Selamat datang...

Bagi semua peminat kajian hukum, HAM dan demokrasi, yang menginginkan Indonesia menjadi lebih baik; bersih dari korupsi, penegakan HAM brjalan dengan baik, konstitusi memihak kepentingan kolektif, maka inilah ruang anda untuk berdiskusi..

Rabu, 31 Maret 2010

“Nyanyian” Susno dan Tantangan Satgas Mafia Hukum



Koran FAJAR, Senin 29 Maret 2010
Oleh: Wiwin Suwandi
Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Unhas
Dan Institute Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) Jakarta

Ujian terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia seolah tak ada habisnya. Belum usai kasus hukum skandal bailout Century, dunia hukum di Negara kita kembali geger dengan kasus Komjenpol Susno Duadji, mantan Kabareskrim Mabes Polri yang berseteru dengan Mabes Polri dalam perkara penggelapan pajak oleh oknum pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan yang disinyalir melibatkan dua petinggi Mabes Polri.
Seolah mengulang drama Cicak vs Buaya beberapa waktu lalu, “nyanyian” Susno ini telah membuat “perang terbuka” antara Susno dan Mabes Polri, institusi tempatnya meniti karir kepolisian selama ini. Ibarat pertarungan antara David vs Goliath, Susno berani menyuarakan fakta yang selama ini diyakininya sebagai kebenaran yang sudah seharusnya disuarakan. Sekalipun harus melawan atasan dan pertaruhan status sebagai seorang Jenderal Bintang Tiga Mabes Polri.
Dikemudian hari, kontroversi Susno ini memunculkan pro-kontra. Oleh Mabes Polri, tuduhan Susno ini dinilai sebagai pelecehan terhadap institusi Polri, melanggar kode etik, pencemaran nama baik terhadap dua Jenderal, serta pelanggaran terhadap peraturan internal Polri lainnya. Sehingga Susno disudutkan, bahkan kemudian di-tersangka-kan. Namun kemudian, konsistensi Susno dalam melakukan perlawanan membuat ritme opini menjadi simpatik, dengan publik sebagai “hakim”nya. Dengan memakai logika suara mayoritas lebih mendekati kebenaran ketimbang pembelaan yang dilayangkan oleh Mabes Polri. Siapa sebenarnya “tersangka”; Susno atau Mabes Polri? Karena publik menilai apa yang dilakukan oleh Susno merupakan “jihad” amar ma’ruf nahi mungkar, sebagai seorang muslim, terlepas dari status Susno sebagai seorang Jenderal Bintang Tiga.



Siapa Berani?
Siapa berani? Pertanyaan ini kemudian lahir. Apakah Polri, KPK atau Satgas Mafia Hukum yang berani mengambil kasus ini. Kasus Susno Duadji dan Gayus Tambunan bukan kasus hukum “kelas teri”, tetapi kasus “kelas kakap” yang penanganannya membutuhkan konsentrasi dan keberanian ekstra. Memang untuk sementara, alur kasus ini masih menjadi otoritas Mabes Polri yang memeriksa Susno dengan beragam tuduhan pelanggaran internal. Tapi (jika) seandainya kasus ini kemudian melebar, dengan fakta-fakta yang mendukung keterangan Susno. beranikah KPK atau Satgas Mafia Hukum menanganinya? Karena dimata publik, Mabes Polri sudah menjadi “tersangka”
Irama kasus ini menjadi menarik karena dalam keterangannya, Susno telah menyebut inisial pihak yang diduga melibatkan diri dalam dugaan penggelapan pajak tersebut. Tidak tanggung-tanggung, pihak yang disebut itu adalah orang dalam Mabes Polri sendiri bersama Gayus Tambunan. Sebuah keberanian yang amat jarang dimiliki oleh penegak hukum lainnya sekelas Susno.
Kasusnya menjadi semakin seru karena pihak yang kemudian “ditersangkakan” adalah Susno, yang notabene adalah orang dalam Mabes Polri. Yang di-tersangka-kan pun bukan masyarakat biasa, namun seorang Jenderal Bintang Tiga yang masih punya pengaruh cukup kuat di Mabes. Sekali lagi pertanyaannya, siapa yang berani mengambil kasus Susno Duadji?
Dengan tetap menghormati asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah), kita memang tidak boleh menuduh seseorang telah melakukan perbuatan pidana sebelum pengadilan membuktikannya. Tapi dalam kasus ini, atas dasar (kepentingan) apa Susno berbohong? Dengan perjalanan yang sudah semakin jauh, berliku dan terjal, ketika publik sudah bisa mengukur kredebilitas Polri, mungkinkah Susno akan menyerah dan mengatakan dirinya berbohong?

Menanti Gebrakan Satgas Mafia Hukum
Ketika kasus ini bergulir, ketika KPK masih disibukan dengan kasus Century, Satgas Mafia Hukum telah bekerja duluan dengan mengumpulkan bukti awal. Seolah tidak ingin dipandang sebagai “pemain kelas dua” dengan status sebagai “anak bawang”, Satgas unjuk gigi dan menampilkan diri sebagai lembaga yang bisa dipercaya dengan bekerja mengumpulkan data dari pihak-pihak terkait, termasuk Susno.
Dengan tetap mengusung optimisme, kita semua berharap agar Satgas mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun demikian, sebagai catatan kritis dalam tulisan ini, tetap saja ada beberapa point penting menyertai perjalanan Satgas Mafia Hukum. Keterlibatannya dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Menarik karena dari sekian banyak lembaga penegak hukum yang dibentuk (Polri, Kejaksaan, KPK), Satgas Mafia Hukum adalah lembaga yang terakhir dibentuk. Itupun dengan kewenangan yang tumpul. Lembaga dengan model serupa pernah ada pada tahun 2004 yaitu Tim Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi (Timtastipikor) melalui keppres No 59 Tahun 2004 yang kemudian dibubarkan oleh Presiden beberapa waktu kemudian.
Pertama, banyak orang meragukan kemampuan Satgas dalam mengawali perang terbuka dengan para mafia hukum di Indonesia. Karena secara kelembagaan, Satgas tidak cukup senjata mematikan untuk melumpuhkan para mafia hukum. Satgas tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat karena dibentuk hanya dengan Keppres yang notabene merupakan hak prerogatif presiden, yang juga sewaktu-waktu bisa dicabut oleh presiden jika dianggap mengganggu tugas-tugas eksekutif.
Pembentuannya tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya (Polri, KPK dan Kejaksaan) melalui undang-undang yang merupakan kompromi politik antara DPR dan Presiden, sehingga posisi Satgas tidak cukup memiliki kekuatan (power) dan posisi tawar (bargaining position) yang kuat untuk bisa melakukan penekanan. Oleh karenanya, seperti halnya rekomendasi Tim 9 bentukan Presiden dalam perkara kriminalisasi KPK beberapa waktu lalu tidak dilaksanakan oleh Presiden, bisa ditebak jika hasil penyelidikan Satgas nantinya hanya bersifat rekomendasi biasa sehingga bisa dengan mudah diacuhkan Presiden.
Kedua, sebagaimana nasib Tim 9 yang kemudian dibubarkan Presiden karena dianggap terlampau berani mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Kapolri dan Ketua Jaksa Agung sehingga dinilai sudah memasuki ranah kekuasaan Presiden, maka tidak menutup kemungkinan nasib Satgas akan sama dengan dengan Tim 9 jika rekomendasi yang dihasilkan nantinya “sama galaknya” dengan rekomendasi Tim 9 beberapa waktu lalu. Dengan status sebagai lembaga “nomor dua” atau bahkan “anak bawang” dalam “permainan” penegakan hukum di Indonesia bersama Polri, Kejaksaan dan KPK membuat kredebilitas Satgas Mafia Hukum dipandang lemah oleh masyarakat.
Oleh karenanya, agar tidak dipandang sebagai “anak bawang”, tidak ada cara yang ditunjukan Satgas Mafia Hukum selain bekerja secara maksimal dan berani mengungkap kebenaran yang terselubung sekalipun harus berseberangan dengan penguasa sehingga publik menganggap Satgas mampu mewakili aspirasi mereka yang mendambakan Indonesia yang bermartabat dan bersih dari para mafia hukum. Semoga.

Dari Reformasi ke Revitalisasi: Upaya Mengembalikan Wibawa Hukum


Koran FAJAR, 17 Maret 2010
Oleh: Wiwin Suwandi
Peneliti Politik, Hukum dan Konstitusi
Pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas

Sebelas tahun sudah kita lalui dalam upaya rekonstruksi untuk memurnikan idealisme hukum kita dari virus Orba. Rekonstruksi paradigma hukum pasca reformasi ’98 yang dimulai dari amandemen pertama UUD 1945 pada 1999 silam adalah upaya awal bagaimana sistem hukum kita lebih demokratis. Beragam konsep telah dijalankan. Dari sentralisasi ke desentralisasi. Dari otoritarian ke demokratisasi, liberalisasi politik menjadi wacana yang lantang disuarakan. Pada titik ini kemudian, paham konstitusionalisme modern ini mulai dikembangkan di Indonesia. Konstitusi yang menekankan supremasi hukum diatas segalanya.
Dalam konstruksi hukum di Indonesia, konstitusi menjadi pintu masuk bagi penerapan hukum tersebut. Konstitusi, dalam hal ini UUD 1945 secara tertulis telah memberi rule bagaimana agar penyelenggaraan pemerintahan Negara itu harus selalu mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau kelompok. Karena konstitusi dibuat atas dasar kepentingan umum, bukan pribadi atau kelompok.
Namun apa yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2009-2010) sungguh jauh panggang dari api. Idealisme konstitusi di indonesia diuji dengan berbagai masalah. Mulai dari kasus Prita, KPK, hingga Century yang telah memunculkan demonstrasi dan kerusuhan dimana-mana sejatinya telah memberi sinyal kuning bagi kelangsungan penegakan hukum di Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan menjadi “macet” karena seluruh energi terfokus pada satu isu yang juga sebenarnya menguntungkan pihak lain secara politis. Mulai dari obrolan warung kopi, lesehan pinggir jalan hingga lobi hotel bintang lima mengupas topik Century sebagai menu utama.
Dalam sudut pandang yang plural, masyarakat kemudian menilai dan mengambil kesimpulan atas apa yang terjadi, yang tidak sedikit diantaranya menghakimi hukum sehingga hukum menjadi pesakitan dan ‘diadili’. Para sarjana hukum, mulai yang bergelar S1 hingga guru besar. Mulai yang bergelar “pengangguran” hingga yang sudah menduduki jabatan selalu ditanya oleh masyarakat awam, kenapa hal itu bisa terjadi?
Benarkah hukum kita sejahat itu? Jika jawabannya adalah TIDAK, maka bagaimana (kita sebagai pelaku hukum) menjelaskan pada masyarakat atas beragam kasus diatas. Akankah kita membohongi masyarakat dengan mengatakan bahwa kondisi hukum di Indonesia baik-baik saja, berada dalam kondisi fit alias tidak terkena penyakit “muntaber” sementara dalam kenyatannya hukum di Negara kita (memang) lagi terserang penyakit muntaber sehingga sering “mencret”?
Kemudian, kalaupun kita (secara ksatria) mengatakan YA, sudahkah kita melakukan instropeksi atas apa yang telah terjadi? Instropeksi secara personal dengan melakukan revitalisasi moral untuk menjadi penegak hukum yang berintegritas dan kredibel, kemudian dilanjutkan dengan revitalisasi secara struktural-kelembagaan dengan melakukan reformasi institusi, merekrut yang bersih dan membuang yang kotor dan “bervirus”. Kemudian setelah itu, ramuan apa yang akan digunakan untuk mengobati penyakit “muntaber” dunia hukum kita saat ini agar tidak terjadi lagi selanjutnya?

Keniscayaan Konsep Revitalisasi
Ketika mendiskusikan problematika masalah hukum di Indonesia, banyak orang menyodorkan konsep reformasi. Ada yang menggagas reformasi total, ada pula usulan konsep reformasi setengah-setengah. Pertanyaan yang lahir kemudian. Apakah selamanya solusi atas keterpurukan hukum adalah dengan mewacanakan REFORMASI? Benarkah reformasi menjadi kartu As solusi atas keterpurukan hukum di Indonesia? Jika jawabannya adalah YA, mengapa 11 tahun perjalanan reformasi pasca ’98, keterpurukan hukum kita masih terlihat. Lantas apa masalahnya? Mungkinkah reformasi dikambinghitamkan atas masalah-masalah hukum yang terjadi akhir-akhir ini?
Saya pikir sangat tidak bijaksana jika reformasi dikambinghitamkan atas masalah hukum yang terjadi saat ini. Reformasi bukan tujuan. Ia hanyalah pintu gerbang menuju kehidupan kenegaraan yang lebih baik sebagai tujuan utama. Secara ksatria kita harus mengapresiasi upaya dari tokoh yang berhasil melahirkan reformasi. Karena jika tidak, maka sampai saat ini kita masih hidup di zaman jahiliyah Orba.
Menjawab masalah atas keterpurukan hukum di Indonesia tidak hanya mengandalkan hukum secara normatif, yang terkadang juga sering dilanggar oleh pelaku hukum itu sendiri. Kasus korupsi dan penyuapan yang melibatkan aparat penegak hukum adalah masalah moral dan persoalan rekrutmen personal yang nepotis. Bukan karena kita kekurangan pasal untuk menjerat pelaku korupsi maupun menekan praktek korupsi. Berarti solusinya lebih pada revitalisasi moral dan sistem. Merekonstruksi ulang bangunan sistem hukum kita harus menekankan pada pembentukan moral dan mental aparat hukum yang berintegritas. Jadi konsep menjadi bergeser dari reformasi ke revitalisasi.
Empat komponen utama dalam sistem penegakan hukum; hakim, polisi, jaksa dan pengacara adalah pemegang kartu As berhasil atau gagalnya upaya penegakan hukum di Indonesia. Kenapa? Karena keempat komponen ini adalah pemain utama dunia hukum. Mereka adalah pendekar-pendekar hukum yang harus bekerja bersama, bahu membahu dalam upaya penegakan hukum.
Berarti revitalisasi dimulai dari keempat komponen ini. Kenapa? Karena disitulah awalnya. Awal dari keberhasilan penegakan hukum mulai dilaksanakan. Juga sekaligus awal kehancuran sistem hukum jika kendali hukum dipegang oleh penguasa lalim yang tidak berperikemanusiaan.

Sabtu, 06 Februari 2010

Pilkada: Menguji Keampuhan Demokrasi

Tribun Timur, Senin 1 Februari 2010
Oleh: Wiwin Suwandi
Peneliti Politik, Hukum dan Konstitusi
Pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas

Dalam sebuah negara hukum, demokrasi adalah sebuah instrumen atau sarana bagaimana prinsip kebebasan sipil-politik tersebut bisa tersalurkan dengan baik. Ide murni demokrasi adalah bagaimana seluruh masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan maupun pembuatan keputusan politik. Negara hanya menyiapkan instrumen (rule) bagaimana demokrasi tersebut tersalurkan dengan baik tanpa ada yang melanggar. Sejatinya, demokrasi bukan sebagai tujuan untuk mencapai kesejahteraan, namun demokrasi adalah jembatan menuju kesejahteraan tersebut.
Tahun 2010 ini masyarakat di beberapa daerah di Sulsel akan melaksanakan hajatan lima tahunan, Pilkada langsung secara serentak di sepuluh kabupaten. Sejak jauh hari, perang spanduk dan baliho meramaikan hampir setiap sudut kota, membuat kota bak lautan kampanye. Simpatisan maupun tim sukses telah bergerilya mempromosikan jagoannya untuk mencari dukungan masyarakat. Lembaga survey yang menjual ’produk pemenang’pun sejak awal telah mendekati mereka yang berduit untuk di promosikan menjadi calon bupati. Perang argumentasi untuk menasbihkan diri sebagai yang terbaik dilakukan oleh setiap pasangan calon melalui simbol-simbol politik yang digunakan untuk mempengaruhi pskologi massa. Dalam kondisi ini, praktek money politic dan black campaign mulai meneror idealisme demokrasi dalam hajatan lima tahunan tersebut.
Dalam konteks good governance and clean government, pilkada merupakan sarana untuk melakukan evaluasi atas kerja-kerja pemerintahan selama periode berjalan. Dalam pilkada, perwujudan kehendak rakyat tersebut dituangkan dalam hak dan kewajiban yang tersedia. Hak bagi konstituen untuk menyalurkan aspirasi mereka, memilih pemimpin yang menurut mereka adalah panutan, tanpa intervensi dan paksaan dari siapapun, termasuk negara. Serta kewajiban bagi pihak-pihak yang merasa dipercayakan untuk mengemban amanah rakyat, sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Sama halnya dengan pemilu, pilkada merupakan sarana perwujudan aspirasi rakyat dalam proses politik. Dalam pilkada maupun pemilu, rakyat bisa ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah, termasuk nasib mereka dikemudian hari. Hal ini menggambarkan bahwa, siapapun yang kelak terpilih, apapun keputusan yang dihasilkan setelah pemenang ditentukan, tetap saja rakyat sebagai obyek yang harus diperhatikan nasibnya. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Pada sisi yang lain, pilkada juga merupakan sarana untuk melahirkan regenerasi pemerintahan dalam sistem kaderisasi politik. Dalam negara demokratis, tidak dikenal adanya penguasa yang ’disembah’ dan ’ditakdirkan’ untuk berkuasa seumur hidup tanpa ada yang bisa menggantikannya. Jangan sampai penyakit Louis XIV dari Perancis yang mengatakan I’etat c’est moi (negara adalah saya) sampai menghinggapi seorang pemimpin (presiden/kepala daerah). Atau keputusan MPRS yang mengangkat Soekarno sebagai presiden RI seumur hidup pada era Orde Lama terulang kembali. Kejatuhan rezim politik otoriter dari kisah sejarah yang tertulis seperti Ferdinand Marcos di Filiphina, Jenderal Franco di Spanyol, Jean Claude di Haiti, serta Soeharo dengan Orde Barunya di Indonesia menunjukan bahwa kekuatan politik yang mengesampingkan demokrasi dengan cara menggagungkan politik otoriter dan absolut akan digilas sejarah dan meninggalkan catatan hitam kepemimpinannya.

Pilkada: Mencegah Tradisi Anarkis
Sejak rezim pemilu langsung digulirkan pada tahun 2004 melalui pemilihan presiden dan wakil presiden kemudian diikuti dengan pemilihan kepala daerah dan wakilnya di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, rekam jejak perjalanan untuk mencari entitas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada selalu menunjukan fenomena memilukan. Praktek hajatan Pilkada dalam memperebutkan kursi sebagai penguasa daerah selalu dibumbui dengan praktek anarkis, meminta tumbal dan ongkos politik yang tidak sedikit.
Dalam setiap momen pilkada, elit politik lebih sering menampilkan pendidikan politik tidak sehat kepada masyarakat. Pelanggaran etika politik berupa praktek money politic dan black campaign dilakukan sejumlah elit hnya untuk mengejar ambisinya menduduki tahta kekuasaan. Dan ini dilakukan secara nyata maupun sembunyi-sembunyi serta tanpa rasa malu. Permusuhan dan pertikaian dalam drama perebutan kekuasaan sering ditampilkan oleh elit dan ironisnya hal ini ditonton dan tidak sedikit juga dilakukan oleh masyarakat yang kesadaran politiknya masih ’hijau’. ’Kursi’ yang diperebutkan menjadi barang mewah yang selalu meminta ’tumbal’ bagi sang pemenang. Pemenang pertarungan ditentukan dari siapa yang memiliki ’logistik’ cukup. Sehingga terkadang pelaksanaan pilkada diwarnai dengan konflik dan kekerasan.
Apa yang menyebabkan tradisi anarkis ini selalu terulang. Hal ini karena motivasi utama dari para petarung adalah untuk mendapatkan uang dan kekuasaan. Bukan menggunakan jabatannya untuk melayani masyarakat dengan ikhlas tanpa harus menumpuk kekayaan. Motivasi uang dan kekuasaan ini menjadi potensi utama terjadinya praktek korupsi. Sehingga tujuan utama kepemimpinan dari yang tadinya melayani dan menyejahterakan masyarakat berbalik menjadi ajang perlombaan menumpuk harta kekayaan pribadi dengan cara korupsi. Hal ini sejalan dengan aksioma politik yang diungkapkan oleh Lord Acton, yakni power tends to corrupt and absolute power tends corrupt absolutelly. Bahwa kekuasaan cenderung untuk korup dan kekuasaan yang mutlak cenderung untuk korup secara mutlak pula.
Selain itu, pilkada melanggengkan tradisi anarkis oleh massa awam yang terpetak kedalam beberapa kubu dukungan. Melalui godaan rupiah, massa dimobilisasi untuk menekan massa yang lain. Sehingga Pilkada menjadi ruang pertarungan, tidak saja oleh elit politik, tetapi juga berimbas pada massa awam yang pendidikan politiknya belum matang. Hal ini terjadi terus menerus tanpa diketahui kapan akan berakhir. Kondisi ini tidak sejalan dengan salah satu sifat dasar manusia yaitu saling mengasihi dan membantu, namun sebaliknya justeru mengamini teori Hobbes tentang homo homini lupus, bahwa manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Saya yakin, kita semua menginginkan teori Hobbes tersebut tidak terjadi pada pelaksanaan Pilkada di Sulsel. Oleh karena itu, kearifan dan kebijaksanaan dari para elit politik untuk seminimal mungkin menghindari konflik terbuka sangat diharapkan untuk mewujudkan pilkada yang sehat dan sistem demokrasi yang kuat.

PAN, Amien Rais dan Idealisme yang Tersisa (Catatan Kritis Sebelas Tahun PAN)

Tribun Timur, Rabu 13 Januari 2010
Oleh: Wiwin Suwandi
Peneliti Politik, Hukum dan Konstitusi
Pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas dan PusHAM Unhas

Kongres Partai Amanat Nasional yang berlangsung di Batam selama tiga hari akhirnya secara aklamasi mendaulat Hatta Radjasa sebagai Ketua Umum. Menariknya, terpilihnya Hatta Radjasa didahului dengan pengunduran diri Drajad Wibowo yang sebelumnya diprediksi menjadi pesaing kuat Hatta. Jadilah Kongres PAN menjadi pengakuan sepihak atas eksistensi seorang Hatta. Sebuah drama politik minus substansi demokrasi yang dipertontonkan oleh partai yang besar dari rahim reformasi dan mengklaim diri sebagai partai reformis.
Sebagai ‘partai reformis’ yang dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1998, tidak lama setelah jatuhnya era despotisme Orba Soeharto, PAN yang didirikan oleh sejumlah tokoh dari sejumlah aktivis LSM, Majelis Amanah Rakyat (WARA) dan beberapa tokoh nasional seperti M Amien Rais, Goenawan Moehammad, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Toety Herawaty, Emil Salim, AM Fatwa, Zoemrotin, PAN mengusung idealisme melalui cita-cita yang dicanangkannya yaitu berakar pada moral agama, kemanusiaan, kemajemukan, nonsektarian dan nondiskriminatif. Sejarah pendirian dengan segenap cita-citanya itu secara terus-menerus merupakan spirit yang mendasari eksistensi PAN.

Idealisme yang Tersisa
Naiknya Hatta Radjasa sebagai Ketum PAN menyisakan idealisme yang tersisa dari sang proklamator, HM Amien Rais. Sudah pasti, konsekuensi politik dari naiknya Hatta akan secara radikal mengubah garis perjuangan partai yang mengklaim dirinya sebagai partai reformis. Hatta yang notabene adalah orang dekat SBY dan berkoalisi dengan kabinet SBY-Boediono sudah pasti tidak akan mengambil sikap oposisi, namun akan total dan loyal menyokong pemerintah, sekalipuan harus berseberangan dengan garis konstitusi. Para pendukung PAN pun, yang reformis dan selama ini konsisten menjaga poros poros politik Amin Rais, akhirnya menjadi pesimis dengan visi garis perjuangan PAN, mengawal agenda reformasi yang tersisa.
Apa yang bisa dibaca dari garis politik atau haluan PAN pasca naiknya Hatta? Bahwa selain akan mengubah garis perjuangan PAN, Hatta juga akan lebih condong memakai tenaga orang-orang yang selama ini sekubu dengannya dan menyingkirkan kader yang berseberangan dengannya. Politik adalah pertentangan antara like and dislike. Praktek ”buang membuang’, dan penyingkiran sejumlah kader hanya karena berseberangan sikap politik adalah fenomena biasa yang terjadi dalam sebuah partai. Apalagi dalam partai besar seperti PAN. Sikap politik dan loyalitas kedalam kabinet SBY-Boediono akan memudahkan kader-kader PAN yang haus kekuasaan untuk berlomba mencari muka sekedar untuk memburu dan mendapatkan jabatan. Kata reformasi dan idealisme partai kemungkinan besar hanya akan menjadi sejarah usang dalam buku politik PAN.
Selanjutnya, sejumlah kader yang masih menyisakan idealismenya akan mengalami kegamangan; apakah akan tetap bertahan dalam partai dengan konsekuensi diacuhkan, memutuskan keluar dari partai dan bergabung dengan partai lain dan menyandang status sebagai ’kader buangan”, atau bahkan mendirikan partai baru yang bisa melanjutkan perjuangan idealisme mereka. Sebagaimana PKB, PDK-PDIP, NU-PKNU atau GOLKAR-HANURA. Dalam situasi ini, peran dan ketokohan seorang Amin Rais sebagai begawan PAN yang selama pemerintahan SBY-JK selalu konsisten tampil sebagai oposisi, mengkritisi setiap kebijakan pemerintah akan diuji dan dipertaruhkan. Apakah mampu menyelamatkan idealisme yang dipertahankan selama bertahun-tahun atau bahkan menangis melihat ”kehancuran” PAN.
Sebagai catatan kritis dalam tulisan ini, selama sebelas tahun berkiprah, PAN tidak konsisten menunjukan identitas sebagai partai reformis dan idealis. Kultur politik yang berwatak oportunistis dan pragmatis, menghalangi cita-cita dan idealisme dari para pemrakarsa PAN, utamanya HM Amin Rais yang menginginkan PAN konsisten dalam garis ’oposisi’. Tak satupun tokoh selain Amin Rais yang mampu ditonjolkan dan laku ’dijual’ ke publik untuk mendapatkan kepercayaan. Amin Rais pun yang mewakili simbol sebagai salah satu tokoh reformis, juga tidak mampu menarik dukungan publik secara maksimal.
Hal ini dapat dilihat dari Pemilu Presiden 2004 lalu, ketokohan seorang Amin Rais yang berpasangan dengan Siswono, tak mampu membeli suara publik yang menjatuhkan pilihannya pada SBY-JK. Pasangan Amin Rais-Siswono pun akhirnya hanya menduduki nomor buncit dalam perolehan suara. ”Tragedi” ini berulang pada Pilpres 2009 lalu, PAN kalah bersaing dengan partai-partai besar lainnya dalam menjual calon presidennya. Soetrisno Bachrir yang seyogyanya diharapkan mampu bersaing dalam perebutan kursi RI I akhirnya hanya mampu menjadi penonton karena ketokohannya tak laku di mata publik.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Hal ini karena idealisme seorang Amin Rais tentang sebuah ”Indonesia yang mandiri dan bermartabat” tak mampu ditularkan ke sejumlah kader PAN. Kalaupun ada, kader PAN yang mengikuti arah perjuangan Amin Rais hanya sedikit jumlahnya. Tak mampu mengalahkan dominasi kaum demagog yang bercokol dalam tubuh PAN. Kaum demagog adalah orang-orang (politisi, penegak hukum, aktivis yang menjual isu demokrasi untuk kepentingannya sendiri). Kaum demagog ini mengkhianati idealisme dan konsistensi perjuangan PAN.
Kaum demagog dalam tubuh PAN, maupun dalam partai-partai lainnya selama ini menjadi penghambat pewacanaan arus utama demokrasi dalam sistem politik nasional. Penghambaan terhadap materi dan kekuasaan, konflik dalam drama perebutan kekuasaan yang ditampilkan oleh elit selama ini yang telah menjadi racun dan benalu yang menghancurkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
Akhirnya kondisi ini mengakibatkan sistem kaderisasi dan pola regenerasi kepemimpinan dalam tubuh PAN pasca mundurnya HM Amin Rais mengalami degradasi. Figur-figur yang naik dan tampil di publik hanya menyontek karakter politik konvensional. Tidak mampu bersaing dengan figur dari partai lain. Konsekuensi ini secara otomatis akan mempertanyakan eksistensi PAN mengawal agenda reformasi sebelum perhelatan Pemilu 2014. Dengan sang nakhoda baru, dilema PAN untuk tetap memperlihatkan diirinya sebagai parta reformis mengalami kegamangan.

Rabu, 04 November 2009

KPK, POLRI dan Rekonsiliasi Kelembagaan

Oleh: Wiwin Suwandi
Pengamat Politik, Hukum dan Konstitusi
Pada Pusat Kajian Konstitusi (PKK) Unhas

Siapapun sepakat, bahwa perseteruan KPK vs POLRI yang begitu panas hingga menjadi headline media akhir-akhir ini dengan menggunakan bahasa provatif; Cicak vs Buaya telah memicu sentimen kelembagaan antara dua lembaga negara. Laksana perseteruan antara Pandawa dan Kurawa dalam mitos Mahabarata, daya pikat korupsi yang begitu dahsyat telah membuat dua lembaga ini saling berseteru untuk menunjukan siapa yang lebih hebat. Presiden pun keblinger hingga meminta bantuan beberapa tokoh nasional untuk mendiskusikan serta mencari solusi konkrit dari masalah ini. Dari sisi politis, kasus ini menjadi pertaruhan SBY selaku kepala negara dan juga sebagai seorang negarawan. Apakah mampu menyelesaikan masalah ini secara proporsional, tanpa ada yang merasa dirugikan.
Belum selesai misteri kasus Bank Century, kasus perseteruan KPK vs POLRI akhir-akhir ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah. Banyaknya pejabat hukum yang terlibat dalam pemutaran rekaman di MK Selasa lalu menjadikan orientasi negara hukum Indonesia menjadi tanda tanya.
Namun langkah penangguhan penahanan oleh POLRI pasca terbongkarnya skenario kriminalisasi terhadap dua pimpinan non aktif KPK; Bibit dan Chandra melalui pemutaran rekaman di MK pada Selasa lalu adalah langkah awal yang positif bagi rekonsiliasi kelembagaan antara KPK dan POLRI untuk mencoba melupakan perseteruan yang pernah terjadi. Publik tentunya berharap dan tidak ingin melihat dua institusi ini saling jegal, apalagi saling bunuh. Karena jalan pemberantasan korupsi masih panjang dan berliku. Program pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal jika antara KPK dan POLRI masih terlibat perseteruan.
Dilihat dari sejarah. Dibentuknya KPK adalah jawaban atas mandulnya kepolisian dan kejaksaan dalam memproses kasus korupsi, utamanya kasus korupsi berskala besar yang terlibat dalam jejaring kekuasaan. Peran-peran yang dimainkan kepolisian dan kejaksaan terlalu kaku dan berpatok pada prosedur normatif-yuridis. Bukan pada bagaimana mencari solusi agar praktek korupsi ini bisa dihilangkan. Bagaimana agar para koruptor dan calon-calon koruptor tidak berani melakukan korupsi tanpa terlalu terpatok pada prosedur normatif.
Akhirnya keberadaan KPK sebagai lembaga penyidik yang melabrak hukum acara konvensional dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan hingga pada tahap penuntutan ke Pengadilan Tipikor dengan mengacu pada Keppres No 59 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tipikor dan UU No 30/2002 tentang KPK telah memunculkan kecemburuan institusi. Memunculkan kesan superior-inferior antar institusi. Double legitimacy yang dimiliki KPK sebagai lembaga superbody yang memiliki kewenangan powerfull dalam kekuasaannya mengusut dugaan tindak pidana korupsi hingga pada proses penuntutan pada Pengadilan Tipikor telah menyulut ’api permusuhan’. Api permusuhan tidak saja muncul dari kalangan ’orang-orang bermasalah’ (baca: koruptor, pengusaha dan politisi hitam) tetapi juga muncul dari institusi penegak hukum lain yang merasa ’lahan kebunnya’ diambil oleh KPK.
Politik hukum nasional dalam persoalan korupsi juga menunjukan ketidakkonsistenan. Terkatung-katungnya pembahasan RUU KUHP serta disorientasi KUHAP sebagai prosedur acara yang digunakan menyebabkan POLRI dan KPK terlibat konflik kewenangan. Terkatung-katungnya pembahasan RUU KUHP bukan karena minimnya kuantitas dan kualitas ahli hukum yang dilibatkan, tetapi budaya politik dagang sapi sebagai turunan dari rezim lama belum juga hilang dari politik hukum nasional. Menyebabkan banyaknya produk hukum yang dibuat menjadi tidak berguna (atau dalam istilah hukumnya ”hukum yang mati”).
Disorientasi politik hukum nasional ini yang dalam beberapa tahun terakhir membuat kepesimisan publik terhadap program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Baru kemudian setelah KPK dan Pengadilan Tipikor dibentuk, harapan untuk melihat Indonesia bersih dari virus korupsi ini mulai muncul. KPK dianggap mampu, ’bertaji’ dan berani bertarung dengan musuh korupsi yang sudah sekian lama meneror penegakan hukum dan sistem ekonomi nasional.

Rekonsiliasi Kelembagaan
Untuk menyelesaikan masalah ini, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa antar lembaga negara bisa digunakan. Namun resiko untuk ’mempermanenkan’ konflik akan terjadi karena pengadilan sebagai lembaga yang melihat masalah dalam frame benar-salah. Jika ukuran benar-salah yang dijadikan indikator untuk membawa masalah ini ke MK, maka sampai kapanpun, perseteruan antar KPK dan POLRI tidak akan hilang.
Maka melihat perseteruan yang semakin mengkhawatirkan, langkah hukum berupa penerbitan Perpu atau semacamnya menurut penulis bukanlah solusi konkrit. Bahkan hanya akan menambah rumitnya masalah. Puluhan bahkan ratusanpun Perpu yang dikeluarkan hanya akan menjadi sia-sia jika didalam tubuh institusi; baik KPK maupun POLRI, api permusuhan itu sudah tertanam. Maka upaya hukum semisal Perpu atau semacamnya hanya akan menambah runyamnya masalah. Maka menurut hemat penulis, solusi cermat dalam melihat kasus ini adalah rekonsiliasi kelembagaan antara KPK vs POLRI. Tentunya dengan inisiatif Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
Maka menurut hemat penulis, rekonsiliasi kelembagaan antara KPK dan POLRI mutlak diperlukan. Rekonsiliasi ini ditujukan untuk mengajak pihak-pihak yang terlibat; KPK dan POLRI untuk melupakan perseteruan yang pernah terjadi, dengan menjunjung tinggi etika profesi. Langkah rekonsiliasi kelembagaan dengan dimediasi Presiden menurut penulis penting dilakukan mengingat solusi untuk menyelesaikan masalah ini bukan terletak pada normatif-yuridis, apalagi saling balas melapor hingga membuat perseteruan semakin memanas.
Mungkin praktek rekonsiliasi kelembagaan ini belum pernah dilakukan dalam sejarah politik di Indonesia. Kalaupun ada, bahasa rekonsiliasi pernah dipergunakan dalam menyelesaikan konflik pelanggaran HAM masa lalu antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Timor Timur melalui pembentukan sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi/KKR (yang juga kemudian dibatalkan melalui judicial review di MK). Tapi tidak ada salahnya jika dalam masalah ini, langkah rekonsiliasi ini dicoba. Terlepas dari kasus hukum yang menerpa setiap aparat dari dua institusi ini, namun rekonsiliasi kelembagaan perlu untuk dilakukan. Sebagai upaya membangun negara hukum Indonesia yang lebih kuat.

Sabtu, 29 Agustus 2009

RUU Pengadilan Tipikor;Antara Profesionalisme atau Mempertahankan Status Quo

Wiwin Suwandi
Pengamat Politik, Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

Pembahasan Pansus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) yang berencana membentuk Pengadilan Tipikor di 33 propinsi di Indonesia patut untuk diapresiasi. Ini menunjukan motivasi penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukan trend meningkat setelah dikeluarkannya beberapa instrumen hukum terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Keppres No 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus serta pembentukan KPK melalui UU No 30 Tahun 2002.
Dilihat dari sejarahnya, motivasi utama dibentuknya Pengadilan Tipikor adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengadilan konvensional yang banyak memutus bebas koruptor dengan penerapan norma hukum yang cenderung kaku. Salah satu penyebab lemahnya upaya pemberantasan korupsi pasca reformasi ’98 adalah praktek lembaga pengadilan yang menerapkan pasal-pasal karet KUHP dalam memproses perkara korupsi yang terbukti banyak membebaskan tersangka koruptor sehingga melahirkan isu ’mafia peradilan’, sebuah istilah untuk menyebut fenomena maraknya praktek jual beli perkara di pengadilan yang melibatkan hakim, jaksa, polisi dan pengacara.
Penerapan hukum melalui KUHP inilah yang menjadi celah lolosnya para koruptor dari jerat hukum. Karena jika dilihat, penerapan KUHP secara murni dalam tuntutan jaksa maupun analisa dalam vonis hakim hanya dimungkinkan untuk kasus-kasus pidana ringan, non extra ordinary crime. Sementara korupsi adalah jenis kejahatan yang sudah digolongkan dalam jenis kejahatan berat/serius (extra ordinary crime). Sehingga proses pembuktian dan penyelesaiannya tidak hanya mengacu pada hukum acara konvensional yang juga terbukti banyak mengandung kelemahan, tetapi melalui mekanisme lain seperti diatur dalam Keppres No 59 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tipikor yang proses penyelidikan dan penuntutannya dilakukan oleh sebuah lembaga khusus, yaitu KPK yang diatur dalam UU No 30 tahun 2002.
Namun kemudian, kedudukan Pengadilan Tipikor yang hanya berpusat di Jakarta (PN Jakpus) ternyata masih mengandung kelemahan, walaupun sejak dibentuk, prestasi lembaga yang berduet dengan KPK dalam memproses dan memvonis para koruptor ini patut untuk diacungi jempol. Kelemahan ini dikarenakan status hukum Pengadilan Tipikor yang dibentuk hanya berdasarkan Keppres sewaktu-waktu secara sepihak bisa dicabut oleh presiden dengan menggunakan hak prerogatifnya. Sehingga untuk meningkatkan power dan bargaining position-nya, perlu pengaturan tentang Pengadilan Tipikor ini melalui undang-undang tersendiri. Sedangkan kelemahan lainnya, dalam proses penanganan korupsi yang masuk level big corruption oleh Pengadilan Tipikor yang tersentralistik di Jakarta melalui PN Jakpus dianggap belum sepenuhnya menjamin menurunnya angka korupsi di Indonesia.
Paradigma korupsi yang tersentralistis pada masa Orba berangsur-angsur mulai hilang dan berkurang, berganti dengan praktek korupsi yang meluas di seluruh Indonesia. Kran mulai berkuasanya rezim otonomi daerah melalui pemberlakuan UU No 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata diselewengkan. Konsep otonomi luas disalahartikan dengan kesempatan untuk menumpuk harta kekayaan sebanyak-banyaknya dengan melakukan korupsi. Kondisi ini akhirnya membuka peluang korupsi menjadi terbuka lebar, yang dilakukan oleh pejabat lokal. Sementara proses penanganan dan penyelesaian hukum terhadap para tersangka koruptor dari daerah yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan setempat ini terlampau lemah. Hal ini kemudian yang memperkuat tuntutan untuk membentuk Pengadilan Tipikor dan KPK di seluruh propinsi di Indonesia.

RUU Pengadilan Tipikor; Mempertahankan Status Quo?
Menyimak proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang sementara berjalan, ada beberapa catatan kritis yang menyertai upaya Pansus RUU Pengadilan Tipikor membentuk Pengadilan Tipikor di seluruh propinsi dalam motivasinya memperluas pemberantasan korupsi di Indonesia. Diantaranya, membentuk Pengadilan Tipikor pada PN setempat dengan mengangkat ketua PN merangkap sebagai ketua Pengadilan Tipikor merupakan tindakan rangkap jabatan yang berlawanan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Praktek rangkap jabatan merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan profesionalisme kerja.
Namun yang lebih mengkhawatirkan dari tindakan rangkap jabatan tersebut adalah mengangkat ketua PN setempat yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tipikor merupakan sinyal kuning proses penyelesaian perkara korupsi di daerah akan terkatung-katung serta hanya akan melanggengkan status quo proses pemberantasan korupsi di daerah. Selama ini, upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di sejumlah daerah menunjukan rapor merah. Hal ini dikarenakan praktek lembaga pengadilan setempat yang menerapkan pola konvensional dalam memvonis sejumlah kasus korupsi. Banyak data yang menunjukan vonis terhadap perkara korupsi yang dilakoni PN daerah selama ini berputar-putar pada dua jenis vonis; membebaskan para tersangka korupsi atau memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Vonis hakim PN tersebut dalam prakteknya telah berlawanan dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebuah instrumen hukum yang mana ingin membangun komitmen praktek penyelenggaraan negara jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance and clean government). Upaya untuk menimbulkan efek jera (shock therapy) kepada para koruptor dan calon koruptor untuk tidak mengulangi perbuatannya juga akhirnya tidak terlaksana akibat vonis tersebut.
Sementara pada sisi yang lain, vonis hakim-hakim PN setempat yang sering membebaskan atau memvonis rendah para koruptor dalam prakteknya telah menciderai tiga tujuan utama hukum; kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Membebaskan koruptor atau memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU (atau vonis minimal 4 tahun penjara dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sejatinya telah menghilangkan atau bahkan mengurangi terpenuhinya nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.
Hal lain yang juga patut untuk dikritisi adalah pengaturan kedudukan Pengadilan Tipikor pada PN setempat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor ini berpotensi menghilangkan kemandirian Pengadilan Tipikor sebagai lembaga pengadilan yang merdeka. Pengadilan Tipikor adalah lembaga pengadilan yang dalam menjalankan kewenangannya terlepas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan lain. Terbebas dari intervensi pihak-pihak yang secara internal dan eksternal berupaya menghambat jalannya pemeriksaan perkara korupsi guna mewujudkan independensi Pengadilan Tipikor.
Oleh karena itu idealnya, sebagaimana KPK yang berdiri independen dan profesional, Pansus RUU Pengadilan Tipikor juga seyogyanya mengupayakan Pengadilan Tipikor agar bisa berdiri dan bekerja secara mandiri dan profesional dengan tidak melibatkannya dalam birokrasi lembaga pengadilan lain. Hal ini didukung alasan kuat bahwa Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus, jenis kasus yang ditangani juga adalah korupsi yang merupakan kasus pidana khusus, bukan seperti kasus pidana konvensional lainnya seperti pencurian, pembunuhan dan semacamnya. Selain itu, pengaturan komposisi hakim dalam Pengadilan Tipikor yang akan dibentuk nantinya juga diupayakan sebagaimana praktek Pengadilan Tipikor di PN Jakpus selama ini, tetap melibatkan penggabungan hakim karir dengan hakim ad hoc dengan perbandingan tiga berbanding dua, tiga hakim ad hoc dan dua hakim karir. Dengan komposisi tersebut, tiga tujuan hukum yang ingin dicapai; keadilan, kepastian dan kemanfaatan lebih mungkin tercapai.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rhardjo dalam tulisannya di Kompas 6 Maret 2006, (Determinasi Anti Korupsi), bahwa dalam menjalankan fungsinya terdapat dua tipe pengadilan. Pertama, pengadilan yang berjalan seperti mesin, yang menerapkan hukum seperti dibaca dari prosedur dan pasal-pasalnya (penafsiran normatif), praktik mengadili hanya mengeja undang-undang. Kedua, pengadilan termasuk hakimnya yang menjalankan hukum dengan nurani (conscience of the court), Menurutnya bahwa saat ini Indonesia membutuhkan pengadilan tipe kedua. Dan hal ini telah dimiliki oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sabtu, 15 Agustus 2009

BHP; Dosa Sosial Negara (BHP adalah wujud baru kolonialisme lokal)

Wiwin Suwandi
Mantan Ketua dan Dewan Pers Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fak Hukum Unhas, Makassar

Sejak dasawarsa 70-an abad ke-XX, muncul ge­lombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan besar-besaran di seluruh penjuru dunia. Namun tulisan ini hanya mengulas sekilas mengenai gelombang ekonomi dunia dalam hubungannya dengan privatisasi dan komersialisasi aset-aset negara di beberapa negara di dunia, termasuk dalam bidang pendidikan. Salah satunya dalam proyek swastanisasi pendidikan melalui BHP di Indonesia. (Penggambaran yang menyeluruh dan komprehensif me­ngenai gelombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan ini dapat dibaca dalam tulisan Samuel Huntington “Will More Countries Become Democratic?” (1984).
Pada tahun 1970-an, gelombang perubahan di bidang ekonomi berlangsung sangat cepat. Penggambaran mengenai terjadinya Mega Trends seperti yang ditulis oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdene memperlihatkan dengan jelas bagaimana di seluruh dunia, negara-negara inter­ven­sionist di seluruh dunia dipaksa oleh keadaan untuk mengurangi campur tangannya dalam urusan-urusan bisnis.

Antara Welfare State vs Nach­wach­taersstaat
Dalam hal ini, terjadi dua kubu perdebatan yang sangat sengit saat itu; antara kaum kapitalisme-liberal yang menganut paham nach­wach­taersstaat vs sosialis-marxist yang menganut paham welfare state. Para penganut paham kapitalisme-liberal yang mengkonsumsi teori Adam Smith menghendaki pembatasan atau pengurangan kekuasaan, peran dan campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi warganya. Mereka menganjurkan agar perputaran ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar. Negara hanya sebagai pengawas dan sekedar berfungsi sebagai penjaga malam saja (nach­wach­taersstaat). Para penganut paham ini beralasan bahwa keadilan ekonomi hanya akan terjadi jika perputaran roda ekonomi bukan menjadi tanggungjawab negara tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar.
Sementara para penganut sosialisme lebih menghendaki campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi warganya dengan regulasi yang ketat dan terkontrol. Kaum sosialisme khawatir jika persoalan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar, akan menimbulkan resiko kompetisi yang tidak sehat, monopoli dan praktek bisnis hitam. Terjadi sentralisasi dan polarisasi penguasaan aset-aset ekonomi ke tangan pelaku bisnis raksasa yang kemudian bisa mendikte dan ‘mengendalikan negara’. Kaum sosialis mengkritik cara pandang kaum liberal-kapitalis tentang resiko free market yang tidak dikendalikan melalui regulasi yang ketat oleh negara akan mengakibatkan ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi antara kelas-kelas sosial dalam sebuah negara dan antar negara-negara di dunia. Dalam paham negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki tanggungjawab sosial untuk mengurusi ‘kaum tidak berpunya’. Selain negara juga dituntut untuk mengendalikan perputaran dan kepemilikan akses-akses ekonomi seadil-adilnya. Karena itu, negara dituntut berperan lebih sosial. Tidak sekedar berfungsi sebagai negara penjaga malam sebagaimana doktrin kaum liberal-kapitalis.
Namun pada akhirnya, sebagaimana kasus perang dingin (PD II) perang ideologi ini akhirnya dimenangkan oleh kaum kapitalisme-liberal atas kaum sosialis. Karena sejak tahun 1970, terjadi gelombang privatisasi, deregulasi, dan debirokratisasi besar-besaran di Ing­gris, di Perancis, di Jerman, di Jepang, dan di Amerika Serikat. Bahkan hampir semua negara di dunia dipaksa oleh keadaan untuk mengadakan privatisasi terhadap badan usaha yang sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh negara. Dengan perkataan lain, konsepsi negara kese­jah­teraan (welfare state) yang sebelumnya meng­ideal­kan perluasan tanggungjawab negara ke dalam urusan-urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuk melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran un­tuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan rakyat.
Beberapa orientasi liberalisasi ekonomi ini juga pada akhirnya mengarah pada dunia pendidikan. Settingan pasar bebas yang ’menjebak’ negara dengan memasukan pendidikan sebagai sasaran privatisasi akhirnya juga berimbas ke beberapa negara berkembang. Dengan alasan menutupi devisit APBN dan menggenjot pertumbuhan ekonomi negara, maka beberapa aset negara yang sebenarnya ’haram’ untuk diprivatisasi, akhirnya juga terkena proyek privatisasi tersebut.
Pendidikan diangap sebagai ladang strategis proyek privatisasi Termasuk Indonesia dengan menggolkan proyek otonomi kampus melalui UU Badan Hukum Pendidikan. Jika dilihat dari sejarahnya, praktek otonomi kampus di Indonesia bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kemudian diperkuat dengan UU No tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencantumkan BHP pada pasal 53. Praktek otonomi kampus yang pada mulanya berbentuk BHMN ini lahir dari PP nomor 60 dan 61 tahun 1999 yang di uji coba di 4 universitas tertinggi di Indonesia yaitu UI, UGM, IPB, dan ITB mulai tahun 2000 kemudian disusul oleh dua universitas lainnya pada tahun 2004 yaitu UPI dan USU.
Dari kedua PP tersebut, maka dipilihlah empat perguruan tinggi negeri untuk dijadikan Perguruan Tinggi (PT) BHMN. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah UI, IPB, ITB, dan UGM. Keempat PTN tersebut diberi kewenangan untuk mengatur keuangan sendiri serta menutupi kekurangan dana operasional pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh oleh keempat PTN tersebut adalah dengan cara menaikan SPP bagi mahasiswa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata BHMN merupakan pra kondisi menuju BHP.
Pada awalnya, BHP menjadi polemik cukup serius ketika baru sebagai rancangan. Demonstrasi yang menuntut pembatalan pengesahan RUU menjadi UU BHP itu marak terjadi di Indonesia. Utamanya dilakukan oleh mahasiswa. Alasan nyata yang disuarakan oleh penentang BHP adalah bahwa negara telah terjebak skenario pasar bebas yang mengincar dunia pendidikan sebagai sasaran bisnis baru. Beberapa aset-aset ekonomi strategis lain selain pendidikan telah jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan raksasa asing atau dalam bahasa ekonominya Multinational Corporation’s (MNCs). Dan pendidikan menjadi target berikutnya. Oleh karenanya, setelah pemberlakukan RUU menjadi UU BHP oleh DPR pada bulan Desember lalu, maka upaya hukum yang bisa dilakukan masyarakat untuk menuntut pembatalan UU BHP ini adalah melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Rahim BHP secara yuridis tertulis didalam Pasal 53 UU N0 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Salah satu ayat dalam Pasal 53 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur keterlibatan warga masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan dalam mekanisme BHP. Kemudian lebih rinci dalam UU BHP, aturan ini juga memberi peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam dunia pendidikan. Hal ini berdasar pada pasal 4 ayat 2 dalam undang-undang tersebut tersebut yang berbunyi: “salah satu prinsip dari pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mendiri dalam bidang akademik maupun non akademik.”
Ini berarti dalam BHP, setiap penyelenggara satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, baik dari tingkat dasar hingga ke tingkat pendidikan tinggi diberi keleluasaan dalam hal kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Satuan pendidikan bebas melakukan kebijakan secara mendiri membentuk otonomi yang diinginkan dan melibatkan masyarakat sesuai dengan pasal 53 UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai batas keterlibatan masyarakat ataupun kalangan masyarakat seperti apa yang dapat terlibat dalam pendidikan dalam UU BHP tersebut. Hal ini yang dikhawatirkan menimbulkan interpretasi ganda terhadap keterlibatan pengusaha (baca: investior) yang ingin berinvestasi dalam dunia pendidikan. Menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis. Sekaligus mereduksi tanggungjawab negara.

Membuka Peluang Korupsi
Berbeda dengan BHMN yang masih menggunakan kata NEGARA dalam redaksinya. Maka dalam BHP, peran negara betul-betul telah direduksi secara sistematis. Walaupun ada salah satu pasal dalam UU BHP yang mengatur kewajiban negara mendanai 50% untuk biaya operasional dalam PT tersebut, namun hal ini masih disangsikan. Mengingat dalam redaksi konstitusi saja telah ditegaskan negara wajib menjamin anggaran 20 persen untuk biaya pendidikan di Indonesia, tetapi nyatanya tidak pernah terealisasi. Oleh karena itu dalam BHP, PT seperti sebuah corporate, atau dalam terminologi HAR Tilaar ditengarai sebagai upaya Mcdonaldisai (baca: mekdonalisasi) pendidikan.
Hal lain yang juga dikhawatirkan jika penyelenggaraan satuan pendidikan melalui mekanisme BHP adalah terbukanya peluang korupsi secara sistematis. Tentunya kita masih ingat dengan berita tentang dugaan korupsi di beberapa PTN yang dimuat koran nasional dan lokal beberapa waktu lalu. Menurut keyakinan penulis, ibarat durian, bau korupsi itu sebenarnya sudah tercium namun langkah hukum untuk menyelesaikannya terkendala prosedur acara. Disamping ada konspirasi politik yang medelegitimasi independensi hukum.
Oleh karenanya, jika pada saat belum BHP saja yang pengelolaan keuangan masih diawasi oleh pemerintah pusat, praktek korupsi itu sudah terjadi, bagaimana jika pengelolaan keuangan itu dikerjakan secara mandiri (baca: otonomi)? Karena ketika dulu sistem pelaporan keuangan masih secara hierarkis (struktural), maka pada BHP, pengelolaan termasuk pelaporan keuangan tersebut dilakukan secara internal yang membuka peluang konspirasi (baca: kongkalikong) terjadinya praktek korupsi yang dilakukan pejabat PT. Dan ini bisa saja terjadi karena pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pengelolaan keuangan selain yang 50 persen tersebut (50 persen sisanya dilaporkan kemana?).


Perjanjian Investasi; Berpotensi Rugikan PT
Hal lain yang juga patut kita cermati dalam UU BHP adalah keterlibatan modal asing atau investasi diluar subsidi pemerintah yang akan menopang penyelenggaraan satuan pendidikan tersebut. Pengaturan tentang ini juga terdapat dalam PP No 77 Tahun 2007 tentang keterlibatan modal asing dalam pendidikan. Alasan ‘sakral’ pemerintah menggolkan proyek BHP tersebut adalah agar masyarakat bisa membantu menangani biaya operasional. Salah satu komponen masyarakat disini dalam bahasa ekonominya bisa ditafsirkan pengusaha atau investor yang memiliki modal. Disamping alasan lain bahwa negara tidak memiliki cukup modal untuk membiayai keseluruhan anggaran pendidikan, maka perlibatan modal asing dan modal investasi dimungkinkan (walaupun alasan ini sudah terbantahkan dengan fakta banyaknya sumber-sumber ekonomi lain yang bisa dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan).
Oleh karena itu, kita bisa mengkaji persoalan ini secara lebih obyektif. Dalam hukum perjanjian, syarat dasar timbulnya perjanjian adalah bermula dari adanya itikad baik oleh kedua belah pihak untuk saling bekerjasama, sebab yang halal, dan saling menguntungkan (dalam arti tidak ada kecurangan didalamnya). Nah, karena PT membutuhkan modal untuk membantu pembiayaan sektor pendidikan (diluar subsidi negara), maka PT tersebut akan mengadakan kerjasama bantuan modal pendidikan dengan beberapa perusahaan (asing atau lokal).
Disinilah potensi konflik itu kemudian muncul. Selama ini tanggapan balik (kalau tidak dibilang upaya penyelamatan) yang sering dilontarkan oleh para perumus UU BHP maupun yang pro terhadap UU BHP adalah hanya melihat dari sudut pandang positif perjanjiannya saja, bahwa perjanjian akan membawa keuntungan kedua belah pihak. Bagaimana jika kita membalik paradigmanya kearah negatif thingkingnya. Bagaimana jika dalam proses berjalannya perjanjian tersebut, pihak PT melakukan ingkar janji (bahasa hukumnya; wanprestasi) yang resikonya bisa menimbulkan kerugian bagi mitra dalam perjanjian itu. Maka dalam resiko perjanjian, pihak yang tidak melaksanakan kewajiban harus membayar denda atas kelalaian hukum yang diakibatkan olehnya.
Jika ini terjadi, maka pihak PT akan membayar kerugian tersebut dengan mengambil alokasi 50 persen yang berasal dari bantuan pemerintah. Jika itu tidak cukup, maka PT akan menempuh kebijakan klasik, menaikan SPP mahasiswa untuk menutupi defisit anggaran pendidikan sebagai konsekuensi logis dari praktek otonomi tersebut.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana jika dalam perjanjian tersebut, salah satu pihak (taruhlah PT atau mitra perusahaan) memiliki itikad buruk? Yang dimaksud disini adalah, karena dikampus terdapat ilmuwan dan peneliti-peneliti yang jasanya bisa dipakai dan dibeli dengan uang untuk kepentingan perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan, kecerdasan intelektual itu diselewengkan untuk kepentingan perusahaan yang tidak pro rakyat. Banyak kasus yang menyebutkan fenomena pelacuran intelektual yang memback-up proyek-proyek hitam pemerintah maupun perusahaan-perusahaan lintah. Jika hal ini terjadi maka pihak PT akan dimintai pertanggungjawaban dan memikul dosa sosial yang teramat berat dikemudian hari. Kampus yang seyogyanya menjadi mitra masyarakat dengan penemuan-penemuan ilmiahnya yang membantu meringankan beban masyarakat terjebak pada godaan shyahwat materi dan melacurkan intelektualnya.
Oleh karenanya, semakin jelas potensi kerugian itu terjadi jika melalui penerapan BHP dibandingkan jika penyelenggaraan pendidikan masih menjadi tanggungjawab pemerintah. Salah satu poin penting dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pendidikan bertujuan untuk mencerahkan, membebaskan dari perbudakan, bukan untuk membodohkan, menciptakan kolonialisme lokal Dan BHP adalah bentuk baru dari kolonialisme lokal itu. Untuk menutup tulisan ini, saya ingin mengutip salah satu ayat dalam al-qur’an yang kurang lebih isinya berbunyi”bersekutulah kamu dalam amal kebaikan dan jangan bersekutu dalam kejahatan”. Bagi para perumus dan pihak yang pro BHP, BHP adalah sistem setan yang tidak harus diterapkan.

Tulisan ini dimuat di Jurnal Eksepsi, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Unhas..

Minggu, 19 Juli 2009

Resensi Buku "Aib Politik Islam, Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan"

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

‘Islam Yes, Partai Islam No!’ Slogan politik yang dilontarkan Cak Nur (sapaan akrab Nurcholish Madjid) untuk mengkritik corak politik partai-partai politik Islam yang bertarung pada Pemilu 2004. Slogan tersebut mewakili keresahan Cak Nur terhadap fenomena degradasi ideologi yang sedang terjadi dalam tubuh partai-partai Islam. Virus sektarianisme yang dipertontonkan dan dipelihara oleh partai-partai Islam saat itu telah memantik api persaingan dan permusuhan diantara partai-partai bercorak Islam yang masing-masing berambisi menjadi pemenang dalam pertarungan. Keresahan ini akhirnya membuat cak nur mengembangkan ide sekularisasi (bukan sekularisme), pemisahan antara Islam dengan politik.
Cara pandang Cak Nur ini selaras dengan pemikiran Kuntowijoyo yang membuat tesis tentang Ilmu Sosial Profetik, sebuah tesis yang juga mempelajari perbandingan antara model perjuangan Islam secara struktural dan kultural. Kedua begawan ini sampai pada titik kesimpulan bahwa perjuangan Islam struktural cenderung akan melemahkan fondasi iman dan ketauhidan umat muslim karena akan terbagi dalam sekat dan petak ideologis. Karena dalam Islam struktural, intervensi politik yang tidak bisa diimbangi dengan kemurnian tauhid, akan mengakibatkan pengikisan ideologis dalam tubuh partai tersebut dan lebih luas lagi, umat Islam sendiri. Posisi ini kemudian menggeser Islam sebagai agama yang mengajarkan nilai-nilai universal menjadi nilai-nilai partikular, kepentingan kemanusiaan yang lebih luas menjadi kepentingan kelompok yang sempit, membujuk kearifan dan kedewasaan politik menjadi sesuatu yang dangkal dan bermusuhan.
Selang beberapa tahun kemudian, buku Aib politik Islam (API) terbitan Antonylib-Indonesia, 2009, yang ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi.SH. seolah mengulang drama dan meramaikan wacana tersebut. Tampil dengan bahasanya yang lugas, vulgar, berani, dan nekat, penulis dengan kesan sadis menelanjangi perilaku partai-partai islam yang mempertontonkan aib dimana-mana melalui bahasa kampanye yang menggiurkan. Karena buku ini terbit menjelang pemilu 2009, maka setiap bahasa yang terangkai dipastikan akan membuat panas kuping fungsionaris partai-partai Islam yang disinggung dalam buku ini. Sementara masyarakat lain yang kemampuan pustakanya masih lemah, akan merasa geli membaca tiap rangkaian kalimat yang bukan hanya membantai secara sadis tingkah laku fungsionaris partai-partai islam, tapi juga ’porno’.
Dalam buku ini, Fajlurrahman sebagai Direktur Eksekutif PuKAP-Indonesia, yang memang sudah sejak lama menekuki studi-studi sosial, termasuk mempelajari corak politik partai-partai politik islam beserta tingkah laku elitnya, mengkritik keras cara politik partai-partai Islam yang menjual murah ideologinya demi kekuasaan. Manufer partai-partai Islam yang beberapa diantaranya berselingkuh dengan partai berhaluan nasionalis hanya untuk membangun koalisi dan mendulang suara, dikhawatirkan penulis (sebagaimana cak nur dan kuntowijoyo) akan membuat sekat dan petak-petak ideologis hingga mengakibatkan kemunduran bahkan kehancuran dalam tubuh umat islam itu sendiri.
Manufer politik parpol-parpol berasaskan Islam pada saat itu seperti PAN, PBB, PPP, PBR, PKS, PKNUI, dan PKB yang bertarung dan saling menjegal untuk mendapatkan suara terbanyak, telah mengakibatkan kebimbangan dalam tubuh umat Islam akan masa depan visi memperjuangkan amar ma’’ruf nahi mungkar dan tu’minunnah billah di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini. Alih-alih memperjuangkan amar ma’ruf nahi mungkar, melalui pilihan politik Islam secara struktural, yang akhirnya membuat sekat-sekat ideologis, partai-partai Islam yang bertarung dalam pemilu 2004 secara langsung telah melemahkan akar ideologis nilai-nilai perjuangan Islam itu sendiri.
Pada Bab I tentang Politik, Demokrasi, dan Islam Politik yang terbagi dalam sub bab; Teori Politik, Demokrasi, Transisi Demokrasi, Islam Politik, Elite Islam, Perilaku Politik, Perilaku Politik Elite Islam, penulis menyoroti perilaku elit politik islam yang seakan memuja materialisme, hedonis dan berpenampilan bak selebritis. Perilaku politik elit Islam yang sangat mengecewakan saat ini mencerminkan erosi moralitas dikalangan elit. Bahkan elit Islam meninggalkan messages suci Al-Qur’an yang merupakan teks otentik yang tidak diragukan lagi kebenarannya. Teks suci tersebut banyak dikebiri oleh elite Islam karena menghilangkan makna transenden sebagai bagian dari keotentikan Al-Qur’an. Artinya bukan berarti elit politik Islam merubah redaksi Al-Qur’an, tetapi mereduksi makna teks tersebut sehingga apa yang menjadi pesan utamanya mengalami perubahan sesuai dengan pesan “sponsor” yaitu elit politik.
Elit islam tidak sedikit yang memilih meleburkan diri dalam arus utama kekuasaan, mendukung status quo kekuasaan yang sebenarnya menyimpang dari ajaran-ajaran islam. Menutup mata dan telinga terhadap penderitaan rakyat jelata sehingga pesan keummatan yang terkandung dalam al qur’an dan as-sunnah terhalangi oleh tembok-tembok birokrasi yang tuli. Keegoisan elit politik islam dalam menggunakan bahasa politik tingkat atas (high level) yang tidak bisa dimengerti oleh kaum abangan mengakibatkan putusnya jembatan komunikasi antara elit politik islam dan masyarakat bawah. Konflik internal yang terjadi dalam tubuh partai-partai islam maupun antara sesama partai-partai islam dengan sendirinya telah merenggangkan bahkan menghilangkan ikatan silaturahim (habbluminannas). Di sisi lain, kemilau duniawi telah membutakan mata hati para elit islam yang bermain-main dengan korupsi.
Sedangkan pada Bab II tentang Ideologi Politik, yang terbagi dalam sub bab; Konsepsi Teoritik Tentang Ideologi, Ideologi Politik, Ideologi Partai Politik, penulis juga menyoroti fenomena pengikisan (baca: degradasi) ideologi yang terjadi dalam tubuh partai-partai islam. Islam adalah suatu keyakinan, atau suatu pandangan hidup yang memiliki dasar-dasar parenial, memiliki metodologi, aturan dan tujuan hidup untuk menuju pada Tuhan yang abstrak. Karena Islam adalah pandangan hidup, maka untuk mempermudah pemahaman kita pada tulisan ini, penulis menggunakan Islam sebagai Ideologi. Jika Islam adalah ideologi, maka partai Islam adalah partai yang menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan cita-cita perjuangan. Seluruh taktik strategi, metodologi, sikap dan perilaku yang dibangun untuk bertarung dalam arena demokrasi dan sistem sekular tidak akan keluar dari aturan. Tapi konsep tersebut tidak dilaksanakan oleh partai-partai islam yang tidak menjadikan islam sebagai ideologi perjuangan.
Kemudian dalam Bab III tentang ”Islam Murni” dan ”Islam Politik” Ditengah Transisi Demokrasi, yang juga terdiri dari sub bab; Islam dan Transisi Demokrasi, Islam Murni Dalam Konteks Politik, Islam dan Kekuasaan Politik, Hubungan Demokrasi dan Islam, Mentalitas ”Islam Politik”. Dalam bab ini, penulis mengemukakan tesis bahwa Islam politik di Indonesia cenderung dihinggapi oleh sindrom inferioritas dalam menghadapi kekuatan politik sekuler. Dipundak kekuatan “Islam politik” seperti partai-partai Islam yakni PPP, PKS, PBB, ada ekspektasi besar untuk membangun kekuatan Islam politik itu, namun pada kenyataannya mereka sulit untuk bersatu dalam rangka memperjuangkan kepentingan umat Islam serta nilai-nilai Islam dalam konteks politik. Akhirnya yang terjadi adalah kompromi-kompromi politik, bahkan tidak segan-segan ideologi partai ditanggalkan demi meraih “pragmatisme” sesat. Mentalitas inferior yang terbangun dalam pemikiran kekuatan “Islam politik” di Indonesia, menyebabkan kekuatan politik Islam tidak mampu berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik sekuler yang memiliki mesin besar untuk mengambil kekuasaan, ketimbang yang dimiliki oleh kekuatan “Islam politik”.
“Islam politik” Indonesia, dimainkan dan diwakili oleh partai-partai politik, sedangkan organisasi kultural seperti Muhammadiyah dan NU memiliki agenda perjuangan Islam untuk membangun masyarakat yang “bertamaddun”, yaitu masyarakat yang taat akan nilai-nilai Islam dan membangun bangsa dengan niai-nilai transendensi itu.
Oleh sebab itu, “Islam politik” sebagai suatu kekuatan, belum sepenuhnya memiliki energi untuk membangun kekuatan politik yang betul-betul Islami. Disamping mentalitas yang mereka miliki tidak begitu baik, karena terlalu inferior diantara belantara partai sekuler, maka mereka dengan sangat mudah berubah haluan. Dari kekuatan Islam melebur menjadi sekuler, atau dari Islam “hendak” menggabungkan diri dengan partai sekuler, tetapi tidak berani terang-terangan. Karena itu, ia menjadi hibrid, tidak berani menonjolkan identias dan ideologi yang dianutnya, karena berharap bisa bekerja sama dengan partai sekuler dan melakukan kompromi politik sekalipun merugikan ideologi yang dianutnya. Namun disisi tertentu, punya harapan untuk menjadi kekuatan “Islam politik” dan representasi kepentingan umat Islam. Mentalitas inilah yang dialami oleh PKS, PBB dan PPP saat ini, namun yang paling “mengerikan” diantara ketiga partai ini, sebagaimana pembahasan-pembahasan sebelumnya adalah PKS, yang pandai mengubah diri dan tidak berdiri tegak dengan ideologi dan keyakinannya.
Dalam Bab IV tentang Partai Politik dan Kegagalan Partai Islam Dalam Diskursif Demokrasi Liberal, yang terbagi dalam sub bab; Partai Politik, Fungsi Partai Politik, Tipe Partai Politik, Partai Kader (Kaukus) dan Partai Massa, Sistem Kepartaian dan Proses Politik di Indonesia, Proses Politik di Indonesia, Kegagalan Partai Islam Indonesia. Penulis lebih menyoroti kegagalan partai islam di Indonesia yang lebih senang membangun rivalitas dengan partai seideologis, sementara di sisi yang lain membangun romantisme hubungan dengan partai-partai beraliran nasionalis-sekuler.
Kemudian dalam Bab V tentang Artikulasi Politik Partai Islam. Pada bagian ini kemudian, wacana kritik sebagaimana banyak ditemukan dalam buku ini bermuara. Penulis mengkritik perilaku binal partai-partai islam yang sedang asyik melacurkan diri dalam arus kekuasaan dan demokrasi sekular. Sebuah demokrasi yang menawarkan sejumlah ’kegilaan-kegilaan’ epistemik, membongkar tata cara berpikir para elit islam yang masuk dalam kerangkeng kekuasaan. Pada wilayah ini, penulis menghujat sikap politik elit partai islam yang berpikir pragmatis dan oportunis. Tidak berani mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu harus diluruskan atau ditinggalkan karena memang salah.
Secara lugas dan tajam, penulis mengkritik pengikisan ideologi yang menghinggapi partai-partai islam sekarang ini. Dengan memakai bahasa linguistik yang vulgar dan berani, penulis menelanjangi perilaku partai-partai islam dengan bermacam-macam istilah. Seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Pekerja Seks Komersial (PSK); Pragmatisme dan Pengkhianatan PKS. Kemudian berturut turut Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Bintang Bulan, Partai Bulan-Bulanan, Partai Bolak Balik (yang penting PBB). Partai Persatuan Pembangunan; Partai Amanat Nasional (PAN)-Muhammadiyah-Partai Matahari Bangsa(T) (PMB); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Nahdlatululama-Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
Pada bagian ini, penulis ’menghabisi’ perilaku partai-partai islam yang terkesan pragmatis dan oportunis. Penulis menilai pengikisan (baca:degradasi) ideologi yang terjadi dalam tubuh partai-partai islam saat ini sudah teramat parah sehingga dikhawatirkan dapat memicu pada sengketa ideologis dan perpecahan umat. Beberapa partai islam yang dari awalnya menyatakan konsisten akan berjuang dalam ’garis lurus’, akhirnya juga tidak mampu menggeser kemapanan partai-partai besar yang berhaluan nasionalis. Karena tidak mampu menghadapi kekuatan besar partai-partai yang berhaluan nasionalis, maka sekedar ’mencari selamat’ untuk ’tetap hidup’, maka beberapa partai islam, bersedia menggadaikan ideologis dan melakukan tawar menawar harga (baca: koalisi) dengan partai-partai nasionalis. Sementara menurut kaca mata penulis, dalam koalisi tersebut, partai islam terkesan dirugikan dan hanya dijadikan alat politik saja. Tidak sedikit dari partai-partai tersebut yang memiliki konflik internal, seperti konflik antara paman dan keponakan dalam PKB, maupun ’kegilaan’ untuk menjadikan mantan pemimpin sebagai ’guru bangsa’.
Kemudian pada bagian keenam atau bagian terakhir, penulis melengkapinya dengan tesis tentang Pemilu 2009, Kekalahan Bagi Partai Islam: Analisis Atas Hasil Survey. Dalam bagian ini penulis meragukan kemampuan partai-partai islam dalam meraih suara signifikan untuk memenangi pemilu 2009. Untuk mendukung argumentasinya, penulis mengambil data dari Lingkaran Survey Indonesia pada tahun 2007. Dalam survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia pada Maret 2007, partai Islam tetap mengalami nasib yang “mengerikan”. Tidak mendapatkan suara maksimal serta pesimisme masyarakat terhadap partai yang berlabel Islam cenderung tinggi. Dengan menggunakan sistem Multistage random sampling, dengan jumlah responden awal 1200 responden dan menggunakan wawancara tatap muka dengan responden menggunakan kuesioner, PT LSI melakukan kalkulasi yang tentu mengecewakan. Dengan Margin of error sebesar ±2.9%, partai Islam menempati urutan keempat yang diwakili oleh PKS (5,6%) ditinggal jauh diatasnya oleh Partai Demokrat (16,3%).
Pada bagian terakhir, penulis mencoba meredam gejolak amarah pembaca, utamanya yang berasal dari fungsionaris partai sebagaimana yang disinggung secara tajam dalam buku ini dengan mengatakan bahwa kehadiran buku ini bukan untuk melawan partai Islam, tetapi untuk mengubah kemapanan berpikir mereka yang kemudian terjebak dalam sistem demokrasi sekular. Karena jebakan itu, sulit untuk membedakan mana yang Islam dan bukan, mana yang kiri dan mana yang kanan, semuanya serba “hibrid”, abu-abu, kabur dan tidak jelas. Untuk itu, buku ini diharapkan untuk meluruskan “narasi” ideologis partai Islam agar segera melakukan revitalisasi dan memperbaiki tatanan struktur dan kaderisasi politik terhadap fungsionarisnya, agar mereka bisa menjadi kekuatan alternatif dalam “lingkaran” demokrasi sekuler.
Dinamisasi intelektual yang didukung dengan argumentasi dan data yang kuat, membuat Fajlurrahman Jurdi berani menghadirkan buku ini kehadapan pembaca yang selama ini dirasa kurang tersentuh ’cahaya pencerahan’ oleh karena hingar bingar politik yang cenderung ’menyesatkan’. Hingar bingar yang tidak saja membutakan mata hati, tetapi menjauhkan entitas keummatan dalam visi memperjuangkan amar ma’ruf nahi mungkar.

Terbitan PuKAP-Indonesia

Resensi ini pernah dimuat di harian FAJAR, edisi Minggu 5 April 2009



Jumat, 17 Juli 2009

DPD Bukan Anak Bawang DPR

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia


Rilis sementara KPU terhadap hasil Pilpres 8 Juli lalu telah memenangkan pasangan SBY-Boediono dengan perolehan suara 60,80 persen. Jauh mengungguli dua pasangan lainnya. Kemenangan ini juga dianggap sempurna oleh tim kampanye SBY-Boediono karena Pemilu hanya berlangsung satu putaran saja. Walau masih menunggu proses sengketa di MK, namun rilis KPU tersebut sudah bisa mempengaruhi opini publik tentang siapa pemenang Pilpres. Seolah mengikuti jejak pemilu legislatif 9 April lalu yang memenangkan partai Demokrat, perlahan namun pasti, Demokrat semakin jauh mengungguli Golkar dan PDIP sebagai pemain utama dalam pentas politik selama ini. Ketokohan dan kharismatik SBY mampu memikat jutaan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya pada Demokrat dan SBY. Orientasi pemilih dari pemilih pasif-patron-klien ke corak pemilih aktif-cerdas-rasional-kritis turut mempengaruhi kemenangan SBY dan Demokrat dalam pemilu kemarin.

Amandemen Kelima, Kenapa Tidak?
Pasca pemilu ini, tidak kalah dengan panasnya isu perebutan kursi di eksekutif, menarik untuk menyimak kembali warna dan ritme politik yang akan dimainkan dalam kancah legislatif. Sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif untuk memperkuat mekanisme check and balances dalam konsep pembagian kekuasaan (separation of powers) dalam doktrin trias politica, maka secara eksternal, lembaga legislatif perlu diperkuat untuk melakukan counter issu atas kebijakan-kebijakan eksekutif yang tidak sejalan dengan konstitusi. Sedangkan secara internal, keseimbangan peran antara ’pemain’ dalam lembaga legislatif sendiri juga diperlukan untuk memperkuat peran kelembagaan dan menjamin kualitas produk legislasi.
Sebagai sebuah keprihatinan yang mungkin dalam ruang ini akan menemukan solusi cerdas, tulisan ini lahir untuk merangsang kembali diskursus polemik konstitusi pada tahun 2006. Masalah perbedaan kewenangan antara DPR dan DPD dalam visi menciptakan strong becameralism, dan memperkuat mekanisme check and balances di legislatif yang tidak memposisikan DPR dan DPD dalam posisi seimbang sehingga menciptakan ketimpangan legislasi. Dalam format kelembagaan kita, ada kesan high level politic dan low level politic yang merepresentasekan kekuatan politik antara DPR dan DPD.
Sejak usulan amandemen V UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan DPD diajukan oleh beberapa anggota DPD seperti Irman Gusman, M. Ichsan Loulembah, Husein Rahayaan dan Piet Herman Abik ditembuskan ke MPR melalui surat usulan amandemen DPD bernomor DPD/HM.310/295/2006 pada tahun 2006 lalu, perdebatan tentang perlu tidaknya dilakukan amandemen V untuk menghapus diskriminasi konstitusi ini terus berlanjut dan memanas. Amandemen dianggap jalan terbaik untuk memperkuat kewenangan DPD. Namun untuk kesekian kalinya, mayoritas anggota DPR yang merupakan representasi Parpol kurang merespon keinginan DPD tersebut. DPR terkesan berat hati untuk membagi ’kue legislasi’ dengan DPD.
Pada tahun 2007, wacana usulan perubahan pasal 22D UUD 1945 tentang DPD yang dihembuskan DPD hampir mendekati klimaks. Rencana anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mencari tambahan dukungan sebanyak 226 suara sebagai syarat untuk mengajukan usulan perubahan pasal 22D UUD 1945, terus dilakukan. Sampai akhirnya DPD mendapatkan dukungan usulan perubahan baru mencapai 215 tanda tangan. Artinya DPD tinggal membutuhkan 11 suara lagi untuk membawa usulan perubahan itu ke sidang MPR (Kompas, 7/8/2007). Sebagaimana aturan yang tercantum dalam pasal 37 ayat (3) UUD bahwa syarat untuk mengajukan usulan perubahan itu adalah sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 anggota MPR atau 452 anggota. Namun lagi-lagi, DPD harus menelan pil pahit, beberapa anggota DPR, dengan alasan ’kebijaksanaan partai’ mencabut dukungan tersebut sehingga usulan amandemen konstitusi berhenti ditengah jalan akibat arogansi DPR.
Perjuangan panjang dan penuh tantangan yang dilakukan DPD ini merupakan bentuk kekecewaan dari diskriminasi konstitusi yang hanya membentuk DPD tanpa diberikan kewenangan membentuk undang-undang. Karena menurut pasal 22D UUD 1945 yang juga diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bahwa DPD hanya diberikan kewenangan mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ketika masuk pada ayat (2) lebih lanjut disebutkan bahwa setelah DPD mengusulkan rancangan undang-undang tersebut kepada DPR, maka DPR kemudian memanggil DPD untuk membahasnya sesuai Tatib DPR. Namun ketika tiba pada pengambilan keputusan, DPD tidak dilibatkan.
Pada posisi ini kemudian diskriminasi konstitusi ini terlihat. DPD hanya dijadikan tameng mendapatkan pengakuan dari rakyat, bahwa pemerintah sudah memperhatikan aspirasi rakyat didaerah dengan membentuk DPD, sementara kekuasaan membentuk undang-undang tetap dimiliki oleh presiden dan DPR. DPD tak ubahnya lembaga penunjang (auxilary agency) DPR yang bertugas memberikan nasehat dan usulan, sementara ketika tahapan pengambilan keputusan, DPD tidak dilibatkan. Perselingkuhan politik antara partai-partai di DPR membawa DPD pada bayang-bayang ketidakpastian politik. DPD tetap diberikan kewenangan yang tumpul dan tetap mengekor dibelakang DPR. DPD dan DPR ibarat saudara tiri yang diperlakukan tidak proporsional oleh konstitusi sebagai ibu kandung.

Perbandingan Legitimasi
Sri Soemantri, guru besar emiretus ilmu hukum Unpad yang juga rektor Universitas Jayabaya Jakarta, dalam wawancara dengan Kompas (29/04/2006) juga menyayangkan ketimpangan kewenangan yang diberikan kepada DPD pasca amandemen III UUD. Menurutnya, ketimpangan kewenangan yang diberikan kepada DPD tidak sejalan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena jika dilihat, DPD lebih memiliki legitimasi yang kuat karena keanggotannya dipilih langsung oleh rakyat, berbeda dengan anggota DPR yang perekrutannya melewati gerbong Parpol. Secara sosiologis, format pemilihan langsung dari rakyat lebih mencerminkan konsep kedaulatan rakyat yang pure dibandingkan pemilihan melalui gerbong partai. Maka jika dihitung berat resiko dengan konstituen, maka resiko tanggungjawab anggota DPD lebih berat dari pada anggota DPR, karena pertanggungjawaban anggota DPD adalah pertanggungjawaban secara individu. Berbeda dengan anggota DPR yang diwakili oleh partai.
Perbedaan legitimasi yang tidak seimbang ini menyebabkan konsep bikameralisme di Indonesia bersifat tidak penuh. Dalam pandangan politik Agus Haryadi, bahwa konsep bikameralisme Indonesia menganut bicameral lunak (soft bikameralisme) yang diulas dalam bukunya “Bikameral Setengah Hati”. Keberadaan DPD di Indonesia’antara ada dan tiada’.
Sementara untuk membangun lembaga legislatif yang kuat, yang akan menunjang kerja-kerja pemerintahan, termasuk dalam hal mekanisme kontrol. Yang kita inginkan adalah terwujudnya dua kamar yang sama kuatnya (strong becameralism) antara DPR dan DPD. Bukan konsep bikameralism lunak (soft/weak bicameralisme), satu kamar mendominasi kamar lainnya (DPR mendominasi DPD). Bukan pula konsep trikameralism, kamar yang satu hanya menjadi ’penonton’ dua kamar lainnya (MPR). Sistem legislatif di Indonesia adalah sistem legislatif ’abstrak-samar’, bukan bikameral, trikameral, maupun unikameral. Sehingga tidak mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif, kritis-tajam.
Sebagai perbandingan, jika di Amerika, Kongres yang merupakan keterwakilan dari Senat dan House of Representatif, dimana status, kedudukan, dan kewenangan yang dimiliki oleh Senat dan House of Representatif bersifat seimbang (balances) dan saling menunjang. Atau konsep bikameralisme di Inggris antara House of Lord (upper house) dan House of Common (lower house), dimana produk legislasi mengalami proses dua kali penyaringan sebelum disahkan sehingga mendapatkan produk legislasi yang berkualitas. Bikameralisme Amerika dan Inggris merupakan contoh bikameralisme yang bersifat strong bikameralisme (dua kamar yang sama kuatnya), sementara konsep bikameralisme di Indonesia adalah soft bikameralisme (bikameral lunak). Konsep bikameralisme yang mendominasi kamar yang lain, DPR mendominasi DPD.
Namun perlu diingat pula bahwa, wacana penguatan peran DPD ini bukan membuka wilayah perdebatan antara isu negara kesatuan dengan federalisme. Karena itu akan kembali membuka konflik lama pada saat pertama kali pembuatan undang-undang tentang otonomi daerah dilakukan. Sebagai sebuah penghargaan terhadap pengorbanan para founding fathers, maka komitmen Indonesia sebagai negara kesatuan tetap dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, amandemen V untuk memperkuat kewenangan DPD ini perlu dilakukan untuk memperkuat pressure issue di daerah. Dalam konsep negara kesatuan yang pluralistik seperti di Indonesia, terlalu riskan jika semua energi untuk mengurusi negara diserahkan kepada partai. Oleh karenanya, diperlukan lembaga lain yang khusus mengadvokasi isu-isu didaerah, tetapi tetap dalam konsep negara kesatuan republik Indonesia. Lembaga tersebut adalah DPD yang menjadi sharing partner DPR untuk mengawal isu-isu strategis yang bisa membahayakan eksistensi NKRI. Bukan malah menjadi ’anak bawang’ DPR.




Selasa, 14 Juli 2009

Menantang Golkar Menjadi Oposisi

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

Setelah melalui proses yang panjang, Pemilu 2009 akhirnya berakhir dengan keputusan sementara KPU yang memenangkan pasangan SBY-Boediono dengan perolehan suara 60,80 persen. Mengalahkan dua pasangan lainnya, Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto dengan perolehan suara masing-masing 26,79 persen dan 12,41 persen. Selain itu, Pemilu 2009 juga melahirkan beberapa kejutan. Pertama, untuk pertama kalinya dalam sistem politik di Indonesia, perolehan suara pemenang Pemilu diatas 50 persen (SBY-Boediono 60,80 persen). Kedua, karena sesuai undang-undang Pilpres yang menyebutkan jika perolehan suara salah satu pasangan calon melampaui 50 persen, maka pemilu hanya berlangsung satu putaran saja. Sedangkan kejutan lainnya, Demokrat mencatat sejarah baru sebagai partai pemenang Pemilu dengan kemenangan beruntunnya pada Pileg dan Pilpres 2009 serta berhasil menyingkirkan dominasi politik Golkar dan PDIP sebagai pemain utama dalam pentas politik selama ini.
Walau masih menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, namun hangatnya wacana dilingkaran elit dalam pembagian kursi di kabinet pasca Pemilu menarik untuk dicermati. Beberapa elit partai terlihat mulai melakukan lobi dan tawar menawar untuk memasukan jagoannya dalam penyusunan kabinet yang akan dibentuk. Bagi partai yang masuk dalam tim pemenangan, sekarang saatnya untuk ‘menagih utang’ atas imbalan jasa yang telah diberikan. Dan bagi partai yang tidak masuk dalam koalisi tetapi memiliki ’amunisi’ yang cukup banyak dan diperhitungkan di parlemen, bagi mereka hanya dua pilihan; merapat ke koalisi kabinet atau menyatakan diri sebagai oposisi.

Menunggu Keberanian Golkar
Wacana menarik yang juga turut menjadi perhatian pasca Pemilu adalah publik menunggu partai yang akan memberanikan diri maju menjadi partai oposisi. Dinegara demokratis, oposisi diperlukan untuk memperkuat mekanisme check and balances antara tiga cabang utama kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam doktrin trias politica. Memperkuat lembaga legislatif sekaligus juga memperkuat sistem presidensil di negara yang menganut sistem presidensil. Selama ini, partai oposisi melekat pada PDIP. Namun melihat kiprah PDIP sebagai partai oposisi yang lalu, maka perlu kiranya untuk menambah amunisi oposisi di parlemen, setidaknya untuk meramaikan diskursus demokrasi di Indonesia. Dan sinyalemen baru muncul untuk mendorong Golkar menjadi partai oposisi.
Puluhan tahun berkiprah di pentas politik Indonesia, baik sebagai organisasi politik non-partai maupun sebagai parpol (Golkar sebagai parpol nanti pada Pemilu 1999), tak sekalipun Golkar berani menyatakan diri sebagai oposisi. Sekian lama, stigma yang melekat dan ’mendarah daging’ di benak sebagian rakyat Indonesia, bahwa Golkar sebagai organisasi politik penyokong Orba. Kebencian sebagian masyarakat yang anti-Orba dan gelombang reformasi yang bergulir pada tahun 1998 akhirnya berpengaruh pada kekalahan Golkar pada Pemilu legislatif tahun 1999. Kekalahan berulang (yang lebih parah) akhirnya dialami Golkar pada Pemilu 2009.
Faktor utama yang memberi sumbangan terhadap kekalahan Golkar pada Pemilu 2009 adalah ada kesan terlampau percaya diri (over confidence) dan kesalahan berpikir yang lama tertanam di benak sebagian elit Golkar bahwa kejayaan Golkar selamanya akan bertahan, walau sistem Pemilu berganti, dari Pemilu tidak langsung ke sistem Pemilu langsung. Padahal, justeru pada sistem Pemilu langsung, tanda-tanda keruntuhan Golkar mulai terlihat. Pada sistem Pemilu tidak langsung, Golkar mendapat label ’istimewa’ dari penguasa Orba sehingga memungkinkan Golkar selalu menang pada setiap Pemilu. Sokongan politik secara total yang diberikan Golkar kepada Soeharto melalui kendali terhadap sipil dan militer saat itu menjadikan Soeharto selalu terpilih sebagai Presiden RI.
Status sebagai ’anak emas’ Orba dan kemenangan mutlak Golkar pada beberapa Pemilu sebelum Pemilu tahun 1999 menjadikan alasan faktor terlampau percaya diri tersebut tertanam kuat. Imbasnya, pasca amandemen III UUD 1945 pada tahun 2001, mesin politik Golkar yang selama periode Orba mengendalikan kekuatan sipil dan militer, kebingungan mencari dukungan ketika sistem pemilihan langsung digulirkan pada tahun 2004 dan dilanjutkan pada Pemilu 2009. Militer diperintahkan untuk tidak lagi terjun ke dunia politik dengan dihapuskannya dwi fungsi ABRI di parlemen. Sementara ide demokratisasi yang bergulir pada tahun 1998 membuat kendali politik terhadap sipil mulai berkurang dan mengendur. Tumbuhnya organisasi masyarakat sipil seperti LSM dan NGO turut memberikan sumbangan bagi penyadaran politik masyarakat setelah sekian tahun berada dibawah halusinasi politik Orba.
Hilangnya dua sokongan utama kekuatan politik Orba ini akhirnya mempengaruhi menurunnya perolehan suara Golkar. Sehingga pada pemilu 2009, Golkar seakan tidak siap untuk menerima kekalahan. Publik seakan tidak percaya perolehan suara Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Wiranto pada Pemilu 2009 sangat minim. Walau kalah dan menang dalam dunia politik adalah hal yang lumrah, namun untuk Golkar sebagai Parpol besar, kekalahan pada Pemilu 2009 merupakan sebuah tamparan dan aib.
Oleh karena itu, melihat kiprah Golkar pada Pileg dan Pilpres lalu yang menuai banyak kekalahan, revitalisasi peran politik perlu dilakukan Golkar untuk kembali memperkuat amunisi menjelang Pemilu 2014. Pada Pemilu 2009, banyak suara pendukung Golkar beralih ke parpol lain. Termasuk massa ideologis Golkar yang bertahun-tahun setia memilih Golkar. Demikian pula pada pertarungan Pilkada di beberapa daerah lalu, Golkar terbukti keok menghadapi lawan-lawan politiknya. Banyak jagoan-jagoan Golkar yang tersungkur (baca:kalah).
Maka sebagai partai yang kalah baik dalam Pileg maupun Piplres kemarin, sudah saatnya Golkar melakukan refleksi dan instropeksi untuk mengkaji ulang kekuatan, daya saing, dan besaran legitimasi rakyat terhadap Golkar. Pasca runtuhnya kekuasaan Orba dan pasca pemilu 1999, Golkar seolah kehilangan sentuhan sebagai organisasi politik yang sudah makan asam garam kehidupan politik di negeri ini. Kekalahan Golkar pada beberapa Pilkada di tanah air dan terakhir pada Pileg dan Pilpres kemarin semakin kuat menunjukan rapuhnya infrastruktur dan konsolidasi partai. Walaupun kalah dan menang adalah hal lumrah dalam dunia politik, namun sebagai partai yang sarat pengalaman, beberapa kasus kekalahan sebagai imbas dari mekanisme pemilihan langsung pada beberapa arena pertarungan pada Pilkada di beberapa daerah lalu mengisyaratkan menurunnya legitimasi rakyat terhadap kader-kader Golkar. Pergeseran orientasi pemilih dari pemilih pasif-patron-klien, ke pemilih aktif-cerdas-rasional-kritis juga menjadi faktor kekalahan Golkar.
Menyadari hal ini, maka tidak ada cara lain bagi elit Golkar selain memikirkan format politik apa yang akan digunakan Golkar untuk kembali meraih kepercayaan rakyat. Dan salah satu solusi dari sekian banyak solusi yang ada adalah Golkar bisa menjadi oposisi. Namun pertanyaannya kemudian, beranikah Golkar menjadi partai oposisi setelah sekian tahun identik sebagai organisasi politik penyokong Orde Baru? Selain bahwa Golkar belum punya pengalaman menjadi partai oposisi.
Menjadi oposisi bukan sebuah pandangan politik turunnya strata politik sebuah partai. Menjadi oposisi juga bukan berarti menghalangi kerja-kerja pemerintahan. Justeru sebaliknya, pilihan menjadi oposisi akan semakin memperkuat identitas ideologis partai tersebut. Oposisi adalah salah satu kekuatan politik negara demokratis. Melalui kiprahnya sebagai partai oposisi, Golkar bisa meraih simpati rakyat dengan peran-peran mereka, turut menjadi pengawal kebijakan pemerintah yang benar-benar tertuju kepada rakyat, sekaligus melakukan counter issue atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan konstitusi. Mungkin dengan menjadi oposisi, Golkar akan kembali menemukan ’sentuhan aslinya’.
Jika Golkar menjadi oposisi, maka dipastikan peta kekuatan oposisi di parlemen semakin kuat karena PDIP dan Gerindra hampir pasti menjadi oposisi. Kekuatan ini bisa bertambah jika Golkar dan Hanura bergabung dalam koalisi oposisi bersama PDIP dan Gerindra. Koalisi empat partai ini akan menjadi oposisi yang paling kuat karena menguasai 43, 9 persen dari 560 kursi di parlemen.
Sebagai perbandingan, salah satu faktor keberhasilan sistem presidensil di AS adalah karena konsistensi kaum oposisi yang memainkan perannya secara profesional, tidak setengah-setengah. Peran oposisi yang dimainkan betul-betul mencerminkan konsep keseimbangan (check and balances) antara eksekutif dan legislatif dalam menangani isu-isu strategis. Pasca pemilu, partai yang kalah akan langsung menjadi oposisi yang akan mengawal dan mengkritisi kebijakan-kebijakan strategis pemerintah yang mayoritas adalah partai pemenang pemilu.
Maka untuk mengawal wacana pasca Pilpres ini, publik menunggu langkah politik dan kepiawaian SBY dalam meramu kabinet untuk mengamankan perahunya mengarungi samudra yang luas dan dalam selama lima tahun kedepan. Perahu yang akan dinakhodainya, membawa dua ratus dua puluh juta nyawa, dibantu para abdi yang ahli dalam bidangnya. Publik juga menunggu kiprah partai yang berani menjadi oposisi sebagai salah satu kekuatan politik negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi. Beranikah Golkar menjadi oposisi?

tulisan ini pernah dimuat di Harian FAJAR, edisi 3 Agustus 2009

Memperkuat Sistem Presidensil, Mencegah Kabinet "Badut"

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

Rilis beberapa lembaga survey terhadap hasil Pilpres 8 Juli lalu telah memenangkan pasangan SBY-Boediono dengan perolehan suara diatas 50 persen. Jauh mengungguli dua pasangan lainnya. Kemenangan ini juga dianggap sempurna oleh tim kampanye SBY-Boediono karena Pemilu hanya berlangsung satu putaran saja. Walau masih menunggu hasil resmi dari KPU pada 22-24 Juli mendatang, namun rilis lembaga survey tersebut sudah bisa mempengaruhi opini publik tentang siapa pemenang Pilpres. Seolah mengikuti jejak pemilu legislatif 9 April lalu yang memenangkan partai Demokrat, perlahan namun pasti, Demokrat semakin jauh mengungguli Golkar dan PDIP sebagai pemain utama dalam pentas politik selama ini. Ketokohan dan kharismatik SBY mampu memikat jutaan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya pada Demokrat dan SBY.
Sambil menunggu hasil resmi dari KPU, kemenangan SBY-Boediono tersebut untuk sementara meramaikan wacana koalisi kabinet dikalangan elit partai yang masuk dalam koalisi pemenangan SBY-Boediono maupun yang tidak. Beberapa elit partai terlihat mulai melakukan lobi dan tawar menawar politik untuk memasukan jagoannya dalam penyusunan kabinet yang akan dibentuk. Bagi partai yang masuk dalam tim pemenangan, sekarang saatnya untuk ‘menagih utang’ atas imbalan jasa yang telah diberikan. Dan bagi partai yang tidak masuk dalam koalisi tetapi memiliki ’amunisi’ yang cukup banyak dan diperhitungkan di parlemen, bagi mereka hanya dua pilihan; merapat ke koalisi kabinet atau menyatakan diri sebagai oposisi.
Tapi lepas dari itu, sinyal bahwa SBY ingin memperkuat sistem presidensil ketika memutuskan menggandeng Boediono sebagai cawapres dari kalangan profesional alias non partai (walaupun menuai kekecewaan dari peserta koalisi) sebelum Pilpres lalu perlu untuk dinantikan. Apakah untuk kedua kalinya SBY berani tegas dengan melibatkan banyak kalangan profesional, teknokrat/akademisi dibanding politisi dalam penyusunan kabinet dalam visi memperkuat sistem presidensil nantinya, atau bahkan keinginan untuk membangun sistem presidensil yang kuat terhalang oleh tawar menawar dan tagih utang politik partai peserta koalisi?
Kalkulasi politik ini penting untuk dipelajari dan diperhitungkan mengingat jangan sampai komposisi kabinet nantinya bukan diduduki oleh kalangan profesional, jauh dari sentimen partai, tetapi diduduki oleh kalangan partai yang tidak sedikit diantaranya mengirimkan ’badut’ sebagai menteri hanya dengan pertimbangan balas jasa. Presiden juga betul-betul mengetahui kompetensi, kapabilitas dan kredebilitas menteri-menteri yang dipilihnya sendiri atau ditawarkan oleh partai, mencegah agar presiden tidak ’membeli kucing dalam karung’ yang dikhawatirkan bisa menciderai kinerja kabinet.

Memperkuat Sistem Presidensil
Di beberapa negara yang menganut sistem presidensil seperti Amerika Serikat misalnya, sistem presidensil menjadi kuat karena setidaknya ditopang oleh dua faktor utama; besarnya dukungan partai di parlemen. Dukungan mayoritas di parlemen ini memudahkan presiden dalam meramu kabinet tanpa terlalu khawatir akan tekanan dari pihak oposisi, setidaknya dalam mengamankan kebijakan-kebijakan strategis yang akan mendapatkan tantangan dari kalangan oposisi. Faktor kedua adalah kemampuan presiden untuk meramu kabinet yang aman dan akomodatif, selain karena kompetensi dan figuritas seorang presiden. Aman dan akomodatif dalam arti sang presiden mampu menempatkan figur yang tepat pada posisi yang tepat pula (right man in the right place) sehingga kebijakan yang dijalankan juga tidak setengah-setengah dan over lapping. Hal ini cenderung didasari pertimbangan kompetensi dan profesionalisme mengingat masa pemerintahan berlangsung selama lima tahun dan sangat beresiko menempatkan figur yang tidak sesuai. Walaupun ada mekanisme reshuffle.
Di Amerika serikat, sistem presidensil begitu kuat juga karena faktor konsistensi kaum oposisi yang memainkan perannya secara profesional, tidak setengah-setengah. Peran oposisi yang dimainkan betul-betul mencerminkan konsep keseimbangan kekuasaan (check and balances) antara eksekutif dan legislatif dalam menangani isu-isu strategis. Pasca pemilu, partai yang kalah akan langsung menjadi oposisi yang akan melakukan counter issue dan mengkritisi kebijakan-kebijakan strategis pemerintah yang mayoritas adalah partai pemenang pemilu.
Untuk faktor yang pertama ini, SBY tidak perlu berpikir keras tentang dukungan partai di parlemen. Demokrat sebagai kendaraan politiknya yang memenangi pemilu legisaltif lalu dengan perolehan suara cukup besar tentu akan loyal mendukung program-program strategis pemerintah. Ditambah lagi dengan dukungan partai peserta koalisi yang lain seperti PKS, PPP, PKB, maka posisi presiden sudah cukup kuat dan tidak perlu terlalu khawatir dengan tekanan oposisi. Komunikasi politik dengan wakil presiden pun tidak terlalu rumit dan politis dikarenakan Boediono adalah seorang profesional, bukan dari kalangan partai. Hal ini akan semakin memudahkan dan mengharmoniskan kinerja pemerintahan antara presiden dan wapres.
Untuk meramu format presidensil yang kuat, maka SBY-Boediono secara cermat harus mempertimbangkan beberapa faktor. Diantaranya adalah dukungan ideologis dalam kabinet. Pertimbangan ideologis ini memiliki nilai sensifitas tinggi dikarenakan massa ideologis antara partai-partai di Indonesia juga sangat banyak dan mengakar sampai ke grass root, masing-masing memiliki rasa fanatisme tinggi serta didukung dengan infrastruktur politik yang mumpuni.
Peta ideologi partai politik di Indonesia secara umum dibedakan dalam dua golongan besar, nasionalis dan agamis. Penggolongan dan pergumulan ideologi antara nasionalis dan agamis ini telah terjadi jauh sebelum Indonesia berdiri dan menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dua ideologi ini yang juga turut andil dalam memberikan sumbangsih terhadap pembentukan infrastruktur negara hingga kini.
Sembilan partai yang masuk parlimentary treshold dalam Pileg 9 April lalu, empat diantaranya adalah parpol yang mengenakan simbol Islam (PKS, PPP, PKB, PAN), sedangkan lima lainnya adalah partai nasionalis (PD, PDIP, Golkar, Gerindra dan Hanura). Terlepas dari apakah kabinet SBY-Boediono akan memakai tenaga PDIP, Golkar, Gerindra dan Hanura yang menjadi lawan politiknya pada Pilpres lalu dalam meramu kabinet, namun penting juga untuk menghitung kekuatan empat partai ini. Hanya empat partai ini dalam format parlimentary treshold yang tidak masuk dalam koalisi pemenangan SBY-Boediono pada Pilpres lalu. Maka jelas bahwa kepiawaian SBY dalam meramu kabinet yang akomodatif dari kombinasi ideologis ini juga turut menentukan jatuh bangunnya sistem pemerintahan yang akan dijalankan lima tahun kedepan.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Opini Tribun Timur, Rabu 29 Juli 2009









Demokrasi (Tidak) Untuk Dijual

Wiwin Suwandi
Direktur Program Hukum dan Konstitusi PuKAP-Indonesia

Selama 10 tahun reformasi yang didahului dengan pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998, demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Pemilu Tahun 1999 yang diikuti oleh 48 Parpol kemudian dilanjutkan dengan pemilu demokratis pada tahun 2004 dan 2009 telah menandai babak baru pertumbuhan embrio demokrasi di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan juga dibuat untuk memperkokoh fondasi demokrasi dan menciptakan civil society yang kuat. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibuat untuk memposisikan secara seimbang hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sekaligus sebagai pembatas kekuasaan penyelenggara negara.
Era kebebasan dan transparansi informasi mendapat jaminan dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik semakin memperluas partisipasi dan pendidikan politik (political education) masyarakat. Jaminan kebebasan berkumpul, bersuara dan berpendapat mendapat ruang dalam perluasan pasal 28 (A-J) Amandemen ke-4 UUD 1945. Untuk memperkuat hal tersebut UU No 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Isipol/ICCPR) semakin menyemarakkan kehidupan politik di Indonesia.
Secara kelembagaan, demokrasi diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibentuk pada Amandemen ke-3 UUD 1945, semakin memperluas partisipasi politik masyarakat di daerah untuk berkomunikasi dengan pusat tanpa harus melalui partai politik. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tepat sebagai tempat ’mengeluh’ warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar UUD untuk mengajukan judicial review UU terhadap UUD (MA UU terhadap peraturan dibawah UU). Selain itu UU No 22 Tahun 2004 tentang KY juga membuat diskrsus tentang kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka (independent of judiciary) antara cabang kekuasaan kehakiman semakin seru dan menarik.
Kemudian, untuk menghapus trauma sentralisasi kekuasaan pada masa Orba, pembuatan UU No 12 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah semakin membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan. Pemilihan Umum secara langsung tahun 2004 dan 2009 juga membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu berdemokrasi setelah selama 32 tahun lamanya, cerita demokrasi di Indonesia menjadi sangat mahal harganya pada masa rezim Orba.
Namun ada sebuah kegelisahan yang muncul dibalik semua kisah ’kesuksesan’ itu. Benarkah kita sudah membangun sebuah fondasi kenegaraan melalui sistem demokrasi yang kuat?

Demokrasi Kontekstual
Kisah kesuksesan yang penulis kemukakan dalam pandangan diatas, hanyalah kulit luar dari lapisan dalam demokrasi kita yang sebenarnya sangat rapuh. Ketika Parpol menjamur pasca reformasi ’98 dan mengikuti Pemilu ’99 dan 2004, muncul secercah harapan akan perkembangan sistem kenegaraan dan menjamin peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Ruang kebebasan publik dibuka selebar-lebarnya, hal yang tidak terjadi ketika rezim Orba berkuasa. Tetapi siapa yang sangka, euforia pembentukan Parpol juga diikuti dengan nafsu kekuasaan yang menyebabkan demokrasi kita hanya mampu bertahan jika disokong dengan ‘gizi’ yang banyak.
Seharusnya, setelah kita menjalankan reformasi yang ditegakkan diatas dua pilar, demokrasi dan pasar bebas, semestinya reformasi kita berjalan mulus. Tetapi mengapa malah sebaliknya, reformasi dan demokrasi di Indonesia seolah stagnan. Ibarat kapal kehabisan bahan bakar, nyaris karam dihantam gelombang dilautan lepas. Demokrasi kita cenderung menyemarakkan perilaku korupsi yang bukannya menurun, tetapi mengalami peningkatan secara kuantitas dan kualitas.
Ketika rezim Orba berkuasa, korupsi terkonsentrasi di pusat kekuasaan. Ini dikarenakan sistem sentralisasi kekuasaan memungkinkan elit Orba menjadi pemain kunci dalam ’pembagian lahan’ proyek di Indonesia. Tetapi ketika rezim Orba runtuh, skala korupsi menjadi lebih kecil tetapi menjamur sampi ke level paling bawah. UU No 12 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disatu sisi, tidak hanya membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan, tetapi membuka peluang korupsi menjadi lebih besar. Korupsi dikerjakan secara ’beramai-ramai’, walaupun dengan skala yang lebih kecil. Akibatnya tiap tahun, Transparansi Internasional selalu menyindir kita sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Memang benar, demokrasi kita menang secara kuantitas, tidak secara kualitas. Demokrasi kita juga menang pada tataran legislasi, tetapi lemah pada implementasi. Pembentukan lembaga-lembaga negara, pembuatan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tahun 2004 dan 2009 sebagai instrumen demokrasi, hanya nampak pada tataran normatif dan sekilas mampu menghapus traumatik demokrasi yang dibungkam rezim Orde Baru dulu. Tapi sekali lagi kita harus ingat dan sadar, bahwa untuk mengukur kesuksesan demokrasi, tidak dilihat dari peningkatan kuantitas. Demokrasi harus diukur secara kualitas. Demokrasi kita adalah demokrasi kontekstual. Ketika pesta demokrasi berupa pemilihan presiden dan wakil presiden maupun Pilkada di beberapa daerah melanda, yang dijadikan patokan adalah seberapa besar para ’petarung’ membayar upeti kepada Parpol. Demokrasi kita tidak lebih sekedar demokrasi uang.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa praktek ’money politik’ dianggap lumrah dinegeri yang mengaku berdemokrasi ini. Tiap kali ada Pemilu maupun Pilkada, media massa ramai-ramai menyoroti biaya kampanye yang berkisar milyaran rupiah. Tiap orang yang ingin menjadi pejabat publik, ’wajib’ menyetor sepersekian milyar pada parpol. Parpol lebih sibuk mencari nasabah yang mau menyumbang biaya kampanye partai ketimbang memikirkan nasib sepersekian persen rakyat Indonesia yang masih terperangkap dijaring kemiskinan. Parpol tidak lebih sebagai mesin proyek. Demokrasi kita sudah dijual. Demokrasi kita sudah dibajak!
Seyogyanya, untuk mengukur kualitas demokrasi di Indonesia, harus dilihat sejauh mana keterlibatan warga negara dalam mengakses hak dan kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan dalam konstitusi tentang pemerataan sosial. Selama ini dalam praktek, umumnya rakyat masih sekedar obyek (client). Untuk menikmati sumber daya yang dikuasai negara (menurut versi pasal 33 UUD 1945), terkadang rakyat dikorbankan sebagai subordinat bagi pelaku kekuasaan. Bukan sebagai subyek yang menentukan sendiri dan mampu mengkomunikasikan secara proporsional hak-hak dan kewajibannya melalui ruang-ruang demokrasi yang dibentuk.
Dalam rezim otoritarianisme, subordinasi politik itu cenderung dipaksakan dengan ancaman hukuman bagi yang menentang. Dalam demokrasi minimalis, hukumannya bisa berbentuk penutupan akses ke sumberdaya publik. Dua konsep diatas cenderung merugikan ”citizenship rights”, atau status rakyat sebagai warga negara yang merdeka.
Mancur Olson, dalam karyanya Power and Prosperity, menggambarkan keanehan penerapan demokrasi yang melanda negara-negara pasca otoritarianisme seperti Indonesia dengan mengemukakan teori stationary bandit dan roving bandit. Dalam teori ini, Olson, seorang yang tidak mendukung otoritarianisme maupun kediktatoran, menceritakan bahwa pada masa otoriter dapat dikatakan hanya ada satu orang bandit (bandit besar), dan bandit itu mampu bertahan dalam kekuasaannya selama mungkin, dengan tidak menghabisi kekayaan di wilayah itu. Tetapi pada masa sang bandit besar hilang, bandit-bandit kecil memperoleh kebebasaannya, mereka inilah yang mengambil alih apa yang dilakukan oleh bandit besar, tetap pada tingkat dan skala yang lebih kecil.
Tesis Olson diatas, dapat kita cerna sedikit untuk mencermati kondisi kenegaraan pada masa rezim Orba berkuasa. Orba, dengan kekuasaannya mampu ’menjinakkan’ oposisi, bahkan menyingkirkannya. Orba mengundang investor untuk berinvestasi dengan mengenakan regulasi longgar dan membuka peluang eksploitasi sebesar-besarnya. IMF dan Worl Bank mengepung dan menjerat Indonesia dengan pinjaman luar negeri melalui Letter of Intent (LoI) yang juga pada akhirnya membuat Indonesia terlilit utang triliunan rupiah dan bunga yang menggunung.
Setelah Orba jatuh, penguasa-penguasa lokal memanfaatkan peluang tersebut untuk mengeruk untung sebesar-besarnya. Korupsi terstruktur dari level pusat hingga ke daerah. Investasi asing dibuka melalui undang-undang pertambangan, perkebunan, dan penanaman modal asing. Akibatnya tanah masyarakat adat (indigenous people) tergusur oleh roda pembangunan. Kebijakan luar negeri kita juga tidak mampu membentengi kedaulatan negara hingga kita harus kelimpungan ketika dampak kenaikan minyak dunia membuat perusahaan lokal gulung tikar dan ribuan orang kehilangan mata pencahariannya. Globalisasi melalui liberalisasi pasar modal yang kita masuki ternyata menyeret kita (negara berkembang) pada pusaran arus yang menghanyutkan
Akibat keputusan kenaikan BBM, nelayan meratap tidak bisa melaut karena harga solar tinggi. Petani meradang karena harga pupuk melangit. Jumlah angka putus sekolah mengalami peningkatan, utamanya anak-anak yang terpaksa banting tulang membantu mencukupi nafkah keluarga. Angkutan darat juga merugi karena harus antre berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Para ibu rumah tangga harus rela berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan satu liter minyak tanah yang hanya bisa dipakai sehari, sudah itu dua atau tiga hari lambung kompor kembali kosong. Industri banyak yang gulung tikar karena tidak bisa beroperasi. Akibatnya jumlah pengangguran bertambah dan angka kriminalitas juga mengalami peningkatan. Inikah demokrasi yang setiap hari kita bangga-banggakan diruang seminar? saya pikir sudah saatnya kita, para penggiat demokrasi mengkaji ulang sistem demokrasi yang kita terapkan kini.