Selamat datang...

Bagi semua peminat kajian hukum, HAM dan demokrasi, yang menginginkan Indonesia menjadi lebih baik; bersih dari korupsi, penegakan HAM brjalan dengan baik, konstitusi memihak kepentingan kolektif, maka inilah ruang anda untuk berdiskusi..

Senin, 13 Juli 2009

Tragedi TKI, "Sinetron" yang Berulang

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

Merebaknya kasus penganiayaan yang menimpa TKI utamanya Tenaga Kerja Wanita (TKW) kita di Malaysia ibarat sinetron yang selalu terulang tanpa diketahui ending ceritanya. Keseluruhan naskah cerita tentang TKI ini membuktikan sang sutradara (baca:negara) tidak serius memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap TKI. Dalam hal perjanjian kerja, 70% ternyata melegitimasi eksploitasi TKI dan menguntungkan majikan (Tajuk Kompas, 29/06/09). Dari tahun ke tahun, masalah TKI yang selalu terulang ini cukup menganggu’keharmonisan’ hubungan RI-Malaysia.
Apa yang terjadi dalam ’sinetron’ TKI ini membuka mata kita akan kurangnya kepedulian pemerintah dalam hal perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri. Perangkat hukum yang diantaranya telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri ibarat senapan tanpa peluru. Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut jelas dikatakan bahwa penempatan dan perlindungan calon TKI adalah berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Namun aspek hukum dan kemanusiaan dalam prosedur penempatan TKI ini tidak mendapatkan porsi utuh dari negara. Fakta ini sekali lagi membuktikan bahwa negara hanya bisa memproduksi dan menghasilkan peraturan, namun di sisi lain lemah pada wilayah implementasi.
Memang sejak beberapa tahun lalu, pengiriman TKI keluar negeri dianggap salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia. Sebagai negara yang masuk kategori miskin di Asia, pemerintah menempuh cara penyaluran tenaga kerja di negara-negara yang membutuhkan tenaga kerja, seperti Malaysia dan Arab Saudi dengan harapan bahwa devisa yang disumbangkan dari sektor ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Persepsi ini tidak sepenuhnya keliru, namun juga memiliki kadar resiko tinggi jika tidak dikerjakan dengan cara yang benar. Pemerintah hanya melihat satu sisi sumbangan devisa dari jasa TKI tersebut, namun sisi lain seperti perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan tidak dipikirkan. Sistem pengawasan secara penuh untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para TKI juga tidak diperhatikan. Para TKI dilepas begitu saja dengan bekal kemampuan SDM yang masih minim. Perjanjian kontrak antara TKI, majikan dan PJTKI juga tidak memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban masing-masing sehingga TKI berada dalam posisi pasif. Sehingga TKI sangat rawan dieksploitasi dan mengalami kasus kekerasan.
Banyak indikator untuk mengukur lemahnya komitmen negara dalam perlindungan TKI. Namun diantara itu; kurangnya perangkat perlindungan, lemahnya posisi tawar (bargaining position), hingga tumpang tindihnya peran pemerintah menjadi faktor penyebab utama penanganan TKI di luar negeri terbengkalai. Dalam hal perangkat perlindungan, secara domestik, perangkat hukum terlihat jelas tidak memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban antara TKI, Majikan dan PJTKI. TKI cenderung dijadikan obyek pemerasan dan ladang eksploitasi majikan dan PJTKI.
Sedangkan dalam Pasal 7 UU No 39/2004 dikatakan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksanaan penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri; mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI; membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri; melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; memberikan perlindungan pada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Dalam aspek politik, lemahnya posisi tawar (bargaining position) pemerintah dalam melakukan upaya diplomasi untuk sinkronisasi bahasa hukum regulasi nasional antara kedua negara (INA-Malaysia) dalam hal prosedur penempatan dan perlindungan terhadap TKI juga menjadi masalah serius. Antara pihak-pihak terkait, Deplu dan Depnaker seyogyanya proaktif membuat formulasi bahasa hukum perjanjian kerja yang bisa disepakati kedua negara. Sinkronisasi bahasa hukum antara kedua negara tentang perjanjian kerja dan perlindungan hukum terhadap TKI ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap para TKI. Namun upaya ini tidak mendapat perhatian serius, sehingga saban hari KBRI Malaysia terus disesaki laporan tentang kasus kekerasan yang menimpa TKI. Belum lagi kasus Manohara dan sengketa Blok Ambalat antara kedua negara yang sementara ramai diperbincangkan.
Padahal jika dikaji dari segi kadar kebutuhan, Malaysia termasuk negara yang sangat bergantung pada stok tenaga migrant asal Indonesia. Industri perkebunan dan rumah tangga di Malaysia kesulitan mendapatkan tenaga kerja lokal sehingga sangat bergantung pada stok tenaga asal Indonesia yang 50% tenaga kerja migrant di Malaysia berasal dari Indonesia (Kompas 30/06/09). Fakta ini seyogyanya bisa dijadikan amunisi dan alasan hukum untuk ’menekan’ pemerintah Malaysia dalam hal perlindungan terhadap TKI.

Erosi Wibawa
Maraknya kasus kekerasan yang menimpa TKI di Malaysia ibarat jarum jam yang selalu berulang. Dalam masalah TKI ini wibawa dan kedaulatan negara sedang diuji dan dipertaruhkan. Wibawa negara mengalami pengikisan (baca: erosi) akibat keteledoran aparaturnya. Keteledoran yang terlampau percaya dan yakin pada keampuhan undang-undang tetapi kurang mempertimbangkan dan menghargai aspek kemanusiaan dalam prosedur penempatan TKI.
Sekian lama, ada kesalahan berpikir yang kemudian menjadi sebuah stigma bahwa TKI di luar negeri adalah orang-orang bodoh, tak berpendidikan (mayoritas demikian), yang mempertaruhkan harga diri bangsa dan negara dan menyandang status sebagai ’anak bangsa yang terbuang’ sehingga tidak perlu diurusi, tanpa kepedulian dan perlindungan hukum yang memadai dari negara.
Dari aspek kemanusiaan, persepsi ini sepenuhnya keliru dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang menekankan kesetaraan derajat dan martabat manusia. UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya/Ekosob (ICESCR) dan beberapa peraturan lainnya telah menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi setiap orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak demi kemanusiaan. Terlepas dari mampu atau tidaknya negara dalam memenuhi kebutuhan ekonomi warganya, maka setiap orang tidak boleh diganggu atau dibatasi kemampuannya dalam mencari nafkah. Negaralah sebagai organisasi pengayom yang kemudian berkewajiban menyediakan pranata hukum untuk perlindungan terhadap akses ekonomi dan hukum bagi warganya.
Kasus kekerasan terhadap TKI adalah bagian kecil dari keseluruhan tragedi kemanusiaan yang menimpa pahlawan devisa di negeri orang. Upah yang minim, beratnya pekerjaan yang berbanding terbalik dengan kemampuan fisik, jam kerja yang padat dan kurangnya waktu istirahat adalah kompleksitas masalah TKI di luar negeri disamping masalah lainnya yang kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.


Tulisan ini dimuat di Opini FAJAR, edisi 2 Juli 2009

Manohara-Manohara Lain di Malaysia

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konsitusi PuKAP-Indonesia

Akhir-akhir ini, media massa ramai mengangkat kasus penganiayaan dan kekerasan fisik yang dialami seorang model asal Indonesia yang diperistri pangeran kerajaan Kelantan, Malaysia, Manohara Odelia Phinot. Ribut-ribut kasus Manohara hampir-hampir menenggelamkan hiruk-pikuk isu Pilpres 2009 maupun sengketa Blok Ambalat antara Pemerintah RI dengan pemerintah Malaysia. Jadilah Manohara selebriti di dua negara.
Melalui bahasa jurnalistik, publik dibuat simpati atas tragedi yang menimpa Manohara. Publik melihat kasus Manohara sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia kaum perempuan yang dalam hukum internasional telah diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discriminations Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang di Indonesia telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 1984.
Namun ada fenomena lain dari ribut-ribut kasus Manohara yang luput dari perhatian hingga membuat miris nurani kita. Dari perspektif gender, opini ini terlihat tidak berimbang. Masalah yang kemudian melahirkan protes dari sebagian Ormas atas kasus Manohara seakan menenggelamkan kenyataan selama ini bahwa di Malaysia, ribuan ’Manohara-Manohara’ lain yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) telah sekian lama mengalami kekerasan fisik dan psikis, mempertaruhkan harga diri bangsa dan negara dan menyandang status sebagai ’anak bangsa yang terbuang’ tanpa kepedulian dan perlindungan hukum yang memadai dari negara. Banyak dari perempuan-perempuan tersebut yang mungkin mengalami situasi yang jauh lebih sulit dari apa yang dialami oleh Manohara sekarang.
Hukum memang terkadang tidak adil. Membandingkan status sosial antara Manohara, seseorang yang disebut-sebut memiliki darah ningrat, dengan ribuan TKW Indonesia di Malaysia yang ’tidak memiliki’ status sosial apapun sangatlah tidak proporsional. Manohara adalah seorang model dengan kualitas fisik mumpuni. Memiliki sesuatu yang mampu memikat kejantanan seorang pangeran Kelantan yang tidak dimiliki oleh perempuan-perempuan lainnya.
Sedangkan TKW kita di Malaysia adalah sekumpulan ’orang-orang terlantar’ yang dilahirkan dari rahim ibu pertiwi, tapi kurang mendapatkan perlindungan hukum sebagai hak selayaknya warga negara lain. Dalam kasus Manohara vs TKW, sangat tidak adil kita yang mengaku sebagai bangsa yang berpancasila dan berkeadilan sosial tetapi berpikir dan bertindak tidak pancasilais. Sangat tidak fair memberikan respon simpati yang berbeda terhadap kasus yang kadar resikonya sangat berbeda jauh.

Fenomena Gunung Es; Pelanggaran Konstitusi oleh Negara
Apa yang dialami Manohara berupa kekerasan fisik dan psikis merupakan bagian kecil dari keseluruhan naskah cerita tragedi kemanusiaan yang menimpa perempuan-perempuan Indonesia yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Perempuan-perempuan perkasa yang berani melabrak feodalisme budaya selama ini yang terkesan menempatkan kasta sosial perempuan sebagai ’ban serep’ laki-laki. Perempuan-perempuan perkasa yang melalui keberaniannya, mencoba melawan dominasi laki-laki dan mengatakan bahwa kami juga bisa. Perempuan-perempuan perkasa yang tidak diam dan berpangkutangan ketika melihat lemahnya peran negara dalam memenuhi kesejahteraan warganya melalui lapangan kerja yang disediakan.
Kasus Manohara jika dikaitkan dengan kekerasan fisik dan psikis yang menimpa TKW di luar negeri merupakan fenomena gunung es, terlihat diatas saja tetapi siklus alaminya sampai kedasar. Sekian tahun, TKW Indonesia mengalami tekanan fisik dan psikis di negeri tetangga yang selama ini sering dianggap sebagai bangsa serumpun. Atau jangan-jangan kita yang selama ini telah salah berpikir menganggap Malaysia sebagai bangsa serumpun sementara (jangan sampai) mereka justeru tidak berpikir demikian dengan cara mendiksriminasikan status sosial TKI kita?
Dengan standar pendidikan dan kemampuan sumberdaya yang relatif standar, mereka diperalat oleh cukong-culong penyalur jasa tenaga kerja yang hanya bisa mengeksploitasi. Ditelantarkan oleh pemerintah Malaysia dan oleh negaranya sendiri tanpa perlindungan hukum yang memadai. Sedikit diantaranya yang menerima perlindungan hukum seperti dalam kasus Nirmala Bomat, TKW asal NTT yang mengalami penganiayaan fisik oleh majikannya. Sementara disisi lain, pirinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) menjamin semua manusia mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi oleh negaranya. Seharusnya sejak dari dulu, kisah yang menimpa Nirmala mampu menjadi pemantik untuk membangun kesadaran kritis kita atas nasib ribuan TKW yang terlantar di negeri orang sekaligus mempertanyakan arah kebijakan negara atas prosedur penempatan TKI di luar negeri.
Selain mengatur perlindungan terhadap nyawa, tubuh manusia beserta segala properti yang melekat padanya, melalui perangkat hukum yang dibuat, negara juga berkewajiban melakukan pembelaan maupun gugatan hukum untuk mewakili warga negara yang merasa hak-hak dasarnya dilanggar. ’Sinetron Manohara’ cenderung mengaburkan opini terhadap fenomena gunung es selama ini. Kesadaran publik direkayasa sedemikian rupa agar memfokuskan simpati pada Manohara saja dan menutup mata pada ratusan kasus kekerasan yang menimpa TKW Indonesia di luar negeri. Dalam ’sinetron’ ini, terlihat Manohara sebagai pemain utama dan TKW sebagai figuran. Kisah Manohara vs TKW adalah naskah yang ditulis secara tidak proporsional oleh negara sebagai sutradara terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh, termasuk terhadap warga negaranya diluar negeri.
’Manohara-manohara’ lain (baca: TKW) yang peran mereka selama ini jarang diceritakan oleh sutradara (baca: negara) merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Dalam konstitusi sangat jelas disebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kepada warga negaranya tanpa diskiriminasi. Selama ini negara hanya mengangkat sekilas dari prestasi TKI dengan memberikan predikat sebagai pahlawan devisa. Sementara kewajiban menyeluruh yang mencakup kesejahteraan dan perlindungan hukum terhadap para TKI telah gagal dilaksanakan. Kisah pilu dari tragedi kemanusiaan yang dialami TKW kita di luar negeri merupakan satu contoh dari kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Terlihat jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran dan pendiaman (omission) atas pelanggaran HAM terhadap nasib ribuan TKI di luar negeri.
Kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial kepada para TKI di luar negeri memang mutlak diperlukan sebagai tanggungjawab hukum dan hak asasi manusia. TKI selama ini terkesan diekploitasi untuk keuntungan segelintir pihak. Perjanjian kontrak yang dibuat terkadang tidak memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kurangnya perangkat perlindungan, lemahnya posisi tawar (bargaining position), hingga tumpang tindihnya peran pemerintah menjadi faktor penyebab penanganan TKI di luar negeri terbengkalai. Tentunya kita berharap agar kasus ini tidak terjadi pada Manohara-Manohara lain di kemudian hari. Negara wajib membentengi keselamatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan regulasi nasional yang ketat untuk menutup ruang gerak calo-calo TKI yang selama ini telah menampar harga diri bangsa dan negara di mata dunia dalam kasus TKI.
Kasus kekerasan yang menimpa TKW di Malaysia seharunya menjadi pemantik bagi kita sebagai bangsa yang mengaku berkeadilan sosial.


Tulisan ini pernah dimuat di Opini FAJAR, edisi 16 Juni 2009

Menciptakan Demokrasi yang Demokratis

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

Pada dasarnya demokrasi bukan sebuah aturan atau norma. Demokrasi adalah sebuah nilai. Nilai dari demokrasi tersebut kemudian dijewantahkan dalam bentuk aturan formal. Dalam konsep negara hukum, baik yang bertipe rechstaat (civil law) maupun anglo saxon (common law), nilai dari demokrasi tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, nilai dari demokrasi dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maupun ketentuan tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul (freedom to assembly) yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 hasil Amandemen ke empat.
Sedangkan secara kelembagaan, demokrasi diberikan ruang melalui pembentukan lembaga-lembaga negara seperti MPR/DPR/DPD/DPRD, serta lembaga-lembaga negara lain pada tingkat pusat maupun daerah. Menjamurnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas, dan Parpol pasca reformasi ’98 juga menandakan adanya peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia yang pada masa Orba tidak dibiarkan tumbuh dalam kehidupan bernegara. Pengesahan UU No 32 Tahun 2004 yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan corak pemerintahan sentralistik sebagai warisan Orba semakin membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 yang memiliki kewenangan Judicial Review (peninjauan kembali) UU terhadap UUD (MA UU terhadap peraturan dibawah UU), membuka peluang bagi warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh undang-undang, untuk mengajukan Judicial Review ke MK dengan tujuan agar undang-undang tersebut dicabut atau di revisi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Secara teori, demokrasi sebagai sebuah nilai tidaklah berdiri sendiri, namun tetap bersinggungan dengan dimensi maupun disiplin ilmu pengetahuan lain, khususnya bidang kajian politik. Dalam hubungan inilah, nilai dari demokrasi tersebut bisa berubah, tergantung dari sudut pandang mana setiap orang menilai dan memainkan alur demokrasi. Demokrasi dari persepsi awam adalah bagaimana menyalurkan aspirasinya dan sebisa mungkin di laksanakan oleh legislator yang telah mereka pilih. Demokrasi dari persepsi politisi adalah bagaimana membangun relasi kekuasaan yang melibatkan beberapa aktor politik. Sedangkan demokrasi menurut kalangan intelektual adalah bagaimana membangun kesadaran kolektif melalui gerakan moral (moral force). Demokrasi yang tidak dimaknai secara murni juga bisa menjadi potensi konflik.

Kualitas Demokrasi
Sulsel akhir-akhir ini sedang diramaikan oleh kegiatan suksesi demokrasi pemilihan kepala daerah. Di beberapa sudut kota, perang spanduk, baliho, maupun stiker-stiker membuat kota nampak seperti lautan kampanye. Tim sukses masing-masing kandidat bergerilya mencari simpati masyarakat. Masing-masing kandidat juga berlomba merebut simpati rakyat melalui simbol-simbol politik yang memungkinkan untuk meraih suara. Istilah-istilah kampanye dalam kamus politik, dipelajari dan digunakan untuk mempengaruhi psikologi massa. Tetapi kemudian muncul pertanyaan. Apakah keputusan akhir dari hasil Pilkada merupakan substansi nilai dari demokrasi itu sendiri?
Dalam hal ini, demokrasi idealnya menciptakan pihak yang kalah dan menang dalam posisi yang seimbang (balance). Konsep yang terbangun dari hasil Pilkada secara normatif memang memaksa harus ada pihak yang kalah dan menang. Pilkada ibarat pertandingan Tinju atau Sepakbola. Selalu ada pihak yang kalah dan menang. Tergantung bagaimana para pemain dalam pertandingan tersebut memainkan aturan main (rule of game) secara fair dan menerima hasil pertandingan. Untuk membangun kualitas demokrasi, yang harus tercipta adalah win-win solution (sama-sama merasa menang), bukan win-lose (menang-kalah) sekalipun secara normatif mengharuskan itu. Kualitas Demokrasi dalam konteks kenegaraan adalah melahirkan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang memposisikan secara seimbang antara hak-hak rakyat dan penguasa.
Untuk mengetahui bahwa demokrasi berjalan dengan baik dalam proses Pilkada, maka salah satunya dapat dilihat dari sejauh mana para politisi dan penguasa yang terlibat sebagai aktor utama dalam konflik tersebut menentukan posisi dan sikapnya. Penentuan sikap dalam hal ini bukan karena pengaruh loyalitas partai, bukan pula karena sentimen primordialisme. Sikap politik dalam hal ini dibuktikan dengan mengusung konsep gerakan moral (moral force) dan kerelaan mayoritas yang tidak dibangun dari ego kultur, partai dan primordialisme untuk mengusung isu Pilkada damai dalam motivasi membangun kualitas pendidikan politik (political education) yang positif pada masyarakat. Masyarakat sekarang sudah bisa menilai figur pemimpin yang baik menurut kacamata politik mereka. Kegagalan demokrasi yang dibangun selama Orde Baru telah memberi referensi berharga bagi masyarakat untuk menentukan sikap politiknya.
Dalam kisruh Pilkada Sulsel beberapa waktu lalu, legitimasi masyarakat terhadap politisi, Parpol, dan institusi hukum telah menurun. Imej yang terbentuk dalam frame politik masyarakat adalah sikap politisi yang arogan dan sangat tidak dewasa. Para politisi tidak memperhatikan etika politik dalam memainkan alur politik. Apa yang mereka harapkan dari etika berpolitik berupa Pilkada damai, menjadi ’medan perang’ dalam budaya Barbar.
Dalam perjalanan kenegaraan, memilih pemimpin berkualitas memang sulit, namun juga bukan mustahil. Tinggal formulasi sistem yang perlu diperbaharui untuk mencari figur pemimpin yang memiliki sifat to’manurung yang dikenal dalam budaya lokal masyarakat Sulsel. Agar kesan terhadap pemimpin yang naik dan memegang tampuk kekuasaan, bukan pesanan Parpol, melainkan keputusan masyarakat yang lahir dari keinginan bersama membangun Sulsel. Maka pola pembagian kekuasaan yang terbangun juga tidak primordial. Keputusan yang dihasilkan juga bukan pesanan Parpol. Suara yang dihasilkan juga tidak terkesan ’suara uang’. Kegagalan membangun motivasi win-win solution sebagai nilai demokrasi pada suksesi Pilkada pada beberapa daerah di Indonesia seperti Pilkada Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan jika dipelajari membuktikan kegagalan Parpol dalam membangun regenerasi dan kederisasi melalui pendidikan politik dan demokrasi hingga semakin mempersempit ruang demokrasi yang mencoba bangkit dan berdiri tegak dalam negara yang sedang membangun fondasi ideologi yang kuat.
Untuk menciptakan demokrasi berkualitas, materi (baca:uang) bukan menjadi prioritas. Yang utama adalah bagaimana semua pihak mengusung gerakan kolektif dan kerelaan mayoritas untuk bangkit dari keterbelakangan. Konsep demokrasi memang diciptakan untuk menghubungkan relasi-relasi sosial tersebut berada dalam posisi seimbang. Penguasa dengan kekuasaannya, membentuk peraturan tidak secara diskriminasi. Masyarakat juga dapat memainkan peran mereka berdasarkan aturan main yang ditetapkan penguasa.
Memang kita sadari bahwa, demokrasi di Indonesia baru berjalan sembilan tahun. Terlalu dini untuk berharap, agar selama sembilan tahun tersebut, Indonesia sudah mampu mewujudkan konsep masyarakat madani (civil society). Stabilitas negara masih goyah dengan isu makar. Konstitusi masih sering diributkan apakah perlu di amandemen atau tidak. Bencana alam menjadi tamu yang sering datang tanpa diundang. Amerika Serikat yang sudah mempraktekan konsep demokrasi selama puluhan tahun juga terbukti belum menemukan bingkai demokrasi yang pure.
Dilihat dari sejarah yang ada, tidak mudah membangun sebuah negara yang bernama Indonesia. Sejak berdiri enam puluh dua tahun lalu, negara ini tidak pernah stabil secara politik dan ekonomi. Konflik disintegrasi akibat isu etnisitas secara politik mewarnai perjalanan negara hingga saat ini. Kepungan lembaga bantuan keuangan selama rezim Orba berkuasa membuat negara ini terjerat utang hingga triliunan rupiah. Kondisi ini akhirnya menimbulkan keinginan disintegrasi pada beberapa wilayah di Indonesia. Jika bukan karena kepiawaian pendiri negara yang berhasil merumuskan arti ”Bhineka Tunggal Ika”, maka nama Indonesia mungkin tidak akan ada dalam peta dunia. Yang ada hanyalah negara Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan negara-negara kecil lainnya. Jadi kita sebagai pelaku demokrasi, harusnya bisa bersikap lebih dewasa dan bijaksana dalam menentukan sikap politik.

Tulisan ini pernah dimuat di Harian FAJAR, Opini Edisi 5 Mei 2008


Demokrasi Jahiliyah

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

Berabad lalu, ketika generasi pemikiran Yunani kuno melahirkan tokoh-tokoh pencetus demokrasi seperti Socrates, Plato dan Aris Toteles, bahwa demokrasi adalah sebuah konsep dimana setiap pribadi merasa dihargai sebagai makhluk sosial dan zoon politicon.
Demokrasi menekankan kesetaraan dan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk turut serta dalam proses pembuatan keputusan politik dengan instrumen pendukung yang dibuat. Tetapi jangan dilupakan bahwa demokrasi juga menuntut pertanggungjawaban atas resiko keputusan politik yang dijalankan. Pertanggungjawaban yang tidak secara individu, tetapi kolektif. Karena memang demokrasi adalah sebuah keputusan kolektif.
Demokrasi tidak menghendaki tirani menjadi sebuah sistem politik. Karena tirani hanya mengagungkan ketokohan seseorang yang dianggap sebagai ’tuhan’, yang memaksakan suara individu atau kelompok sebagai sebuah ’wahyu’ yang harus dipatuhi tanpa perlu di’edit’ Bertumbangnya rezim-rezim otoritarian dari kisah sejarah yang tertulis, menandakan bahwa tirani dan otoritarian tidak menghargai pluralitas dan heterogenitas. Karena sejarah tirani selalu melahirkan penindasan kaum elit atas kaum papa. Sementara demokrasi membuka ruang bagi kesempatan yang sama tanpa perbedaan warna. Demokrasi juga tidak menghendaki adanya dominasi atau hegemoni atas yang lain. Karena itu akan kembali melahirkan konsep tirani. Tirani yang bukan dalam konsep klasik, tetapi tirani modern yang kemudian melahirkan demokrasi jahiliyah.

Demokrasi Jahiliyah
Jahiliyah adalah sebuah situasi yang menggambarkan rusaknya tatanan norma susila dari penyimpangan perilaku yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Arab pada zaman sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Nabi. Korupsi dan penyelewenangan jabatan, orientasi seksual yang menyimpang, harkat wanita yang direndahkan, perang suku, dan beberapa penyimpangan lainnya adalah perilaku yang dianggap sebagai sebuah kewajaran tanpa perlu ada aturan yang melarang. Keadilan ditentukan oleh pemenang dalam sebuah pertempuran. Keadilan ditentukan oleh pedang. Arab ketika itu adalah Arab jahiliyah dimana demokrasi tidak mendapatkan ruang.
Ketika peradaban berganti, reinkarnasi jahiliyah kembali menemukan tempatnya dalam demokrasi. Tentu dengan karakter dan ciri yang berbeda. Jika dulu larangan terhadap penyimpangan norma tidak tercantum secara tertulis, maka sekarang di alam yang ’serba demokrasi ini’, larangan tersebut secara nyata terkodifikasi dalam beberapa peraturan disertai dengan sanksi yang tegas. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut selalu dapat ditemui tiap saat. Praktek korupsi dan nafsu kekuasaan yang melampaui batas sampai sekarang masih menduduki rating teratas dalam lembar politik Indonesia.
Ketika Pemilu langsung dilaksanakan pada tahun 2004, banyak orang berilusi bahwa perjalanan demokrasi di Indonesia akan mampu membawa negara ini kearah yang lebih baik, salah satunya mewujudkan amanah konstitusi tentang pemerataan sosial. Ditengah kondisi negara yang hampir karam akibat diterjang badai krisis pada tahun 1997, dimana masalah kesenjangan sosial menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah, wajar jika bangsa Indonesia mengharapkan berkah dari reformasi. Berkah yang akan mengeluarkan ’kapal’ Indonesia dari pusaran air yang menghanyutkan dan hampir menenggelamkan.
Tumbangnya rezim otoriter Orba pada tahun 1998 setelah berkuasa selama tiga puluh dua tahun telah membuka gerbang kearah sistem pemerintahan demokrasi yang ditandai dengan disahkannya UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menandai dihapuskannya sistem sentralisasi Orba, serta UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai instrumen yang menjamin kemerdekaan pers. Sebuah capaian normatif yang menggembirakan ditengah trauma politik masyarakat akibat tekanan politik rezim Orba yang seakan tidak pernah kompromi dengan demokrasi.
Tetapi kondisi tersebut berlawanan dengan konteks sekarang. Selama 10 tahun reformasi, demokrasi yang digulirkan masih belum mampu menjadi penghubung antara bahasa rakyat dengan bahasa penguasa. Dalam setiap keputusan yang dihasilkan, bahasa penguasa selalu berlawanan dengan bahasa rakyat sehingga Indonesia mengalami fase krisis. Krisis moral, krisis ekonomi, krisis identitas, krisis legitimasi, dan terlebih lagi krisis kepemimpinan (disturs). Hukum dan aturan disepelekan, bahkan dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan yang menyimpang. Uang dan materi menjadi ukuran utama dalam menilai keadilan. Keadilan selalu dihitung dari kalkulasi untung-rugi.
Dalam pencarian model kepemimpinan, tipe kepemimpinan yang terbangun bukan dilandasi oleh motivasi kolektif, sebagaimana filosofi yang terkandung dalam asas Bhineka Tunggal Ika, tetapi oleh simbolisme kultur, ego partai dan kelompok. Sehingga mimpi untuk melahirkan kepemimpinan nasional yang berdiri diatas semua warna bendera, hanya sebatas angan-angan. Kepemimpinan yang terlihat adalah kepemimpinan simbolis, usang dan cepat lapuk ketika rezim berganti.
Dalam setiap tahapan demokrasi, seperti pada momen Pemilu dan Pilkada, elit politik lebih sering menampilkan permusuhan dan pertikaian dalam drama perebutan kekuasaan. ’Kursi’ menjadi barang mewah yang selalu meminta ’tumbal’ bagi sang pemenang. Pemenang pertarungan ditentukan dari siapa yang memiliki ’logistik’ cukup. Massa awam yang kesadaran politiknya masih hijau, dipaksa untuk mengikuti ’naluri membunuh’ kaum elit sehingga terkadang demokrasi berselancar diatas konflik dan kekerasan. Dalam konteks ini, demokrasi hanya menjadikan manusia menjadi Serigala bagi sesamanya (homo homini lupus). Indonesia adalah negara ’unik’ yang oleh Deny Indrayana diistilahkan dalam bukunya ’negeri para mafioso’
Euforia kehidupan politik juga terlihat kebablasan. Instrumen politik yang diantaranya diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berpendapat, UU No 31 Tahun 2002 tentang Parpol dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR/Isipol) tidak dimaknai sebagai sebuah sarana dalam membangun fondasi negara yang lebih kuat. Politik sering terlihat sebagai arena pertarungan untuk memperebutkan kekuasaan dengan menghalalkan berbagai cara. Demokrasi dijadikan bahan jualan untuk mendapat simpati massa. Isu korupsi, suap dan money politic menjadi rahasia umum dan menjadi tantangan dalam praktek berdemokrasi. Pertarungan simbol dan ideologis menjadikan demokrasi bersifat semu. Yang menang akan merasa superior, sedangkan yang kalah hanya akan menjadi ’pecundang’. Praktek politik tanpa etika ini membuat budaya komunal sebagai salah satu identitas bangsa Indonesia menjadi hilang.
Disisi yang lain, pengetahuan dimanfaatkan oleh rezim untuk melakukan penindasan terhadap kelompok yang lain. Sehingga sifat pengetahuan yang bersifat universal, menjadi kaku dan terpisah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Michel Focault, yang memberikan gambaran dari sebuah rezim pengetahuan modern yang sedang bertahta dengan sistem kontrol disipliner yang melakukan penindasan atas rezim pengetahuan yang lain. Sementara Jacques Derrida menjelaskan bagaimana terjadinya kekacauan atau krisis representasi dalam hubungan antara kebenaran/penampakan, keaslian/imitasi, ucapan/tulisan, jiwa/rasio, dari rezim filsafat barat yang telah sedemikian gigih menciptakan nilai-nilai yang diyakini sebagai kebenaran mutlak, tetapi pada faktanya hanya menciptakan oposisi, memutlakkan salah satu oposisi dan melakukan penindasan terhadap oposisi yang lain (M. Rodhi As’ad:105).
Pengetahuan digunakan oleh rezim untuk melegitimasi kekuasaan dengan segala simbol-simbol politik yang sebenarnya keliru. Pengetahuan berwujud angka-angka statistik kemiskinan menjadi tidak bermakna dibalik teriakan rakyat yang kelaparan akibat mahalnya harga BBM. Pengetahuan dilacurkan untuk mengkomersialisasikan pendidikan dalam bentuk semua proyek swastanisasi dan komersialisasi. Ini yang dimaksudkan oleh Focault, bahwa ditangan penguasa lalim dan tak berperasaan, pengetahuan bisa menjadi mesin pembunuh yang mematikan.
Rezim politik modern yang berlindung dibalik simbol demokrasi sekarang telah menghilangkan sifat komunal ke-Indonesiaan yang tercermin dalam konsep negara kesatuan sebagai salah satu mahakarya founding fathers. Dalam raport politik selama 10 tahun perjalanan reformasi, demokrasi belum bisa bersahabat dengan rakyat yang terus bermimpi dalam tidurnya akan datangnya ’sang ratu adil’ dalam mitos Jawa. Sang ratu yang digambarkan sebagai pemimpin kharismatik, akan membawa mereka dari alam ’jahiliyah’ ke alam yang terang benderang. Mudah-mudahan dalam pemilu 2009, sang ratu akan muncul. Bukan sebagai penonton, tapi sebagai petarung yang akan menentukan selamat atau tidaknya kapal Indonesia yang sedang berlayar menembus ganasnya badai samudera membawa dua ratus juta nyawa. Wallahu alam bi shawab

Tulisan ini pernah dimuat di Harian FAJAR, Opini Edisi 12 Januari 2009..

Menuhankan Globalisasi

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi Pusat Kajian Politik, Demokrasi dan Perubahan Sosial (PuKAP)-Indonesia

Banyak definisi globalisasi yang dikategorikan oleh beberapa pakar. Diantaranya, globalisasi adalah internasionalisasi, sebuah istilah untuk menggambarkan hubungan lintas-batas diantara Negara-negara (Scholte, 2000). Selain itu, globalisasi juga dimaknai sebagai liberalisasi. Dari sini, globalisasi menjadi slogan penting untuk menggambarkan proses integrasi ekonomi internasional (Sander, 1996:27). Disamping itu, rujukan pas bagi definisi globalisasi dikemukakan oleh Spybey dan Taylor bahwa globalisasi adalah westernisasi atau modernisasi atau bahkan amerikanisasi (Spybey, 1996; Taylor, 2000). Bahkan, bagi Negara-negara dunia ketiga (baca: Negara berkembang), globalisasi disamakan dengan kolonialisasi (Khor, 1995; Ling, 2000).
Dalam konteks yang demikian, globalisasi adalah sebuah dinamika dimana struktur-struktur sosial dari modernitas (kapitalisme, rasionalisme, industrialisme, birokratisme, dll) menyebar keseluruh dunia, dan biasanya proses penyebaran ini akan merusak keberadaan budaya-budaya dan etos lokal (Hertz, 2001:13-37).

Globalisasi; Solusi atau Bencana
Penulis sendiri lebih sepaham dengan pendekatan definisi yang dikemukakan Spybey dan Taylor. Umumnya, masyarakat dunia kini telah dihipnotis oleh ‘agama’ baru yang bernama globalisasi. Walaupun bagi sebagian orang (utamanya masyarakat marginal), istilah globalisasi masih terdengar`asing, namun tanpa disadari, produk globalisasi telah menjadi ‘konsumsi wajib’ bagi mereka dan masyarakat diseluruh belahan dunia. Bahkan pejabat merasa tidak afdol jika dalam pidatonya tidak menyisipkan sedikit istilah globalisasi. Disekolah-sekolah dasar, anak-anak yang baru belajar mengeja, oleh gurunya mulai diperkenalkan dunia baru yang bernama globalisasi.
Menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan, telah mendorong terciptanya budaya konsumeristik dan materialisme. Merk Barat, utamanya yang berbau USA, telah menjadi trend baru dikalangan remaja masa kini, tidak terkecuali mahasiswa yang telah meninggalkan kultur aslinya sebagai agen of change. Mahasiswa kini menjadi konsumen utama sekaligus korban globalisasi. Nama artis dan aktris papan atas Hollywod seperti Tom Cruise, Brad Pitt, Angeline Jolie, beserta judul filmnya yang dibuat untuk memuaskan kesenangan pribadi selama 120 menit, lebih dikenal dan dijadikan idola ketimbang nama-nama pemikir besar seperti Ali Syariati, Edward Said, Noam Chomsky, atau Antonio Gramscy yang bersuara atas nama nurani kemanusiaan. Dan ini terjadi di Indonesia.
Globalisasi telah membatasi dan menjauhkan dimensi spriritualitas manusia yang sering berkomunikasi dengan tuhan melalui rutinitas ibadah. Bahkan tidak jarang Tuhan ‘dijual’ dan ‘dipertontonkan’ melalui instrumen-instrumen pendukung globalisasi. Salah satunya melalui media massa, utamanya media elektronik. Bagi yang Muslim, jika orang berbicara tuhan, cukup menghadap kelayar televisi, menonton perlombaan da’i dan da’iyah sambil mengirimkan sms dukungan. Atau mendengarkan ceramah agama oleh ustad kondang yang tidak bersedia membawakan ceramah jika tawar menawar rupiah tidak deal.
Televisi telah menjadi ‘tuhan yang baru’ bagi generasi muda dengan menyediakan tayangan-tayangan yang hanya berorientasi duniawi. Lomba menjadi bintang, artis, membuat cara berpikir generasi muda Indonesia hanya memburu kesenangan, tidak memikirkan bahwa dibelahan dunia lain, ada masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan bantuan. Tayangan-tayangan hedonis menjamur dan menduduki rating tinggi dalam stasiun-stasiun televisi. Dalam kondisi ini, globalisasi telah mengikis agama dan budaya sehingga menjadikannya tabu bagi semua orang. Karena memang, tujuan akhir globalisasi adalah mengikis dan menghilangkan kemajemukan budaya, sehingga hanya ada satu budaya yang akan menjadi raja, yaitu globalisasi.
Disisi yang lain, karena tidak mampu membendung laju globalisasi, institusi-institusi negara dan agama telah mendapat ‘saingan’ baru bernama globalisasi. Pemujaan terhadap makna ke-Esaan tuhan di tempat-tempat ibadah yang tidak dapat dijangkau melalui mata telanjang, mendapat tantangan baru bernama globalisasi yang menjamin bisa menemukan ‘tuhan’ ditempat-tempat yang menyediakan kesenangan dunia.
Dalam bidang ekonomi, tentakel-tentakel globalisasi melalui liberalisasi pasar modal telah menyusup masuk dalam kebijakan beberapa negara yang tanpa sadar telah mengorbankan rakyatnya. Kapitalisme global bertopeng perusahaan-perusahaan multinasional (Transnational Corporation/TNC), mempreteli ideologi negara melalui undang-undang pertambangan dan investasi.
Selama dua dasawarsa menjelang abad XXI, TNC mengalami perkembangan dalam jumlah maupun keuntungan. Pada tahun 1970an, jumlah TNC hanya sekitar 7.000 buah, namun pada tahun 1998 membengkak menjadi 44.508 buah. Kekuatan ekonomi TNC yang luar biasa semakin bertambah ketika era globalisasi berjalan. Mereka pada saat itu berhasil menguasasi 67% dari perdagangan dunia antar-TNC dan menguasai 34,1% dari total perdagangan global. TNC juga telah menguasai75% dari total investasi global, dan mampu mengontrol hingga 75% perdagangan dunia (Fakih,2001:214).
Kini, konsumen masyarakat Asia telah tenggelam dalam kekuatan godaan budaya Barat melalui produk-produk yang dipasarkan. Makanan, minuman, pakaian, musik, seni, permainan, dan segala sesuatu yang berasal dari Barat tampak berkilau dan glamour bagi masyarakat Asia.
Salah satu contoh, dalam memandang globalisasi, mungkin tidak ada gambaran yang lebih baik mengenai daya tarik gaya hidup Barat pada orang Asia selain antusiasme ratusan ribu pemuda Vietnam terhadap Coca Cola saat minuman itu pertama kali diperkenalkan di Negara itu. Sungguh ironis melihat Negara yang begitu antusias pada Coca Cola, simbol konsumerisme Amerika, adalah Vietnam. Padahal Negara itu membayar harga teramat mahal dalam bentuk nyawa rakyatnya demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan dalam menghadapi agresi dan imperialisme amerika pada tahun ’60-an (Muzaffar, 2004:133-134)
Inferior; Dimanakah Barat Itu?
Lalu, jika kita sering membicarakan Barat atau membandingkan antara Barat dan Timur hingga memunculkan rasa inferior tadi, timbul sebuah pertanyaan singkat. Dimanakah barat itu?
Barat dari perspektif awam adalah suatu keadaan geografis yang letaknya berada dibelahan dunia lain dengan segala karakteristik yang mendukungnya. Barat juga, dalam hal ini AS dan Negara-negara Eropa selama dasawarsa terakhir telah memegang kendali atau kontrol terhadap sistem ekonomi dan politik dunia. Sehingga tidak ada satu negarapun didunia ini yang tidak mengetahui atau bahkan secara terang-terangan mengakui kehebatan ekonomi Barat yang dikomandoi Amerika. Bahkan lebih kasar lagi, istilah ‘Barat’ telah menjadikan beberapa Negara berani menggadaikan harga diri, menjadi ‘anjing penjaga’ kepentingan politik ekonomi Barat dinegaranya.
Jadi sebenarnya Barat ada disekitar kita dan didalam diri kita. Barat adalah kita. Barat ada dimana-mana hingga kita mustahil membicarakan Barat sebagai sebuah entitas yang terpisah dan berbeda dengan Asia, sebuah wilayah geografik yang spesifik. Karena pada kenyataannya, Barat tidak memiliki batasan. Barat ada dalam setiap kawasan lainnya didunia (Muzaffar, 2004:135).
Ketika kita mendewakan Coca Cola, KFC, McDonald lebih dari minuman dan makanan lokal yang ada, menyukai budaya (musik, film, gaya hidup) Barat tanpa proses penyaringan yang selektif, maka pada saat itulah, Barat ada didalam dan sudah menyatu dengan diri kita. Sehingga tanpa sadar telah menjauhkan entitas kita sebagai orang Timur yang juga mempunyai karakter budaya yang bisa dibanggakan.
Mungkin sudah takdir menjadi bangsa terjajah, cara berpikir masyarakat di Indonesia (dan hampir semua Negara-negara di Asia) dalam memandang Barat, cenderung eksklusif, seolah tanpa cacat dan superior. Selama era penjajahan, pusat-pusat kekuatan Barat, utamanya teknologi, menancapkan kekuatannya atas budaya dan masyarakat non-Barat. Masyarakat di Asia dan Afrika yang merupakan korban penjajahan, memiliki perasaan rendah diri (inferior) ketika berhadapan dengan Barat. Segala hal yang berbau Barat; teori, teknologi, seni, dikonsumsi. Akibatnya, masyarakat Asia yang kurang terdidik, memandang rendah budaya dan tradisinya sendiri. Dan itu semakin memudahkan globalisasi untuk menguasai cara berpikir dan menjadikan kita selamanya hanya menjadi ‘pengemis yang selalu tidur’.


Tulisan ini pernah dimuat di PK Identitas Unhas pada tahun 2007..




Sabtu, 11 Juli 2009

Mimpi-Mimpi Indonesianis

Pemilu 2009 telah melahirkan SBY-Boediono sebagai pemenang pertarungan dengan meraup lebih 60 persen suara (versi QC).. suatu hal yang spektakuler untuk negara berpenduduk 220 juta dan menempati urutan ke-4 negara berpenduduk terbesar di dunia. berjuta harapan dari masyarakat Indonesia tersandang di pundak sang pemenang untuk mengeluarkan Indonesia dari kungkungan krisis pasca 1997 (ingat rupiah masih berkisar 9000an!!). Akankah duet sang 'gladiator' mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat Indonesia pasca pelantikan nanti?? kita tunggu saja kiprahnya.. yang jelas, janji adalah utang dan utang harus dibayar, apapun resikonya...