkarnya skenario kriminalisasi terhadap dua pimpinan non aktif KPK; Bibit dan Chandra melalui pemutaran rekaman di MK pada Selasa lalu adalah langkah awal yang positif bagi rekonsiliasi kelembagaan antara KPK dan POLRI untuk mencoba melupakan perseteruan yang pernah terjadi. Publik tentunya berharap dan tidak ingin melihat dua institusi ini saling jegal, apalagi saling bunuh. Karena jalan pemberantasan korupsi masih panjang dan berliku. Program pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal jika antara KPK dan POLRI masih terlibat perseteruan.  &lt;br /&gt;Dilihat dari sejarah. Dibentuknya KPK adalah jawaban atas mandulnya kepolisian dan kejaksaan dalam memproses kasus korupsi, utamanya kasus korupsi berskala besar yang terlibat dalam jejaring kekuasaan. Peran-peran yang dimainkan kepolisian dan kejaksaan terlalu kaku dan berpatok pada prosedur normatif-yuridis. Bukan pada bagaimana mencari solusi agar praktek korupsi ini bisa dihilangkan. Bagaimana agar para koruptor dan calon-calon koruptor tidak berani melakukan korupsi tanpa terlalu terpatok pada prosedur normatif. &lt;br /&gt;Akhirnya keberadaan KPK sebagai lembaga penyidik yang melabrak hukum acara konvensional dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan hingga pada tahap penuntutan ke Pengadilan Tipikor dengan mengacu pada Keppres No 59 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tipikor dan UU No 30/2002 tentang KPK telah memunculkan kecemburuan institusi. Memunculkan kesan superior-inferior antar institusi. Double legitimacy yang dimiliki KPK sebagai lembaga superbody yang memiliki kewenangan powerfull dalam kekuasaannya mengusut dugaan tindak pidana korupsi hingga pada proses penuntutan pada Pengadilan Tipikor telah menyulut ’api permusuhan’. Api permusuhan tidak saja muncul dari kalangan ’orang-orang bermasalah’ (baca: koruptor, pengusaha dan politisi hitam) tetapi juga muncul dari institusi penegak hukum lain yang merasa ’lahan kebunnya’ diambil oleh KPK.&lt;br /&gt;  Politik hukum nasional dalam persoalan korupsi juga menunjukan ketidakkonsistenan. Terkatung-katungnya pembahasan RUU KUHP serta disorientasi KUHAP sebagai prosedur acara yang digunakan menyebabkan POLRI dan KPK terlibat konflik kewenangan. Terkatung-katungnya pembahasan RUU KUHP bukan karena minimnya kuantitas dan kualitas ahli hukum yang dilibatkan, tetapi budaya politik dagang sapi sebagai turunan dari rezim lama belum juga hilang dari politik hukum nasional. Menyebabkan banyaknya produk hukum yang dibuat menjadi tidak berguna (atau dalam istilah hukumnya ”hukum yang mati”).  &lt;br /&gt;Disorientasi politik hukum nasional ini yang dalam beberapa tahun terakhir membuat kepesimisan publik terhadap program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Baru kemudian setelah KPK dan Pengadilan Tipikor dibentuk, harapan untuk melihat Indonesia bersih dari virus korupsi ini mulai muncul. KPK dianggap mampu, ’bertaji’ dan berani bertarung dengan musuh korupsi yang sudah sekian lama meneror penegakan hukum dan sistem ekonomi nasional.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekonsiliasi Kelembagaan&lt;br /&gt;Untuk menyelesaikan masalah ini, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa antar lembaga negara bisa digunakan. Namun resiko untuk ’mempermanenkan’ konflik akan terjadi karena pengadilan sebagai lembaga yang melihat masalah dalam frame benar-salah. Jika ukuran benar-salah yang dijadikan indikator untuk membawa masalah ini ke MK, maka sampai kapanpun, perseteruan antar KPK dan POLRI tidak akan hilang. &lt;br /&gt;Maka melihat perseteruan yang semakin mengkhawatirkan, langkah hukum berupa penerbitan Perpu atau semacamnya menurut penulis bukanlah solusi konkrit. Bahkan hanya akan menambah rumitnya masalah. Puluhan bahkan ratusanpun Perpu yang dikeluarkan hanya akan menjadi sia-sia jika didalam tubuh institusi; baik KPK maupun POLRI, api permusuhan itu sudah tertanam. Maka upaya hukum semisal Perpu atau semacamnya hanya akan menambah runyamnya masalah. Maka menurut hemat penulis, solusi cermat dalam melihat kasus ini adalah rekonsiliasi kelembagaan antara KPK vs POLRI. Tentunya dengan inisiatif Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.  &lt;br /&gt;Maka menurut hemat penulis, rekonsiliasi kelembagaan antara KPK dan POLRI mutlak diperlukan. Rekonsiliasi ini ditujukan untuk mengajak pihak-pihak yang terlibat; KPK dan POLRI untuk melupakan perseteruan yang pernah terjadi, dengan menjunjung tinggi etika profesi. Langkah rekonsiliasi kelembagaan dengan dimediasi Presiden menurut penulis penting dilakukan mengingat solusi untuk menyelesaikan masalah ini bukan terletak pada normatif-yuridis, apalagi saling balas melapor hingga membuat perseteruan semakin memanas.      &lt;br /&gt;Mungkin praktek rekonsiliasi kelembagaan ini belum pernah dilakukan dalam sejarah politik di Indonesia. Kalaupun ada, bahasa rekonsiliasi pernah dipergunakan dalam menyelesaikan konflik pelanggaran HAM masa lalu antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Timor Timur melalui pembentukan sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi/KKR (yang juga kemudian dibatalkan melalui judicial review di MK). Tapi tidak ada salahnya jika dalam masalah ini, langkah rekonsiliasi ini dicoba. Terlepas dari kasus hukum yang menerpa setiap aparat dari dua institusi ini, namun rekonsiliasi kelembagaan perlu untuk dilakukan. Sebagai upaya membangun negara hukum Indonesia yang lebih kuat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-341119600157419760?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/341119600157419760/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/11/kpk-polri-dan-rekonsiliasi-kelembagaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/341119600157419760'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/341119600157419760'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/11/kpk-polri-dan-rekonsiliasi-kelembagaan.html' title='KPK, POLRI dan Rekonsiliasi Kelembagaan'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-7076377650898540618</id><published>2009-08-29T21:19:00.000-07:00</published><updated>2009-08-29T21:21:10.446-07:00</updated><title type='text'>RUU Pengadilan Tipikor;Antara Profesionalisme atau Mempertahankan Status Quo</title><content type='html'>Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Pengamat Politik, Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan Pansus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) yang berencana membentuk Pengadilan Tipikor di 33 propinsi di Indonesia patut untuk diapresiasi. Ini menunjukan motivasi penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukan trend meningkat setelah dikeluarkannya beberapa instrumen hukum terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Keppres No 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus serta pembentukan  KPK melalui UU No 30 Tahun 2002.&lt;br /&gt;Dilihat dari sejarahnya, motivasi utama dibentuknya Pengadilan Tipikor adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengadilan konvensional yang banyak memutus bebas koruptor dengan penerapan norma hukum yang cenderung kaku. Salah satu penyebab lemahnya upaya pemberantasan korupsi pasca reformasi ’98 adalah praktek lembaga pengadilan yang menerapkan pasal-pasal karet KUHP dalam memproses perkara korupsi yang terbukti banyak membebaskan tersangka koruptor sehingga melahirkan isu ’mafia peradilan’, sebuah istilah untuk menyebut fenomena maraknya praktek jual beli perkara di pengadilan yang melibatkan hakim, jaksa, polisi dan pengacara.  &lt;br /&gt;Penerapan hukum melalui KUHP inilah yang menjadi celah lolosnya para koruptor dari jerat hukum. Karena jika dilihat, penerapan KUHP secara murni dalam tuntutan jaksa maupun analisa dalam vonis hakim hanya dimungkinkan untuk kasus-kasus pidana ringan, non extra ordinary crime. Sementara korupsi adalah jenis kejahatan yang sudah digolongkan dalam jenis kejahatan berat/serius (extra ordinary crime). Sehingga proses pembuktian dan penyelesaiannya tidak hanya mengacu pada hukum acara konvensional yang juga terbukti banyak mengandung kelemahan, tetapi melalui mekanisme lain seperti diatur dalam Keppres No 59 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tipikor yang proses penyelidikan dan penuntutannya dilakukan oleh sebuah lembaga khusus, yaitu KPK yang diatur dalam UU No 30 tahun 2002.&lt;br /&gt;Namun kemudian, kedudukan Pengadilan Tipikor yang hanya berpusat di Jakarta (PN Jakpus) ternyata masih mengandung kelemahan, walaupun sejak dibentuk, prestasi lembaga yang berduet dengan KPK dalam memproses dan memvonis para koruptor ini patut untuk diacungi jempol. Kelemahan ini dikarenakan status hukum Pengadilan Tipikor yang dibentuk hanya berdasarkan Keppres sewaktu-waktu secara sepihak bisa dicabut oleh presiden dengan menggunakan hak prerogatifnya. Sehingga untuk meningkatkan power dan bargaining position-nya, perlu pengaturan tentang Pengadilan Tipikor ini melalui undang-undang tersendiri. Sedangkan kelemahan lainnya, dalam proses penanganan korupsi yang masuk level big corruption oleh Pengadilan Tipikor yang tersentralistik di Jakarta melalui PN Jakpus dianggap belum sepenuhnya menjamin menurunnya angka korupsi di Indonesia.&lt;br /&gt;Paradigma korupsi yang tersentralistis pada masa Orba berangsur-angsur mulai hilang dan berkurang, berganti dengan praktek korupsi yang meluas di seluruh Indonesia. Kran mulai berkuasanya rezim otonomi daerah melalui pemberlakuan UU No 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata diselewengkan. Konsep otonomi luas disalahartikan dengan kesempatan untuk menumpuk harta kekayaan sebanyak-banyaknya dengan melakukan korupsi. Kondisi ini akhirnya membuka peluang korupsi menjadi terbuka lebar, yang dilakukan oleh pejabat lokal. Sementara proses penanganan dan penyelesaian hukum terhadap para tersangka koruptor dari daerah yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan setempat ini terlampau lemah. Hal ini kemudian yang memperkuat tuntutan untuk membentuk Pengadilan Tipikor dan KPK di seluruh propinsi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Pengadilan Tipikor; Mempertahankan Status Quo?&lt;br /&gt;Menyimak proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang sementara berjalan, ada beberapa catatan kritis yang menyertai upaya Pansus RUU Pengadilan Tipikor membentuk Pengadilan Tipikor di seluruh propinsi dalam motivasinya memperluas pemberantasan korupsi di Indonesia. Diantaranya, membentuk Pengadilan Tipikor pada PN setempat dengan mengangkat ketua PN merangkap sebagai ketua Pengadilan Tipikor merupakan tindakan rangkap jabatan yang berlawanan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Praktek rangkap jabatan merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan profesionalisme kerja.&lt;br /&gt;Namun yang lebih mengkhawatirkan dari tindakan rangkap jabatan tersebut adalah mengangkat ketua PN setempat yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tipikor merupakan sinyal kuning proses penyelesaian perkara korupsi di daerah akan terkatung-katung serta hanya akan melanggengkan status quo proses pemberantasan korupsi di daerah. Selama ini, upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di sejumlah daerah menunjukan rapor merah. Hal ini dikarenakan praktek lembaga pengadilan setempat yang menerapkan pola konvensional dalam memvonis sejumlah kasus korupsi. Banyak data yang menunjukan vonis terhadap perkara korupsi yang dilakoni PN daerah selama ini berputar-putar pada dua jenis vonis; membebaskan para tersangka korupsi atau memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.&lt;br /&gt;Vonis hakim PN tersebut dalam prakteknya telah berlawanan dengan  UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebuah instrumen hukum yang mana ingin membangun komitmen praktek penyelenggaraan negara jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance and clean government). Upaya untuk menimbulkan efek jera (shock therapy) kepada para koruptor dan calon koruptor untuk tidak mengulangi perbuatannya juga akhirnya tidak terlaksana akibat vonis tersebut. &lt;br /&gt;Sementara pada sisi yang lain, vonis hakim-hakim PN setempat yang sering membebaskan atau memvonis rendah para koruptor dalam prakteknya telah menciderai tiga tujuan utama hukum; kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Membebaskan koruptor atau memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU (atau vonis minimal 4 tahun penjara dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sejatinya telah menghilangkan atau bahkan mengurangi terpenuhinya nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Hal lain yang juga patut untuk dikritisi adalah pengaturan kedudukan Pengadilan Tipikor pada PN setempat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor ini berpotensi menghilangkan kemandirian Pengadilan Tipikor sebagai lembaga pengadilan yang merdeka. Pengadilan Tipikor adalah lembaga pengadilan yang dalam menjalankan kewenangannya terlepas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan lain. Terbebas dari intervensi pihak-pihak yang secara internal dan eksternal berupaya menghambat jalannya pemeriksaan perkara korupsi guna mewujudkan independensi Pengadilan Tipikor.&lt;br /&gt;Oleh karena itu idealnya, sebagaimana KPK yang berdiri independen dan profesional, Pansus RUU Pengadilan Tipikor juga seyogyanya mengupayakan Pengadilan Tipikor agar bisa berdiri dan bekerja secara mandiri dan profesional dengan tidak melibatkannya dalam birokrasi lembaga pengadilan lain. Hal ini didukung alasan kuat bahwa Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus, jenis kasus yang ditangani juga adalah korupsi yang merupakan kasus pidana khusus, bukan seperti kasus pidana konvensional lainnya seperti pencurian, pembunuhan dan semacamnya. Selain itu, pengaturan komposisi hakim dalam Pengadilan Tipikor yang akan dibentuk nantinya juga diupayakan sebagaimana praktek Pengadilan Tipikor di PN Jakpus selama ini, tetap melibatkan penggabungan hakim karir dengan hakim ad hoc dengan perbandingan tiga berbanding dua, tiga hakim ad hoc dan dua hakim karir. Dengan komposisi tersebut, tiga tujuan hukum yang ingin dicapai; keadilan, kepastian dan kemanfaatan lebih mungkin tercapai.&lt;br /&gt;Hal ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rhardjo dalam tulisannya di Kompas 6 Maret 2006, (Determinasi Anti Korupsi), bahwa dalam menjalankan fungsinya terdapat dua tipe pengadilan. Pertama, pengadilan yang berjalan seperti mesin, yang menerapkan hukum seperti dibaca dari prosedur dan pasal-pasalnya (penafsiran normatif), praktik mengadili hanya mengeja undang-undang. Kedua, pengadilan termasuk hakimnya yang menjalankan hukum dengan nurani (conscience of the court),  Menurutnya bahwa saat ini Indonesia membutuhkan pengadilan tipe kedua. Dan hal ini telah dimiliki oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-7076377650898540618?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/7076377650898540618/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/08/ruu-pengadilan-tipikorantara.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/7076377650898540618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/7076377650898540618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/08/ruu-pengadilan-tipikorantara.html' title='RUU Pengadilan Tipikor;Antara Profesionalisme atau Mempertahankan Status Quo'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-1597582005568544482</id><published>2009-08-15T02:04:00.000-07:00</published><updated>2009-08-15T02:10:34.782-07:00</updated><title type='text'>BHP; Dosa Sosial Negara (BHP adalah wujud baru kolonialisme lokal)</title><content type='html'>Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Mantan Ketua dan Dewan Pers Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fak Hukum Unhas, Makassar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak dasawarsa 70-an abad ke-XX, muncul ge&amp;shy;lombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan besar-besaran di seluruh penjuru dunia. Namun tulisan ini hanya mengulas sekilas mengenai gelombang ekonomi dunia dalam hubungannya dengan privatisasi dan komersialisasi aset-aset negara di beberapa negara di dunia, termasuk dalam bidang pendidikan. Salah satunya dalam proyek swastanisasi pendidikan melalui BHP di Indonesia. (Penggambaran yang menyeluruh dan komprehensif me&amp;shy;ngenai gelombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan ini dapat dibaca dalam tulisan Samuel Huntington “Will More Countries Become Democratic?” (1984).&lt;br /&gt;Pada tahun 1970-an, gelombang perubahan di bidang ekonomi berlangsung sangat cepat. Penggambaran mengenai terjadinya Mega Trends seperti yang ditulis oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdene memperlihatkan dengan jelas bagaimana di seluruh dunia, negara-negara inter&amp;shy;ven&amp;shy;sionist di seluruh dunia dipaksa oleh keadaan untuk mengurangi campur tangannya dalam urusan-urusan bisnis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antara Welfare State vs Nach&amp;shy;wach&amp;shy;taersstaat&lt;br /&gt;Dalam hal ini, terjadi dua kubu perdebatan yang sangat sengit saat itu; antara kaum kapitalisme-liberal yang menganut paham nach&amp;shy;wach&amp;shy;taersstaat vs sosialis-marxist yang menganut paham welfare state. Para penganut paham kapitalisme-liberal yang mengkonsumsi teori Adam Smith menghendaki pembatasan atau pengurangan kekuasaan, peran dan campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi warganya. Mereka menganjurkan agar perputaran ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar. Negara hanya sebagai pengawas dan sekedar berfungsi sebagai penjaga malam saja (nach&amp;shy;wach&amp;shy;taersstaat). Para penganut paham ini beralasan bahwa keadilan ekonomi hanya akan terjadi jika perputaran roda ekonomi bukan menjadi tanggungjawab negara tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar.&lt;br /&gt;Sementara para penganut sosialisme lebih menghendaki campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi warganya dengan regulasi yang ketat dan terkontrol. Kaum sosialisme khawatir jika persoalan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar, akan menimbulkan resiko kompetisi yang tidak sehat, monopoli dan praktek bisnis hitam. Terjadi sentralisasi dan polarisasi penguasaan aset-aset ekonomi ke tangan pelaku bisnis raksasa yang kemudian bisa mendikte dan ‘mengendalikan negara’. Kaum sosialis mengkritik cara pandang kaum liberal-kapitalis tentang resiko free market yang tidak dikendalikan melalui regulasi yang ketat oleh negara akan mengakibatkan ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi antara kelas-kelas sosial dalam sebuah negara dan antar negara-negara di dunia. Dalam paham negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki tanggungjawab sosial untuk mengurusi ‘kaum tidak berpunya’. Selain negara juga dituntut untuk mengendalikan perputaran dan kepemilikan akses-akses ekonomi seadil-adilnya. Karena itu, negara dituntut berperan lebih sosial. Tidak sekedar berfungsi sebagai negara penjaga malam sebagaimana doktrin kaum liberal-kapitalis.&lt;br /&gt;Namun pada akhirnya, sebagaimana kasus perang dingin (PD II) perang ideologi ini akhirnya dimenangkan oleh kaum kapitalisme-liberal atas kaum sosialis. Karena sejak tahun 1970, terjadi gelombang privatisasi, deregulasi, dan debirokratisasi besar-besaran di Ing&amp;shy;gris, di Perancis, di Jerman, di Jepang, dan di Amerika Serikat. Bahkan hampir semua negara di dunia dipaksa oleh keadaan untuk mengadakan privatisasi terhadap badan usaha yang sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh negara. Dengan perkataan lain, konsepsi negara kese&amp;shy;jah&amp;shy;teraan (welfare state) yang sebelumnya meng&amp;shy;ideal&amp;shy;kan perluasan tanggungjawab negara ke dalam urusan-urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuk melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran un&amp;shy;tuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan rakyat.&lt;br /&gt;Beberapa orientasi liberalisasi ekonomi ini juga pada akhirnya mengarah pada dunia pendidikan. Settingan pasar bebas yang ’menjebak’ negara dengan memasukan pendidikan sebagai sasaran privatisasi akhirnya juga berimbas ke beberapa negara berkembang. Dengan alasan menutupi devisit APBN dan menggenjot pertumbuhan ekonomi negara, maka beberapa aset negara yang sebenarnya ’haram’ untuk diprivatisasi, akhirnya juga terkena proyek privatisasi tersebut.&lt;br /&gt;Pendidikan diangap sebagai ladang strategis proyek privatisasi Termasuk Indonesia dengan menggolkan proyek otonomi kampus melalui UU Badan Hukum Pendidikan. Jika dilihat dari sejarahnya, praktek otonomi kampus di Indonesia bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kemudian diperkuat dengan UU No tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencantumkan BHP pada pasal 53. Praktek otonomi kampus yang pada mulanya berbentuk BHMN ini lahir dari PP nomor 60 dan 61 tahun 1999 yang di uji coba di 4 universitas tertinggi di Indonesia yaitu UI, UGM, IPB, dan ITB mulai tahun 2000 kemudian disusul oleh dua universitas lainnya pada tahun 2004 yaitu UPI dan USU.&lt;br /&gt;Dari kedua PP tersebut, maka dipilihlah empat perguruan tinggi negeri untuk dijadikan Perguruan Tinggi (PT) BHMN. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah UI, IPB, ITB, dan UGM. Keempat PTN tersebut diberi kewenangan untuk mengatur keuangan sendiri serta menutupi kekurangan dana operasional pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh oleh keempat PTN tersebut adalah dengan cara menaikan SPP bagi mahasiswa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata BHMN merupakan pra kondisi menuju BHP.&lt;br /&gt;Pada awalnya, BHP menjadi polemik cukup serius ketika baru sebagai rancangan. Demonstrasi yang menuntut pembatalan pengesahan RUU menjadi UU BHP itu marak terjadi di Indonesia. Utamanya dilakukan oleh mahasiswa. Alasan nyata yang disuarakan oleh penentang BHP adalah bahwa negara telah terjebak skenario pasar bebas yang mengincar dunia pendidikan sebagai sasaran bisnis baru. Beberapa aset-aset ekonomi strategis lain selain pendidikan telah jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan raksasa asing atau dalam bahasa ekonominya Multinational Corporation’s (MNCs). Dan pendidikan menjadi target berikutnya. Oleh karenanya, setelah pemberlakukan RUU menjadi UU BHP oleh DPR pada bulan Desember lalu, maka upaya hukum yang bisa dilakukan masyarakat untuk menuntut pembatalan UU BHP ini adalah melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;Rahim BHP secara yuridis tertulis didalam Pasal 53 UU N0 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Salah satu ayat dalam Pasal 53 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur keterlibatan warga masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan dalam mekanisme BHP. Kemudian lebih rinci dalam UU BHP, aturan ini juga memberi peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam dunia pendidikan. Hal ini berdasar pada pasal 4 ayat 2 dalam undang-undang tersebut tersebut yang berbunyi: “salah satu prinsip dari pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mendiri dalam bidang akademik maupun non akademik.”&lt;br /&gt;Ini berarti dalam BHP, setiap penyelenggara satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, baik dari tingkat dasar hingga ke tingkat pendidikan tinggi diberi keleluasaan dalam hal kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Satuan pendidikan bebas melakukan kebijakan secara mendiri membentuk otonomi yang diinginkan dan melibatkan masyarakat sesuai dengan pasal 53 UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai batas keterlibatan masyarakat ataupun kalangan masyarakat seperti apa yang dapat terlibat dalam pendidikan dalam UU BHP tersebut. Hal ini yang dikhawatirkan menimbulkan interpretasi ganda terhadap keterlibatan pengusaha (baca: investior) yang ingin berinvestasi dalam dunia pendidikan. Menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis. Sekaligus mereduksi tanggungjawab negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuka Peluang Korupsi&lt;br /&gt;Berbeda dengan BHMN yang masih menggunakan kata NEGARA dalam redaksinya. Maka dalam BHP, peran negara betul-betul telah direduksi secara sistematis. Walaupun ada salah satu pasal dalam UU BHP yang mengatur kewajiban negara mendanai 50% untuk biaya operasional dalam PT tersebut, namun hal ini masih disangsikan. Mengingat dalam redaksi konstitusi saja telah ditegaskan negara wajib menjamin anggaran 20 persen untuk biaya pendidikan di Indonesia, tetapi nyatanya tidak pernah terealisasi. Oleh karena itu dalam BHP, PT seperti sebuah corporate, atau dalam terminologi HAR Tilaar ditengarai sebagai upaya Mcdonaldisai (baca: mekdonalisasi) pendidikan.&lt;br /&gt;Hal lain yang juga dikhawatirkan jika penyelenggaraan satuan pendidikan melalui mekanisme BHP adalah terbukanya peluang korupsi secara sistematis. Tentunya kita masih ingat dengan berita tentang dugaan korupsi di beberapa PTN yang dimuat koran nasional dan lokal beberapa waktu lalu. Menurut keyakinan penulis, ibarat durian, bau korupsi itu sebenarnya sudah tercium namun langkah hukum untuk menyelesaikannya terkendala prosedur acara. Disamping ada konspirasi politik yang medelegitimasi independensi hukum.&lt;br /&gt;Oleh karenanya, jika pada saat belum BHP saja yang pengelolaan keuangan masih diawasi oleh pemerintah pusat, praktek korupsi itu sudah terjadi, bagaimana jika pengelolaan keuangan itu dikerjakan secara mandiri (baca: otonomi)? Karena ketika dulu sistem pelaporan keuangan masih secara hierarkis (struktural), maka pada BHP, pengelolaan termasuk pelaporan keuangan tersebut dilakukan secara internal yang membuka peluang konspirasi (baca: kongkalikong) terjadinya praktek korupsi yang dilakukan pejabat PT. Dan ini bisa saja terjadi karena pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pengelolaan keuangan selain yang 50 persen tersebut (50 persen sisanya dilaporkan kemana?).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian Investasi; Berpotensi Rugikan PT&lt;br /&gt;Hal lain yang juga patut kita cermati dalam UU BHP adalah keterlibatan modal asing atau investasi diluar subsidi pemerintah yang akan menopang penyelenggaraan satuan pendidikan tersebut. Pengaturan tentang ini juga terdapat dalam PP No 77 Tahun 2007 tentang keterlibatan modal asing dalam pendidikan. Alasan ‘sakral’ pemerintah menggolkan proyek BHP tersebut adalah agar masyarakat bisa membantu menangani biaya operasional. Salah satu komponen masyarakat disini dalam bahasa ekonominya bisa ditafsirkan pengusaha atau investor yang memiliki modal. Disamping alasan lain bahwa negara tidak memiliki cukup modal untuk membiayai keseluruhan anggaran pendidikan, maka perlibatan modal asing dan modal investasi dimungkinkan (walaupun alasan ini sudah terbantahkan dengan fakta banyaknya sumber-sumber ekonomi lain yang bisa dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan).&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kita bisa mengkaji persoalan ini secara lebih obyektif. Dalam hukum perjanjian, syarat dasar timbulnya perjanjian adalah bermula dari adanya itikad baik oleh kedua belah pihak untuk saling bekerjasama, sebab yang halal, dan saling menguntungkan (dalam arti tidak ada kecurangan didalamnya). Nah, karena PT membutuhkan modal untuk membantu pembiayaan sektor pendidikan (diluar subsidi negara), maka PT tersebut akan mengadakan kerjasama bantuan modal pendidikan dengan beberapa perusahaan (asing atau lokal).&lt;br /&gt;Disinilah potensi konflik itu kemudian muncul. Selama ini tanggapan balik (kalau tidak dibilang upaya penyelamatan) yang sering dilontarkan oleh para perumus UU BHP maupun yang pro terhadap UU BHP adalah hanya melihat dari sudut pandang positif perjanjiannya saja, bahwa perjanjian akan membawa keuntungan kedua belah pihak. Bagaimana jika kita membalik paradigmanya kearah negatif thingkingnya. Bagaimana jika dalam proses berjalannya perjanjian tersebut, pihak PT melakukan ingkar janji (bahasa hukumnya; wanprestasi) yang resikonya bisa menimbulkan kerugian bagi mitra dalam perjanjian itu. Maka dalam resiko perjanjian, pihak yang tidak melaksanakan kewajiban harus membayar denda atas kelalaian hukum yang diakibatkan olehnya.&lt;br /&gt;Jika ini terjadi, maka pihak PT akan membayar kerugian tersebut dengan mengambil alokasi 50 persen yang berasal dari bantuan pemerintah. Jika itu tidak cukup, maka PT akan menempuh kebijakan klasik, menaikan SPP mahasiswa untuk menutupi defisit anggaran pendidikan sebagai konsekuensi logis dari praktek otonomi tersebut.&lt;br /&gt;Pertanyaan lainnya adalah bagaimana jika dalam perjanjian tersebut, salah satu pihak (taruhlah PT atau mitra perusahaan) memiliki itikad buruk? Yang dimaksud disini adalah, karena dikampus terdapat ilmuwan dan peneliti-peneliti yang jasanya bisa dipakai dan dibeli dengan uang untuk kepentingan perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan, kecerdasan intelektual itu diselewengkan untuk kepentingan perusahaan yang tidak pro rakyat. Banyak kasus yang menyebutkan fenomena pelacuran intelektual yang memback-up proyek-proyek hitam pemerintah maupun perusahaan-perusahaan lintah. Jika hal ini terjadi maka pihak PT akan dimintai pertanggungjawaban dan memikul dosa sosial yang teramat berat dikemudian hari. Kampus yang seyogyanya menjadi mitra masyarakat dengan penemuan-penemuan ilmiahnya yang membantu meringankan beban masyarakat terjebak pada godaan shyahwat materi dan melacurkan intelektualnya.&lt;br /&gt;Oleh karenanya, semakin jelas potensi kerugian itu terjadi jika melalui penerapan BHP dibandingkan jika penyelenggaraan pendidikan masih menjadi tanggungjawab pemerintah. Salah satu poin penting dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pendidikan bertujuan untuk mencerahkan, membebaskan dari perbudakan, bukan untuk membodohkan, menciptakan kolonialisme lokal Dan BHP adalah bentuk baru dari kolonialisme lokal itu. Untuk menutup tulisan ini, saya ingin mengutip salah satu ayat dalam al-qur’an yang kurang lebih isinya berbunyi”bersekutulah kamu dalam amal kebaikan dan jangan bersekutu dalam kejahatan”. Bagi para perumus dan pihak yang pro BHP, BHP adalah sistem setan yang tidak harus diterapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini dimuat di Jurnal Eksepsi, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Unhas..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-1597582005568544482?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/1597582005568544482/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/08/bhp-dosal-sosial-negara-bhp-adalah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1597582005568544482'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1597582005568544482'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/08/bhp-dosal-sosial-negara-bhp-adalah.html' title='BHP; Dosa Sosial Negara (BHP adalah wujud baru kolonialisme lokal)'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-1764036072583403871</id><published>2009-07-19T00:20:00.001-07:00</published><updated>2009-07-19T00:24:18.690-07:00</updated><title type='text'>Resensi Buku "Aib Politik Islam, Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan"</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Islam Yes, Partai Islam No!’ Slogan politik yang dilontarkan Cak Nur (sapaan akrab Nurcholish Madjid) untuk mengkritik corak politik partai-partai politik Islam yang bertarung pada Pemilu 2004. Slogan tersebut mewakili keresahan Cak Nur terhadap fenomena degradasi ideologi yang sedang terjadi dalam tubuh partai-partai Islam. Virus sektarianisme yang dipertontonkan dan dipelihara oleh partai-partai Islam saat itu telah memantik api persaingan dan permusuhan diantara partai-partai bercorak Islam yang masing-masing berambisi menjadi pemenang dalam pertarungan. Keresahan ini akhirnya membuat cak nur mengembangkan ide sekularisasi (bukan sekularisme), pemisahan antara Islam dengan politik.&lt;br /&gt;Cara pandang Cak Nur ini selaras dengan pemikiran Kuntowijoyo yang membuat tesis tentang Ilmu Sosial Profetik, sebuah tesis yang juga mempelajari perbandingan antara model perjuangan Islam secara struktural dan kultural. Kedua begawan ini sampai pada titik kesimpulan bahwa perjuangan Islam struktural cenderung akan melemahkan fondasi iman dan ketauhidan umat muslim karena akan terbagi dalam sekat dan petak ideologis. Karena dalam Islam struktural, intervensi politik yang tidak bisa diimbangi dengan kemurnian tauhid, akan mengakibatkan pengikisan ideologis dalam tubuh partai tersebut dan lebih luas lagi, umat Islam sendiri. Posisi ini kemudian menggeser Islam sebagai agama yang mengajarkan nilai-nilai universal menjadi nilai-nilai partikular, kepentingan kemanusiaan yang lebih luas menjadi kepentingan kelompok yang sempit, membujuk kearifan dan kedewasaan politik menjadi sesuatu yang dangkal dan bermusuhan.&lt;br /&gt;Selang beberapa tahun kemudian, buku Aib politik Islam (API) terbitan Antonylib-Indonesia, 2009, yang ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi.SH. seolah mengulang drama dan meramaikan wacana tersebut. Tampil dengan bahasanya yang lugas, vulgar, berani, dan nekat, penulis dengan kesan sadis menelanjangi perilaku partai-partai islam yang mempertontonkan aib dimana-mana melalui bahasa kampanye yang menggiurkan. Karena buku ini terbit menjelang pemilu 2009, maka setiap bahasa yang terangkai dipastikan akan membuat panas kuping fungsionaris partai-partai Islam yang disinggung dalam buku ini. Sementara masyarakat lain yang kemampuan pustakanya masih lemah, akan merasa geli membaca tiap rangkaian kalimat yang bukan hanya membantai secara sadis tingkah laku fungsionaris partai-partai islam, tapi juga ’porno’.&lt;br /&gt;Dalam buku ini, Fajlurrahman sebagai Direktur Eksekutif PuKAP-Indonesia, yang memang sudah sejak lama menekuki studi-studi sosial, termasuk mempelajari corak politik partai-partai politik islam beserta tingkah laku elitnya, mengkritik keras cara politik partai-partai Islam yang menjual murah ideologinya demi kekuasaan. Manufer partai-partai Islam yang beberapa diantaranya berselingkuh dengan partai berhaluan nasionalis hanya untuk membangun koalisi dan mendulang suara, dikhawatirkan penulis (sebagaimana cak nur dan kuntowijoyo) akan membuat sekat dan petak-petak ideologis hingga mengakibatkan kemunduran bahkan kehancuran dalam tubuh umat islam itu sendiri.&lt;br /&gt;Manufer politik parpol-parpol berasaskan Islam pada saat itu seperti PAN, PBB, PPP, PBR, PKS, PKNUI, dan PKB yang bertarung dan saling menjegal untuk mendapatkan suara terbanyak, telah mengakibatkan kebimbangan dalam tubuh umat Islam akan masa depan visi memperjuangkan amar ma’’ruf nahi mungkar dan tu’minunnah billah di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini. Alih-alih memperjuangkan amar ma’ruf nahi mungkar, melalui pilihan politik Islam secara struktural, yang akhirnya membuat sekat-sekat ideologis, partai-partai Islam yang bertarung dalam pemilu 2004 secara langsung telah melemahkan akar ideologis nilai-nilai perjuangan Islam itu sendiri.&lt;br /&gt;Pada Bab I tentang Politik, Demokrasi, dan Islam Politik yang terbagi dalam sub bab; Teori Politik, Demokrasi, Transisi Demokrasi, Islam Politik, Elite Islam, Perilaku Politik, Perilaku Politik Elite Islam, penulis menyoroti perilaku elit politik islam yang seakan memuja materialisme, hedonis dan berpenampilan bak selebritis. Perilaku politik elit Islam yang sangat mengecewakan saat ini mencerminkan erosi moralitas dikalangan elit. Bahkan elit Islam meninggalkan messages suci Al-Qur’an yang merupakan teks otentik yang tidak diragukan lagi kebenarannya. Teks suci tersebut banyak dikebiri oleh elite Islam karena menghilangkan makna transenden sebagai bagian dari keotentikan Al-Qur’an. Artinya bukan berarti elit politik Islam merubah redaksi Al-Qur’an, tetapi mereduksi makna teks tersebut sehingga apa yang menjadi pesan utamanya mengalami perubahan sesuai dengan pesan “sponsor” yaitu elit politik.&lt;br /&gt;Elit islam tidak sedikit yang memilih meleburkan diri dalam arus utama kekuasaan, mendukung status quo kekuasaan yang sebenarnya menyimpang dari ajaran-ajaran islam. Menutup mata dan telinga terhadap penderitaan rakyat jelata sehingga pesan keummatan yang terkandung dalam al qur’an dan as-sunnah terhalangi oleh tembok-tembok birokrasi yang tuli. Keegoisan elit politik islam dalam menggunakan bahasa politik tingkat atas (high level) yang tidak bisa dimengerti oleh kaum abangan mengakibatkan putusnya jembatan komunikasi antara elit politik islam dan masyarakat bawah. Konflik internal yang terjadi dalam tubuh partai-partai islam maupun antara sesama partai-partai islam dengan sendirinya telah merenggangkan bahkan menghilangkan ikatan silaturahim (habbluminannas). Di sisi lain, kemilau duniawi telah membutakan mata hati para elit islam yang bermain-main dengan korupsi.&lt;br /&gt;Sedangkan pada Bab II tentang Ideologi Politik, yang terbagi dalam sub bab; Konsepsi Teoritik Tentang Ideologi, Ideologi Politik, Ideologi Partai Politik, penulis juga menyoroti fenomena pengikisan (baca: degradasi) ideologi yang terjadi dalam tubuh partai-partai islam. Islam adalah suatu keyakinan, atau suatu pandangan hidup yang memiliki dasar-dasar parenial, memiliki metodologi, aturan dan tujuan hidup untuk menuju pada Tuhan yang abstrak. Karena Islam adalah pandangan hidup, maka untuk mempermudah pemahaman kita pada tulisan ini, penulis menggunakan Islam sebagai Ideologi. Jika Islam adalah ideologi, maka partai Islam adalah partai yang menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan cita-cita perjuangan. Seluruh taktik strategi, metodologi, sikap dan perilaku yang dibangun untuk bertarung dalam arena demokrasi dan sistem sekular tidak akan keluar dari aturan. Tapi konsep tersebut tidak dilaksanakan oleh partai-partai islam yang tidak menjadikan islam sebagai ideologi perjuangan.&lt;br /&gt;Kemudian dalam Bab III tentang ”Islam Murni” dan ”Islam Politik” Ditengah Transisi Demokrasi, yang juga terdiri dari sub bab; Islam dan Transisi Demokrasi, Islam Murni Dalam Konteks Politik, Islam dan Kekuasaan Politik, Hubungan Demokrasi dan Islam, Mentalitas ”Islam Politik”. Dalam bab ini, penulis mengemukakan tesis bahwa Islam politik di Indonesia cenderung dihinggapi oleh sindrom inferioritas dalam menghadapi kekuatan politik sekuler. Dipundak kekuatan “Islam politik” seperti partai-partai Islam yakni PPP, PKS, PBB, ada ekspektasi besar untuk membangun kekuatan Islam politik itu, namun pada kenyataannya mereka sulit untuk bersatu dalam rangka memperjuangkan kepentingan umat Islam serta nilai-nilai Islam dalam konteks politik. Akhirnya yang terjadi adalah kompromi-kompromi politik, bahkan tidak segan-segan ideologi partai ditanggalkan demi meraih “pragmatisme” sesat. Mentalitas inferior yang terbangun dalam pemikiran kekuatan “Islam politik” di Indonesia, menyebabkan kekuatan politik Islam tidak mampu berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik sekuler yang memiliki mesin besar untuk mengambil kekuasaan, ketimbang yang dimiliki oleh kekuatan “Islam politik”.&lt;br /&gt;“Islam politik” Indonesia, dimainkan dan diwakili oleh partai-partai politik, sedangkan organisasi kultural seperti Muhammadiyah dan NU memiliki agenda perjuangan Islam untuk membangun masyarakat yang “bertamaddun”, yaitu masyarakat yang taat akan nilai-nilai Islam dan membangun bangsa dengan niai-nilai transendensi itu.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, “Islam politik” sebagai suatu kekuatan, belum sepenuhnya memiliki energi untuk membangun kekuatan politik yang betul-betul Islami. Disamping mentalitas yang mereka miliki tidak begitu baik, karena terlalu inferior diantara belantara partai sekuler, maka mereka dengan sangat mudah berubah haluan. Dari kekuatan Islam melebur menjadi sekuler, atau dari Islam “hendak” menggabungkan diri dengan partai sekuler, tetapi tidak berani terang-terangan. Karena itu, ia menjadi hibrid, tidak berani menonjolkan identias dan ideologi yang dianutnya, karena berharap bisa bekerja sama dengan partai sekuler dan melakukan kompromi politik sekalipun merugikan ideologi yang dianutnya. Namun disisi tertentu, punya harapan untuk menjadi kekuatan “Islam politik” dan representasi kepentingan umat Islam. Mentalitas inilah yang dialami oleh PKS, PBB dan PPP saat ini, namun yang paling “mengerikan” diantara ketiga partai ini, sebagaimana pembahasan-pembahasan sebelumnya adalah PKS, yang pandai mengubah diri dan tidak berdiri tegak dengan ideologi dan keyakinannya.&lt;br /&gt;Dalam Bab IV tentang Partai Politik dan Kegagalan Partai Islam Dalam Diskursif Demokrasi Liberal, yang terbagi dalam sub bab; Partai Politik, Fungsi Partai Politik, Tipe Partai Politik, Partai Kader (Kaukus) dan Partai Massa, Sistem Kepartaian dan Proses Politik di Indonesia, Proses Politik di Indonesia, Kegagalan Partai Islam Indonesia. Penulis lebih menyoroti kegagalan partai islam di Indonesia yang lebih senang membangun rivalitas dengan partai seideologis, sementara di sisi yang lain membangun romantisme hubungan dengan partai-partai beraliran nasionalis-sekuler.&lt;br /&gt;Kemudian dalam Bab V tentang Artikulasi Politik Partai Islam. Pada bagian ini kemudian, wacana kritik sebagaimana banyak ditemukan dalam buku ini bermuara. Penulis mengkritik perilaku binal partai-partai islam yang sedang asyik melacurkan diri dalam arus kekuasaan dan demokrasi sekular. Sebuah demokrasi yang menawarkan sejumlah ’kegilaan-kegilaan’ epistemik, membongkar tata cara berpikir para elit islam yang masuk dalam kerangkeng kekuasaan. Pada wilayah ini, penulis menghujat sikap politik elit partai islam yang berpikir pragmatis dan oportunis. Tidak berani mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu harus diluruskan atau ditinggalkan karena memang salah.&lt;br /&gt;Secara lugas dan tajam, penulis mengkritik pengikisan ideologi yang menghinggapi partai-partai islam sekarang ini. Dengan memakai bahasa linguistik yang vulgar dan berani, penulis menelanjangi perilaku  partai-partai islam dengan bermacam-macam istilah. Seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Pekerja Seks Komersial (PSK); Pragmatisme dan Pengkhianatan PKS. Kemudian berturut turut  Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Bintang Bulan, Partai Bulan-Bulanan, Partai Bolak Balik (yang penting PBB). Partai Persatuan Pembangunan;  Partai Amanat Nasional (PAN)-Muhammadiyah-Partai Matahari Bangsa(T) (PMB); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Nahdlatululama-Partai Kebangkitan Nasional Ulama.&lt;br /&gt;Pada bagian ini, penulis ’menghabisi’ perilaku partai-partai islam yang terkesan pragmatis dan oportunis. Penulis menilai pengikisan (baca:degradasi) ideologi yang terjadi dalam tubuh partai-partai islam saat ini sudah teramat parah sehingga dikhawatirkan dapat memicu pada sengketa ideologis dan perpecahan umat. Beberapa partai islam yang dari awalnya menyatakan konsisten akan berjuang dalam ’garis lurus’, akhirnya juga tidak mampu menggeser kemapanan partai-partai besar yang berhaluan nasionalis. Karena tidak mampu menghadapi kekuatan besar partai-partai yang berhaluan nasionalis, maka sekedar ’mencari selamat’ untuk ’tetap hidup’, maka beberapa partai islam, bersedia menggadaikan ideologis dan melakukan tawar menawar harga (baca: koalisi) dengan partai-partai nasionalis. Sementara menurut kaca mata penulis, dalam koalisi tersebut, partai islam terkesan dirugikan dan hanya dijadikan alat politik saja. Tidak sedikit dari partai-partai tersebut yang memiliki konflik internal, seperti konflik antara paman dan keponakan dalam PKB, maupun ’kegilaan’ untuk menjadikan mantan pemimpin sebagai ’guru bangsa’.&lt;br /&gt;Kemudian pada bagian keenam atau bagian terakhir, penulis melengkapinya dengan tesis tentang Pemilu 2009, Kekalahan Bagi Partai Islam: Analisis Atas Hasil Survey. Dalam bagian ini penulis meragukan kemampuan partai-partai islam dalam meraih suara signifikan untuk memenangi pemilu 2009. Untuk mendukung argumentasinya, penulis mengambil data dari Lingkaran Survey Indonesia pada tahun 2007. Dalam survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia pada Maret 2007, partai Islam tetap mengalami nasib yang “mengerikan”. Tidak mendapatkan suara maksimal serta pesimisme masyarakat terhadap partai yang berlabel Islam cenderung tinggi. Dengan menggunakan sistem Multistage random sampling, dengan jumlah responden awal 1200 responden dan menggunakan wawancara tatap muka dengan responden menggunakan kuesioner, PT LSI melakukan kalkulasi yang tentu mengecewakan. Dengan Margin of error sebesar ±2.9%, partai Islam menempati urutan keempat yang diwakili oleh PKS (5,6%) ditinggal jauh diatasnya oleh Partai Demokrat (16,3%).&lt;br /&gt;Pada bagian terakhir, penulis mencoba meredam gejolak amarah pembaca, utamanya yang berasal dari fungsionaris partai sebagaimana yang disinggung secara tajam dalam buku ini dengan mengatakan bahwa kehadiran buku ini bukan untuk melawan partai Islam, tetapi untuk mengubah kemapanan berpikir mereka yang kemudian terjebak dalam sistem demokrasi sekular. Karena jebakan itu, sulit untuk membedakan mana yang Islam dan bukan, mana yang kiri dan mana yang kanan, semuanya serba “hibrid”, abu-abu, kabur dan tidak jelas. Untuk itu, buku ini diharapkan untuk meluruskan “narasi” ideologis partai Islam agar segera melakukan revitalisasi dan memperbaiki tatanan struktur dan kaderisasi politik terhadap fungsionarisnya, agar mereka bisa menjadi kekuatan alternatif dalam “lingkaran” demokrasi sekuler.&lt;br /&gt;Dinamisasi intelektual yang didukung dengan argumentasi dan data yang kuat, membuat Fajlurrahman Jurdi berani menghadirkan buku ini kehadapan pembaca yang selama ini dirasa kurang tersentuh ’cahaya pencerahan’ oleh karena hingar bingar politik yang cenderung ’menyesatkan’. Hingar bingar yang tidak saja membutakan mata hati, tetapi menjauhkan entitas keummatan dalam visi memperjuangkan amar ma’ruf nahi mungkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terbitan PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resensi ini pernah dimuat di harian FAJAR, edisi Minggu 5 April 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-1764036072583403871?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/1764036072583403871/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/resensi-buku-aib-politik-islam_19.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1764036072583403871'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1764036072583403871'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/resensi-buku-aib-politik-islam_19.html' title='Resensi Buku &quot;Aib Politik Islam, Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan&quot;'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-4998941169780018329</id><published>2009-07-17T22:39:00.000-07:00</published><updated>2009-07-30T05:54:31.207-07:00</updated><title type='text'>DPD Bukan Anak Bawang DPR</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rilis sementara KPU terhadap hasil Pilpres 8 Juli lalu telah memenangkan pasangan SBY-Boediono dengan perolehan suara  60,80 persen. Jauh mengungguli dua pasangan lainnya. Kemenangan ini juga dianggap sempurna oleh tim kampanye SBY-Boediono karena Pemilu hanya berlangsung satu putaran saja. Walau masih menunggu proses sengketa di MK, namun rilis KPU tersebut sudah bisa mempengaruhi opini publik tentang siapa pemenang Pilpres. Seolah mengikuti jejak pemilu legislatif 9 April lalu yang memenangkan partai Demokrat, perlahan namun pasti, Demokrat semakin jauh mengungguli Golkar dan PDIP sebagai pemain utama dalam pentas politik selama ini. Ketokohan dan kharismatik SBY mampu memikat jutaan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya pada Demokrat dan SBY. Orientasi pemilih dari pemilih pasif-patron-klien ke corak pemilih aktif-cerdas-rasional-kritis turut mempengaruhi kemenangan SBY dan Demokrat dalam pemilu kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amandemen Kelima, Kenapa Tidak?&lt;br /&gt;Pasca pemilu ini, tidak kalah dengan panasnya isu perebutan kursi di eksekutif, menarik untuk menyimak kembali warna dan ritme politik yang akan dimainkan dalam kancah legislatif. Sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif untuk memperkuat mekanisme check and balances dalam konsep pembagian kekuasaan (separation of powers) dalam doktrin trias politica, maka secara eksternal, lembaga legislatif perlu diperkuat untuk melakukan counter issu atas kebijakan-kebijakan eksekutif yang tidak sejalan dengan konstitusi. Sedangkan secara internal, keseimbangan peran antara ’pemain’ dalam lembaga legislatif sendiri juga diperlukan untuk memperkuat peran kelembagaan dan menjamin kualitas produk legislasi.&lt;br /&gt;Sebagai sebuah keprihatinan yang mungkin dalam ruang ini akan menemukan solusi cerdas, tulisan ini lahir untuk merangsang kembali diskursus polemik konstitusi pada tahun 2006. Masalah perbedaan kewenangan antara DPR dan DPD dalam visi menciptakan strong becameralism, dan memperkuat mekanisme check and balances di legislatif yang tidak memposisikan DPR dan DPD dalam posisi seimbang sehingga menciptakan ketimpangan legislasi. Dalam format kelembagaan kita, ada kesan high level politic dan low level politic yang merepresentasekan kekuatan politik antara DPR dan DPD.&lt;br /&gt;Sejak usulan amandemen V UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan DPD diajukan oleh beberapa anggota DPD seperti Irman Gusman, M. Ichsan Loulembah, Husein Rahayaan dan Piet Herman Abik ditembuskan ke MPR melalui surat usulan amandemen DPD bernomor DPD/HM.310/295/2006 pada tahun 2006 lalu, perdebatan tentang perlu tidaknya dilakukan amandemen V untuk menghapus diskriminasi konstitusi ini terus berlanjut dan memanas. Amandemen dianggap jalan terbaik untuk memperkuat kewenangan DPD. Namun untuk kesekian kalinya, mayoritas anggota DPR yang merupakan representasi Parpol kurang merespon keinginan DPD tersebut. DPR terkesan berat hati untuk membagi ’kue legislasi’ dengan DPD.&lt;br /&gt;Pada tahun 2007, wacana usulan perubahan pasal 22D UUD 1945 tentang DPD yang dihembuskan DPD hampir mendekati klimaks. Rencana anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mencari tambahan dukungan sebanyak 226 suara sebagai syarat untuk mengajukan usulan perubahan pasal 22D UUD 1945, terus dilakukan. Sampai akhirnya DPD mendapatkan dukungan usulan perubahan baru mencapai 215 tanda tangan. Artinya DPD tinggal membutuhkan 11 suara lagi untuk membawa usulan perubahan itu ke sidang MPR (Kompas, 7/8/2007). Sebagaimana aturan yang tercantum dalam pasal 37 ayat (3) UUD bahwa syarat untuk mengajukan usulan perubahan itu adalah sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 anggota MPR atau 452 anggota. Namun lagi-lagi, DPD harus menelan pil pahit, beberapa anggota DPR, dengan alasan ’kebijaksanaan partai’ mencabut dukungan tersebut sehingga usulan amandemen konstitusi berhenti ditengah jalan akibat arogansi DPR.&lt;br /&gt;Perjuangan panjang dan penuh tantangan yang dilakukan DPD ini merupakan bentuk kekecewaan dari diskriminasi konstitusi yang hanya membentuk DPD tanpa diberikan kewenangan membentuk undang-undang. Karena menurut pasal 22D UUD 1945 yang juga diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bahwa DPD hanya diberikan kewenangan mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ketika masuk pada ayat (2) lebih lanjut disebutkan bahwa setelah DPD mengusulkan rancangan undang-undang tersebut kepada DPR, maka DPR kemudian memanggil DPD untuk membahasnya sesuai Tatib DPR. Namun ketika tiba pada pengambilan keputusan, DPD tidak dilibatkan.&lt;br /&gt;Pada posisi ini kemudian diskriminasi konstitusi ini terlihat. DPD hanya dijadikan tameng mendapatkan pengakuan dari rakyat, bahwa pemerintah sudah memperhatikan aspirasi rakyat didaerah dengan membentuk DPD, sementara kekuasaan membentuk undang-undang tetap dimiliki oleh presiden dan DPR. DPD tak ubahnya lembaga penunjang (auxilary agency) DPR yang bertugas memberikan nasehat dan usulan, sementara ketika tahapan pengambilan keputusan, DPD tidak dilibatkan. Perselingkuhan politik antara partai-partai di DPR membawa DPD pada bayang-bayang ketidakpastian politik. DPD tetap diberikan kewenangan yang tumpul dan tetap mengekor dibelakang DPR. DPD dan DPR ibarat saudara tiri yang diperlakukan tidak proporsional oleh konstitusi sebagai ibu kandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbandingan Legitimasi&lt;br /&gt;Sri Soemantri, guru besar emiretus ilmu hukum Unpad yang juga rektor Universitas Jayabaya Jakarta, dalam wawancara dengan Kompas (29/04/2006) juga menyayangkan ketimpangan kewenangan yang diberikan kepada DPD pasca amandemen III UUD. Menurutnya, ketimpangan kewenangan yang diberikan kepada DPD tidak sejalan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena jika dilihat, DPD lebih memiliki legitimasi yang kuat karena keanggotannya dipilih langsung oleh rakyat, berbeda dengan anggota DPR yang perekrutannya melewati gerbong Parpol. Secara sosiologis, format pemilihan langsung dari rakyat lebih mencerminkan konsep kedaulatan rakyat yang pure dibandingkan pemilihan melalui gerbong partai. Maka jika dihitung berat resiko dengan konstituen, maka resiko tanggungjawab anggota DPD lebih berat dari pada anggota DPR, karena pertanggungjawaban anggota DPD adalah pertanggungjawaban secara individu. Berbeda dengan anggota DPR yang diwakili oleh partai.&lt;br /&gt;Perbedaan legitimasi yang tidak seimbang ini menyebabkan konsep bikameralisme di Indonesia bersifat tidak penuh. Dalam pandangan politik Agus Haryadi, bahwa konsep bikameralisme Indonesia menganut bicameral lunak (soft bikameralisme) yang diulas dalam bukunya “Bikameral Setengah Hati”. Keberadaan DPD di Indonesia’antara ada dan tiada’.&lt;br /&gt;Sementara untuk membangun lembaga legislatif yang kuat, yang akan menunjang kerja-kerja pemerintahan, termasuk dalam hal mekanisme kontrol. Yang kita inginkan adalah terwujudnya dua kamar yang sama kuatnya (strong becameralism) antara DPR dan DPD. Bukan konsep bikameralism lunak (soft/weak bicameralisme), satu kamar mendominasi kamar lainnya (DPR mendominasi DPD). Bukan pula konsep trikameralism, kamar yang satu hanya menjadi ’penonton’ dua kamar lainnya (MPR). Sistem legislatif di Indonesia adalah sistem legislatif ’abstrak-samar’, bukan bikameral, trikameral, maupun unikameral. Sehingga tidak mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif, kritis-tajam.&lt;br /&gt;Sebagai perbandingan, jika di Amerika, Kongres yang merupakan keterwakilan dari Senat dan House of Representatif, dimana status, kedudukan, dan kewenangan yang dimiliki oleh Senat dan House of Representatif bersifat seimbang (balances) dan saling menunjang. Atau konsep bikameralisme di Inggris antara House of Lord (upper house) dan House of Common (lower house), dimana produk legislasi mengalami proses dua kali penyaringan sebelum disahkan sehingga mendapatkan produk legislasi yang berkualitas. Bikameralisme Amerika dan Inggris merupakan contoh bikameralisme yang bersifat strong bikameralisme (dua kamar yang sama kuatnya), sementara konsep bikameralisme di Indonesia adalah soft bikameralisme (bikameral lunak). Konsep bikameralisme yang mendominasi kamar yang lain, DPR mendominasi DPD.&lt;br /&gt;Namun perlu diingat pula bahwa, wacana penguatan peran DPD ini bukan membuka wilayah perdebatan antara isu negara kesatuan dengan federalisme. Karena itu akan kembali membuka konflik lama pada saat pertama kali pembuatan undang-undang tentang otonomi daerah dilakukan. Sebagai sebuah penghargaan terhadap pengorbanan para founding fathers, maka komitmen Indonesia sebagai negara kesatuan tetap dijunjung tinggi.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, menurut hemat penulis, amandemen V untuk memperkuat kewenangan DPD ini perlu dilakukan untuk memperkuat pressure issue di daerah. Dalam konsep negara kesatuan yang pluralistik seperti di Indonesia, terlalu riskan jika semua energi untuk mengurusi negara diserahkan kepada partai. Oleh karenanya, diperlukan lembaga lain yang khusus mengadvokasi isu-isu didaerah, tetapi tetap dalam konsep negara kesatuan republik Indonesia. Lembaga tersebut adalah DPD yang menjadi sharing partner DPR untuk mengawal isu-isu strategis yang bisa membahayakan eksistensi NKRI. Bukan malah menjadi ’anak bawang’ DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr unselectable="on" hb_tag="1"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-4998941169780018329?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/4998941169780018329/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/dpd-bukan-anak-bawang-dpr.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/4998941169780018329'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/4998941169780018329'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/dpd-bukan-anak-bawang-dpr.html' title='DPD Bukan Anak Bawang DPR'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-649407452698578079</id><published>2009-07-14T23:20:00.001-07:00</published><updated>2009-08-08T03:20:20.425-07:00</updated><title type='text'>Menantang Golkar Menjadi Oposisi</title><content type='html'>Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah melalui proses yang panjang, Pemilu 2009 akhirnya berakhir dengan keputusan sementara KPU yang memenangkan pasangan SBY-Boediono dengan perolehan suara 60,80 persen. Mengalahkan dua pasangan lainnya, Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto dengan perolehan suara masing-masing 26,79 persen dan 12,41 persen. Selain itu, Pemilu 2009 juga melahirkan beberapa kejutan. Pertama, untuk pertama kalinya dalam sistem politik di Indonesia, perolehan suara pemenang Pemilu diatas 50 persen (SBY-Boediono 60,80 persen). Kedua, karena sesuai undang-undang Pilpres yang menyebutkan jika perolehan suara salah satu pasangan calon melampaui 50 persen, maka pemilu hanya berlangsung satu putaran saja. Sedangkan kejutan lainnya, Demokrat mencatat sejarah baru sebagai partai pemenang Pemilu dengan kemenangan beruntunnya pada Pileg dan Pilpres 2009 serta berhasil menyingkirkan dominasi politik Golkar dan PDIP sebagai pemain utama dalam pentas politik selama ini.&lt;br /&gt;Walau masih menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, namun hangatnya wacana dilingkaran elit dalam pembagian kursi di kabinet pasca Pemilu menarik untuk dicermati. Beberapa elit partai terlihat mulai melakukan lobi dan tawar menawar untuk memasukan jagoannya dalam penyusunan kabinet yang akan dibentuk. Bagi partai yang masuk dalam tim pemenangan, sekarang saatnya untuk ‘menagih utang’ atas imbalan jasa yang telah diberikan. Dan bagi partai yang tidak masuk dalam koalisi tetapi memiliki ’amunisi’ yang cukup banyak dan diperhitungkan di parlemen, bagi mereka hanya dua pilihan; merapat ke koalisi kabinet atau menyatakan diri sebagai oposisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menunggu Keberanian Golkar&lt;br /&gt;Wacana menarik yang juga turut menjadi perhatian pasca Pemilu adalah publik menunggu partai yang akan memberanikan diri maju menjadi partai oposisi. Dinegara demokratis, oposisi diperlukan untuk memperkuat mekanisme check and balances antara tiga cabang utama kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam doktrin trias politica. Memperkuat lembaga legislatif sekaligus juga memperkuat sistem presidensil di negara yang menganut sistem presidensil. Selama ini, partai oposisi melekat pada PDIP. Namun melihat kiprah PDIP sebagai partai oposisi yang lalu, maka perlu kiranya untuk menambah amunisi oposisi di parlemen, setidaknya untuk meramaikan diskursus demokrasi di Indonesia. Dan sinyalemen baru muncul untuk mendorong Golkar menjadi partai oposisi.&lt;br /&gt;Puluhan tahun berkiprah di pentas politik Indonesia, baik sebagai organisasi politik non-partai maupun sebagai parpol (Golkar sebagai parpol nanti pada Pemilu 1999), tak sekalipun Golkar berani menyatakan diri sebagai oposisi. Sekian lama, stigma yang melekat dan ’mendarah daging’ di benak sebagian rakyat Indonesia, bahwa Golkar sebagai organisasi politik penyokong Orba. Kebencian sebagian masyarakat yang anti-Orba dan gelombang reformasi yang bergulir pada tahun 1998 akhirnya berpengaruh pada kekalahan Golkar pada Pemilu legislatif tahun 1999. Kekalahan berulang (yang lebih parah) akhirnya dialami Golkar pada Pemilu 2009.&lt;br /&gt;Faktor utama yang memberi sumbangan terhadap kekalahan Golkar pada Pemilu 2009 adalah ada kesan terlampau percaya diri (over confidence) dan kesalahan berpikir yang lama tertanam di benak sebagian elit Golkar bahwa kejayaan Golkar selamanya akan bertahan, walau sistem Pemilu berganti, dari Pemilu tidak langsung ke sistem Pemilu langsung. Padahal, justeru pada sistem Pemilu langsung, tanda-tanda keruntuhan Golkar mulai terlihat. Pada sistem Pemilu tidak langsung, Golkar mendapat label ’istimewa’ dari penguasa Orba sehingga memungkinkan Golkar selalu menang pada setiap Pemilu. Sokongan politik secara total yang diberikan Golkar kepada Soeharto melalui kendali terhadap sipil dan militer saat itu menjadikan Soeharto selalu terpilih sebagai Presiden RI.&lt;br /&gt;Status sebagai ’anak emas’ Orba dan kemenangan mutlak Golkar pada beberapa Pemilu sebelum Pemilu tahun 1999 menjadikan alasan faktor terlampau percaya diri tersebut tertanam kuat. Imbasnya, pasca amandemen III UUD 1945 pada tahun 2001, mesin politik Golkar yang selama periode Orba mengendalikan kekuatan sipil dan militer, kebingungan mencari dukungan ketika sistem pemilihan langsung digulirkan pada tahun 2004 dan dilanjutkan pada Pemilu 2009. Militer diperintahkan untuk tidak lagi terjun ke dunia politik dengan dihapuskannya dwi fungsi ABRI di parlemen. Sementara ide demokratisasi yang bergulir pada tahun 1998 membuat kendali politik terhadap sipil mulai berkurang dan mengendur. Tumbuhnya organisasi masyarakat sipil seperti LSM dan NGO turut memberikan sumbangan bagi penyadaran politik masyarakat setelah sekian tahun berada dibawah halusinasi politik Orba.&lt;br /&gt;Hilangnya dua sokongan utama kekuatan politik Orba ini akhirnya mempengaruhi menurunnya perolehan suara Golkar. Sehingga pada pemilu 2009, Golkar seakan tidak siap untuk menerima kekalahan. Publik seakan tidak percaya perolehan suara Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Wiranto pada Pemilu 2009 sangat minim. Walau kalah dan menang dalam dunia politik adalah hal yang lumrah, namun untuk Golkar sebagai Parpol besar, kekalahan pada Pemilu 2009 merupakan sebuah tamparan dan aib.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, melihat kiprah Golkar pada Pileg dan Pilpres lalu yang menuai banyak kekalahan, revitalisasi peran politik perlu dilakukan Golkar untuk kembali memperkuat amunisi menjelang Pemilu 2014. Pada Pemilu 2009, banyak suara pendukung Golkar beralih ke parpol lain. Termasuk massa ideologis Golkar yang bertahun-tahun setia memilih Golkar. Demikian pula pada pertarungan Pilkada di beberapa daerah lalu, Golkar terbukti keok menghadapi lawan-lawan politiknya. Banyak jagoan-jagoan Golkar yang tersungkur (baca:kalah).&lt;br /&gt;Maka sebagai partai yang kalah baik dalam Pileg maupun Piplres kemarin, sudah saatnya Golkar melakukan refleksi dan instropeksi untuk mengkaji ulang kekuatan, daya saing, dan besaran legitimasi rakyat terhadap Golkar. Pasca runtuhnya kekuasaan Orba dan pasca pemilu 1999, Golkar seolah kehilangan sentuhan sebagai organisasi politik yang sudah makan asam garam kehidupan politik di negeri ini. Kekalahan Golkar pada beberapa Pilkada di tanah air dan terakhir pada Pileg dan Pilpres kemarin semakin kuat menunjukan rapuhnya infrastruktur dan konsolidasi partai. Walaupun kalah dan menang adalah hal lumrah dalam dunia politik, namun sebagai partai yang sarat pengalaman, beberapa kasus kekalahan sebagai imbas dari mekanisme pemilihan langsung pada beberapa arena pertarungan pada Pilkada di beberapa daerah lalu mengisyaratkan menurunnya legitimasi rakyat terhadap kader-kader Golkar. Pergeseran orientasi pemilih dari pemilih pasif-patron-klien, ke pemilih aktif-cerdas-rasional-kritis juga menjadi faktor kekalahan Golkar.&lt;br /&gt;Menyadari hal ini, maka tidak ada cara lain bagi elit Golkar selain memikirkan format politik apa yang akan digunakan Golkar untuk kembali meraih kepercayaan rakyat. Dan salah satu solusi dari sekian banyak solusi yang ada adalah Golkar bisa menjadi oposisi. Namun pertanyaannya kemudian, beranikah Golkar menjadi partai oposisi setelah sekian tahun identik sebagai organisasi politik penyokong Orde Baru? Selain bahwa Golkar belum punya pengalaman menjadi partai oposisi.&lt;br /&gt;Menjadi oposisi bukan sebuah pandangan politik turunnya strata politik sebuah partai. Menjadi oposisi juga bukan berarti menghalangi kerja-kerja pemerintahan. Justeru sebaliknya, pilihan menjadi oposisi akan semakin memperkuat identitas ideologis partai tersebut. Oposisi adalah salah satu kekuatan politik negara demokratis. Melalui kiprahnya sebagai partai oposisi, Golkar bisa meraih simpati rakyat dengan peran-peran mereka, turut menjadi pengawal kebijakan pemerintah yang benar-benar tertuju kepada rakyat, sekaligus melakukan counter issue atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan konstitusi. Mungkin dengan menjadi oposisi, Golkar akan kembali menemukan ’sentuhan aslinya’.&lt;br /&gt;Jika Golkar menjadi oposisi, maka dipastikan peta kekuatan oposisi di parlemen semakin kuat karena PDIP dan Gerindra hampir pasti menjadi oposisi. Kekuatan ini bisa bertambah jika Golkar dan Hanura bergabung dalam koalisi oposisi bersama PDIP dan Gerindra. Koalisi empat partai ini akan menjadi oposisi yang paling kuat karena menguasai 43, 9 persen dari 560 kursi di parlemen.&lt;br /&gt;Sebagai perbandingan, salah satu faktor keberhasilan sistem presidensil di AS adalah karena konsistensi kaum oposisi yang memainkan perannya secara profesional, tidak setengah-setengah. Peran oposisi yang dimainkan betul-betul mencerminkan konsep keseimbangan (check and balances) antara eksekutif dan legislatif dalam menangani isu-isu strategis. Pasca pemilu, partai yang kalah akan langsung menjadi oposisi yang akan mengawal dan mengkritisi kebijakan-kebijakan strategis pemerintah yang mayoritas adalah partai pemenang pemilu.&lt;br /&gt;Maka untuk mengawal wacana pasca Pilpres ini, publik menunggu langkah politik dan kepiawaian SBY dalam meramu kabinet untuk mengamankan perahunya mengarungi samudra yang luas dan dalam selama lima tahun kedepan. Perahu yang akan dinakhodainya, membawa dua ratus dua puluh juta nyawa, dibantu para abdi yang ahli dalam bidangnya. Publik juga menunggu kiprah partai yang berani menjadi oposisi sebagai salah satu kekuatan politik negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi. Beranikah Golkar menjadi oposisi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tulisan ini pernah dimuat di Harian FAJAR, edisi 3 Agustus 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-649407452698578079?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/649407452698578079/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/beranikah-golkar-menjadi-oposisi.html#comment-form' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/649407452698578079'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/649407452698578079'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/beranikah-golkar-menjadi-oposisi.html' title='Menantang Golkar Menjadi Oposisi'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-1763694825550063844</id><published>2009-07-14T23:18:00.000-07:00</published><updated>2009-07-30T02:32:28.482-07:00</updated><title type='text'>Memperkuat Sistem Presidensil, Mencegah Kabinet "Badut"</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rilis beberapa lembaga survey terhadap hasil Pilpres 8 Juli lalu telah memenangkan pasangan SBY-Boediono dengan perolehan suara diatas 50 persen. Jauh mengungguli dua pasangan lainnya. Kemenangan ini juga dianggap sempurna oleh tim kampanye SBY-Boediono karena Pemilu hanya berlangsung satu putaran saja. Walau masih menunggu hasil resmi dari KPU pada 22-24 Juli mendatang, namun rilis lembaga survey tersebut sudah bisa mempengaruhi opini publik tentang siapa pemenang Pilpres. Seolah mengikuti jejak pemilu legislatif 9 April lalu yang memenangkan partai Demokrat, perlahan namun pasti, Demokrat semakin jauh mengungguli Golkar dan PDIP sebagai pemain utama dalam pentas politik selama ini. Ketokohan dan kharismatik SBY mampu memikat jutaan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya pada Demokrat dan SBY.&lt;br /&gt;Sambil menunggu hasil resmi dari KPU, kemenangan SBY-Boediono tersebut untuk sementara meramaikan wacana koalisi kabinet dikalangan elit partai yang masuk dalam koalisi pemenangan SBY-Boediono maupun yang tidak. Beberapa elit partai terlihat mulai melakukan lobi dan tawar menawar politik untuk memasukan jagoannya dalam penyusunan kabinet yang akan dibentuk. Bagi partai yang masuk dalam tim pemenangan, sekarang saatnya untuk ‘menagih utang’ atas imbalan jasa yang telah diberikan. Dan bagi partai yang tidak masuk dalam koalisi tetapi memiliki ’amunisi’ yang cukup banyak dan diperhitungkan di parlemen, bagi mereka hanya dua pilihan; merapat ke koalisi kabinet atau menyatakan diri sebagai oposisi.&lt;br /&gt;Tapi lepas dari itu, sinyal bahwa SBY ingin memperkuat sistem presidensil ketika memutuskan menggandeng Boediono sebagai cawapres dari kalangan profesional alias non partai (walaupun menuai kekecewaan dari peserta koalisi) sebelum Pilpres lalu perlu untuk dinantikan. Apakah untuk kedua kalinya SBY berani tegas dengan melibatkan banyak kalangan profesional, teknokrat/akademisi dibanding politisi dalam penyusunan kabinet dalam visi memperkuat sistem presidensil nantinya, atau bahkan keinginan untuk membangun sistem presidensil yang kuat terhalang oleh tawar menawar dan tagih utang politik partai peserta koalisi?&lt;br /&gt;Kalkulasi politik ini penting untuk dipelajari dan diperhitungkan mengingat jangan sampai komposisi kabinet nantinya bukan diduduki oleh kalangan profesional, jauh dari sentimen partai, tetapi diduduki oleh kalangan partai yang tidak sedikit diantaranya mengirimkan ’badut’ sebagai menteri hanya dengan pertimbangan balas jasa. Presiden juga betul-betul mengetahui kompetensi, kapabilitas dan kredebilitas menteri-menteri yang dipilihnya sendiri atau ditawarkan oleh partai, mencegah agar presiden tidak ’membeli kucing dalam karung’ yang dikhawatirkan bisa menciderai kinerja kabinet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperkuat Sistem Presidensil&lt;br /&gt;Di beberapa negara yang menganut sistem presidensil seperti Amerika Serikat misalnya, sistem presidensil menjadi kuat karena setidaknya ditopang oleh dua faktor utama; besarnya dukungan partai di parlemen. Dukungan mayoritas di parlemen ini memudahkan presiden dalam meramu kabinet tanpa terlalu khawatir akan tekanan dari pihak oposisi, setidaknya dalam mengamankan kebijakan-kebijakan strategis yang akan mendapatkan tantangan dari kalangan oposisi. Faktor kedua adalah kemampuan presiden untuk meramu kabinet yang aman dan akomodatif, selain karena kompetensi dan figuritas seorang presiden. Aman dan akomodatif dalam arti sang presiden mampu menempatkan figur yang tepat pada posisi yang tepat pula (right man in the right place) sehingga kebijakan yang dijalankan juga tidak setengah-setengah dan over lapping. Hal ini cenderung didasari pertimbangan kompetensi dan profesionalisme mengingat masa pemerintahan berlangsung selama lima tahun dan sangat beresiko menempatkan figur yang tidak sesuai. Walaupun ada mekanisme reshuffle.&lt;br /&gt;Di Amerika serikat, sistem presidensil begitu kuat juga karena faktor konsistensi kaum oposisi yang memainkan perannya secara profesional, tidak setengah-setengah. Peran oposisi yang dimainkan betul-betul mencerminkan konsep keseimbangan kekuasaan (check and balances) antara eksekutif dan legislatif dalam menangani isu-isu strategis. Pasca pemilu, partai yang kalah akan langsung menjadi oposisi yang akan melakukan counter issue dan mengkritisi kebijakan-kebijakan strategis pemerintah yang mayoritas adalah partai pemenang pemilu.&lt;br /&gt;Untuk faktor yang pertama ini, SBY tidak perlu berpikir keras tentang dukungan partai di parlemen. Demokrat sebagai kendaraan politiknya yang memenangi pemilu legisaltif lalu dengan perolehan suara cukup besar tentu akan loyal mendukung program-program strategis pemerintah. Ditambah lagi dengan dukungan partai peserta koalisi yang lain seperti PKS, PPP, PKB, maka posisi presiden sudah cukup kuat dan tidak perlu terlalu khawatir dengan tekanan oposisi. Komunikasi politik dengan wakil presiden pun tidak terlalu rumit dan politis dikarenakan Boediono adalah seorang profesional, bukan dari kalangan partai. Hal ini akan semakin memudahkan dan mengharmoniskan kinerja pemerintahan antara presiden dan wapres.&lt;br /&gt;Untuk meramu format presidensil yang kuat, maka SBY-Boediono secara cermat harus mempertimbangkan beberapa faktor. Diantaranya adalah dukungan ideologis dalam kabinet. Pertimbangan ideologis ini memiliki nilai sensifitas tinggi dikarenakan massa ideologis antara partai-partai di Indonesia juga sangat banyak dan mengakar sampai ke grass root, masing-masing memiliki rasa fanatisme tinggi serta didukung dengan infrastruktur politik yang mumpuni.&lt;br /&gt;Peta ideologi partai politik di Indonesia secara umum dibedakan dalam dua golongan besar, nasionalis dan agamis. Penggolongan dan pergumulan ideologi antara nasionalis dan agamis ini telah terjadi jauh sebelum Indonesia berdiri dan menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dua ideologi ini yang juga turut andil dalam memberikan sumbangsih terhadap pembentukan infrastruktur negara hingga kini.&lt;br /&gt;Sembilan partai yang masuk parlimentary treshold dalam Pileg 9 April lalu, empat diantaranya adalah parpol yang mengenakan simbol Islam (PKS, PPP, PKB, PAN), sedangkan lima lainnya adalah partai nasionalis (PD, PDIP, Golkar, Gerindra dan Hanura). Terlepas dari apakah kabinet SBY-Boediono akan memakai tenaga PDIP, Golkar, Gerindra dan Hanura yang menjadi lawan politiknya pada Pilpres lalu dalam meramu kabinet, namun penting juga untuk menghitung kekuatan empat partai ini. Hanya empat partai ini dalam format parlimentary treshold yang tidak masuk dalam koalisi pemenangan SBY-Boediono pada Pilpres lalu. Maka jelas bahwa kepiawaian SBY dalam meramu kabinet yang akomodatif dari kombinasi ideologis ini juga turut menentukan jatuh bangunnya sistem pemerintahan yang akan dijalankan lima tahun kedepan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini pernah dimuat dalam Opini Tribun Timur, Rabu 29 Juli 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr unselectable="on" hb_tag="1"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-1763694825550063844?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/1763694825550063844/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/memperkuat-sistem-presidensil-mencegah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1763694825550063844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/1763694825550063844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/memperkuat-sistem-presidensil-mencegah.html' title='Memperkuat Sistem Presidensil, Mencegah Kabinet &quot;Badut&quot;'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-6300024540337000030</id><published>2009-07-14T21:58:00.000-07:00</published><updated>2009-07-14T21:59:56.793-07:00</updated><title type='text'>Demokrasi (Tidak) Untuk Dijual</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama 10 tahun reformasi yang didahului dengan pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998, demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Pemilu Tahun 1999 yang diikuti oleh 48 Parpol kemudian dilanjutkan dengan pemilu demokratis pada tahun 2004 dan 2009 telah menandai babak baru pertumbuhan embrio demokrasi di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan juga dibuat untuk memperkokoh fondasi demokrasi dan menciptakan civil society yang kuat. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibuat untuk memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sekaligus sebagai pembatas kekuasaan penyelenggara negara. &lt;br /&gt;Era kebebasan dan transparansi informasi mendapat jaminan dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik semakin memperluas partisipasi dan pendidikan politik (political education) masyarakat. Jaminan kebebasan berkumpul, bersuara dan berpendapat mendapat ruang dalam perluasan pasal 28 (A-J) Amandemen ke-4 UUD 1945. Untuk memperkuat hal tersebut UU No 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Isipol/ICCPR) semakin menyemarakkan kehidupan politik di Indonesia.&lt;br /&gt;Secara kelembagaan, demokrasi diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibentuk pada Amandemen ke-3 UUD 1945, semakin memperluas partisipasi politik masyarakat di daerah untuk berkomunikasi dengan pusat tanpa harus melalui partai politik. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tepat sebagai tempat ’mengeluh’ warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar UUD untuk mengajukan judicial review UU terhadap UUD (MA UU terhadap peraturan dibawah UU). Selain itu UU No 22 Tahun 2004 tentang KY juga membuat diskrsus tentang kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka (independent of judiciary) antara cabang kekuasaan kehakiman semakin seru dan menarik. &lt;br /&gt;Kemudian, untuk menghapus trauma sentralisasi kekuasaan pada masa Orba, pembuatan UU No 12 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah semakin membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan. Pemilihan Umum secara langsung tahun 2004 dan 2009 juga membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu berdemokrasi setelah selama 32 tahun lamanya, cerita demokrasi di Indonesia menjadi sangat mahal harganya pada masa rezim Orba.&lt;br /&gt;Namun ada sebuah kegelisahan yang muncul dibalik semua kisah ’kesuksesan’ itu. Benarkah kita sudah membangun sebuah fondasi kenegaraan melalui sistem demokrasi yang kuat?&lt;br /&gt;                                                                                 &lt;br /&gt;Demokrasi Kontekstual&lt;br /&gt;Kisah kesuksesan yang penulis kemukakan dalam pandangan diatas, hanyalah kulit luar dari lapisan dalam demokrasi kita yang sebenarnya sangat rapuh. Ketika Parpol menjamur pasca reformasi ’98 dan mengikuti Pemilu ’99 dan 2004, muncul secercah harapan akan perkembangan sistem kenegaraan dan menjamin peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Ruang kebebasan publik dibuka selebar-lebarnya, hal yang tidak terjadi ketika rezim Orba berkuasa. Tetapi siapa yang sangka, euforia pembentukan Parpol juga diikuti dengan nafsu kekuasaan yang menyebabkan demokrasi kita hanya mampu bertahan jika disokong dengan ‘gizi’ yang banyak.&lt;br /&gt;Seharusnya, setelah kita menjalankan reformasi yang ditegakkan diatas dua pilar, demokrasi dan pasar bebas, semestinya reformasi kita berjalan mulus. Tetapi mengapa malah sebaliknya, reformasi dan demokrasi di Indonesia seolah stagnan. Ibarat kapal kehabisan bahan bakar, nyaris karam dihantam gelombang dilautan lepas. Demokrasi kita cenderung menyemarakkan perilaku korupsi yang bukannya menurun, tetapi mengalami peningkatan secara kuantitas dan kualitas.&lt;br /&gt;Ketika rezim Orba berkuasa, korupsi terkonsentrasi di pusat kekuasaan. Ini dikarenakan sistem sentralisasi kekuasaan memungkinkan elit Orba menjadi pemain kunci dalam ’pembagian lahan’ proyek di Indonesia. Tetapi ketika rezim Orba runtuh, skala korupsi menjadi lebih kecil tetapi menjamur sampi ke level paling bawah. UU No 12 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disatu sisi, tidak hanya membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan, tetapi membuka peluang korupsi menjadi lebih besar. Korupsi dikerjakan secara ’beramai-ramai’, walaupun dengan skala yang lebih kecil. Akibatnya tiap tahun, Transparansi Internasional selalu menyindir kita sebagai salah satu negara terkorup di dunia.&lt;br /&gt;Memang benar, demokrasi kita menang secara kuantitas, tidak secara kualitas. Demokrasi kita juga menang pada tataran legislasi, tetapi lemah pada implementasi. Pembentukan lembaga-lembaga negara, pembuatan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tahun 2004 dan 2009 sebagai instrumen demokrasi, hanya nampak pada tataran normatif dan sekilas mampu menghapus traumatik demokrasi yang dibungkam rezim Orde Baru dulu. Tapi sekali lagi kita harus ingat dan sadar, bahwa untuk mengukur kesuksesan demokrasi, tidak dilihat dari peningkatan kuantitas. Demokrasi harus diukur secara kualitas. Demokrasi kita adalah demokrasi kontekstual. Ketika pesta demokrasi berupa pemilihan presiden dan wakil presiden maupun Pilkada di beberapa daerah melanda, yang dijadikan patokan adalah seberapa besar para ’petarung’ membayar upeti kepada Parpol. Demokrasi kita tidak lebih sekedar demokrasi uang.&lt;br /&gt;Sudah menjadi rahasia umum, bahwa praktek ’money politik’ dianggap lumrah dinegeri yang mengaku berdemokrasi ini. Tiap kali ada Pemilu maupun Pilkada, media massa ramai-ramai menyoroti biaya kampanye yang berkisar milyaran rupiah. Tiap orang yang ingin menjadi pejabat publik, ’wajib’ menyetor sepersekian milyar pada parpol. Parpol lebih sibuk mencari nasabah yang mau menyumbang biaya kampanye partai ketimbang memikirkan nasib sepersekian persen rakyat Indonesia yang masih terperangkap dijaring kemiskinan. Parpol tidak lebih sebagai mesin proyek. Demokrasi kita sudah dijual. Demokrasi kita sudah dibajak!&lt;br /&gt; Seyogyanya, untuk mengukur kualitas demokrasi di Indonesia, harus dilihat sejauh mana keterlibatan warga negara dalam mengakses hak dan kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan dalam konstitusi tentang pemerataan sosial. Selama ini dalam praktek, umumnya rakyat masih sekedar obyek (client). Untuk menikmati sumber daya yang dikuasai negara (menurut versi pasal 33 UUD 1945), terkadang rakyat dikorbankan sebagai subordinat bagi pelaku kekuasaan. Bukan sebagai subyek yang menentukan sendiri dan mampu mengkomunikasikan secara proporsional hak-hak dan kewajibannya melalui ruang-ruang demokrasi yang dibentuk.   &lt;br /&gt;Dalam rezim otoritarianisme, subordinasi politik itu cenderung dipaksakan dengan ancaman hukuman bagi yang menentang. Dalam demokrasi minimalis, hukumannya bisa berbentuk penutupan akses ke sumberdaya publik. Dua konsep diatas cenderung merugikan ”citizenship rights”, atau status rakyat sebagai warga negara yang merdeka.&lt;br /&gt;Mancur Olson, dalam karyanya Power and Prosperity, menggambarkan keanehan penerapan demokrasi yang melanda negara-negara pasca otoritarianisme seperti Indonesia dengan mengemukakan teori stationary bandit dan roving bandit. Dalam teori ini, Olson, seorang yang tidak mendukung otoritarianisme maupun kediktatoran, menceritakan bahwa pada masa otoriter dapat dikatakan hanya ada satu orang bandit (bandit besar), dan bandit itu mampu bertahan dalam kekuasaannya selama mungkin, dengan tidak menghabisi kekayaan di wilayah itu. Tetapi pada masa sang bandit besar hilang, bandit-bandit kecil memperoleh kebebasaannya, mereka inilah yang mengambil alih apa yang dilakukan oleh bandit besar, tetap pada tingkat dan skala yang lebih kecil. &lt;br /&gt;            Tesis Olson diatas, dapat kita cerna sedikit untuk mencermati kondisi kenegaraan pada masa rezim Orba berkuasa. Orba, dengan kekuasaannya mampu ’menjinakkan’ oposisi, bahkan menyingkirkannya. Orba mengundang investor untuk berinvestasi dengan mengenakan regulasi longgar dan membuka peluang eksploitasi sebesar-besarnya. IMF dan Worl Bank mengepung dan menjerat Indonesia dengan pinjaman luar negeri melalui Letter of Intent (LoI) yang juga pada akhirnya membuat Indonesia terlilit utang triliunan rupiah dan bunga yang menggunung.&lt;br /&gt;            Setelah Orba jatuh, penguasa-penguasa lokal memanfaatkan peluang tersebut untuk mengeruk untung sebesar-besarnya. Korupsi terstruktur dari level pusat hingga ke daerah. Investasi asing dibuka melalui undang-undang pertambangan, perkebunan, dan penanaman modal asing. Akibatnya tanah masyarakat adat (indigenous people) tergusur oleh roda pembangunan. Kebijakan luar negeri kita juga tidak mampu membentengi kedaulatan negara hingga kita harus kelimpungan ketika dampak kenaikan minyak dunia membuat perusahaan lokal gulung tikar dan ribuan orang kehilangan mata pencahariannya. Globalisasi melalui liberalisasi pasar modal yang kita masuki ternyata menyeret kita (negara berkembang) pada pusaran arus yang menghanyutkan&lt;br /&gt;            Akibat keputusan kenaikan BBM, nelayan meratap tidak bisa melaut karena harga solar tinggi. Petani meradang karena harga pupuk melangit. Jumlah angka putus sekolah mengalami peningkatan, utamanya anak-anak yang terpaksa banting tulang membantu mencukupi nafkah keluarga. Angkutan darat juga merugi karena harus antre berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Para ibu rumah tangga harus rela berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan satu liter minyak tanah yang hanya bisa dipakai sehari, sudah itu dua atau tiga hari lambung kompor kembali kosong. Industri banyak yang gulung tikar karena tidak bisa beroperasi. Akibatnya jumlah pengangguran bertambah dan angka kriminalitas juga mengalami peningkatan. Inikah demokrasi yang setiap hari kita bangga-banggakan diruang seminar? saya pikir sudah saatnya kita, para penggiat demokrasi mengkaji ulang sistem demokrasi yang kita terapkan kini.&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-6300024540337000030?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/6300024540337000030/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/demokrasi-tidak-untuk-dijual_14.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6300024540337000030'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6300024540337000030'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/demokrasi-tidak-untuk-dijual_14.html' title='Demokrasi (Tidak) Untuk Dijual'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-6216278095956264450</id><published>2009-07-13T07:33:00.000-07:00</published><updated>2009-07-13T07:37:15.788-07:00</updated><title type='text'>Surat Untuk Wakil Rakyat</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 9 Mei kemarin KPU pusat telah mengumumkan rekapitulasi akhir hasil suara pemilu legislatif yang menghasilkan 9 partai lolos parlimentary treshold, dengan kejutan partai Demokrat yang memenangi pemilu dengan  perolehan suara diatas dua puluh persen. Mengalahkan Golkar dan PDIP yang harus puas diurutan kedua dan ketiga. Dalam hal ini, demokrasi menghasilkan proses regenerasi pemerintahan melalui proses pemilu. Di seluruh penjuru tanah air, caleg yang lolos menjadi anggota DPR, DPD maupun DPRD bergembira ria mendapat pekerjaan baru, dan terlebih gelar baru sebagai wakil rakyat yang terhormat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aib ’Yang Terhormat’&lt;br /&gt;            Pemilu merupakan sarana untuk mematangkan konsep demokrasi dan  menciptakan renegerasi pemerintahan. Disisi lain, regenerasi pemerintahan juga berbanding lurus dan membuka peluang praktek korupsi. Sudah menjadi image bahwa selama ini gedung dewan selalu dikaitkan dengan korupsi. Asumsi ini mendasar karena beberapa hasil penelitian mengungkapkan gedung dewan menjadi tempat yang ideal untuk regenerasi koruptor.&lt;br /&gt;            Gedung dewan adalah tempat terhormat dan ’sakral’. Terhormat karena hanya lima ratus enam puluh rakyat Indonesia yang berkesempatan menduduki kursi empuk senayan dan menyandang predikat sebagai wakil rakyat yang terhormat. Sakral, karena dirumah itulah, nasib dua ratus juta lebih rakyat Indonesia ditentukan lewat legislasi yang dibuat bersama dengan eksekutif untuk kemudian dijalankan. Lima ratus lima puluh orang mengatur dan menentukan nasib dua ratus juta rakyat dalam suatu negara. Tetapi pertanyaannya kemudian, bagaimana jika anggota dewan sendiri tidak bisa mengatur dan mengontrol dirinya dari godaan materi dan syahwat?&lt;br /&gt;            Sudah menjadi rahasia umum, bahwa selama ini gedung dewan adalah ’sarang tikus’, istilah untuk menyebut fenomena korupsi yang marak terjadi pada lembaga tersebut. Sebagai lembaga yang merepresentasekan kedaulatan rakyat, sangat naif jika rumah rakyat yang terhormat, suci dan ’sakral’, dicemari perilaku anggotanya yang senang bermain-main dengan skandal seperti korupsi.&lt;br /&gt;            Sekedar kilas balik dalam mengamati jejak parlemen kita. Selama ini harga diri parlemen telah cukup telak ditampar dengan berbagai skandal yang membuat wibawa parlemen jatuh. Dalam beberapa surveynya, ICW maupun TI selalu menempatkan gedung dewan sebagai lembaga terkorup. Semasa Orde Baru, korupsi di lembaga legislatif ibarat membungkus durian dalam karung. Tidak terlihat tapi baunya tercium sampai kemana-mana. Bertahun-tahun, korupsi di DPR dianggap lumrah dan sulit tersentuh hukum karena mereka yang menyusun peraturan tentang tugas dan kewenangan lembaga penyidik. Sehingga tahu, kelebihan dan kelemahannya. Selain karena rasa solidaritas dan kekompakan sesama legislator untuk saling melindungi.&lt;br /&gt;            Jika ada kasus korupsi yang tercium, Kepolisian dan Kejaksaan segan untuk menuduh, sekalipun ada bukti permulaan yang cukup. Media juga tidak berani menyoroti, apalagi pelakunya dari partai-partai besar. Takut SIUP dan SIT dicabut oleh pemerintah dengan tuduhan pencemaran nama baik (character assanation). Kekuasaan rezim Orba yang terlalu kuat menyebabkan kedaulatan hukum tidak bermakna dan para pelanggar hukum menikmati kebebasannya. Jadilah gedung dewan ‘tempat sakral’, yang sulit untuk ‘digagahi’. Maka jangan salahkan pengamat yang menilai bahwa korupsi di Indonesia sulit untuk dihilangkan. Persoalannya sederhana, disamping faktor budaya, korupsi di Indonesia bersifat hierarki. Maka ketika sang ‘big boss’ korupsi, anak buah secara otomatis juga akan ikut.  &lt;br /&gt;            Dulu, ada stigma yang berkembang bahwa parlemen haram untuk disentuh hukum. Karena disana duduk orang-orang terhormat yang membuat peraturan. Ketika Abdurrahman Saleh sewaktu menjabat Jaksa Agung melontarkan wacana ‘kampung maling’ karena maraknya praktik korupsi dan suap yang melibatkan anggota DPR, reaksi yang muncul bermacam-macam. Ada yang murka, setengah murka, bahkan ada yang adem ayem. Karena menganggap korupsi di Indonesia sudah masuk dalam kategori ‘korupsi berjamaah’. &lt;br /&gt;            Jadi kesan yang muncul, maling tidak usah meneriaki maling. Dalam praktek, gedung dewan sering menjadi lokasi pembuatan ‘surat sakti’ yang ujung-ujungnya juga diseret arus korupsi. Surat sakti tersebut kemudian ‘dilelang’ melalui modus konsep desentralisasi pemerintahan menggunakan politik nepotis seperti kasus Bintan dan Tanjung Api-Api. Korupsi terstruktur dari level pusat hingga daerah. Gedung dewan menjadi tempat stempel tender proyek ilegal yang merusak citra otonomi murni. Orde baru memang meninggalkan kursi tapi tidak meninggalkan jejak, jejak ini kemudian diikuti beramai-ramai. Parahnya, mental yang dibangun Orba adalah mental penjarah. Mental ini yang diperlihatkan legislator kita.        &lt;br /&gt;            Gedung dewan adalah tempat terhormat. Karena yang mendudukinya adalah wakil-wakil rakyat, repersentasi dari keterwakilan Partai Politik sebagai simbol negara demokrasi. Dalam pola rekruitmen, Parpol mempercayakan figur untuk menduduki jabatan tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya integritas dan moralitas. Walaupun kecenderungan selama ini, yang jadi motivasi utama adalah faktor ‘gizi’.&lt;br /&gt;            Ketika figur yang ditetapkan sudah ditempatkan, secara otomatis sang legislator tidak hanya mempertaruhkan kredibilitas individual sebagai anggota dewan, tetapi lebih menyeluruh, kredebilitas Parpol juga menjadi taruhan. Kasus Bintan dan Tanjung Api-Api telah menampar muka sang legislator dan parpol yang mengusung.  Inilah imbas dari demokrasi yang hanya bisa bertahan jika disokong dengan ‘gizi’ yang banyak. Demokrasi yang over lapping, karena diserahkan semua pada parpol untuk mengurusi negara yang juga sulit untuk diatur. Sementara Parpol juga tidak profesional dalam menempatkan kompetensi figur.&lt;br /&gt;            Sebagai legislator, mungkin karena merasa terhormat, segalanya bisa dilakukan. Normativitas aturan dikesampingkan demi tercapainya tujuan pribadi. Merasa istimewa karena memiliki fungi ganda. Sebagai subyek pembuat undang-undang, dan perumus anggaran negara. Merasa terhormat karena memiliki kekebalan politik (impunity), jadi hukum sewaktu-waktu bisa tunduk dihadapan pembuat undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membersihkan ’Sarang Tikus’&lt;br /&gt;            Pasca pemilu legislatif 9 April lalu, kini para caleg yang terpilih diperhadapkan pada tanggungjawab besar sebagai wakil rakyat. Nasib jutaan rakyat indonesia ditentukan oleh kecakapan dan keahlian dalam merumuskan peraturan yang akomodatif. Proses demokrasi yang mulai dibangun pada tahun 1998 ditentukan oleh kecakapan sang kegislator. Demokrasi yang matang bukan ditentukan oleh kedekatan personal atau hubungan kekerabatan, karena itu akan beresiko membangun negara aristrokrat. Bukan pula ditentukan oleh besarnya asupan ’gizi’ karena akan membawa implikasi pada peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang akomodatif, aspiratif, dan menghargai keragaman sebagai sebuah kekayaan.&lt;br /&gt;Sebenarnya, praktek korupsi di Indonesia bukannya tidak bisa dihilangkan, namun ada kesalahan berpikir yang membuat korupsi senantiasa beranak pinak. Salah satunya, korupsi tidak akan bisa hilang jika cara berpikir kita masih ‘inlander’ dan over materialism. Hukum dan aturan disepelekan oleh anggapan bahwa uang dapat mengalahkan segala-galanya. Bahwa sewaktu-waktu uang dapat membeli keadilan. Cara berpikir seperti ini yang terkesan masih menjangkiti para pejabat negara dan penegak hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;Korupsi telah menjadi budaya karena direproduksi oleh sistem sehingga membuat setiap orang sulit menghindar dari jebakan korupsi jika sedang dalam posisi memegang kekuasaan. Korupsi telah meruntuhkan tatanan nilai dan moral ke-Indonesiaan yang tercermin dalam konsep negara kesatuan. Dalam sepuluh tahun terakhir, laporan Transparency International (TI) dan PERC selalu menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di dunia dan di Asia. Edgargo Buscaglia dan Maria Dakolias dalam An Análisis of the Causes of Corruption in the Judiciary mengatakan, perang melawan korupsi ádalah tugas utama yang harus diselesaikan dimasa reformasi. Termasuk Indonesia, ádalah mustahil untuk mereformasi suatu negara jikalau korupsi masih merajalela. Maka jika ingin melihat Indonesia bermartabat dimata dunia, maka tidak ada jalan lain selain menjadikan korupsi sebagai musuh bersama (the common enemy).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah dimuat di Opini TRIBUN TIMUR Makasar, Edisi 21 Mei 2009&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-6216278095956264450?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/6216278095956264450/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/surat-untuk-wakil-rakyat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6216278095956264450'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6216278095956264450'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/surat-untuk-wakil-rakyat.html' title='Surat Untuk Wakil Rakyat'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-2668334572271462352</id><published>2009-07-13T07:30:00.001-07:00</published><updated>2009-07-13T07:33:18.450-07:00</updated><title type='text'>Demokrasi dan Regenerasi Koruptor</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terungkapnya kasus suap yang dibeberkan oleh Artalyta Suryani sebagai saksi kunci pada persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan yang mengakibatkan gedung bundar (Kejagung) dan gedung dewan (DPR) ‘kebakaran jenggot’ dengan tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan dan beberapa anggota DPR dalam kasus suap BLBI mengindikasikan bahwa demokrasi yang selama ini digulirkan hanya sebatas wacana. Demokrasi di Indonesia tidak mengurangi budaya korup yang menunjukan grafik menanjak secara bertahap. Selama 10 tahun reformasi, capaian terbesar demokrasi kita hanya mendidik dan melahirkan koruptor. Budaya korup di Indonesia bermetamorfosa sesuai perkembangan zaman dan menciptakan regenerasi koruptor. Tidak salah kiranya jika tiap tahun TI dan PERC selalu menampar Indonesia dengan risetnya yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup.&lt;br /&gt;Dalam konteks ini, semakin jelas kiranya bahwa praktek demokrasi kita hanya senantiasa memupuk dan mengembangbiakan koruptor. Kasus suap yang melibatkan beberapa anggota DPR dan Menteri dalam kasus pengalihan fungsi hutan maupun misteri suap aliran dana BI yang sementara hangat diperbincangkan, kembali mencoreng citra Indonesia dimata dunia dan semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah tempat potensial ‘perkembangbiakan’ sehingga melahirkan regenerasi koruptor. Sindiran ini mungkin sedikit menyakitkan bagi kita yang mendambakan terciptanya clean dan good governance pasca bergulirnya 10 tahun reformasi.&lt;br /&gt;Ditengah drama perburuan koruptor dan aset negara diluar negeri yang belum selesai. Ditengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, para wakil rakyat dan beberapa penegak hukum seperti Jaksa Urip malah melawan arus. Wakil rakyat telah ‘menodai’ kesucian rumah rakyat. Korupsi telah meruntuhkan iman wakil rakyat untuk tidak menodai rumah rakyat yang suci tersebut dengan bersama-sama melakukan korupsi. Disisi yang lain, kedekatan Urip, seorang jaksa senior di Kejagung dengan Artalyta, seorang pengusaha, menegaskan bahwa hukum dinegeri ini begitu mudah diintervensi oleh kuasa politik. Kepatuhan Urip terhadap Artalyta dalam salah satu rekaman percakapan di persidangan, memaksa nalar rasional kita untuk mencari alasan hukum apa yang membuat seorang jaksa senior begitu mudahnya tunduk dan hormat hingga menggadaikan idealismenya demi kepuasan materi, dan menjual keadilan kepada seorang pengusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi dan Demokrasi yang Kebablasan&lt;br /&gt;Mancur Olson, dalam salah satu karyanya Power and Prosperity, menggambarkan keanehan penerapan demokrasi yang melanda negara-negara pasca otoritarianisme seperti Indonesia dengan mengemukakan teori stationary bandit dan roving bandit. Dalam teori ini, Olson, seorang yang tidak mendukung otoritarianisme maupun kediktatoran, menceritakan bahwa pada masa otoriter dapat dikatakan hanya ada satu orang bandit (bandit besar), dan bandit itu mampu bertahan dalam kekuasaannya selama mungkin, dengan tidak menghabisi kekayaan di wilayah itu. Tetapi pada masa sang bandit besar hilang, bandit-bandit kecil memperoleh kebebasaannya, mereka inilah yang mengambil alih apa yang dilakukan oleh bandit besar, tetap pada tingkat dan skala yang lebih kecil. &lt;br /&gt;            Tesis Olson diatas, dapat kita cerna sedikit untuk mencermati kondisi kenegaraan pada masa rezim Orba berkuasa. Orba, dengan kekuasaannya mampu ’menjinakkan’ oposisi, bahkan menyingkirkannya. Orba mengundang investor untuk berinvestasi dengan mengenakan regulasi longgar dan membuka peluang eksploitasi sebesar-besarnya. IMF dan Worl Bank mengepung dan menjerat Indonesia dengan pinjaman luar negeri melalui Letter of Intent (LoI) yang juga pada akhirnya membuat Indonesia terlilit utang triliunan rupiah dan bunga yang menggunung.&lt;br /&gt;Ketika rezim Orba, korupsi terkonsentrasi di pusat kekuasaan. Ini dikarenakan sistem sentralisasi kekuasaan memungkinkan elit Orba menjadi pemain kunci dalam ’pembagian lahan’ proyek di Indonesia. Tetapi ketika rezim Orba runtuh, skala korupsi menjadi lebih kecil tetapi menjamur sampi ke level paling bawah. Disatu sisi, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tidak hanya membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan, tetapi membuka peluang korupsi menjadi lebih besar. Korupsi dikerjakan secara ’beramai-ramai’, walaupun dengan skala yang lebih kecil. Kasus Tanjung Bintang dan Tanjung Api-Api adalah bukti lemahnya sistem hukum kita.&lt;br /&gt;            Setelah Orba jatuh, penguasa-penguasa lokal memanfaatkan peluang tersebut untuk mengeruk untung sebesar-besarnya. Korupsi terstruktur dari level pusat hingga ke daerah. Investasi asing dibuka melalui undang-undang pertambangan, perkebunan, dan penanaman modal asing. Kasus Migas, pembalakan liar dll, adalah bukti nyata sisi lemah sistem hukum kita yang menyerahkan kekuasaan kepada kapitalis. Akibatnya tanah masyarakat adat (indigenous people) tergusur oleh roda pembangunan. Kebijakan luar negeri kita juga tidak mampu membentengi kedaulatan negara hingga kita harus kelimpungan ketika dampak kenaikan minyak dunia membuat perusahaan lokal gulung tikar dan ribuan orang kehilangan mata pencahariannya. Globalisasi melalui liberalisasi pasar modal yang kita masuki ternyata menyeret kita (negara berkembang) pada pusaran arus yang menghanyutkan&lt;br /&gt;            Pada kenyataannya, penegakan hukum (law enforcement) terhadap kasus korupsi selama satu dasawarsa tidak menunjukan perubahan dan hasil yang signifikan terhadap perubahan sikap, komitmen, perilaku, dan kinerja birokrasi. Termasuk kinerja lembaga penegak hukum (Opini Kompas 22 Agustus 2008). Ketika UU N0 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan keputusan politik pemilihan Presiden dan Pilkada secara langsung disahkan, ada harapan akan adanya peningkatan kualitas berdemokrasi dalam kehidupan bernegara hingga melahirkan civil society yang kuat melalui konsep desentralisasi pemerintahan untuk menghapus sentralisasi pemerintahan ala Orba yang memupuk budaya korup di pemerintahan.&lt;br /&gt;Namun seperti yang sudah terjadi, UU Pemda melalui konsep desentralisasi juga tidak bisa mencegah mewabahnya virus korupsi hingga ke daerah. Mekanisme pemilihan langsung juga terbukti tidak mampu menjinakkan korupsi. Dalam kehidupan politik kita, sudah menjadi rahasia umum, bahwa praktek ’money politik’ dianggap lumrah dinegeri yang mengaku berdemokrasi ini. Tiap kali ada Pemilu maupun Pilkada, media massa ramai-ramai menyoroti biaya kampanye yang berkisar milyaran rupiah. Tiap orang yang ingin menjadi pejabat publik, ’wajib’ menyetor sepersekian milyar pada parpol. Parpol lebih sibuk mencari nasabah yang mau menyumbang biaya kampanye partai ketimbang memikirkan nasib sepersekian persen rakyat Indonesia yang masih terperangkap dijaring kemiskinan.&lt;br /&gt; Seyogyanya, untuk mengukur kualitas demokrasi di Indonesia, harus dilihat sejauh mana keterlibatan warga negara dalam mengakses hak dan kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan dalam konstitusi tentang pemerataan sosial. Selama ini dalam praktek, umumnya rakyat masih sekedar obyek (client). Untuk menikmati sumber daya yang dikuasai negara (menurut versi pasal 33 UUD 1945), terkadang rakyat dikorbankan sebagai subordinat bagi pelaku kekuasaan. Bukan sebagai subyek yang menentukan sendiri dan mampu mengkomunikasikan secara proporsional hak-hak dan kewajibannya melalui ruang-ruang demokrasi yang dibentuk.   &lt;br /&gt;Dalam rezim otoritarianisme, subordinasi politik itu cenderung dipaksakan dengan ancaman hukuman bagi yang menentang. Dalam demokrasi minimalis, hukumannya bisa berbentuk penutupan akses ke sumberdaya publik. Dua konsep diatas cenderung merugikan ”citizenship rights”, atau status rakyat sebagai warga negara yang merdeka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah dimuat di Opini Tribun Timur Makassar, Edisi Nopember 2008&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-2668334572271462352?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/2668334572271462352/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/demokrasi-dan-regenerasi-koruptor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/2668334572271462352'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/2668334572271462352'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/demokrasi-dan-regenerasi-koruptor.html' title='Demokrasi dan Regenerasi Koruptor'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-3718318343908968925</id><published>2009-07-13T07:14:00.000-07:00</published><updated>2009-07-13T07:24:25.805-07:00</updated><title type='text'>Penegakan Hukum, Antara Law in Book dan Law in Action</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konsitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Indonesia Law and Society (1999), Timothy Lindsey mengatakan bahwa negara hukum adalah negara yang pola hidupnya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis. Kekuasaan negara di dalamnya, harus tunduk pada aturan main. Ketika reformasi digulirkan pada tahun 1998, banyak pihak berharap konsistensi penegakan aturan hukum tanpa pandang bulu berdasarkan prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) dilaksanakan.&lt;br /&gt;Peralihan kekuasaan antar-rezim menjanjikan sebuah harapan ke arah kehidupan demokrasi yang lebih baik. Sejarah kelam rezim Orba yang menomorduakan penegakan hukum dan merekayasa bahasa hukum untuk melanggengkan kekuasaan mengakibatkan hilangnya tiga tujuan utama hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Hukum di jalankan di atas pembungkaman dan kepura-puraan.&lt;br /&gt;Harapan para pihak agar reformasi yang digulirkan melahirkan tatanan kehidupan demokratis yang menjunjung tinggi penegakan hukum (law enforcement) dalam kehidupan bernegara bukannya tanpa alasan. Dalam proses kelahirannya, era reformasi merupakan reaksi atas ketidakpuasan terhadap keadaan lama (status quo) rezim Orba yang menerapkan monopoli politik. Monopoli yang tidak juga membawa Indonesia keluar dari kungkungan krisis ekonomi pada paruh 1997. Angka kemiskinan dan pengangguran meningkat, utang luar negeri menumpuk, korupsi merajalela, delegitimasi politik atas hukum yang sedemikian kuat, dan menurunnya kepercayaan rakyat atas kepemimpinan elite hingga menimbulkan reaksi keras menuntut perubahan merupakan gejala sosial yang menuntut pemecahan secara cepat dan cermat.&lt;br /&gt;Dalam konsep penegakan hukum, era reformasi menginginkan suatu perubahan paradigma hukum yang dapat menciptakan sistem sosial yang lebih demokratis dan dapat menyerap aspirasi rakyat tanpa pandang bulu. Sebuah paradigma yang tidak hanya melihat hukum sebagai huruf-huruf mati sebagaimana tertulis dalam KUHP/KUHAP dan beberapa peraturan tertulis lainnya.&lt;br /&gt;Bukan pula paradigma hukum yang tidak mampu menembus tembok-tembok birokrasi yang buta dan tuli dalam tujuannya menciptakan keadilan bagi rakyat. Namun sebuah paradigma yang memiliki visi yang jelas. Visi mewujudkan negara hukum yang demokratis, aspiratif dan akomodatif. Penegakan hukum tanpa pandang bulu sebagai penghargaan terhadap konsep kedaulatan rakyat.&lt;br /&gt;Hukum dan Politik; Hubungan Tuan dan Budak&lt;br /&gt;Tidak salah memang ketika banyak pihak yang mengatakan bahwa dalam proses pemilu yang sementara berjalan, kedaulatan hukum telah digadai demi tujuan politik. Hal ini wajar mengingat hukum adalah produk politik. Hukum dan politik adalah hubungan "tuan" dan "budak", atasan dan anak buah.&lt;br /&gt;Hukum dari awal keberadaannya tetap sebagai ilmu yang konsisten menjaga prinsip-prinsip independensi dan universalitasnya, namun intervensi politik yang terkadang membuat hukum lebih menonjolkan sisi individualitas sehingga kehilangan makna aslinya. Dalam hal ini undang-undang pemilu ibarat pisau bermata dua, tidak saja menjadi sarana politik sebagai proses regenerasi pemerintahan namun juga menjadi pintu yang penuh dengan "jebakan". Pintu jebakan bagi pihak-pihak yang tidak berdedikasi.             Dalam beberapa kasus yang terjadi, proses pelaksanaan pemilu diwarnai cerita-cerita memilukan dari aib demokrasi. Kilauan materi dan mahalnya ongkos politik telah mempreteli idealisme aparat hukum yang melanggar sumpahnya mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, adil dan bermartabat dengan terlibat dalam skandal seperti manipulasi suara. Abdi negara yang bekerja dibawah sumpah undang-undang pemilu, telah memilih jalan yamg salah dengan menggadaikan kepercayaan rakyat.&lt;br /&gt;Bahasa hukum melalui undang-undang pemilu tidak dimaknai sebagai sarana dalam menyampaikan aspirasi politik secara jujur dan bertanggungjawab untuk membangun kualitas kehidupan bernegara yang lebih kuat. Tetapi lebih dilihat sebagai objek menjanjikan eksploitasi materi dari skandal manipulasi suara. Dedikasi dan profesionalisme menjadi barang usang yang bisa digadaikan sewaktu-waktu. Pelaksanaan pemilu telah melahirkan fenomena baru, fenomena "tuan" dan "budak".&lt;br /&gt;Dalam kekisruhan pemilu yang sementara ramai dibicarakan, elite politik yang merasa kepentingannya dilanggar maupun karena jumlah perolehan suaranya relatif kecil, menganggap kacaunya pelaksanaan pemilu diakibatkan lemahnya koordinasi dalam hierarkis satuan kerja hingga tidak sedikit di antara mereka yang mengugat KPU karena dinilai gagal dalam permasalahan DPT. KPU sebagai pihak yang merasa dipojokkan membela diri dengan berpatokan pada undang-undang pemilu. Saling tuding sebagai pihak yang paling benar membuat legitimasi pemilu diragukan menurut sebagian orang. Jadilah proses pemilu sebuah sinetron politik yang sarat kepentingan dan jauh dari substansi demokrasi.&lt;br /&gt;Dalam proses ini kemudian, pesimisme rakyat akan lahirnya sebuah pemerintahan yang kuat kian terbukti dengan menurunnya legitimasi hasil pemilu. Respons masyarakat sangatlah sederhana. Bagaimana mungkin menggantungkan harapan pada sebuah sistem yang proses pelaksanaannya diragukan karena cacat hukum? Bagaimana mungkin keterwakilan aspirasi politik masyarakat hanya berkisar sepersekian persen dari jumlah dua ratus dua puluh juta penduduk? Dan bagaimana mungkin nasib dua ratus dua puluh juta penduduk ditentukan oleh kalkulasi politik partai yang juga terbukti hanya mementingkan kepentingannya sendiri-sendiri?&lt;br /&gt;Setengah Hati&lt;br /&gt;Di Indonesia, konsistensi penegakan hukum untuk mewujudkan kedaulatan hukum masih terkesan diterapkan setengah hati. Bahasa hukum masih dimaknai hanya sebatas teks-teks mati, bukan sebagai alat rekayasa sosial untuk mewujudkan tiga tujuan hukum; keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Klimaks dari proses pemilihan umum sebagai bagian dari alur perjalanan demokrasi yang mulai digulirkan pada tahun 1999, terlihat belum mampu menghasilkan formula baku yang mampu membuktikan bahwa kita adalah negara yang betul-betul menerapkan konsep negara hukum secara konsisten.             Ibarat kain yang sobek, negara hukum kita penuh dengan tambalan-tambalan. Prestasi empat kali amandemen UUD 1945 dalam kurun waktu 1999-2002 belum mampu membersihkan lembaga-lembaga negara dari praktik haram korupsi.&lt;br /&gt;Perkembangan korupsi di Indonesia bukan karena kekurangan instrumen hukum. Bahkan (kalau boleh saya simpulkan), dibandingkan negara lain, Indonesia termasuk negara yang memiliki banyak instrumen hukum pemberantasan korupsi. Ditambah lagi dengan lembaga superbody seperti KPK dan Pengadilan Tipikor yang membuat nyali koruptor menjadi ciut. Namun korupsi tumbuh subur dan sulit dihilangkan di Indonesia karena kita masih belum menghargai dan menghormati hukum. Kita masih memandang setengah hati konsep penegakan hukum yang diwacanakan.&lt;br /&gt;Membaca klimaks dari alur pemilu, setidaknya ada beberapa masalah yang untuk beberapa tahun ke depan, masih sulit untuk bisa diselesaikan. Pertama; penegakan hukum akan selamanya menjadi mimpi di siang bolong karena karakter politik yang cenderung membatasi kedaulatan hukum. Ketika berhubungan dengan kepentingan elite, maka bahasa hukum diselewengkan untuk sekadar mencari selamat dan nama baik partai terjaga. Hal ini dimaklumi mengingat produk hukum yang dihasilkan cenderung mengikuti selera partai di parlemen.&lt;br /&gt;Kedua, konsep kemandirian ekonomi masih jauh dari harapan (jauh panggang dari api) karena formula regulasi ekonomi yang dihasilkan di parlemen terjebak konsep kapitalisme global yang mengikuti selera pasar (market). Dalam mekanisme free market, konsep ekonomi kerakyatan akan susah bertahan di tengah serbuan produk asing yang tidak saja unggul dari segi merek dan kualitas, tetapi karena faktor teknologi. Dengan model ekonomi yang diterapkan sekarang ini, Indonesia dengan kekayaan alamnya, selamanya akan menjadi negara penyokong utama sumber bahan baku yang ketika di produksi di negara-negara industri besar, dikirim kembali ke Indonesia dengan harga pasar yang jauh lebih mahal. Ketiga, regulasi yang melindungi objek-objek vital negara (yang perlindungannya dijamin dalam pasal 33 UUD 1945) masih cenderung membuka wilayah eksploitasi yang luas bagi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia.&lt;br /&gt;Banyak fakta yang menunjukkan kerusakan ekologi akibat eksploitasi berlebihan sumberdaya alam diakibatkan regulasi lokal dan nasional yang terlalu longgar terhadap investasi asing. Namun sumber utama dari permasalahan ini adalah aturan hukum (rule of law) kita yang tidak konsisten membahasakan Indonesia sebagai negara hukum. Aturan hukum kita hanya sebatas slogan, bukan tindakan. Law in book (hukum dalam teks/bahasa) berbeda dengan law in action (hukum dalam penerapannya). (**)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini dimuat di Opini FAJAR, edisi 11 Mei 2009&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-3718318343908968925?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/3718318343908968925/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/penegakan-hukum-antara-law-in-book-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/3718318343908968925'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/3718318343908968925'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/penegakan-hukum-antara-law-in-book-dan.html' title='Penegakan Hukum, Antara Law in Book dan Law in Action'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-3941510329612099103</id><published>2009-07-13T07:12:00.000-07:00</published><updated>2009-07-13T07:14:36.394-07:00</updated><title type='text'>Tragedi TKI, "Sinetron" yang Berulang</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merebaknya kasus penganiayaan yang menimpa TKI utamanya Tenaga Kerja Wanita (TKW) kita di Malaysia ibarat sinetron yang selalu terulang tanpa diketahui ending ceritanya. Keseluruhan naskah cerita tentang TKI ini membuktikan sang sutradara (baca:negara) tidak serius memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap TKI. Dalam hal perjanjian kerja, 70% ternyata melegitimasi eksploitasi TKI dan menguntungkan majikan (Tajuk Kompas, 29/06/09). Dari tahun ke tahun, masalah TKI yang selalu terulang ini cukup menganggu’keharmonisan’ hubungan RI-Malaysia.  &lt;br /&gt;Apa yang terjadi dalam ’sinetron’ TKI ini membuka mata kita akan kurangnya kepedulian pemerintah dalam hal perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri. Perangkat hukum yang diantaranya telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri ibarat senapan tanpa peluru. Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut jelas dikatakan bahwa penempatan dan perlindungan calon TKI adalah berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Namun aspek hukum dan kemanusiaan dalam prosedur penempatan TKI ini tidak mendapatkan porsi utuh dari negara. Fakta ini sekali lagi membuktikan bahwa negara hanya bisa memproduksi dan menghasilkan peraturan, namun di sisi lain lemah pada wilayah implementasi. &lt;br /&gt;Memang sejak beberapa tahun lalu, pengiriman TKI keluar negeri dianggap salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia. Sebagai negara yang masuk kategori miskin di Asia, pemerintah menempuh cara penyaluran tenaga kerja di negara-negara yang membutuhkan tenaga kerja, seperti Malaysia dan Arab Saudi dengan harapan bahwa devisa yang disumbangkan dari sektor ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Persepsi ini tidak sepenuhnya keliru, namun juga memiliki kadar resiko tinggi jika tidak dikerjakan dengan cara yang benar. Pemerintah hanya melihat satu sisi sumbangan devisa dari jasa TKI tersebut, namun sisi lain seperti perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan tidak dipikirkan. Sistem pengawasan secara penuh untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para TKI juga tidak diperhatikan. Para TKI dilepas begitu saja dengan bekal kemampuan SDM yang masih minim. Perjanjian kontrak antara TKI, majikan dan PJTKI juga tidak memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban masing-masing sehingga TKI berada dalam posisi pasif. Sehingga TKI sangat rawan dieksploitasi dan mengalami kasus kekerasan.&lt;br /&gt;            Banyak indikator untuk mengukur lemahnya komitmen negara dalam perlindungan TKI. Namun diantara itu; kurangnya perangkat perlindungan, lemahnya posisi tawar (bargaining position), hingga tumpang tindihnya peran pemerintah menjadi faktor penyebab utama penanganan TKI di luar negeri terbengkalai. Dalam hal perangkat perlindungan, secara domestik, perangkat hukum terlihat jelas tidak memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban antara TKI, Majikan dan PJTKI. TKI cenderung dijadikan obyek pemerasan dan ladang eksploitasi majikan dan PJTKI.&lt;br /&gt;Sedangkan dalam Pasal 7 UU No 39/2004 dikatakan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksanaan penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri; mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI; membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri; melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; memberikan perlindungan pada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.&lt;br /&gt;Dalam aspek politik, lemahnya posisi tawar (bargaining position) pemerintah dalam melakukan upaya diplomasi untuk sinkronisasi bahasa hukum regulasi nasional antara kedua negara (INA-Malaysia) dalam hal prosedur penempatan dan perlindungan terhadap TKI juga menjadi masalah serius. Antara pihak-pihak terkait, Deplu dan Depnaker seyogyanya proaktif membuat formulasi bahasa hukum perjanjian kerja yang bisa disepakati kedua negara. Sinkronisasi bahasa hukum antara kedua negara tentang perjanjian kerja dan perlindungan hukum terhadap TKI ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap para TKI. Namun upaya ini tidak mendapat perhatian serius, sehingga saban hari KBRI Malaysia terus disesaki laporan tentang kasus kekerasan yang menimpa TKI. Belum lagi kasus Manohara dan sengketa Blok Ambalat antara kedua negara yang sementara ramai diperbincangkan.&lt;br /&gt;Padahal jika dikaji dari segi kadar kebutuhan, Malaysia termasuk negara yang sangat bergantung pada stok tenaga migrant asal Indonesia. Industri perkebunan dan rumah tangga di Malaysia kesulitan mendapatkan tenaga kerja lokal sehingga sangat bergantung pada stok tenaga asal Indonesia yang 50% tenaga kerja migrant di Malaysia berasal dari Indonesia (Kompas 30/06/09). Fakta ini seyogyanya bisa dijadikan amunisi dan alasan hukum untuk ’menekan’ pemerintah Malaysia dalam hal perlindungan terhadap TKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Erosi Wibawa&lt;br /&gt;Maraknya kasus kekerasan yang menimpa TKI di Malaysia ibarat jarum jam yang selalu berulang. Dalam masalah TKI ini wibawa dan kedaulatan negara sedang diuji dan dipertaruhkan. Wibawa negara mengalami pengikisan (baca: erosi) akibat keteledoran aparaturnya. Keteledoran yang terlampau percaya dan yakin pada keampuhan undang-undang tetapi kurang mempertimbangkan dan menghargai aspek kemanusiaan dalam prosedur penempatan TKI.&lt;br /&gt;            Sekian lama, ada kesalahan berpikir yang kemudian menjadi sebuah stigma bahwa TKI di luar negeri adalah orang-orang bodoh, tak berpendidikan (mayoritas demikian), yang  mempertaruhkan harga diri bangsa dan negara dan menyandang status sebagai ’anak bangsa yang terbuang’ sehingga tidak perlu diurusi, tanpa kepedulian dan perlindungan hukum yang memadai dari negara.&lt;br /&gt;            Dari aspek kemanusiaan, persepsi ini sepenuhnya keliru dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang menekankan kesetaraan derajat dan martabat manusia. UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya/Ekosob (ICESCR) dan beberapa peraturan lainnya telah menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi setiap orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak demi kemanusiaan. Terlepas dari mampu atau tidaknya negara dalam memenuhi kebutuhan ekonomi warganya, maka setiap orang tidak boleh diganggu atau dibatasi kemampuannya dalam mencari nafkah. Negaralah sebagai organisasi pengayom yang kemudian berkewajiban menyediakan pranata hukum untuk perlindungan terhadap akses ekonomi dan hukum bagi warganya.&lt;br /&gt;Kasus kekerasan terhadap TKI adalah bagian kecil dari keseluruhan tragedi kemanusiaan yang menimpa pahlawan devisa di negeri orang. Upah yang minim, beratnya pekerjaan yang berbanding terbalik dengan kemampuan fisik, jam kerja yang padat dan kurangnya waktu istirahat adalah kompleksitas masalah TKI di luar negeri disamping masalah lainnya yang kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini dimuat di Opini FAJAR, edisi 2 Juli 2009&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-3941510329612099103?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/3941510329612099103/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/tragedi-tki-sinetron-yang-berulang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/3941510329612099103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/3941510329612099103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/tragedi-tki-sinetron-yang-berulang.html' title='Tragedi TKI, &quot;Sinetron&quot; yang Berulang'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-5350502865553877756</id><published>2009-07-13T07:09:00.000-07:00</published><updated>2009-07-13T07:12:12.657-07:00</updated><title type='text'>Manohara-Manohara Lain di Malaysia</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konsitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini, media massa ramai mengangkat kasus penganiayaan dan kekerasan fisik yang dialami seorang model asal Indonesia yang diperistri pangeran kerajaan Kelantan, Malaysia, Manohara Odelia Phinot. Ribut-ribut kasus Manohara hampir-hampir menenggelamkan hiruk-pikuk isu Pilpres 2009 maupun sengketa Blok Ambalat antara Pemerintah RI dengan pemerintah Malaysia. Jadilah Manohara selebriti di dua negara. &lt;br /&gt;Melalui bahasa jurnalistik, publik dibuat simpati atas tragedi yang menimpa Manohara. Publik melihat kasus Manohara sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia kaum perempuan yang dalam hukum internasional telah diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discriminations Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang di Indonesia telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 1984.&lt;br /&gt;Namun ada fenomena lain dari ribut-ribut kasus Manohara yang luput dari perhatian hingga membuat miris nurani kita. Dari perspektif gender, opini ini terlihat tidak berimbang. Masalah yang kemudian melahirkan protes dari sebagian Ormas atas kasus Manohara seakan menenggelamkan kenyataan selama ini bahwa di Malaysia, ribuan ’Manohara-Manohara’ lain yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) telah sekian lama mengalami kekerasan fisik dan psikis, mempertaruhkan harga diri bangsa dan negara dan menyandang status sebagai ’anak bangsa yang terbuang’ tanpa kepedulian dan perlindungan hukum yang memadai dari negara. Banyak dari perempuan-perempuan tersebut yang mungkin mengalami situasi yang jauh lebih sulit dari apa yang dialami oleh Manohara sekarang.&lt;br /&gt;            Hukum memang terkadang tidak adil. Membandingkan status sosial antara Manohara, seseorang yang disebut-sebut memiliki darah ningrat, dengan ribuan TKW Indonesia di Malaysia yang ’tidak memiliki’ status sosial apapun sangatlah tidak proporsional. Manohara adalah seorang model dengan kualitas fisik mumpuni. Memiliki sesuatu yang mampu memikat kejantanan seorang pangeran Kelantan yang tidak dimiliki oleh perempuan-perempuan lainnya.&lt;br /&gt;Sedangkan TKW kita di Malaysia adalah sekumpulan ’orang-orang terlantar’ yang dilahirkan dari rahim ibu pertiwi, tapi kurang mendapatkan perlindungan hukum sebagai  hak selayaknya warga negara lain. Dalam kasus Manohara vs TKW, sangat tidak adil kita yang mengaku sebagai bangsa yang berpancasila dan berkeadilan sosial tetapi berpikir dan bertindak tidak pancasilais. Sangat tidak fair memberikan respon simpati yang berbeda terhadap kasus yang kadar resikonya sangat berbeda jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena Gunung Es; Pelanggaran Konstitusi oleh Negara&lt;br /&gt;Apa yang dialami Manohara berupa kekerasan fisik dan psikis merupakan bagian kecil dari keseluruhan naskah cerita tragedi kemanusiaan yang menimpa perempuan-perempuan Indonesia yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Perempuan-perempuan perkasa yang berani melabrak feodalisme budaya selama ini yang terkesan menempatkan kasta sosial perempuan sebagai ’ban serep’ laki-laki. Perempuan-perempuan perkasa yang melalui keberaniannya, mencoba melawan dominasi laki-laki dan mengatakan bahwa kami juga bisa. Perempuan-perempuan perkasa yang tidak diam dan berpangkutangan ketika melihat lemahnya peran negara dalam memenuhi kesejahteraan warganya melalui lapangan kerja yang disediakan.&lt;br /&gt;Kasus Manohara jika dikaitkan dengan kekerasan fisik dan psikis yang menimpa TKW di luar negeri merupakan fenomena gunung es, terlihat diatas saja tetapi siklus alaminya sampai kedasar. Sekian tahun, TKW Indonesia mengalami tekanan fisik dan psikis di negeri tetangga yang selama ini sering dianggap sebagai bangsa serumpun. Atau jangan-jangan kita yang selama ini telah salah berpikir menganggap Malaysia sebagai bangsa serumpun sementara (jangan sampai) mereka justeru tidak berpikir demikian dengan cara mendiksriminasikan status sosial TKI kita?&lt;br /&gt;Dengan standar pendidikan dan kemampuan sumberdaya yang relatif standar, mereka diperalat oleh cukong-culong penyalur jasa tenaga kerja yang hanya bisa mengeksploitasi. Ditelantarkan oleh pemerintah Malaysia dan oleh negaranya sendiri tanpa perlindungan hukum yang memadai. Sedikit diantaranya yang menerima perlindungan hukum seperti dalam kasus Nirmala Bomat, TKW asal NTT yang mengalami penganiayaan fisik oleh majikannya. Sementara disisi lain, pirinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) menjamin semua manusia mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi oleh negaranya. Seharusnya sejak dari dulu, kisah yang menimpa Nirmala mampu menjadi pemantik untuk membangun kesadaran kritis kita atas nasib ribuan TKW yang terlantar di negeri orang sekaligus mempertanyakan arah kebijakan negara atas prosedur penempatan TKI di luar negeri.&lt;br /&gt;Selain mengatur perlindungan terhadap nyawa, tubuh manusia beserta segala properti yang melekat padanya, melalui perangkat hukum yang dibuat, negara juga berkewajiban melakukan pembelaan maupun gugatan hukum untuk mewakili warga negara yang merasa hak-hak dasarnya dilanggar. ’Sinetron Manohara’ cenderung mengaburkan opini terhadap fenomena gunung es selama ini. Kesadaran publik direkayasa sedemikian rupa agar memfokuskan simpati pada Manohara saja dan menutup mata pada ratusan kasus kekerasan yang menimpa TKW Indonesia di luar negeri. Dalam ’sinetron’ ini, terlihat Manohara sebagai pemain utama dan TKW sebagai figuran. Kisah Manohara vs TKW adalah naskah yang ditulis secara tidak proporsional oleh negara sebagai sutradara terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh, termasuk terhadap warga negaranya diluar negeri.&lt;br /&gt;’Manohara-manohara’ lain (baca: TKW) yang peran mereka selama ini jarang diceritakan oleh sutradara (baca: negara) merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Dalam konstitusi sangat jelas disebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kepada warga negaranya tanpa diskiriminasi. Selama ini negara hanya mengangkat sekilas dari prestasi TKI dengan memberikan predikat sebagai pahlawan devisa. Sementara kewajiban menyeluruh yang mencakup kesejahteraan dan perlindungan hukum terhadap para TKI telah gagal dilaksanakan. Kisah pilu dari tragedi kemanusiaan yang dialami TKW kita di luar negeri merupakan satu contoh dari kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Terlihat jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran dan pendiaman (omission) atas pelanggaran HAM terhadap nasib ribuan TKI di luar negeri.&lt;br /&gt;            Kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial kepada para TKI di luar negeri memang mutlak diperlukan sebagai tanggungjawab hukum dan hak asasi manusia. TKI selama ini terkesan diekploitasi untuk keuntungan segelintir pihak. Perjanjian kontrak yang dibuat terkadang tidak memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kurangnya perangkat perlindungan, lemahnya posisi tawar (bargaining position), hingga tumpang tindihnya peran pemerintah menjadi faktor penyebab penanganan TKI di luar negeri terbengkalai. Tentunya kita berharap agar kasus ini tidak terjadi pada Manohara-Manohara lain di kemudian hari. Negara wajib membentengi keselamatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan regulasi nasional yang ketat untuk menutup ruang gerak calo-calo TKI yang selama ini telah menampar harga diri bangsa dan negara di mata dunia dalam kasus TKI.&lt;br /&gt;            Kasus kekerasan yang menimpa TKW di Malaysia seharunya menjadi pemantik bagi kita sebagai bangsa yang mengaku berkeadilan sosial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini pernah dimuat di Opini FAJAR, edisi 16 Juni 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-5350502865553877756?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/5350502865553877756/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/manohara-manohara-lain-di-malaysia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/5350502865553877756'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/5350502865553877756'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/manohara-manohara-lain-di-malaysia.html' title='Manohara-Manohara Lain di Malaysia'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-8789699463632056734</id><published>2009-07-13T07:08:00.000-07:00</published><updated>2009-07-13T07:09:35.411-07:00</updated><title type='text'>Menciptakan Demokrasi yang Demokratis</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya demokrasi bukan sebuah aturan atau norma. Demokrasi adalah sebuah nilai. Nilai dari demokrasi tersebut kemudian dijewantahkan dalam bentuk aturan formal. Dalam konsep negara hukum, baik yang bertipe rechstaat (civil law) maupun anglo saxon (common law), nilai dari demokrasi tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, nilai dari demokrasi dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maupun ketentuan tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul (freedom to assembly) yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 hasil Amandemen ke empat.&lt;br /&gt;Sedangkan secara kelembagaan, demokrasi diberikan ruang melalui pembentukan lembaga-lembaga negara seperti MPR/DPR/DPD/DPRD, serta lembaga-lembaga negara lain pada tingkat pusat maupun daerah. Menjamurnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas, dan Parpol pasca reformasi ’98 juga menandakan adanya peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia yang pada masa Orba tidak dibiarkan tumbuh dalam kehidupan bernegara. Pengesahan UU No 32 Tahun 2004 yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan corak pemerintahan  sentralistik sebagai warisan Orba semakin membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan.&lt;br /&gt;Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 yang memiliki kewenangan Judicial Review (peninjauan kembali) UU terhadap UUD (MA UU terhadap peraturan dibawah UU), membuka peluang bagi warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh undang-undang, untuk mengajukan Judicial Review ke MK dengan tujuan agar undang-undang tersebut dicabut atau di revisi karena bertentangan dengan UUD 1945. &lt;br /&gt;Secara teori, demokrasi sebagai sebuah nilai tidaklah berdiri sendiri, namun tetap bersinggungan dengan dimensi maupun disiplin ilmu pengetahuan lain, khususnya bidang kajian politik. Dalam hubungan inilah, nilai dari demokrasi  tersebut bisa berubah, tergantung dari sudut pandang mana setiap orang menilai dan memainkan alur demokrasi. Demokrasi dari persepsi awam adalah bagaimana menyalurkan aspirasinya dan sebisa mungkin di laksanakan oleh legislator yang telah mereka pilih. Demokrasi dari persepsi politisi adalah bagaimana membangun relasi kekuasaan yang melibatkan beberapa aktor politik. Sedangkan demokrasi menurut kalangan intelektual adalah bagaimana membangun kesadaran kolektif melalui gerakan moral (moral force). Demokrasi yang tidak dimaknai secara murni juga bisa menjadi potensi konflik.&lt;br /&gt;                                                                                                   &lt;br /&gt;Kualitas Demokrasi&lt;br /&gt;Sulsel akhir-akhir ini sedang diramaikan oleh kegiatan suksesi demokrasi pemilihan kepala daerah. Di beberapa sudut kota, perang spanduk, baliho, maupun stiker-stiker membuat kota nampak seperti lautan kampanye. Tim sukses masing-masing kandidat bergerilya mencari simpati masyarakat. Masing-masing kandidat juga berlomba merebut simpati rakyat melalui simbol-simbol politik yang memungkinkan untuk meraih suara. Istilah-istilah kampanye dalam kamus politik, dipelajari dan digunakan untuk mempengaruhi psikologi massa. Tetapi kemudian muncul pertanyaan. Apakah keputusan akhir dari hasil Pilkada merupakan substansi nilai dari demokrasi itu sendiri?&lt;br /&gt;Dalam hal ini, demokrasi idealnya menciptakan pihak yang kalah dan menang dalam posisi yang seimbang (balance). Konsep yang terbangun dari hasil Pilkada secara normatif memang memaksa harus ada pihak yang kalah dan menang. Pilkada ibarat pertandingan Tinju atau Sepakbola. Selalu ada pihak yang kalah dan menang. Tergantung bagaimana para pemain dalam pertandingan tersebut memainkan aturan main (rule of game) secara fair dan menerima hasil pertandingan. Untuk membangun kualitas demokrasi, yang harus tercipta adalah win-win solution (sama-sama merasa menang), bukan win-lose (menang-kalah) sekalipun secara normatif mengharuskan itu. Kualitas Demokrasi dalam konteks kenegaraan adalah melahirkan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang memposisikan secara seimbang antara hak-hak rakyat dan penguasa.&lt;br /&gt;Untuk mengetahui bahwa demokrasi berjalan dengan baik dalam proses Pilkada, maka salah satunya dapat dilihat dari sejauh mana para politisi dan penguasa yang terlibat sebagai aktor utama dalam konflik tersebut menentukan posisi dan sikapnya. Penentuan sikap dalam hal ini bukan karena pengaruh loyalitas partai, bukan pula karena sentimen primordialisme. Sikap politik dalam hal ini dibuktikan dengan mengusung konsep gerakan moral (moral force) dan kerelaan mayoritas yang tidak dibangun dari ego kultur, partai dan primordialisme untuk mengusung isu Pilkada damai dalam motivasi membangun kualitas pendidikan politik (political education) yang positif pada masyarakat. Masyarakat sekarang sudah bisa menilai figur pemimpin yang baik menurut kacamata politik mereka. Kegagalan demokrasi yang dibangun selama Orde Baru telah memberi referensi berharga bagi masyarakat untuk menentukan sikap politiknya.&lt;br /&gt;Dalam kisruh Pilkada Sulsel beberapa waktu lalu, legitimasi masyarakat terhadap politisi, Parpol, dan institusi hukum telah menurun. Imej yang terbentuk dalam frame politik masyarakat adalah sikap politisi yang arogan dan sangat tidak dewasa. Para politisi tidak memperhatikan etika politik dalam memainkan alur politik. Apa yang mereka harapkan dari etika berpolitik berupa Pilkada damai, menjadi ’medan perang’ dalam budaya Barbar.&lt;br /&gt;Dalam perjalanan kenegaraan, memilih pemimpin berkualitas memang sulit, namun juga bukan mustahil. Tinggal formulasi sistem yang perlu diperbaharui untuk mencari figur pemimpin yang memiliki sifat to’manurung yang dikenal dalam budaya lokal masyarakat Sulsel. Agar kesan terhadap pemimpin yang naik dan memegang tampuk kekuasaan, bukan pesanan Parpol, melainkan keputusan masyarakat yang lahir dari keinginan bersama membangun Sulsel. Maka pola pembagian kekuasaan yang terbangun juga tidak primordial. Keputusan yang dihasilkan juga bukan pesanan Parpol. Suara yang dihasilkan juga tidak terkesan ’suara uang’. Kegagalan membangun motivasi win-win solution sebagai nilai demokrasi pada suksesi Pilkada pada beberapa daerah di Indonesia seperti Pilkada Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan jika dipelajari membuktikan kegagalan Parpol dalam membangun regenerasi dan kederisasi melalui pendidikan politik dan demokrasi hingga semakin mempersempit ruang demokrasi yang mencoba bangkit dan berdiri tegak dalam negara yang sedang membangun fondasi ideologi yang kuat.&lt;br /&gt;Untuk menciptakan demokrasi berkualitas, materi (baca:uang) bukan menjadi prioritas. Yang utama adalah bagaimana semua pihak mengusung gerakan kolektif dan kerelaan mayoritas untuk bangkit dari keterbelakangan. Konsep demokrasi memang diciptakan untuk menghubungkan relasi-relasi sosial tersebut berada dalam posisi seimbang. Penguasa dengan kekuasaannya, membentuk peraturan tidak secara diskriminasi. Masyarakat juga dapat memainkan peran mereka berdasarkan aturan main yang ditetapkan penguasa.&lt;br /&gt;Memang kita sadari bahwa, demokrasi di Indonesia baru berjalan sembilan tahun. Terlalu dini untuk berharap, agar selama sembilan tahun tersebut, Indonesia sudah mampu mewujudkan konsep masyarakat madani (civil society). Stabilitas negara masih goyah dengan isu makar. Konstitusi masih sering diributkan apakah perlu di amandemen atau tidak. Bencana alam menjadi tamu yang sering datang tanpa diundang. Amerika Serikat yang sudah mempraktekan konsep demokrasi selama puluhan tahun juga terbukti belum menemukan bingkai demokrasi yang pure.&lt;br /&gt;Dilihat dari sejarah yang ada, tidak mudah membangun sebuah negara yang bernama Indonesia. Sejak berdiri enam puluh dua tahun lalu, negara ini tidak pernah stabil secara politik dan ekonomi. Konflik disintegrasi akibat isu etnisitas secara politik mewarnai perjalanan negara hingga saat ini. Kepungan lembaga bantuan keuangan selama rezim Orba berkuasa membuat negara ini terjerat utang hingga triliunan rupiah. Kondisi ini akhirnya menimbulkan keinginan disintegrasi pada beberapa wilayah di Indonesia. Jika bukan karena kepiawaian pendiri negara yang berhasil merumuskan arti ”Bhineka Tunggal Ika”, maka nama Indonesia mungkin tidak akan ada dalam peta dunia. Yang ada hanyalah negara Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan negara-negara kecil lainnya. Jadi kita sebagai pelaku demokrasi, harusnya bisa bersikap lebih dewasa dan bijaksana dalam menentukan sikap politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini pernah dimuat di Harian FAJAR, Opini Edisi 5 Mei 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-8789699463632056734?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/8789699463632056734/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/menciptakan-demokrasi-yang-demokratis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/8789699463632056734'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/8789699463632056734'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/menciptakan-demokrasi-yang-demokratis.html' title='Menciptakan Demokrasi yang Demokratis'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-6589059362180610780</id><published>2009-07-13T07:04:00.000-07:00</published><updated>2009-07-13T07:05:45.795-07:00</updated><title type='text'>Demokrasi Jahiliyah</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berabad lalu, ketika generasi pemikiran Yunani kuno melahirkan tokoh-tokoh pencetus demokrasi seperti Socrates, Plato dan Aris Toteles, bahwa demokrasi adalah sebuah konsep dimana setiap pribadi merasa dihargai sebagai makhluk sosial dan zoon politicon.&lt;br /&gt;Demokrasi menekankan kesetaraan dan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk turut serta dalam proses pembuatan keputusan politik dengan instrumen pendukung yang dibuat. Tetapi jangan dilupakan bahwa demokrasi juga menuntut pertanggungjawaban atas resiko keputusan politik yang dijalankan. Pertanggungjawaban yang tidak secara individu, tetapi kolektif. Karena memang demokrasi adalah sebuah keputusan kolektif.&lt;br /&gt;Demokrasi tidak menghendaki tirani menjadi sebuah sistem politik. Karena tirani hanya mengagungkan ketokohan seseorang yang dianggap sebagai ’tuhan’, yang memaksakan suara individu atau kelompok sebagai sebuah ’wahyu’ yang harus dipatuhi tanpa perlu di’edit’ Bertumbangnya rezim-rezim otoritarian dari kisah sejarah yang tertulis, menandakan bahwa tirani dan otoritarian tidak menghargai pluralitas dan heterogenitas. Karena sejarah tirani selalu melahirkan penindasan kaum elit atas kaum papa. Sementara demokrasi membuka ruang bagi kesempatan yang sama tanpa perbedaan warna. Demokrasi juga tidak menghendaki adanya dominasi atau hegemoni atas yang lain. Karena itu akan kembali melahirkan konsep tirani. Tirani yang bukan dalam konsep klasik, tetapi tirani modern yang kemudian melahirkan demokrasi jahiliyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi Jahiliyah&lt;br /&gt;Jahiliyah adalah sebuah situasi yang menggambarkan rusaknya tatanan norma susila dari penyimpangan perilaku yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Arab pada zaman sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Nabi. Korupsi dan penyelewenangan jabatan, orientasi seksual yang menyimpang, harkat wanita yang direndahkan, perang suku, dan beberapa penyimpangan lainnya adalah perilaku yang dianggap sebagai sebuah kewajaran tanpa perlu ada aturan yang melarang. Keadilan ditentukan oleh pemenang dalam sebuah pertempuran. Keadilan ditentukan oleh pedang. Arab ketika itu adalah Arab jahiliyah dimana demokrasi tidak mendapatkan ruang.&lt;br /&gt;Ketika peradaban berganti, reinkarnasi jahiliyah kembali menemukan tempatnya dalam demokrasi. Tentu dengan karakter dan ciri yang berbeda. Jika dulu larangan terhadap penyimpangan norma tidak tercantum secara tertulis, maka sekarang di alam yang ’serba demokrasi ini’, larangan tersebut secara nyata terkodifikasi dalam beberapa peraturan disertai dengan sanksi yang tegas. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut selalu dapat ditemui tiap saat. Praktek korupsi dan nafsu kekuasaan yang melampaui batas sampai sekarang masih menduduki rating teratas dalam lembar politik Indonesia. &lt;br /&gt;Ketika Pemilu langsung dilaksanakan pada tahun 2004, banyak orang berilusi bahwa perjalanan demokrasi di Indonesia akan mampu membawa negara ini kearah yang lebih baik, salah satunya mewujudkan amanah konstitusi tentang pemerataan sosial. Ditengah kondisi negara yang hampir karam akibat diterjang badai krisis pada tahun 1997, dimana masalah kesenjangan sosial menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah, wajar jika bangsa Indonesia mengharapkan berkah dari reformasi. Berkah yang akan mengeluarkan ’kapal’ Indonesia dari pusaran air yang menghanyutkan dan hampir menenggelamkan.&lt;br /&gt;Tumbangnya rezim otoriter Orba pada tahun 1998 setelah berkuasa selama tiga puluh dua tahun telah membuka gerbang kearah sistem pemerintahan demokrasi yang ditandai dengan disahkannya UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menandai dihapuskannya sistem sentralisasi Orba, serta UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai instrumen yang menjamin kemerdekaan pers. Sebuah capaian normatif yang menggembirakan ditengah trauma politik masyarakat akibat tekanan politik rezim Orba yang seakan tidak pernah kompromi dengan demokrasi.&lt;br /&gt;Tetapi kondisi tersebut berlawanan dengan konteks sekarang. Selama 10 tahun reformasi, demokrasi yang digulirkan masih belum mampu menjadi penghubung antara bahasa rakyat dengan bahasa penguasa. Dalam setiap keputusan yang dihasilkan, bahasa penguasa selalu berlawanan dengan bahasa rakyat sehingga Indonesia mengalami fase krisis. Krisis moral, krisis ekonomi, krisis identitas, krisis legitimasi, dan terlebih lagi krisis kepemimpinan (disturs). Hukum dan aturan disepelekan, bahkan dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan yang menyimpang. Uang dan materi menjadi ukuran utama dalam menilai keadilan. Keadilan selalu dihitung dari kalkulasi untung-rugi.&lt;br /&gt;Dalam pencarian model kepemimpinan, tipe kepemimpinan yang terbangun bukan dilandasi oleh motivasi kolektif, sebagaimana filosofi yang terkandung dalam asas Bhineka Tunggal Ika, tetapi oleh simbolisme kultur, ego partai dan kelompok. Sehingga mimpi untuk melahirkan kepemimpinan nasional yang berdiri diatas semua warna bendera, hanya sebatas angan-angan. Kepemimpinan yang terlihat adalah kepemimpinan simbolis, usang dan cepat lapuk ketika rezim berganti.&lt;br /&gt;Dalam setiap tahapan demokrasi, seperti pada momen Pemilu dan Pilkada, elit politik lebih sering menampilkan permusuhan dan pertikaian dalam drama perebutan kekuasaan. ’Kursi’ menjadi barang mewah yang selalu meminta ’tumbal’ bagi sang pemenang. Pemenang pertarungan ditentukan dari siapa yang memiliki ’logistik’ cukup. Massa awam yang kesadaran politiknya masih hijau, dipaksa untuk mengikuti ’naluri membunuh’ kaum elit sehingga terkadang demokrasi berselancar diatas konflik dan kekerasan. Dalam konteks ini, demokrasi hanya menjadikan manusia menjadi Serigala bagi sesamanya (homo homini lupus). Indonesia adalah negara ’unik’ yang oleh Deny Indrayana diistilahkan dalam bukunya ’negeri para mafioso’&lt;br /&gt;Euforia kehidupan politik juga terlihat kebablasan. Instrumen politik yang diantaranya diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berpendapat, UU No 31 Tahun 2002 tentang Parpol dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR/Isipol) tidak dimaknai sebagai sebuah sarana dalam membangun fondasi negara yang lebih kuat. Politik sering terlihat sebagai arena pertarungan untuk memperebutkan kekuasaan dengan menghalalkan berbagai cara. Demokrasi dijadikan bahan jualan untuk mendapat simpati massa. Isu korupsi, suap dan money politic menjadi rahasia umum dan menjadi tantangan dalam praktek berdemokrasi. Pertarungan simbol dan ideologis menjadikan demokrasi bersifat semu. Yang menang akan merasa superior, sedangkan yang kalah hanya akan menjadi ’pecundang’. Praktek politik tanpa etika ini membuat budaya komunal sebagai salah satu identitas bangsa Indonesia menjadi hilang.&lt;br /&gt;Disisi yang lain, pengetahuan dimanfaatkan oleh rezim untuk melakukan penindasan terhadap kelompok yang lain. Sehingga sifat pengetahuan yang bersifat universal, menjadi kaku dan terpisah. Sebagaimana yang dikatakan oleh  Michel Focault, yang memberikan gambaran dari sebuah rezim pengetahuan modern yang sedang bertahta dengan sistem kontrol disipliner yang melakukan penindasan atas rezim pengetahuan yang lain. Sementara Jacques Derrida menjelaskan bagaimana terjadinya kekacauan atau krisis representasi dalam hubungan antara kebenaran/penampakan, keaslian/imitasi, ucapan/tulisan, jiwa/rasio, dari rezim filsafat barat yang telah sedemikian gigih menciptakan nilai-nilai yang diyakini sebagai kebenaran mutlak, tetapi pada faktanya hanya menciptakan oposisi, memutlakkan salah satu oposisi dan melakukan penindasan terhadap oposisi yang lain (M. Rodhi As’ad:105).&lt;br /&gt;Pengetahuan digunakan oleh rezim untuk melegitimasi kekuasaan dengan segala simbol-simbol politik yang sebenarnya keliru. Pengetahuan berwujud angka-angka statistik kemiskinan menjadi tidak bermakna dibalik teriakan rakyat yang kelaparan akibat mahalnya harga BBM. Pengetahuan dilacurkan untuk mengkomersialisasikan pendidikan dalam bentuk semua proyek swastanisasi dan komersialisasi. Ini yang dimaksudkan oleh Focault, bahwa ditangan penguasa lalim dan tak berperasaan, pengetahuan bisa menjadi mesin pembunuh yang mematikan.&lt;br /&gt;Rezim politik modern yang berlindung dibalik simbol demokrasi sekarang telah menghilangkan sifat komunal ke-Indonesiaan yang tercermin dalam konsep negara kesatuan sebagai salah satu mahakarya founding fathers. Dalam raport politik selama 10 tahun perjalanan reformasi, demokrasi belum bisa bersahabat dengan rakyat yang terus bermimpi dalam tidurnya akan datangnya ’sang ratu adil’ dalam mitos Jawa. Sang ratu yang digambarkan sebagai pemimpin kharismatik, akan membawa mereka dari alam ’jahiliyah’ ke alam yang terang benderang. Mudah-mudahan dalam pemilu 2009, sang ratu akan muncul. Bukan sebagai penonton, tapi sebagai petarung yang akan menentukan selamat atau tidaknya kapal Indonesia yang sedang berlayar menembus ganasnya badai samudera membawa dua ratus juta nyawa. Wallahu alam bi shawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini pernah dimuat di Harian FAJAR, Opini Edisi 12 Januari 2009..&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr hb_tag="1" unselectable="on"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-6589059362180610780?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/6589059362180610780/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/demokrasi-jahiliyah_13.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6589059362180610780'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6589059362180610780'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/demokrasi-jahiliyah_13.html' title='Demokrasi Jahiliyah'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-6015368445032938248</id><published>2009-07-13T07:01:00.000-07:00</published><updated>2009-07-13T07:03:40.751-07:00</updated><title type='text'>Menuhankan Globalisasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" unselectable="on" width="100%"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Wiwin Suwandi&lt;br /&gt;Direktur Program Hukum dan Konstitusi Pusat Kajian Politik, Demokrasi dan Perubahan Sosial (PuKAP)-Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak definisi globalisasi yang dikategorikan oleh beberapa pakar. Diantaranya, globalisasi adalah internasionalisasi, sebuah istilah untuk menggambarkan hubungan lintas-batas diantara Negara-negara (Scholte, 2000). Selain itu, globalisasi juga dimaknai sebagai liberalisasi. Dari sini, globalisasi menjadi slogan penting untuk menggambarkan proses integrasi ekonomi internasional (Sander, 1996:27). Disamping itu, rujukan pas bagi definisi globalisasi dikemukakan oleh Spybey dan Taylor bahwa globalisasi adalah westernisasi atau modernisasi atau bahkan amerikanisasi (Spybey, 1996; Taylor, 2000). Bahkan, bagi Negara-negara dunia ketiga (baca: Negara berkembang), globalisasi disamakan dengan kolonialisasi (Khor, 1995; Ling, 2000).&lt;br /&gt;Dalam konteks yang demikian, globalisasi adalah sebuah dinamika dimana struktur-struktur sosial dari modernitas (kapitalisme, rasionalisme, industrialisme, birokratisme, dll) menyebar keseluruh dunia, dan biasanya proses penyebaran ini akan merusak keberadaan budaya-budaya dan etos lokal (Hertz, 2001:13-37).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi; Solusi atau Bencana&lt;br /&gt;Penulis sendiri lebih sepaham dengan pendekatan definisi yang dikemukakan Spybey dan Taylor. Umumnya, masyarakat dunia kini telah dihipnotis oleh ‘agama’ baru yang bernama globalisasi. Walaupun bagi sebagian orang (utamanya masyarakat marginal), istilah globalisasi masih terdengar`asing, namun tanpa disadari, produk globalisasi telah menjadi ‘konsumsi wajib’ bagi mereka dan masyarakat diseluruh belahan dunia. Bahkan pejabat merasa tidak afdol jika dalam pidatonya tidak menyisipkan sedikit istilah globalisasi. Disekolah-sekolah dasar, anak-anak yang baru belajar mengeja, oleh gurunya mulai diperkenalkan dunia baru yang bernama globalisasi.&lt;br /&gt;Menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan, telah mendorong terciptanya budaya konsumeristik dan materialisme. Merk Barat, utamanya yang berbau USA, telah menjadi trend baru dikalangan remaja masa kini, tidak terkecuali mahasiswa yang telah meninggalkan kultur aslinya sebagai agen of change. Mahasiswa kini menjadi konsumen utama sekaligus korban globalisasi. Nama artis dan aktris papan atas Hollywod seperti Tom Cruise, Brad Pitt, Angeline Jolie, beserta judul filmnya yang dibuat untuk memuaskan kesenangan pribadi selama 120 menit, lebih dikenal dan dijadikan idola ketimbang nama-nama pemikir besar seperti Ali Syariati, Edward Said, Noam Chomsky, atau Antonio Gramscy yang bersuara atas nama nurani kemanusiaan. Dan ini terjadi di Indonesia.&lt;br /&gt;Globalisasi telah membatasi dan menjauhkan dimensi spriritualitas manusia yang sering berkomunikasi dengan tuhan melalui rutinitas ibadah. Bahkan tidak jarang Tuhan ‘dijual’ dan ‘dipertontonkan’ melalui instrumen-instrumen pendukung globalisasi. Salah satunya melalui media massa, utamanya media elektronik. Bagi yang Muslim, jika orang berbicara tuhan, cukup menghadap kelayar televisi, menonton perlombaan da’i dan da’iyah sambil mengirimkan sms dukungan. Atau mendengarkan ceramah agama oleh ustad kondang yang tidak bersedia membawakan ceramah jika tawar menawar rupiah tidak deal.&lt;br /&gt;Televisi telah menjadi ‘tuhan yang baru’ bagi generasi muda dengan menyediakan tayangan-tayangan yang hanya berorientasi duniawi. Lomba menjadi bintang, artis, membuat cara berpikir generasi muda Indonesia hanya memburu kesenangan, tidak memikirkan bahwa dibelahan dunia lain, ada masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan bantuan. Tayangan-tayangan hedonis menjamur dan menduduki rating tinggi dalam stasiun-stasiun televisi. Dalam kondisi ini, globalisasi telah mengikis agama dan budaya sehingga menjadikannya tabu bagi semua orang. Karena memang, tujuan akhir globalisasi adalah mengikis dan menghilangkan kemajemukan budaya, sehingga hanya ada satu budaya yang akan menjadi raja, yaitu globalisasi.&lt;br /&gt;Disisi yang lain, karena tidak mampu membendung laju globalisasi, institusi-institusi negara dan agama telah mendapat ‘saingan’ baru bernama globalisasi. Pemujaan terhadap makna ke-Esaan tuhan di tempat-tempat ibadah yang tidak dapat dijangkau melalui mata telanjang, mendapat tantangan baru bernama globalisasi yang menjamin bisa menemukan ‘tuhan’ ditempat-tempat yang menyediakan kesenangan dunia.&lt;br /&gt;Dalam bidang ekonomi, tentakel-tentakel globalisasi melalui liberalisasi pasar modal telah menyusup masuk dalam kebijakan beberapa negara yang tanpa sadar telah mengorbankan rakyatnya. Kapitalisme global bertopeng perusahaan-perusahaan multinasional (Transnational Corporation/TNC), mempreteli ideologi negara melalui undang-undang pertambangan dan investasi.&lt;br /&gt;Selama dua dasawarsa menjelang abad XXI, TNC mengalami perkembangan dalam jumlah maupun keuntungan. Pada tahun 1970an, jumlah TNC hanya sekitar 7.000 buah, namun pada tahun 1998 membengkak menjadi 44.508 buah. Kekuatan ekonomi TNC yang luar biasa semakin bertambah ketika era globalisasi berjalan. Mereka pada saat itu berhasil menguasasi 67% dari perdagangan dunia antar-TNC dan menguasai 34,1% dari total perdagangan global. TNC juga telah menguasai75% dari total investasi global, dan mampu mengontrol hingga 75% perdagangan dunia (Fakih,2001:214).&lt;br /&gt;Kini, konsumen masyarakat Asia telah tenggelam dalam kekuatan godaan budaya Barat melalui produk-produk yang dipasarkan. Makanan, minuman, pakaian, musik, seni, permainan, dan segala sesuatu yang berasal dari Barat tampak berkilau dan glamour bagi masyarakat Asia.&lt;br /&gt;Salah satu contoh, dalam memandang globalisasi, mungkin tidak ada gambaran yang lebih baik mengenai daya tarik gaya hidup Barat pada orang Asia selain antusiasme ratusan ribu pemuda Vietnam terhadap Coca Cola saat minuman itu pertama kali diperkenalkan di Negara itu. Sungguh ironis melihat Negara yang begitu antusias pada Coca Cola, simbol konsumerisme Amerika, adalah Vietnam. Padahal Negara itu membayar harga teramat mahal dalam bentuk nyawa rakyatnya demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan dalam menghadapi agresi dan imperialisme amerika pada tahun ’60-an (Muzaffar, 2004:133-134)&lt;br /&gt;Inferior; Dimanakah Barat Itu?&lt;br /&gt;Lalu, jika kita sering membicarakan Barat atau membandingkan antara Barat dan Timur hingga memunculkan rasa inferior tadi, timbul sebuah pertanyaan singkat. Dimanakah barat itu?&lt;br /&gt;Barat dari perspektif awam adalah suatu keadaan geografis yang letaknya berada dibelahan dunia lain dengan segala karakteristik yang mendukungnya. Barat juga, dalam hal ini AS dan Negara-negara Eropa selama dasawarsa terakhir telah memegang kendali atau kontrol terhadap sistem ekonomi dan politik dunia. Sehingga tidak ada satu negarapun didunia ini yang tidak mengetahui atau bahkan secara terang-terangan mengakui kehebatan ekonomi Barat yang dikomandoi Amerika. Bahkan lebih kasar lagi, istilah ‘Barat’ telah menjadikan beberapa Negara berani menggadaikan harga diri, menjadi ‘anjing penjaga’ kepentingan politik ekonomi Barat dinegaranya.&lt;br /&gt;Jadi sebenarnya Barat ada disekitar kita dan didalam diri kita. Barat adalah kita. Barat ada dimana-mana hingga kita mustahil membicarakan Barat sebagai sebuah entitas yang terpisah dan berbeda dengan Asia, sebuah wilayah geografik yang spesifik. Karena pada kenyataannya, Barat tidak memiliki batasan. Barat ada dalam setiap kawasan lainnya didunia (Muzaffar, 2004:135).&lt;br /&gt;Ketika kita mendewakan Coca Cola, KFC, McDonald lebih dari minuman dan makanan lokal yang ada, menyukai budaya (musik, film, gaya hidup) Barat tanpa proses penyaringan yang selektif, maka pada saat itulah, Barat ada didalam dan sudah menyatu dengan diri kita. Sehingga tanpa sadar telah menjauhkan entitas kita sebagai orang Timur yang juga mempunyai karakter budaya yang bisa dibanggakan.&lt;br /&gt;Mungkin sudah takdir menjadi bangsa terjajah, cara berpikir masyarakat di Indonesia (dan hampir semua Negara-negara di Asia) dalam memandang Barat, cenderung eksklusif, seolah tanpa cacat dan superior. Selama era penjajahan, pusat-pusat kekuatan Barat, utamanya teknologi, menancapkan kekuatannya atas budaya dan masyarakat non-Barat. Masyarakat di Asia dan Afrika yang merupakan korban penjajahan, memiliki perasaan rendah diri (inferior) ketika berhadapan dengan Barat. Segala hal yang berbau Barat; teori, teknologi, seni, dikonsumsi. Akibatnya, masyarakat Asia yang kurang terdidik, memandang rendah budaya dan tradisinya sendiri. Dan itu semakin memudahkan globalisasi untuk menguasai cara berpikir dan menjadikan kita selamanya hanya menjadi ‘pengemis yang selalu tidur’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini pernah dimuat di PK Identitas Unhas pada tahun 2007..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr unselectable="on" hb_tag="1"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-6015368445032938248?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/6015368445032938248/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/menuhankan-globalisasi_13.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6015368445032938248'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/6015368445032938248'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/menuhankan-globalisasi_13.html' title='Menuhankan Globalisasi'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-520463953621945304.post-3595604506368880861</id><published>2009-07-11T02:35:00.000-07:00</published><updated>2009-07-11T02:42:32.385-07:00</updated><title type='text'>Mimpi-Mimpi Indonesianis</title><content type='html'>&lt;table id="HB_Mail_Container" height="100%" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" border="0" unselectable="on"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr height="100%" width="100%" unselectable="on"&gt;&lt;td id="HB_Focus_Element" valign="top" width="100%" background="" height="250" unselectable="off"&gt;Pemilu 2009 telah melahirkan SBY-Boediono sebagai pemenang pertarungan dengan meraup lebih 60 persen suara (versi QC).. suatu hal yang spektakuler untuk negara berpenduduk 220 juta dan menempati urutan ke-4 negara berpenduduk terbesar di dunia. berjuta harapan dari masyarakat Indonesia tersandang di pundak sang pemenang untuk mengeluarkan Indonesia dari kungkungan krisis pasca 1997 (ingat rupiah masih berkisar 9000an!!). Akankah duet sang 'gladiator' mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat Indonesia pasca pelantikan nanti?? kita tunggu saja kiprahnya.. yang jelas, janji adalah utang dan utang harus dibayar, apapun resikonya...      &lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr unselectable="on" hb_tag="1"&gt;&lt;td style="FONT-SIZE: 1pt" height="1" unselectable="on"&gt;&lt;div id="hotbar_promo"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/520463953621945304-3595604506368880861?l=berandakaummuda.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/feeds/3595604506368880861/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/mimpi-mimpi-indonesianis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/3595604506368880861'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/520463953621945304/posts/default/3595604506368880861'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://berandakaummuda.blogspot.com/2009/07/mimpi-mimpi-indonesianis.html' title='Mimpi-Mimpi Indonesianis'/><author><name>Beranda Intelektual Muda</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08893386452981320005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_zMr9RbULibA/SsNX4ai_P7I/AAAAAAAAAD0/CqFyGXU11vU/S220/DSC00196.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
